<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#tindak pidana Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tindak-pidana/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 26 Oct 2025 13:33:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>#tindak pidana Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim PKM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindakan KDRT</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/26/tim-pkm-usm-beri-penguatan-pemahaman-tentang-aspek-hukum-tindakan-kdrt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Oct 2025 13:33:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Aspek Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=503585</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan penguatan pemahaman tentang aspek hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan itu digelar bersama warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, di aula kelurahan setempat. Tim PKM USM sendiri terdiri dari Ketua Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/26/tim-pkm-usm-beri-penguatan-pemahaman-tentang-aspek-hukum-tindakan-kdrt">Tim PKM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindakan KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan penguatan pemahaman tentang aspek hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan itu digelar bersama warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, di aula kelurahan setempat.</p>
<p>Tim PKM USM sendiri terdiri dari Ketua Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, anggota Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum, A Heru Nuswanto SH MH, dan Dra Rati Riana MPd. Mereka dibantu dua mahasiswa Fakultas Hukum USM, yang sedang menempuh semester VII, Raka Wahyu Ananda, dan Beatrich Advismadya Pamungkas.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan itu, Lurah Kelurahan Tlogosari Kulon, Hananto Lesworo SH MM, serta perwakilan LPMK Kelurahan Tlogosari Kulon, Tulus Widodo.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/10/26/ps-usm-bungkam-ps-undip-8-1-di-piala-askot-pssi-semarang-2025">PS USM Bungkam PS Undip 8–1 di Piala Askot PSSI Semarang 2025</a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya Tulus yang mewakili Lurah Tlogosari Kulon mengatakan, kasus KDRT di wilayahnya masih cukup tinggi. Salah satu permasalahan yang dihadapi warga, karena ketidaktahuan tentang tindakan yang harus dilakukan, jika mengalami KDRT.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, melalui kegiatan ini bisa berdampak pada menurunnya kasus KDRT di Kelurahan Tlogosari Kulon,&#8221; harapnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PKM USM, Dr Subaidah mengatakan, KDRT menjadi salah satu isu yang marak terjadi belakangan ini. KDRT tidak hanya berhubungan dengan kekerasan fisik, namun dapat juga terjadi dalam bentuk kekerasan psikologis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/10/23/prodi-ilmu-komunikasi-usm-dan-pinasthika-roadshow-goes-to-campus">Prodi Ilmu Komunikasi USM dan Pinasthika ‘Roadshow Goes to Campus’</a></strong></p>
<p>&#8221;Termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan lain turut muncul, saat kekerasan itu justru dibenarkan pihak korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, saat ini KDRT tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi atau internal rumah tangga, tetapi sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana.</p>
<p>&#8221;Oleh karena itu, barangsiapa yang melakukan KDRT, dapat diancamkan dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/26/tim-pkm-usm-beri-penguatan-pemahaman-tentang-aspek-hukum-tindakan-kdrt">Tim PKM USM Beri Penguatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Tindakan KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alumni Magister Hukum USM Terbitkan Buku Penanganan Tindak Pidana Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/20/alumni-magister-hukum-usm-terbitkan-buku-penanganan-tindak-pidana-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 07:27:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Advocat]]></category>
		<category><![CDATA[Diversi]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=447603</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Advocat Dio Hermansyah Bakri SH MH, alumnus Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), berkolaborasi dengan Iptu Agus Djunaedi SH MH dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menulis buku berjudul &#8216;Diversi Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak&#8217;. Edisi pertama buku ini terbit pada Oktober 2024 dengan 84 halaman, dan editor Dr Bayu Satyaki KK [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/20/alumni-magister-hukum-usm-terbitkan-buku-penanganan-tindak-pidana-anak">Alumni Magister Hukum USM Terbitkan Buku Penanganan Tindak Pidana Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Advocat Dio Hermansyah Bakri SH MH, alumnus Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), berkolaborasi dengan Iptu Agus Djunaedi SH MH dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menulis buku berjudul &#8216;Diversi Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak&#8217;. Edisi pertama buku ini terbit pada Oktober 2024 dengan 84 halaman, dan editor Dr Bayu Satyaki KK SE MAk.</p>
<p>Selama proses pembuatan buku itu, Ketua Program Studi MH USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, ikut memberikan pendampingan dan pengarahan ini. Menurutnya, buku itu mengusung upaya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.</p>
<p>&#8221;Untuk itu, sistem peradilan anak seyogyanya tidak dihadapkan pada hukum semata. Akan tetapi juga harus dimaknai akar permasalahannya, anak melakukan perbuatan tindak pidana dan bagaimana pencegahannya,&#8221; kata Agus Djunaedi, yang juga Perwira Pertama Reskrim di Polda Jateng.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/20/rektor-usm-kunjungi-pelaku-umkm-di-kelurahan-plombokan">Rektor USM Kunjungi Pelaku UMKM di Kelurahan Plombokan</a></strong></p>
<p>Ditambahkan dia, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas. Mulai dari isu anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku dalam proses itu.</p>
<p>&#8221;Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislatif, norma dan standar, prosedur, mekanisne dan ketentuan, institusi dan badan yang secara khusus menangani anak anak yang melakukan tindak pidana,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, advocat Dio Hermansyah Bakri menandaskan, buku itu memaparkan penanganan tindak pidana anak, melalui diversi. Diversi sendiri merupakan wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana, untuk mengambil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan perkara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/20/79-mahasiswa-magister-hukum-usm-ikuti-kuliah-praktisi">79 Mahasiswa Magister Hukum USM Ikuti Kuliah Praktisi</a></strong></p>
<p>&#8221;Mengambil tindakan tertentu, sesuai dengan kebijakan yang dimilikinya. Dengan kebijakan apakah perkara itu diteruskan atau dihentikan. Apabila perkara itu diteruskan, anak akan berhadapan dengan sistem pidana dan sanksi pidana,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Namun kalau perkara itu tidak diteruskan, maka dari awal tindak penyidikan bisa dihentikan. Hal ini guna kepentingan kedua belah pihak, untuk memulihkan hubungan yang terjadi, karena tindak pidana adalah untuk kepentingan ke depan dari kedua belah pihak.</p>
<p>&#8221;Hal inilah yang menjadi prinsip, mengapa dilakukan diversi khususnya bagi tindak pidana pada anak. Sehingga melalui diversi ini, dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk menjadi sosok baru yang bersih dari catatan kejahatan, dan tidak menjadi residivis,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Kukuh, buku ini layak menjadi referensi dan konsumsi para advocat, anggota kepolisian, jaksa, hakim, para mahasiswa dan akademisi serta pemerhati hukum, untuk dijadikan pegangan hukum ketika melihat kasus yang menimpa anak.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/20/alumni-magister-hukum-usm-terbitkan-buku-penanganan-tindak-pidana-anak">Alumni Magister Hukum USM Terbitkan Buku Penanganan Tindak Pidana Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Tegal Kota Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/28/polres-tegal-kota-ungkap-24-kasus-tindak-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 00:57:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=406831</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sedikitnya 24 kasus tindak pidana telah diungkap oleh jajaran Polres Tegal Kota. Selain itu petugas juga telah meamankan 24 orang tersangka dan sejumlah barang bukti selama Operasi Pekat Candi 2024. Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, Polres Tegal Kota telah selesai melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024. Kegiatan tergelar selama 20 hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/28/polres-tegal-kota-ungkap-24-kasus-tindak-pidana">Polres Tegal Kota Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sedikitnya 24 kasus tindak pidana telah diungkap oleh jajaran Polres Tegal Kota. Selain itu petugas juga telah meamankan 24 orang tersangka dan sejumlah barang bukti selama Operasi Pekat Candi 2024.</p>
