TEGAL – Kemenkes dan BPJS Kesehatan diminta untuk membuat kajian serta membuat pilot project terkait dengan memberlakuan aturan baru.
‘’Coba kasih contoh satu atau dua daerah dulu nanti kita review di sana. Jangan tiba tiba berlaku di seluruh daerah, sementara mereka tidak punya data cluster wilayah mana yang sebetulnya sudah sesuai melakukan aturan tersebut,” kata Dewi Aryani, anggota Komisi IX DPR RI.
Hal itu disampaikan Dewi Aryani menyikapi keresahan masyarakat terkait dengan paraturan dari BPJS Kesehatan yang baru berjalan beberapa pekan tapi ternyata banyak komplain dari masyarakat.
Rujukan Rumah Sakit yang biasanya ditentukan oleh petugas faskes tingkat I Puskesmas atau berdasarkan keinginan dari pasien saat ini tidak bisa lagi. Rujukan harus ke rumah sakit type D dulu, tidak bisa langsung ke type C, B apalagi ke type A.
“Saya sebagai anggota Komisi IX DPR RI melihat langsung di lapangan bahwa peraturan BPJS yang baru itu sangat tidak pas untuk kondisi saat ini,” kata Dewi Aryani di sela-sela acara Sosialisasi Program Pengendalian Penduduk di Pendopo Kecamatan Margadana Kota Tegal, Sabtu (13/10).
Menurut Dewi, kondisi rumah sakit type D, C dan B di semua daerah belum tentu sama. ‘’Ada di daerah yang punya rumah sakit hanya satu. Katakanlah suatu daerah hanya mempunyai rumah sakit type C saja, lantas dia mau kemana, apa mau ke Kabupaten sebelah kan tidak bisa.’’
Dewi mencontohkan, di Kabupaten Tegal ada rumah sakit type D satu yakni Rumah Sakit Umum Suradadi dan type B satu RSUD Soesilo Slawi. ‘’Kalau yang sakit itu rumahnya di Bojong, Bumijawa atau Margasari agar bisa mendapatkan rujukan apa harus lari ke RSU Suradadi yang letaknya di jalur Pantura,’’ungkapnya.
Jadi kondisi georafis di setiap daerah tidak sama. Dewi Aryani mengkhawatirkan, di Pulau Jawa saja kondisnya belum memungkinkan untuk melaksanakan peraturan BPJS Kesehatan yang baru, apalagi di luar pulau jawa.
“Saya minta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk mereview lagi peraturan itu dan Komisi IX DPR RI sepakat untuk membahas hal tersebut. Setidaknya untuk sementara pemberlakuan peraturannya agar ditunda dulu sampai ada keputusan dan pembicaraan lagi dengan Komisi IX DPR RI,” pinta Dewi Aryani.
Kemenkes dan BPJS Kesehatan diminta melaporkan kenapa harus ada peraturan seperti itu, apa alasannya, apa sudah melalui kajian, apa untung ruginya. Bagaimanapun yang namanya BPJS Kesehatan diperuntukan untuk masyarakat dan tujuannya agar masyarakat punya akses pelayanan kesehatan terutama untuk warga miskin yang dibayarkan oleh Pemerintah.(Suarabaru.id/nin