<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ungkap kasus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ungkap-kasus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 08:16:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Ungkap kasus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Alat Musik yang Menyasar Gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/06/polda-jateng-ungkap-kasus-pencurian-alat-musik-yang-menyasar-gereja-di-boyolali-dan-kabupaten-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:16:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Boyolali dan Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Peralatan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558090</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga melakukan pencurian di tujuh gereja, lima diantaranya telah dilaporkan secara resmi. Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku beraksi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/06/polda-jateng-ungkap-kasus-pencurian-alat-musik-yang-menyasar-gereja-di-boyolali-dan-kabupaten-semarang">Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Alat Musik yang Menyasar Gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.</p>
<p>Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga melakukan pencurian di tujuh gereja, lima diantaranya telah dilaporkan secara resmi.</p>
<p>Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.</p>
<p>“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu bulan Maret hingga April 2026,” ungkapnya di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).</p>
<p>Diungkapkan, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Berbekal aplikasi peta di smartphone, pelaku mencari sejumlah gereja dan melakukan survei.</p>
<p>&#8220;Bila didapati gereja minim pengawasan, masuk ke dalam gereja secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, kemudian mengambil peralatan musik dan elektronik untuk dibawa pulang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maraknya kasus pencurian di sejumlah gereja tersebut membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan membantu pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.</p>
<p>&#8220;Sebagian barang bukti telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. “Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual,” tambahnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.</p>
<p>Kabid Humas Kombes Pol Artanto menaambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.</p>
<p>Dirinya mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/06/polda-jateng-ungkap-kasus-pencurian-alat-musik-yang-menyasar-gereja-di-boyolali-dan-kabupaten-semarang">Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Alat Musik yang Menyasar Gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama April 2026 Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, Amankan 60 Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/selama-april-2026-polda-jateng-ungkap-53-kasus-penyalahgunaan-subsidi-migas-amankan-60-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:53:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan 60 Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan Subsidi Migas]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Selama April 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557898</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Selama bulan April 2026, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 53 perkara dan berhasil mengamankan 60 tersangka, serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/selama-april-2026-polda-jateng-ungkap-53-kasus-penyalahgunaan-subsidi-migas-amankan-60-tersangka">Selama April 2026 Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, Amankan 60 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.</p>
<p>Selama bulan April 2026, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 53 perkara dan berhasil mengamankan 60 tersangka, serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran, serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.</p>
<p>“Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkap Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026)</p>
<p>Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.</p>
<p>Dikatakan, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.</p>
<p>“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.</p>
<p>Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/selama-april-2026-polda-jateng-ungkap-53-kasus-penyalahgunaan-subsidi-migas-amankan-60-tersangka">Selama April 2026 Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, Amankan 60 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang-Bang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/13/polda-jateng-ungkap-kasus-ilegal-akses-dan-pembuatan-cheat-game-mobile-legends-bang-bang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 06:06:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Ilegal Akses]]></category>
		<category><![CDATA[Mobile Legends: Bang-Bang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang-Bang]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553686</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang-Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi pada 29 Agustus 2025. Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/polda-jateng-ungkap-kasus-ilegal-akses-dan-pembuatan-cheat-game-mobile-legends-bang-bang">Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang-Bang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang-Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi pada 29 Agustus 2025.</p>
