<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TPPO Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tppo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Feb 2025 07:45:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>TPPO Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Brebes, 20 Orang Tak Diberangkatkan ke Jepang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/19/polda-jateng-ungkap-kasus-tppo-di-brebes-20-orang-tak-diberangkatkan-ke-jepang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 07:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Migran]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=461472</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Brebes. Dalam kasus ini sebanyak 20 calon pekerja migran menjadi korban. Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial S, sebagai Direktur PT RAB di Brebes. Menurutnya, kasus ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/polda-jateng-ungkap-kasus-tppo-di-brebes-20-orang-tak-diberangkatkan-ke-jepang">Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Brebes, 20 Orang Tak Diberangkatkan ke Jepang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Brebes. Dalam kasus ini sebanyak 20 calon pekerja migran menjadi korban.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial S, sebagai Direktur PT RAB di Brebes.</p>
<p>Menurutnya, kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu korban calon pekerja migran melaporkan ke polisi, karena tidak segera diberangkatkan ke Jepang.</p>
<p>&#8220;Korban sudah membayar sejumlah uang dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang, tapi ternyata sejak tahun 2023 sampai Desember 2024 korban tidak diberangkatkan,&#8221; ujar Dwi dalam ungkap kasus di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (19/2/2025).</p>
<p>Dwi menjelaskan, usai dilakukan penyelidikan, bukan hanya satu orang yang tidak diberangkatkan, namun ada 20 orang korban lainnya.</p>
<p>Dwi menyebut bahwa para korban sudah menyerahkan DP untuk bisa berangkat ke Jepang sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta. Bahkan ada beberapa calon pekerja migran yang menjaminkan sertifikat tanah maupun sertifikat rumah.</p>
<p>Menurut Dwi, tersangka dalam praktiknya juga tidak mempunyai Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Tersangka merekrut korban melalui jalur media-media sosial sehingga para korban tertarik.</p>
<p>Sementara itu Kepala BP3MI Jawa Tengah, Pujiono menyampaikan, semua penyalur pekerja migran Indonesia yang menempatkan tenaga migran Indonesia ke luar negeri harus mempunyai perizinannya resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.</p>
<p>Ia mengatakan, bakal melakukan pembinaan pengawasan yang bekerja sama dengan dengan Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Abdurrahman, korban calon pekerja migran Indonesia mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan dalam waktu 3 bulan sudah diberangkatkan ke Jepang. Dia mengaku sudah membayar Rp22.500.000 sebagai DP.</p>
<p>Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 10 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.</p>
<p>Selain itu juga dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 86 dan pasal 378 KUHP.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/polda-jateng-ungkap-kasus-tppo-di-brebes-20-orang-tak-diberangkatkan-ke-jepang">Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Brebes, 20 Orang Tak Diberangkatkan ke Jepang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan Tersangka Pemilik Tempat Pelacuran di Kawasan Wisata Gunung Kemukus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/04/polisi-amankan-tersangka-pemilik-tempat-pelacuran-di-kawasan-wisata-gunung-kemukus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2025 07:25:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Wisata Gunung Kemukus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilik Tempat Pelacuran]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit IV Renakta]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=459260</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pencabulan di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial S (44), pemilik tempat pelacuran di Kawasan Wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/04/polisi-amankan-tersangka-pemilik-tempat-pelacuran-di-kawasan-wisata-gunung-kemukus">Polisi Amankan Tersangka Pemilik Tempat Pelacuran di Kawasan Wisata Gunung Kemukus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pencabulan di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.</p>
<p>Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial S (44), pemilik tempat pelacuran di Kawasan Wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.</p>
<p>Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, awalnya korban ditawari menjadi pelayan rumah makan di Gunung Kemukus. Namun oleh tersangka, korban dipaksa menjadi pemandu karaoke dan PSK.</p>
<p>&#8220;Korban dipaksa oleh tersangka S menjadi pemandu lagu karaoke dan PSK,&#8221; ujar Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).</p>
