blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers ungkap kasus TPPO di Polres Pemalang. Foto: Dok/Bidhumas

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Polda Jateng kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Rabu (7/6/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang.

Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” tuturnya.

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Luthfi.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, lanjut Luthfi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korbannya, tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih 2 milyar rupiah,” terang Luthfi.

Atas perbuatannya, tersangka AI dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto Pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Luthfi.

Ning S