WONOGIRI – Polisi menangkap seorang tersangka pengedar sediaan farmasi jenis obat dafgar G ilegal. Ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo. Tersangka, Ana Prasetyo alias Gonteng (35), merupakan warga Kampung Jatimulyo TR-1/718 RT 23/RW 5 Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Narkoba AKP Suharjo, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Sabtu (18/8) menyatakan, penangkapan tersangka Ana Prasetyo, dilakukan Kamis (16/8) di Kampung Kricak, Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya ditangkap di Wonogiri.
Polisi yang menangkap Ana Prasetyo, juga menyita barang bukti berupa 20 kantong plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil, dengan jumlah total sebanyak 200 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y, uang hasil penjualan Rp 500 ribu, satu buah ponsel warna putih beserta Simcard-nya dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan plat nomor AB 2963 AF. Terkait ini, tersangka Ana Prasetyo ditetapkan sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sebagaimana pernah diberitakan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo, sebelumnya lebih dulu berhasil menangkap seorang tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Dwi Purwanto (29) penduduk Lingkungan Sigereng, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 17 Juni 1989 ini, ditangkap di salah sebuah room Kafe Merista di Jalan Raya Wonogiri-Ponorogo, Lingkungan Blimbing RT 1/RW 1, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dari upaya pengembangan kasusnya, polisi kemudian menangkap tersangka Ana Prasetyo. Ini diawali dengan cara membawa tersangka Dwi Purwanto, untuk dikeler ke Yogyakarta. Tujuannya, agar polisi dapat mengendus lokasi keberadaan tersangka Ana Prasetyo. Dengan teknik ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Ana Prasetyo yang diduga masih memiliki jaringan dengan tersangka Dwi Purwanto. Penangkapan dilakukan di Kampung Kricak, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Untuk pengusutan perkaranya, kini Ana Prasetyo ditahan di Mapolres Wonogiri.(suarabaru.id/bp)