<p>Dwi mengatakan, karena korban merasa ditipu oleh tersangka, korban meminta agar dipulangkan ke rumahnya. Akan tetapi permintaannya ditolak, bahkan tersangka S memaksa korban untuk memberikan uang jaminan Rp 1 juta jika korban ingin dipulangkan ke rumah.</p>
<p>&#8220;Tersangka S minta uang Rp. 1 juta kepada korban sebagai jaminan,&#8217; tukasnya.</p>
<p>Dwi menjelaskan, tempat prostitusi tersebut tidak ada nama. &#8220;Tidak ada namanya, hanya terlihat rumah biasa. Setelah dilakukan penyelidikan, rumah tersebut di dalamnya terdapat ruangan karaoke lengkap dengan pemandu karaoke perempuan. &#8220;Ini praktik terselubung,&#8221; katanya.</p>
<p>Diungkapkan bahwa di kawasan wisata Gunung Kemukus banyak dijadikan tempat prostitusi terselubung, yang ditandai banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan yang sama.</p>
<p>Untuk barang bukti yang disita petugas diantaranya ada beberapa handphone, buku nota, alat kontrasepsi, 5 buah botol bir kosong, 8 lembar uang Rp.100 ribu, 1 lembar uang Rp. 50 ribu dan 2 lembar uang Rp 10.ribu.</p>
<p>Dwi meminta agar pemerintah setempat untuk melakukan penertiban kegiatan prostitusi di Kawasan Wisata Gunung Kemukus itu.</p>
<p>&#8220;Polda Jawa Tengah akan menindak pelaku prostitusi terselubung di lokasi tersebut. Atas perbuatannya tersangka S diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/04/polisi-amankan-tersangka-pemilik-tempat-pelacuran-di-kawasan-wisata-gunung-kemukus">Polisi Amankan Tersangka Pemilik Tempat Pelacuran di Kawasan Wisata Gunung Kemukus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Kekerasan Perempuan-Anak, Polres Brebes Dapat Penghargaan dari TRC</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/11/berhasil-ungkap-kasus-tppo-dan-kekerasan-perempuan-anak-polres-brebes-dapat-penghargaan-dari-trc</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 05:34:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Perempuan-Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengharagaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres-brebes]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[TRC]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392926</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Brebes Polda Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus TPPO maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes. Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/11/berhasil-ungkap-kasus-tppo-dan-kekerasan-perempuan-anak-polres-brebes-dapat-penghargaan-dari-trc">Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Kekerasan Perempuan-Anak, Polres Brebes Dapat Penghargaan dari TRC</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polres Brebes Polda Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus TPPO maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.</p>
<p>Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA serta 5 personel anggota Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.</p>
<p>Pemberian penghargaan disampaikan langsung oleh Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeny Claudya Lumowa kepada Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Ruth Yossi Natallia, di ruang Reskrim Polres Brebes pada Rabu (10/1/2024).</p>
<p>Jeny Claudya Lumowa dalam kesempatan tersebut mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada Polres Brebes merupakan salah satu program tahunan untuk mengapresiasi kinerja seluruh mitra TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.</p>
<p>Menurut Jeny, penghargaan yang diberikan tersebut untuk mengapresiasi kerja keras Polres Brebes yang telah mengungkap TPPO maupun berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Brebes.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/11/berhasil-ungkap-kasus-tppo-dan-kekerasan-perempuan-anak-polres-brebes-dapat-penghargaan-dari-trc">Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan Kekerasan Perempuan-Anak, Polres Brebes Dapat Penghargaan dari TRC</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Grobogan Dipanggil Mensos Terkait Warganya yang Jadi Korban TPPO</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/07/18/bupati-grobogan-dipanggil-mensos-terkait-warganya-yang-jadi-korban-tppo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 04:46:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Grtobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[menteri sosial]]></category>
		<category><![CDATA[sri sumarni]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[Tri Risma Harini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=353035</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Bupati Grobogan Sri Sumarni memenuhi panggilan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, di Kantor Kementerian Sosial, Senin 17 Juli 2023, terkait adanya warga Grobogan yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang). Bupati Grobogan Sri Sumarni didampingi Kepala Disnakertrans Teguh Harjokusumo, Kepala Dinkop UMKM Khasan Anwar, Kepala Dinsos Edy Santoso, dan Kepala Disnpertan Sunanto. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/07/18/bupati-grobogan-dipanggil-mensos-terkait-warganya-yang-jadi-korban-tppo">Bupati Grobogan Dipanggil Mensos Terkait Warganya yang Jadi Korban TPPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) </strong>&#8211; Bupati Grobogan Sri Sumarni memenuhi panggilan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, di Kantor Kementerian Sosial, Senin 17 Juli 2023, terkait adanya warga Grobogan yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang).</p>
