blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan memeriksa petugas pengamanan pilkada, (Suarabaru.id/dh)

MAGELANG- Polres Magelang Kota memetakan empat tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng di kota ini masuk kategori TPS rawan. Wilayah hukum Polres Magelang Kota terdiri atas tiga kecamatan di Kota Magelang, dan Kecamatan Bandongan di Kabupaten Magelang.

Jumlah TPS nya sebanyak 338, terdiri atas 220 di wilayah Kota Magelang dan 118 TPS di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. ‘’Empat di antaranya merupakan TPS rawan 1,’’ kata Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan, usai apel kesiapan TNI Polri dan Linmas dalam rangka pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jateng, di Alun-alun Kota Magelang, Senin ( 25/6).

Dia menerangkan, keempat TPS yang dinilai rawan semuanya di Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Yaitu TPS 4, TPS 5 dan TPS 10 di Kelurahan Rejowinangun Selatan, serta satu TPS lainnya yakni TPS 9 di Kelurahan Magersari.

Menurutnya, empat TPS di wilayah Kecamatan Magelang Selatan tersebut dinilai rawan karena melihat aspek sejarahnya. Yakni, rawan antarpendukung yang pernah terjadi di masa lalu, pemaksaan pemilihan kepada para pemilih yang tidak mempunyai surat pemilihan, dan juga penganiayaan kepada petugas KPPS serta adanya pengaruh dari minuman
keras.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan di TPS yang masuk kategori rawan tersebut, pihaknya akan menerapkan pola pengamanan dua personel Polri mengawasi empat buah TPS dibantu delapan orang petugas Satlinmas. Sedang TPS kategori aman, pola pengamannya dua personel Polri mengawasi delapan TPS bersama delapan Satlinmas.
‘’Pengamanan khusus juga diberlakukan di TPS 15 Kelurahan Cacaban yang dikhususkan untuk para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,’’ tuturnya.

Dia menuturkan, untuk pengamanan pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Jateng, Polres Magelang Kota menerjunkan 329 personel polisi, 1.056 personel Linmas dan 30 personel TNI. Selama melakukan pengaman pelaksanaan pilkada tersebut, personel Polri hanya dipersenjatai tongkat dan borgol. Sedang personel bersenjata lengkap bersifat ‘on call’, bila terjadi gangguan keamanan yang mendesak.

Kristanto mengingatkan, petugas Polres Magelang Kota yang bertugas langsung pengamanan TPS tidak boleh masuk di area pemungutan suara. Juga dilarang mendokumentasikan area pemungutan suara maupun hasil pemungutan suara. (Suarabaru.id/dh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini