blank
ANTRI : Pemandangan sehar-hari di jam kerja saat warga sedang antre tertib mengurus Adminnduk di ruang pelayanan kantor Didukcapil Kabupaten Blora. Foto : Wahono

BLORA – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora, mulai mensosialisasi perubahan data kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) untuk penghayat kepercayaan.

Bila sebelumnya penganut (penghayat) kepercayaan di kolom agama hanya diisi garis kosong atau garis sambung (-),mulai 1 Oktober 2018, sudah bisa mengisi data kependudukan dengan kepercayaan yang diyakini.

“Formnya sudah ada, sudah dikirim dari Kemendagri,” jelas Kepala Dindukcapil Kabupaten Bloora Riyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Agus Listiyono, Selasa (25/9).

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), boleh mengosongkan kolom agama, tetapi dicatat dalam database, tambahnya.

Namun mulai 1 Oktober 2018, lanjut Agus, warga bisa datang ke Dindukcapil untuk merubah (mengisi) data kependudukan dengan kepercayaannya, tapi tidak menyebut nama organisasi penghayat kepercayaan.

blank
KEPERCAYAAN : Agus Listiyono, Kabid Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Blora, menunjukkan format baru KK yang bisa diisi penghayat kepercayaan. Foto : Wahono

Sejauh ini, lanjutnya, di Blora baru ada dua warga negara yang kolom agamanya dikosongi. Bahkan sejauh ini, juga belum ada yang datang lagi untuk merubah data kependudukan (KTP-e & KK), berdasar format baru.

Urusan Nurani

Sebelumnya,  Pramugi Prawirowijoyo, tokoh sedulur sikep (keturunan Samin) di Blora, berpendapat kalau agama seseorang itu urusan pribadi masing-masing.

Agama, jelasnya lagi, itu nurani, dan adanya hanya di hati masing-masing, tidak harus dipublikasikan, dan ditonjol-tonjolkan, kata bapak dua putra, warga Desa Sambong, Kecamatan Sambong, Blora.

Satu lagi warga Blora yang di KTP-e agamanya dikosongkan (-) adalah Sutejo, warga RT-004/RW-001 Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, menyebut agama itu urusan nurani, termasuk umur, maka tidak perlu di tulis-tulis.

Agus Listiyono menambahkan, jumlah penduduk Kabupaten Blora sebanyak 895.925 jiwa, penduduk laki-laki 448.172 jiwa, dan perempuan 447.753 jiwa.

Warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) 692.051 jiwa, terdiri laki-laki 343.132 dan perempuan 348.919 jiwa. Warga yang sudah rekam nomor induk kependudukan (NIK) 798.723 orang dan yang belum rekam 5.672 orang.(suarabaru.id/wahono)