<p>Bupati Grobogan Sri Sumarni didampingi Kepala Disnakertrans Teguh Harjokusumo, Kepala Dinkop UMKM Khasan Anwar, Kepala Dinsos Edy Santoso, dan Kepala Disnpertan Sunanto.</p>
<p>Seperti diketahui, sebanyak 18 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beberapa korban TPPO ini diantaranya adalah warga Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Dalam pertemuan Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Mensos Risma Triharini tersebut membahas tentang bantuan untuk para korban TPPO ini.</p>
<p>Mensos Tri Rismaharini mengatakan sangat ingin memperhatikan Pemkab Grobogan terkait masih adanya masyarakat yang terhipnotis bujuk rayu bekerja di luar negeri dengan skema nonprosedural alias ilegal.</p>
<p>Hal itu disampaikannya melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Teguh Hadjokusumo.</p>
<p>&#8220;Jadi intinya Bu Risma kemarin mengatakan punya perhatian kepada Grobogan terkait masih adanya warga masyarakat yang terkena bujuk rayu bekerja di luar negeri yang non prosedural alias ilegal,&#8221; kata Teguh Harjokusumo.</p>
<p>Dirinya mengatakan, Kemensos ingin memberikan bantuan sekaligus pendampingan kepada pars korban agar punya keterampilan dan bisa mengangkat derajat ekonomi mereka.</p>
<p>Selain itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga melakukan koordinasi repatriasi atau penanganan integrasi korban TPPO.</p>
<p>&#8220;Repatriasi ini adalah pemulangan kembali para pekerja yang bekerja di luar negeri, khususnya yang melalui jalur nonprosedural,&#8221; jelas Teguh Harjokusumo.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/07/18/bupati-grobogan-dipanggil-mensos-terkait-warganya-yang-jadi-korban-tppo">Bupati Grobogan Dipanggil Mensos Terkait Warganya yang Jadi Korban TPPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Amankan 714 Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/07/05/sebulan-dibentuk-satgas-tppo-polri-amankan-714-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 06:31:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan 714 Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas TPPO Polri]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=349868</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah sebulan bekerja. Sejak dibentuk 4 Juni lalu, Satgas ini telah menangkap 714 tersangka. Ratusan tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 616 Laporan Polisi (LP). &#8220;Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714,&#8221; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/07/05/sebulan-dibentuk-satgas-tppo-polri-amankan-714-tersangka">Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Amankan 714 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah sebulan bekerja. Sejak dibentuk 4 Juni lalu, Satgas ini telah menangkap 714 tersangka.</p>
<p>Ratusan tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 616 Laporan Polisi (LP). &#8220;Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714,&#8221; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).</p>
<p>Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Dengan rincian, perempuan dewasa 889 orang, anak (perempuan) 114, korban laki-laki dewasa 925 orang, dan anak laki-laki ada 54.</p>
<p>Menurut Ramadhan, modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-iming menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). &#8220;Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara modus lainnya yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 175 kasus. Kemudian modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.</p>
<p>Ramadhan menambahkan, terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, diketahui 114 kasus masih tahap penyelidikan, 473 kasus sudah masuk penyidikan, dan satu kasus berkasnya sudah rampung alias P21.</p>
<p><em><strong>Ning s</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/07/05/sebulan-dibentuk-satgas-tppo-polri-amankan-714-tersangka">Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Amankan 714 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Ditangkap, Janjikan Warga Godong Kerja di Luar Negeri Malah Dijadikan Tukang Bangunan di Penawangan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/27/pelaku-ditangkap-janjikan-warga-godong-kerja-di-luar-negeri-malah-dijadikan-tukang-bangunan-di-penawangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 05:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=347936</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pasangan suami-istri diamankan aparat Sat Reskrim Polres Grobogan karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pelaku ini merupakan pemilik usaha penyaluran tenaga kerja PT Balanta Budi Prima berasal dari Pulutan, Penawangan, Kabupaten Grobogan. Kapolres Grobogan dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa 27 Juni 2023 menyebutkan, peristiwa terjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/27/pelaku-ditangkap-janjikan-warga-godong-kerja-di-luar-negeri-malah-dijadikan-tukang-bangunan-di-penawangan">Pelaku Ditangkap, Janjikan Warga Godong Kerja di Luar Negeri Malah Dijadikan Tukang Bangunan di Penawangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Pasangan suami-istri diamankan aparat Sat Reskrim Polres Grobogan karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).</p>
<p>Dua pelaku ini merupakan pemilik usaha penyaluran tenaga kerja PT Balanta Budi Prima berasal dari Pulutan, Penawangan, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kapolres Grobogan dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa 27 Juni 2023 menyebutkan, peristiwa terjadi pada tanggal 18 Mei &#8211; 7 Juni 2023. Awalnya, korban yang bernama Sri Pujiyati mendaftarkan diri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PT Balanta Budi Prima.</p>
<p>“Korban yang sedang melakukan <em>medical check </em>dan pembuatan paspor itu didatangi oleh PT Balanta Budi Prima untuk menandatangani surat permohonan pengunduran diri, Senin 12 Juni 2023,” kata Kapolres.</p>
<p>Korban juga diminta oleh pihak perusahaan untuk mengembalikan uang saku senilai Rp2 juta yang kuitansinya dibawa PT Balanta Budi Prima.</p>
<p>&#8220;Saat di penampungan, korban yang merupakan warga Godong ini sudah dilatih dan akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga, namun ternyata korban justru dimintai bekerja sebagai pekerja kasar yakni mengangkut adukan semen untuk membangun rumah,&#8221; jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan,.</p>
<p>Tidak terima dengan sikap pemilik perusahaan, Syuaib, suami korban, melaporkan OS (47) dan SK (45) ke Mapolres Grobogan. Keduanya merupakan pemilik PT Balanta Budi Prima yang menjanjikan pekerjaan PRT kepada korban.</p>
<p>Atas dasar laporan suami korban, Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).</p>
<p>&#8220;Setelah ada fakta-fakta dan barang bukti dinyatakan cukup, pelaku akhirnya kami amankan. Kita lakukan pemeriksaan kepada keduanya,&#8221; jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.</p>
<p><strong>Jadi Tukang Bangunan</strong></p>
<p>Kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka hendak menyalurkan korban menjadi PRT. Namun, korban disalurkan sebagai tukang bangunan untuk membangun rumah di Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.</p>
<figure id="attachment_347944" aria-describedby="caption-attachment-347944" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img class="wp-image-347944 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/06/kapolres-grobogan-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-347944" class="wp-caption-text">Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menunjukkan barang bukti yang diambil dari tangan dua tersangka. Foto: Humas Polres Grobogan</figcaption></figure>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, perusahaan milik tersangka ini menjanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Migran ke luar negeri kepada korban.</p>
<p>Namun, dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut memberangkatkan para korban dengan cara yang unprosedural atau ilegal. Korban diberangkatkan dengan menggunakan paspor kunjungan bukan paspor sebagai pekerja pada umumnya.</p>
<p>Kami meminta kepada para PMI atau keluarga PMI yang terlanjur berangkat atau yang belum melalui PT Balanta Budi Prima ini agar segera melaporkan ke Mapolres Grobogan jika terjadi tindakan yang serupa dengan yang dialami korban,&#8221; imbau Kapolres Grobogan.</p>
<p>Saat diinterogasi Kapolres, dua tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyaluran tenaga kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikannya kepada korban.</p>
<p>&#8220;Betul, datang ke rumah korban, minta tanda tangan untuk bersedia mengundurkan diri dan meminta uang Rp2 juta yang sudah kami berikan kepadanya karena menolak tawaran kami bekerja sebagai kuli bangunan,&#8221; kata SK, yang diiyakan sang suami.</p>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, beberapa barang bukti disita dari tangan tersangka yakni bendel surat izin PT Balanta Budi Prima, surat izin pendirian kantor cabang P3MI PT Balanta Budi Prima dan beberapa berkas terkait pekerja yang akan diberangkatkan.</p>
<p>&#8220;Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini, untum itu kami meminta sekali lagi kepada yang sudah atau hendak diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia lewat perusahaan tersebut agar segera melaporkan ke Polres Grobogan,&#8221; pesan Kapolres.</p>
<p>Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 85 huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 55 ayat (1) butir (1) KUHP.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,&#8221; jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.</p>
