blank
Pj Sekda Kota Magelang Sumartono didampingi Kepala BPKAD Larsita (kanan berdiri) menyaksikan penyerahan bansos kepada masyarakat, (Suarabaru.id/dh)

 

MAGELANG- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari APBD Perubahan Kota Magelang Tahun 2018 kepada 1.001 orang penerima. Bantuan berupa uang diserahkan secara nontunai, atau melalui mekanisme transfer ke nomor rekening bank masing-masing penerima.

‘’Penyerahan secara nontunai ini dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bansos, supaya benar-benar diterima oleh yang berhak,’’ terang Kepala BPKAD Kota Magelang, Larsita, di sela penyerahan beberapa hari lalu.

Dia menyebutkan, bansos yang diserahkan kali ini sebesar Rp 2.306.008.000. Besarnya bansos yang diserahkan kepada para penerima bervariasi, tergantung dari proposal pengajuan dan persetujuan dari BPKAD.

Dia menrangkan. Bantuan diberikan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

‘’Penyerahan bansos ini juga sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah untuk membantu meringankan anggota/kelompok masyarakat yang tidak mampu, agar dapat memenuhi kebutuhan minimumnya serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,’’ tutur Larsita.

Penjabat Sekda Kota Magelang Sumartono mengemukakan,

pemberian bansos merupakan wujud perhatian dan komitmen Pemkot  Magelang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat dalam arti luas.

‘’Supaya mampu tumbuh sikap dan tekad kemandirian di dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya membacakan sambutan tertulis Wali Kota Sigit Widyonindito.

Dia melanjutkan, pemberian bansos juga dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. +

Para penerima bansos diminta agar menggunakan dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik serta sesuai peruntukan. ‘’Hindari penyalahgunaan penggunaan dana bansos agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari. Laporkan dan pertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,’’ pintanya.

Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta melakukan  pengawasan terkait penggunaan dan penyaluran bansos, sehingga bantuan itu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat laporan pertanggungjawabannya. (Suarabaru.id/dh)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini