blank
Kecuali menangkap Lisetiya Budi sebagai tersangka yang menjual sepeda motor pinjaman, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa hasil penjualan motor, ponsel dan STNK.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Sepeda motor pinjaman dijual, dan uang hasil penjualan untuk membeli hand phone (ponsel). Ujung-unjungnya, Lisetiya Budi (29) ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Wonogiri. Warga Dusun Tandurejo RT 1/RW 8, Desa Gumiwang, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, serta terkuak latar belakangnya dia sebagai residivis, karena pernah melakukan kejahatan dan dihukum.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, tersangka Lisetya Budi ditangkap Kamis petang (13/9). Penangkapan dilakukan, setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak korban, yakni Sukiyo warga Dusun Sendangsari, RT 1/RW 15, Desa Gumiwang Lor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.  Sukiyo melaporkan bahwa tersangka pada hari Selasa (11/9) bertepatan dengan Tanggal 1 Muharam 1440 H, telah meminjam sepeda motor, tapi tidak kunjung dikembalikan.
Usut punya usut mengapa tidak kunjung dikembalikan ? Karena ternyata sepeda motor Honda Bebek berplat nomor: B 6181 PJF warna silver kuning tersebut, telah dijual oleh tersangka. Penjualan sepeda motor dilakukan tersangka melalui perantara bernama Dera, warga Lingkungan Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Dijual laku Rp 2,7 juta, dan uang penjualan dia belikan ponsel seharga Rp 1,95 juta. Kepada Dera diberikan jasa penjualan Rp 400 ribu.
Berkaitan dengan perbuatannya tersebut, Lisetiya Budi dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Bersamaan itu, polisi mengamankan barang bukti satu ponsel yang dibeli dari uang hasil penjualan sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp 350 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor, dan sebuah sepeda motor Honda Bebek berplat nomor: B 6181 PJF warna silver kuning. Polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi yakni Ribiyanto (38) dan Aris (24), keduanya warga Dusun Sendangsari, Desa Gumiwang, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini