BATANG- Sebanyak 172 Narapidana Rutan ( Rumah Tahanan ) Kelas IIB Rowobelang Batang mendapatkan remisi, SK remisi remisi tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Batang Suyono pada saat Upacara Bendera harai Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Rutan setempat Jumaat ( 17/8).
” Terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi kepada penghuni atau Napi Rutan Rowobelang Batang,” kata Suyono usai upacara.
Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi bisa menjadi sadar apa yang telah dilakukan dan perbuat, sehingga setelah nenjalani hukuman di rutan bisa menjadi orang yang baik dan diterima di masyarakat.
” Kami harap setelah keluar dari Rutan bisa menjadi orang yang bermanfaat bagi diri sendiri lingkungan dan masyarakat,” harap Suyono.
Kepala Rutan Rowobelang Batang, M. Ilham Agung Setyawan mengatakan, upacara pemberian remisi rutin setiap tahun yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
” Mereka sudah berbuat baik bagi bangsa dan negera dalan menjalankan hukuman, yangbakhirnya diberikanlah remisi pengurangan hukuman,” Kata M Ilham Agung Setyawan.
Disampaikan juga bahwa napi yang mendapatkan remisi sebanyak 172 orang yang 6 orang langsung bebas, untuk jumlah penghuni Rutan sebanyak 274 orang terdiri dari 46 tahanan dan 228 Narapidanan, adapapun titipan lapas Pekalongan setelah dipindah ke Nusakambangan 60 orang sekarang tinggal 40 orang. ” Remisi sebagian besar penghuni Rutan Batang, namun ada juga napi titipan dari Lapas Pekalongan,” jelasnya.(Suarabaru.id/sb)