<p>Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya.</p>
<p>Selain itu, juga ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.</p>
<p>“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring,&#8221; ungkap Himawan di Mapolda Jateng, Senin (13/4/2026).</p>
<p>Menurutnya, tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. &#8220;Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegasnya.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Polda Jawa Tengah berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Artanto.</p>
<p>Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi, guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/polda-jateng-ungkap-kasus-ilegal-akses-dan-pembuatan-cheat-game-mobile-legends-bang-bang">Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang-Bang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kurang dari 24 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Bersama Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/06/kurang-dari-24-jam-ditreskrimum-polda-jateng-bersama-polres-boyolali-ungkap-kasus-pembunuhan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 06:38:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Anak di Boyolali]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Boyolali]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543207</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kurang dari 1 kali 24 jam, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Boyolali. AR, tersangka pembunuhan anak di Boyolali berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng di Kudus saat melarikan diri ke rumah saudaranya. Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/06/kurang-dari-24-jam-ditreskrimum-polda-jateng-bersama-polres-boyolali-ungkap-kasus-pembunuhan-anak">Kurang dari 24 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Bersama Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kurang dari 1 kali 24 jam, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Boyolali.</p>
<p>AR, tersangka pembunuhan anak di Boyolali berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng di Kudus saat melarikan diri ke rumah saudaranya.</p>
<p>Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka AR adalah mendatangi rumah korban, D (33) dengan berpura-pura akan membayar hutang kepada korban.</p>
<p>&#8220;Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar hutang,&#8221; ujar Indra dalam ungkap kasus pembunuhan anak di Boyolali yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Namun di rumah korban, karena desakan ekonomi, tersangka muncul niatan untuk mencuri kendaraan milik korban, hingga melakukan kekerasan terhadap korban D. Tersangka menyayat leher korban dengan pisau cutter dan menusuk leher korban menggunakan gunting.</p>
<p>&#8220;Aksi tersebut diketahui anak korban, AO (6) hingga akhirnya AO menjadi korban kekerasan tersangka. Korban AO dicekik dan ditenggelamkan kepalanya di ember yang berisi air penuh hingga korban meninggal dunia,&#8221; kata Indra.</p>
<p>Menurut Kapolres Indra, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta penting terkait motif kejahatan, bahwa tersangka AR kecanduan judi online. Tersangka diketahui kalah bermain judi online, sehingga mengalami tekanan ekonomi akibat banyaknya hutang.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.</p>
<p>Menurut Indra, pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa judi online membawa dampak yang sangat berbahaya. &#8220;Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online dan segera melapor jika mengetahui aktivitas yang meresahkan di masyarakat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/06/kurang-dari-24-jam-ditreskrimum-polda-jateng-bersama-polres-boyolali-ungkap-kasus-pembunuhan-anak">Kurang dari 24 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Bersama Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kurang dari 24 Jam Polda Jateng Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Demak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/14/kurang-dari-24-jam-polda-jateng-ungkap-kasus-penemuan-mayat-di-demak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2025 03:38:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Demak]]></category>
		<category><![CDATA[penemuan mayat]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=501369</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di Kabupaten Demak, pada Sabtu (11/10/2025) pagi. Tiga orang tersangka yang merupakan teman korban berhasil ditangkap petugas bersama barang bukti. “Dalam waktu semalam, tim gabungan dari Resmob Polda Jateng dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/14/kurang-dari-24-jam-polda-jateng-ungkap-kasus-penemuan-mayat-di-demak">Kurang dari 24 Jam Polda Jateng Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Demak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di Kabupaten Demak, pada Sabtu (11/10/2025) pagi.</p>
<p>Tiga orang tersangka yang merupakan teman korban berhasil ditangkap petugas bersama barang bukti. “Dalam waktu semalam, tim gabungan dari Resmob Polda Jateng dan Polres Demak berhasil mengungkap penyebab kematian korban serta mengamankan para pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (14/10/2025).</p>
<p>Sebelumnya, warga Kabupaten Demak digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di area lapangan Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Sabtu (11/10/2025) pagi. Informasi tersebut kemudian dilaporkan warga kepada aparat desa dan Polsek Wonosalam.</p>
<p>Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas Sat Reskrim Polres Demak yang segera melakukan penyelidikan dan diback up tim Resmob Ekswil Semarang dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban diketahui berinisial G, warga Cilacap yang diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga rekannya sendiri.</p>
<p>Diketahui, para pelaku antara lain berinisial F (Jepara), M (Batang), dan S (Cilacap). Ketiganya merupakan bagian dari kelompok pemuda jalanan (anak punk) yang sebelumnya berangkat bersama dari wilayah Semarang menuju Jepara menggunakan truk pada Jumat malam (10/10/2025).</p>
<p>&#8220;Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar lingkar Demak, terjadi pertengkaran diantara mereka, akibat masalah pribadi. Pertikaian itu berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban hingga tak sadarkan diri,&#8221; jelas Artanto.</p>
<p>Para pelaku kemudian meninggalkan korban di area lapangan Desa Botorejo, dimana korban akhirnya ditemukan telah meninggal dunia.</p>
<p>Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit telepon genggam, sebuah gitar kentrung, dan dua tas berisi pakaian. Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Artanto menyebut, kecepatan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang segera melaporkan penemuan mayat tersebut pada petugas. Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran telepon 110 untuk mendapatkan layanan kepolisian secara cepat dan profesional.</p>
<p>&#8220;Silahkan masyarakat hubungi Call Center 110 jika melihat tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya. Petugas kami siap memberikan respons cepat dan profesional selama 24 jam,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/14/kurang-dari-24-jam-polda-jateng-ungkap-kasus-penemuan-mayat-di-demak">Kurang dari 24 Jam Polda Jateng Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Demak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Brebes Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/27/polres-brebes-ungkap-kasus-pengoplosan-gas-bersubsidi-2-pelaku-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2024 23:40:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Gas besrsubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pengoplosan]]></category>
		<category><![CDATA[polres-brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395814</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Brebes. Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/polres-brebes-ungkap-kasus-pengoplosan-gas-bersubsidi-2-pelaku-diamankan">Polres Brebes Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Brebes.</p>
<p>Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.</p>
<p>Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres, Kompol Dodiawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku diamankan pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di Jalan Pantura Desa Klampok Kecamatan Wanasari bersama barang bukti 35 tabung gas LPG 12 Kg, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,&#8221; kata Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Surya Saputra, di Mapolres Brebes, Jumat (26/1/2024).</p>
<p>Dodi menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko-toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).</p>
<p>Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.</p>
<p>&#8220;Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta, dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000/tabung,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 44.220.000. Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainnya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/polres-brebes-ungkap-kasus-pengoplosan-gas-bersubsidi-2-pelaku-diamankan">Polres Brebes Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Kekerasan Perempuan-Anak, Polres Brebes Dapat Penghargaan dari TRC</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/11/berhasil-ungkap-kasus-tppo-dan-kekerasan-perempuan-anak-polres-brebes-dapat-penghargaan-dari-trc</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 05:34:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Perempuan-Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengharagaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres-brebes]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[TRC]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392926</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Brebes Polda Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus TPPO maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes. Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/11/berhasil-ungkap-kasus-tppo-dan-kekerasan-perempuan-anak-polres-brebes-dapat-penghargaan-dari-trc">Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Kekerasan Perempuan-Anak, Polres Brebes Dapat Penghargaan dari TRC</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polres Brebes Polda Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus TPPO maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.</p>
<p>Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA serta 5 personel anggota Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.</p>
<p>Pemberian penghargaan disampaikan langsung oleh Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeny Claudya Lumowa kepada Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Ruth Yossi Natallia, di ruang Reskrim Polres Brebes pada Rabu (10/1/2024).</p>
<p>Jeny Claudya Lumowa dalam kesempatan tersebut mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada Polres Brebes merupakan salah satu program tahunan untuk mengapresiasi kinerja seluruh mitra TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.</p>
<p>Menurut Jeny, penghargaan yang diberikan tersebut untuk mengapresiasi kerja keras Polres Brebes yang telah mengungkap TPPO maupun berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Brebes.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/11/berhasil-ungkap-kasus-tppo-dan-kekerasan-perempuan-anak-polres-brebes-dapat-penghargaan-dari-trc">Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Kekerasan Perempuan-Anak, Polres Brebes Dapat Penghargaan dari TRC</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka Merupakan Residivis</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/10/polres-purbalingga-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-tersangka-merupakan-residivis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 08:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392732</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURBALINGGA (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis ini diamankan bersama barang bukti seberat 26,49 gram sabu. Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. &#8220;Modusnya, tersangka membeli narkotika jenis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/10/polres-purbalingga-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-tersangka-merupakan-residivis">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka Merupakan Residivis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang merupakan residivis ini diamankan bersama barang bukti seberat 26,49 gram sabu.</p>
<p>Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.</p>
<p>&#8220;Modusnya, tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel. Kemudian dikemas menjadi paket hemat dan diedarkan kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp,&#8221; jelas Hendra didampingi Wakapolres, Kompol Donni Krestanto, Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya, dan Kasi Humas, Ipda Uky Ishianto, Rabu (10/1/2024).</p>
<p>Dijelaskan, awalnya tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 30,31 gram. Kemudian dikemas menjadi sejumlah paket, diantaranya 1 paket besar berisi 16,56 gram, 14 paket kecil siap edar dengan berat kurang lebih 4,72 gram, dan 9 paket dengan berat kurang lebih 5,26 gram.</p>
<p>&#8220;Dari jumlah tersebut sebagian telah berhasil dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 26,49 gram,&#8221; ungkap Hendra.</p>
<p>Menurutnya, saat petugas sedang melakukan pemantauan dan observasi mendapati ada orang yang gerak geriknya mencurigakan. &#8220;Dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika jenis sabu ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan berikut barang buktinya di Polres Purbalingga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dikatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Tersangka pernah dihukum karena kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kali, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali, dan tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali.</p>
<p>Tersangka mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup. Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari tiap paket hemat yang dijualnya kepada konsumen di wilayah Banyumas dan Purbalingga.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/10/polres-purbalingga-ungkap-kasus-narkotika-jenis-sabu-tersangka-merupakan-residivis">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka Merupakan Residivis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Jadi Sorotan, Polresta Magelang Akhirnya Ungkap Penemuan Mayat Perempuan di Krasak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/08/sempat-jadi-sorotan-polresta-magelang-akhirnya-ungkap-penemuan-mayat-perempuan-di-krasak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 05:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jadi sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Krasak]]></category>
		<category><![CDATA[penemuan mayat]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[Respon kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392299</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAGELANG (SUARABARU.ID) &#8211; Gabungan Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Kajoran berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (5/1/2024). Penemuan tersebut sebelumnya menjadi sorotan, karena adanya keluhan warga terkait lambannya respons kepolisian. Riski Maharani, keponakan dari korban menyampaikan ketidakpuasan terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. &#8220;Laporan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/08/sempat-jadi-sorotan-polresta-magelang-akhirnya-ungkap-penemuan-mayat-perempuan-di-krasak">Sempat Jadi Sorotan, Polresta Magelang Akhirnya Ungkap Penemuan Mayat Perempuan di Krasak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAGELANG (SUARABARU.ID) </strong>&#8211; Gabungan Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Kajoran berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (5/1/2024).</p>
<p>Penemuan tersebut sebelumnya menjadi sorotan, karena adanya keluhan warga terkait lambannya respons kepolisian.</p>
<p>Riski Maharani, keponakan dari korban menyampaikan ketidakpuasan terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. &#8220;Laporan sudah 3 minggu. Kami agak kecewa dengan laporan yang sudah dibuat di kepolisian, tapi tidak ada tindakan cepat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Namun, pada hari yang sama, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut yang membuktikan dedikasi dan kerja keras mereka.  &#8220;Ini menunjukkan bahwa polisi bekerja keras selama ini. Sehingga korban berhasil ditemukan dan pelaku ditangkap,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Riski juga mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Magelang dan Polsek Kajoran, atas penanganan yang baik terhadap kasus ini.</p>
<p>Kapolresta Magelang, KBP Mustofa melalui Kapolsek Kajoran, AKP Kamidi menjelaskan, setelah menerima laporan kehilangan keluarga tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut. Melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, berhasil dikumpulkan alat bukti yang cukup.</p>
<p>&#8220;Setelah ada bukti permulaan yang cukup dan mengarah kepada pelaku yang diketahui adalah suami dari korban sendiri, akhirnya pelaku diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban, hingga akhirnya keberadaan korban A (50) ditemukan di kubangan air yang jauh dari permukiman penduduk,&#8221; terang Kamidi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/08/sempat-jadi-sorotan-polresta-magelang-akhirnya-ungkap-penemuan-mayat-perempuan-di-krasak">Sempat Jadi Sorotan, Polresta Magelang Akhirnya Ungkap Penemuan Mayat Perempuan di Krasak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Habis Kesabaran, Seorang Ayah di Mijen Semarang Bunuh Anak Kandung</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/03/habis-kesabaran-seorang-ayah-di-mijen-semarang-bunuh-anak-kandung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jan 2024 01:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Anak kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Mijen]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=391535</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sutikno Miji (59) ditangkap polisi setelah menghajar putranya, Guntur (22) hingga tewas. Kejadian bermula saat Guntur pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (1/1) pukul 15.00 WIB. Guntur saat itu dalam pengaruh minuman keras dan cekcok dengan adiknya hingga mengancamnya dengan pisau. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang berada di kawasan Tambangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/03/habis-kesabaran-seorang-ayah-di-mijen-semarang-bunuh-anak-kandung">Habis Kesabaran, Seorang Ayah di Mijen Semarang Bunuh Anak Kandung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sutikno Miji (59) ditangkap polisi setelah menghajar putranya, Guntur (22) hingga tewas.</p>
<p>Kejadian bermula saat Guntur pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (1/1) pukul 15.00 WIB. Guntur saat itu dalam pengaruh minuman keras dan cekcok dengan adiknya hingga mengancamnya dengan pisau.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang berada di kawasan Tambangan Kecamatan Mijen, Kota Semarang.</p>
<p>Dalam pengakuannya, Sutikno membeberkan bahwa saat itu ia mendengar sang istri berteriak dari arah dapur dan mengatakan bahwa &#8216;adiknya mau dibunuh, habis itu saya.&#8221;</p>
<p>Sutikno kemudian bergegas memisahkan keduanya. Guntur sempat memukul adiknya menggunakan piring. Sutikno lalu meminta istri dan anaknya pergi. Hingga akhirnya dirinya berduel dengan Guntur.</p>
<p>Karena emosi, Sutikno memukul Guntur menggunakan kayu hingga terjatuh. Lalu Sutikno memukul kepala Guntur menggunakan batu hebel dan menginjak perutnya. Kepala Guntur juga sempat dibenturkan ke lantai hingga akhirnya tewas.</p>
<p>Sutikno mengatakan, awalnya hanya ingin membuat putra sulungnya itu lumpuh agar tidak membuat keributan di lingkungan dan keluarga. Karena sejak sekolah SMP Guntur memang dikenal sebagai anak yang selalu membuat onar.</p>
<p>&#8220;Saya duel, untuk membela keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. Kalau lumpuh saya rela kasih makan,&#8221; ujar Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).</p>
<p>&#8220;Namun tenyata sudah tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Pak RW lalu  lapor ke Polsek,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Sutikno, tiga hari sebelum kejadian Guntur sering mabuk-mabukan. Guntur juga sering memukuli ayah, ibu, dan adiknya tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>&#8220;Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai mengungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia,&#8221; tambah Sutikno.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut, untuk langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Bagaimanapun tetap menjadi tersangka, sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan, &#8220;ujarnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/03/habis-kesabaran-seorang-ayah-di-mijen-semarang-bunuh-anak-kandung">Habis Kesabaran, Seorang Ayah di Mijen Semarang Bunuh Anak Kandung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>