<p><strong>Tya Wiedya</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/27/pelaku-ditangkap-janjikan-warga-godong-kerja-di-luar-negeri-malah-dijadikan-tukang-bangunan-di-penawangan">Pelaku Ditangkap, Janjikan Warga Godong Kerja di Luar Negeri Malah Dijadikan Tukang Bangunan di Penawangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komitmen Berantas TPPO, Kapolda Jateng: Tidak Hanya Penegakan Hukum, namun Juga Pembinaan Masyarakat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/18/komitmen-berantas-tppo-kapolda-jateng-tidak-hanya-penegakan-hukum-namun-juga-pembinaan-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jun 2023 05:13:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pembinaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=345533</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jateng tegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah dari hulu sampai hilir. Upaya pemberantasan tersebut tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya pembinaan kepada masyarakat, dengan melibatkan stakeholder terkait dari pemerintah provinsi hingga pemerintah kota dan kabupaten setempat. Dwmikian dikatakan Kapolda Jateng, Irjen Pol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/18/komitmen-berantas-tppo-kapolda-jateng-tidak-hanya-penegakan-hukum-namun-juga-pembinaan-masyarakat">Komitmen Berantas TPPO, Kapolda Jateng: Tidak Hanya Penegakan Hukum, namun Juga Pembinaan Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jateng tegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah dari hulu sampai hilir.</p>
<p>Upaya pemberantasan tersebut tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan upaya pembinaan kepada masyarakat, dengan melibatkan stakeholder terkait dari pemerintah provinsi hingga pemerintah kota dan kabupaten setempat.</p>
<p>Dwmikian dikatakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, Minggu (18/6/2023).</p>
<p>Menurutnya, hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas TPPO.</p>
<p>Luthfi menyebut, melalui kinerja Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng, dalam sepekan telah berhasil mengungkap 31 kasus TPPO dan mengamankan 39 tersangka.</p>
<p>“Dari para tersangka ini, 12 diantaranya merupakan corporate (perusahaan), dimana para direkturnya yang jadi tersangka. Sisanya adalah perorangan. Untuk korbannya mencapai 1333 orang masyarakat” tuturnya.</p>
<p>Adapun wilayah yang paling tinggi pengungkapannya adalah Tegal, Cilacap, dan Brebes. Kapolda menyebut daerah itu adalah tempat agen-agen perusahaan yang memberangkatkan para pekerja migran ilegal.</p>
<p>Kebanyakan modus yang digunakan adalah dengan berkedok sebagai perusahaan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, namun tidak disertai dengan perijinan yang resmi dari pemerintah.</p>
<p>“Seperti ijin perekrutan tenaga kerja, ijin penempatan kerja, dan kalau dipekerjakan sebagai awak kapal tidak memiliki SIUPPAK nya belum ada. Jika perusahaan tidak memiliki perijinan-perijinan tersebut dan para pekerja diberangkatkan keluar negeri tidak mempunyai akibat dan perlindungan hukum bagi para pekerja,” jelasnya.</p>
<p>Ditegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kemungkinan keterlibatan sindikat jaringan perdagangan manusia baik nasional maupun internasional. Namun hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya sindikat nasional maupun internasional.</p>
<p>“Pemberantasan TPPO ini tidak bisa hanya hulu atau hilir atau tengah saja. Jadi dari hulu sampai hilir akan dilakukan penyidikan secara tuntas. Prinsipnya, dari hulu sampai hilir akan kita sapu habis untuk TPPO,” tegas Luthfi.</p>
<p>Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Satgas TPPO Polda Jateng juga melibatkan stakeholder lainnya di pemerintahan seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial.</p>
<p>Kapolda menyebut pemberantasan TPPO tidak selalu dengan penegakan hukum, namun juga melalui upaya pembinaan terhadap masyarakat, terutama pada perusahaan penyalur dan para calon tenaga kerja.</p>
<p>“Termasuk juga kepada masyarakat yang menjadi korban dari TPPO, kita berikan trauma healing, kita berikan pendampingan dan pembinaan dengan melibatkan pemerintah setempat,” tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/18/komitmen-berantas-tppo-kapolda-jateng-tidak-hanya-penegakan-hukum-namun-juga-pembinaan-masyarakat">Komitmen Berantas TPPO, Kapolda Jateng: Tidak Hanya Penegakan Hukum, namun Juga Pembinaan Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Amankan 33 Tersangka Kasus TPPO, Korban Mencapai 1.305 Orang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/12/polda-jateng-amankan-33-tersangka-kasus-tppo-korban-mencapai-1-305-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jun 2023 04:45:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jajaran Polda Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasatgas TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[PT