WONOGIRI – Ditemukan sebanyak 2.220 data Administrasi Kependudukan (Adminduk) pemilih di Kabupaten Wonogiri yang tidak valid. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, menemukan data yang invalid itu terdiri atas data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Kartu Keluarga (NKK) sebanyak 419 temuan, NKK sebanyak 324, NIK sebanyak 1.398 dan data invalid tentang Tempat Tanggal Lahir (TTL) sebanyak 79.
Temuan banyaknya data invalid tentang Adminduk pemilih ini, disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, melalui Anggota Bawaslu Joko Kiswanto, setelah institusinya melakukan pencermatan pada data calon pemilih Pemilu 2019. Keberadaan data Adminduk yang invalid ini, dampaknya cukup mengganggu dalam proses sinkronisasi dan validasi data calon pemilih dalam mepersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. Baik yang dilakukan oleh pemerintah dan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri. ”Berdasarkan temuan kami, ternyata masih didapati banyaknya data kependudukan yang invalid, utamanya menyangkut data pemilih,” tegas Joko Kiswanto yang membidangi Humas dan Hubla Bawaslu Kabupaten Wonogiri.
Berkaitan dengan temuan data Adminduk invalid tersebut, Bawaslu melalui Joko Kiswanto telah menyerakannya ke KPU Kabupaten Wonogiri, yang diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri, Agus Wibowo. Harapannya, dapat segera disikapi untuk proses validasinya, dalam upaya menyajikan data kependudukan, khususnya data pemilih Pemilu yang akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan obyektivitas akan kebenarannya. ”Siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini, apakah KPU atau Dispendukcapil, silahkan untuk dilakukan pencermatan, tanpa harus saling melempar tanggungjawab,” tandas Joko Kiswanto.
Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri, Agus Wibowo, yang menerima penyerahan data temuan Adminduk pemilih yang dinilai tidak valid tersebut, berjanji akan segera menyampaikannya kepada Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Mat Nawir, untuk mendapat prioritas penanganannya. KPU Kabupaten Wonogiri, akan menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Wonogiri, sebagai institusi yang secara yuridis memiliki kewenangan tentang Adminduk.(suarabaru.id/bp)