WONOGIRI – Para pekerja pabrik konveksi PT ‘Rojo Busono Indonesia’ (RBI) Unit Satu Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (24/7), ramai-ramai menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini, mereka lakukan karena gaji, berikut uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang lembur, belum dibayar oleh perusahaan. Melalui aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut agar uang-uang yang menjadi hak pekerja segera dibayarkan, bila tidak pekerja mengancam akan menyita dan menjual aset perusahaan.
”Kami menuntut, agar gaji kami Bulan Juni, ditambah uang THR dan uang gaji untuk selama dua minggu kerja di Bulan Juli yang belum dibayar, segera dapat dibayarkan,” tegas para pengunjuk rasa. Kalau ditambah uang lembur, maka total uang masing-masing karyawan yang belum dibayar mencapai sekitar Rp 4 juta. Perincannya terdiri atas pembayaran sisa gaji lembur Bulan Mei 2018 masing-masing Rp 800 ribu, gaji Bulan Juni 2018 Rp 1,5 juta ditambah uang lembur, berikut upah borongan dari tanggal 25 Juni sampai dengan 10 Juli 2018 yang besarnya per pekerja Rp 700 ribu, ditambah uang THR satu kali gaji atau Rp 1 juta/pekerja.
Para pengunjuk rasa, menyatakan, sejak Tanggal 10 Juli 2018, karyawan PT RBI di Unit Satu yang berlokasi di Dusun Bulusari, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kota, dan mereka yang bekerja di Unit Dua yang terletak di Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, diliburkan secara sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa ada kepastian kapan akan dipekerjakan kembali. Itu terjadi, setelah pembayaran gaji pekerja pada perusahaan yang sahamnya juga dimiliki pemodal asing ini, kerap terjadi mundur tidak tepat waktu di tanggal muda awal bulan.
Hal yang dirasa merugikan pekerja ini, menjadi berangsur lebih parah ketika memasuki Tahun 2018. ”Kami tidak ingin selalu diberi janji-janji tanpa segera direalisasi. Kemarin pihak perusahaan berjanji akan membayarkan Tanggal 10 Juli dan kemudian mundur menjadi Tanggal 24 Juli 2018, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Manakala janji-janjinya tidak segera direalisasikan, para pekerja yang merasa dirugikan mengancam akan menjual aset yang dimliki PT RBI. Terlebih lagi, ketika perusahaan ternyata tidak mampu membayar hingga batas waktu yang telah ditentukan.
”Kami menuntut, agar gaji kami Bulan Juni, ditambah uang THR dan uang gaji untuk selama dua minggu kerja di Bulan Juli yang belum dibayar, segera dapat dibayarkan,” tegas para pengunjuk rasa. Kalau ditambah uang lembur, maka total uang masing-masing karyawan yang belum dibayar mencapai sekitar Rp 4 juta. Perincannya terdiri atas pembayaran sisa gaji lembur Bulan Mei 2018 masing-masing Rp 800 ribu, gaji Bulan Juni 2018 Rp 1,5 juta ditambah uang lembur, berikut upah borongan dari tanggal 25 Juni sampai dengan 10 Juli 2018 yang besarnya per pekerja Rp 700 ribu, ditambah uang THR satu kali gaji atau Rp 1 juta/pekerja.
Para pengunjuk rasa, menyatakan, sejak Tanggal 10 Juli 2018, karyawan PT RBI di Unit Satu yang berlokasi di Dusun Bulusari, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kota, dan mereka yang bekerja di Unit Dua yang terletak di Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, diliburkan secara sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa ada kepastian kapan akan dipekerjakan kembali. Itu terjadi, setelah pembayaran gaji pekerja pada perusahaan yang sahamnya juga dimiliki pemodal asing ini, kerap terjadi mundur tidak tepat waktu di tanggal muda awal bulan.
Hal yang dirasa merugikan pekerja ini, menjadi berangsur lebih parah ketika memasuki Tahun 2018. ”Kami tidak ingin selalu diberi janji-janji tanpa segera direalisasi. Kemarin pihak perusahaan berjanji akan membayarkan Tanggal 10 Juli dan kemudian mundur menjadi Tanggal 24 Juli 2018, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Manakala janji-janjinya tidak segera direalisasikan, para pekerja yang merasa dirugikan mengancam akan menjual aset yang dimliki PT RBI. Terlebih lagi, ketika perusahaan ternyata tidak mampu membayar hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Unjuk rasa para karyawan ini, merupakan tindak lanjut dari kemunculan surat perjanjian Tanggal 10 Juli 2018. Dalam unjuk rasa tersebut, hadir Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Wonogiri, Santoyo. Direktur dan pemilik PT RBI, Nina Nur Wijayanti dan Sri Nifakuru, tidak hadir dalam unjuk rasa tersebut. Yatini dari Bagian Administrasi, menyampaikan informasi kalau pembayaran uang yang menjadi hak para pekerja akan dilakukan oleh perusahaan nanti pada hari Senin siang Tanggal 30 Juli 2018. Tapi para pekerja memberikan ultimatum dengan memberikan ‘deadline’ Tanggal 26 Juli 2018, yang itu dituangkan dalam surat tertulis dengan dibubuhi tanda tangan semua pekerja yang melakukan unjuk rasa.
Jumlah pekerja PT RBI di Unit I Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri sebanyak 65 orang. Mereka bekerja sebagai buruh konveksi di bekas gedung SMA Kanisius yang disewa oleh PT RBI. Polisi yang dipimpin Kapolsekta Wonogiri Kota, AKP Surono, turun ke lokasi untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, untuk mencegah kemunculan tindakan anarkis yang tidak diinginkan.(suarabaru.id/bp)