blank
DIBUANG : Saat reka ulang korban pertama Kristian Ari Wibowo membuang Ferin Diah Anjani (media boneka) di kawasan hutan, kemudian korban dibakar dalam kondisi masih bernafas. Foto : Wahono

BLORA – Kristian Ari Wibowo (31), pelaku pembunuhan, dan pembakar mayat Ferin Diah Anjani (21) menjadi tanggungjawab Kejaksaan, setelah berkas perkara manager hotel itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Hanya saja, berkas perkara yang sudah P21 (tahap II) itu, baru  kasus yang terjadi di hutan jati petak 133d, wilayah Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran, Blora, pada 1 Agustus 2018.

Sedangkan kasus dengan modus dan pelaku yang sama pada 7 Agustus 2011, di hutan jati petak 62-C RPH Kalonan, Kecamatan Todanan, KPH Blora, polisi belum berhasil menyingkap nama atau indentitas korban.

“Berkas perkara pembunuhan Ferin sudah kami limpah ke Kejari, sudah P21 tahap II,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo SH, MH, Minggu (28/10).

Heri menjelaskan, kasus yang sama pada 2011 masih dalam proses penyelidikan,  indentitas atau nama korban belum terungkap, sehingga berkas yang dilimpahkan ke Kejari itu kejadian 2018 (korban Ferin Diah Anjani).

Diberitakan sebelumnya, aksi sadis Kristian berakhir Senin (6/8), setelah lelaki manager salah satu hotel di Semarang,  ditangkap dan  diamankan oleh petugas dari kos-kosan di Semarang.

Di Yogyakarta

Polisi, mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu motor Yamaha Mio, kalung emas, sepasang anting dan gelang milik Ferin.

Kristian asli warga Desa Kodokan, Kecamatan Kunduran, Blora, terancam pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan kasus pertama Kristian Ari Wibowo yang juga dibunuh dan mayatnya dibakar di hutan jati petak 62-C RPH Kalonan, Kecamatan Todanan KPH Blora, sejauh ini  belum berhasil diungkap indentitasnya.

Polres Blora telah bekerja karas menelusuran identitas korban pembunuhan dan mayatnya terbakar di hutan jati berjarak sekitar 3,5 kilometer utara TKP mayat Ferin.

Selain mengaku korban pertama (2011) wanita  asal Wonosobo. Kristian, juga mengakui tempat penyimpanan kartu tanda penduduk (KTP) korban pertama itu, tapi lupa namanya.

Pelaku mengaku, indentitas (KTP) korban pertama itu disembunyikan di bawah talang, di tempat kos-kosannya di Yogyakarta.

Menurut Heri, sebelum bekerja di salah satu hotel di Semarang, Kristian pernah bekerja di Yogyakarta, sementara ini isterinya bekerja di salah satu hotel di Bali.

Mobil Toyota Rush milik korban pertama (2011)  juga belum ketemu. Sebab dari hasil penelusuran, sudah empat kali pindah tangan, dan tim masih mencarinya.

Kristian Ari Wibowo, pelaku pembunuhan Ferin Diah Anjani, Rabu (1/8/2018), juga mengakui menghabisi perempuan asal Wonosobo (2011), dengan modus  sama membakar mayat korban untuk dikuasai harta bendanya.(suarabaru.id/wahono)