Penyaluran Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[SIP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[SIUPPAK]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=343862</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jajaran Polda Jawa Tengah selama sepekan berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada 1.305 orang yang menjadi korban TPPO di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 33 tersangka, dimana 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja, dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/12/polda-jateng-amankan-33-tersangka-kasus-tppo-korban-mencapai-1-305-orang">Polda Jateng Amankan 33 Tersangka Kasus TPPO, Korban Mencapai 1.305 Orang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Jajaran Polda Jawa Tengah selama sepekan berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada 1.305 orang yang menjadi korban TPPO di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.</p>
<p>Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 33 tersangka, dimana 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja, dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin.</p>
<p>Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Abioso Senoaji mengungkapkan, dalam aksinya tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.</p>
<p>&#8220;Dalam kurun waktu sepekan terakhir ini, jajaran Polda Jateng menerima laporan kasus TPPO sebanyak 26 kasus,&#8221; kata Abioso saat gelar ungkap kasus TPPO di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).</p>
<p>Dikatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK, PRT, buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah.</p>
<p>Abiyoso menerangkan, kasus TPPO itu tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Jateng, diantaranya di Polresta Magelang dan Polres Demak, Polres Jepara dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Ada 33 tersangka yang diamankan dalam kasus TPPO di sejumlah wilayah di Jateng. Dari 33 tersangka yang diamankan terdiri dari 10 orang dari perusahaan penyaluran dan sisanya adalah perorangan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Abiyoso menjelaskan, para korban diiming-imingi bekerja di luar negeri menjadi ABK maupun pekerja pabrik serta asisten rumah tangga (ART).</p>
<p>Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara, antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara, Timur Tengah dan negara lainnya.</p>
<p>Perusahaan Penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (fee ketika calon PMI telah diberangkatkan), dan dari hasil pemeriksaan kira-kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722. Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.300.000.000,-</p>
<p>Menurut Abioso, Polda Jawa Tengah dalam hal ini menindaklanjuti apa yang telah menjadi arahan dari Kapolri.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/12/polda-jateng-amankan-33-tersangka-kasus-tppo-korban-mencapai-1-305-orang">Polda Jateng Amankan 33 Tersangka Kasus TPPO, Korban Mencapai 1.305 Orang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Bersama Polres Pemalang Ungkap TPPO, Korban Mencapai 447 Orang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/07/polda-jateng-bersama-polres-pemalang-ungkap-tppo-korban-mencapai-447-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 08:03:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jajaran polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[polres-pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=342740</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEMALANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jajaran Polda Jateng kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Rabu (7/6/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang. Luthfi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/07/polda-jateng-bersama-polres-pemalang-ungkap-tppo-korban-mencapai-447-orang">Polda Jateng Bersama Polres Pemalang Ungkap TPPO, Korban Mencapai 447 Orang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEMALANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Jajaran Polda Jateng kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Rabu (7/6/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang.</p>
<p>Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.</p>
<p>&#8220;Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.</p>
<p>“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Luthfi.</p>
<p>Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, lanjut Luthfi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.</p>
<p>“Dari 447 orang korbannya, tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih 2 milyar rupiah,” terang Luthfi.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka AI dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto Pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. &#8220;Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Luthfi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/07/polda-jateng-bersama-polres-pemalang-ungkap-tppo-korban-mencapai-447-orang">Polda Jateng Bersama Polres Pemalang Ungkap TPPO, Korban Mencapai 447 Orang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>