WONOGIRI – Setidak-tidaknya ada tujuh potensi pelanggaran yang rawan memicu terjadinya fatalitas kecelakaan. Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasatlantas AKP Dwi Erna Rustanti, menegaskan hal ini dalam bentuk imbauan yang disiarkan secara luas dan berulang-ulang, melalui Radio Giri Swara (RGS) atau RSPD Wonogiri.
Ketujuh jenis pelanggaran yang berpotensi rawan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas tersebut, terdiri atas penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan (sfaety belt), penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak di bawah umur, menggunakan ponsel pada saat mengemudi, mengemudi di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras (miras), melanggar batas kecepatan, dan pengemudi yang melawan arus.
Kiat menyiarkan materi tujuh potensi pelanggaran melalui frekuensi 94 FM ini, dipandu oleh penyiar RGS, Mamik Galuh Rakasiwi Wijayanti, langsung dari studio yang berlokasi di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Ini berkaitan dengan agenda Polri yang secara nasional menggelar Operasi Zebra Tahun 2018. Yakni dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Operasi Zebra Candi Tahun 2018 Polda Jawa Tengah Nomor: R/Renops/11/X/OPS.1.1./2018, dalam rangka penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Seperti pernah diberitakan, Kapolres Wonogiri AKBP Roberetho Pardede telah menggelar apel Operasi Zebra Candi Tahun 2018 yang melibatkan semua satuan di jajaran Polres, berikut dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya. Kasubag Humas Polres Wonogiri Kompol Hariyanto, menambahkan, Operasi Kepolisian yang diberikan sandi Candi Zebra Tahun 2018 ini, dilaksanakan mulai Tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 Nopember 2018 mendatang. Tujuannya, untuk menumbuhkan sikap disiplin berlalulintas, demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas), untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan.(suarabaru.id/bp)