WONOGIRI – DPRD Kabupaten Wonogiri, untuk pertamakalinya membuat manuver sejarah baru. Keputusan penetapan anggaran yang diambil dengan cara voting di Rapat Badan Anggaran (Banggar), Jumat (3/8), dimentahkan dan akhirnya dianulir dalam rapat paripurna. Ini terjadi, setelah ada interupsi yang mewarnai jalannya rapat paripurna.
Anggota DPRD, Tinggeng dan Tuharno, menyampaikan interupsi, setelah Sekretaris DPRD, Gatot Siswoyo, selesai membacakan laporan Banggar. Yakni laporan tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, dan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2018.
Acara rapat paripurna dihadiri 36 dari 44 anggota, dipimpin Ketua DPRD Setyo Sukarno, didampingi Wakil Ketua Suhardono, Basriyono dan Sunarmin, serta Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo. Ikut hadir Bupati Wonogiri Joko Sutopo bersama jajaran Forkompinda, Sekda Suharno beserta para pimpinan dinas dan instansi serta para camat. Rapat paripurna itu, juga mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades) berikut Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diteruskan penyampaian Nota Penjelasan Ketua DPRD Wonogiri terhadap tiga Raperda Inisiatif, yakni Raperda tentang Kepemudaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda Pengelolaan Sampah.
Tinggeng (Fraksi Partai Demokrat) dan Tuharno (Fraksi Partai Golkar), saat menginterupsi mempermasalahkan tentang kemunculan anggaran belanja langsung infrastruktur kelurahan sebesar Rp 2,304 miliar. ”Ini menjadi blunder saat dibahas dalam Rapat Banggar Kedua, dan berakhir voting, karena tidak satu pun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat menjelaskannya, bahkan OPD yang membidangi tidak hadir,” tegas Tinggeng. Hal sama juga dikedepankan oleh Tuharno. ”Itu anggaran dari mana ? Ketika ditanyakan bagaimana itu dapat muncul, adakah pengalihan anggaran, dan siapa pula pengusulnya, pihak ekskutif tidak dapat menjelaskan. Sampai rapat diakhiri pukul 24.00, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi tidak hadir,” tandas Tuharno.
Menyikapi interupsi Anggota Dewan ini, Sekda Suharno, mempersilahkan tiga pejabat yang membidangi untuk memberikan penjelasan. Yakni Kabag Pembangunan, Antonius, Heru yang mewakili Kepala Bappeda, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Haryono. Ikut pula menambahkan keterangan, Bupati Joko Sutopo. Secara internal, Anggota DPRD Sriyono (FPDI-P) dan Dangi Darmanto (PPP), turut memberikan tambahan penjelasan.
Rapat paripurna Dewan akhirnya memberikan kesepakatan menolak keputusan rapat Banggar yang diwarnai voting, dan memberikan persetujuan agar dikembalikan seperti pada KUPA Perubahan. Dengan demikian, keputusan voting yang pernah diambil dianulir.(suarabaru.id/bp)