WONOGIRI – Berkendaraan ngebut atau over speed, masuk dalam prioritas penindakan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2018 yang dilakukan oleh jajaran Polres Wonogiri. Karena menjadi salah satu dari tujuh potensi pelanggaran pemicu terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Agenda kegiatan Operasi Zebra Candi 2018, Kamis (8/11), digelar di depan Mapolres Wonogiri, di tepi ruas jalan raya Wonogiri-Wuryantoro Kilometer 3. Kegiatan pemeriksaan pada kendaraan yang melaju di jalan raya ini, dipimpin langsung oleh Kapusdata Iptu Sugihantoro, dengan mendapatkan pengawasan langsung Kasi Propam Polres Wonogiri Iptu Supardi. Kegiatan ini, melibatkan 30 personel Polres Wonogiri yang terlibat dalam kegiatan Operasi Zebra Candi 2018.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto, menyatakan, tujuh jenis pelanggaran pemicu terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas, terdiri atas over speed, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm pengaman, pengendara di bawah umur, mengabaikan penggunaan sabuk pengaman (safety belt), melawan arus, pengendara dalam pengaruh narkoba atau minuman keras (miras), dan mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel.
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Candi 2018 hari kesepuluh tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 48 pengendara, dengan bukti pelanggaran (tilang) yang berhuungan dengan dokumen STNK sebanyak 32, SIM (15), dan kendaraan bermotor (ranmor) satu unit. Kepada mereka yang melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) untuk kemudian membayar sanksi denda yang dijatuhkan hakim.
Bersamaan itu, pada kesempatan terpisah, jajaran Dikyasa Satantas Polres Wonogiri pimpinan Ipda Pudy, juga aktif melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya mencipatakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas).(suarabaru.id/bp)