<p>Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, Polres Tegal Kota telah selesai melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024. Kegiatan tergelar selama 20 hari sejak tanggal 6 sampai 25 Maret 2024.</p>
<p>&#8220;Kasus yang berhasil kita ungkap yakni perjudian, prostitusi, narkoba dan premanisme. Kemudian produksi petasan atau bahan peledak, miras dan pencegahan terjadinya perang sarung atau tawuran,&#8221; kata Kapolres saat konferensi pers di Aula Deviacita Polres setempat, Rabu (27/3/2024).</p>
<p>Kapolres mengungkapkan, tindak pidana perjudian berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 orang tersangka. Selanjutnya prostitusi 6 kasus dengan 6 orang tersangka dan premanisme 2 kasus dengan 2 orang tersangka.</p>
<p>&#8220;Sedangkan untuk kasus narkoba ada 6 kasus dengan 6 orang tersangka. Barang bukti yang kita amankan yakni 0,68 gram sabu, 31 butir psikotropika dan 2 670 butir obat berbahaya,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Untuk kasus petasan atau bahan peledak, lanjut Kapolres, ada satu kasus dengan tersangka 1 orang tersangka. Barang buktinya berupa bahan baku petasan antara lain 38 kg Cloras, 35 kg bron dan 37 kg belerang.</p>
<p>&#8220;Untuk kasus yang berkaitan dengan penjualan minuman keras berhasil mengungkap 5 kasus dengan barang bukti sebanyak 164 botol miras. Yang terdiri 148 botol kecil merk AO, 6 botol besar merk AO dan 10 botol putihan atau brangkalan,&#8221; imbuh Kapolres.</p>
<p>Selain ungkap kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mencegah terjadinya perang sarung atau tawuran. Dengan mengamankan 31orang remaja. &#8220;Karena mereka semua masih berusia dibawah umur, kemudian anak tersebut hanya kita lakukan pembinaan dan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kapolres juga menambahkan, tujuan dari adanya Operasi Pekat Candi 2024 yakni untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas. Khususnya mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H di wilayah hukum Polres Tegal Kota.</p>
<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Demi menciptakan rasa aman, karena keamanan tidak datang dengan sendirinya, namun tercipta karena adanya sinergitas aparat keamanan dengan stakeholder terkait dan masyarakat,&#8221; pungkas Kapolres.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/28/polres-tegal-kota-ungkap-24-kasus-tindak-pidana">Polres Tegal Kota Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2023, Polres Tegal Kota Tangani 182 Kasus Tindak Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/02/sepanjang-2023-polres-tegal-kota-tangani-182-kasus-tindak-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jan 2024 14:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[2023]]></category>
		<category><![CDATA[polres-tegal-kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=391501</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sepanjang Tahun 2023, Polres Tegal Kota telah menangani sedikitnya 182 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut turun dibanding tahun sebelumnya yakni 189 kasus. &#8220;Dari 189 kasus dan penyelesaian sebanyak 133 kasus. Dengan dominasi tindak curat 13 kasus, curanmor 9 kasus dan curas 9 kasus,&#8221; kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas SH SIK [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/02/sepanjang-2023-polres-tegal-kota-tangani-182-kasus-tindak-pidana">Sepanjang 2023, Polres Tegal Kota Tangani 182 Kasus Tindak Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sepanjang Tahun 2023, Polres Tegal Kota telah menangani sedikitnya 182 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut turun dibanding tahun sebelumnya yakni 189 kasus.</p>
<p>&#8220;Dari 189 kasus dan penyelesaian sebanyak 133 kasus. Dengan dominasi tindak curat 13 kasus, curanmor 9 kasus dan curas 9 kasus,&#8221; kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas SH SIK MIK saat konferensi pers, Senin (1/1/2023).</p>
<p>Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK. Turut hadir mendampinginya Wakapolres Kompol Wibowo Saputra dan para Pejabat Utama Polres Tegal Kota.</p>
<p>Kapolres Tegal Kota AKBP Kapolres Rully Thomas juga memaparkan, untuk lakalantas menangani 353 kasus atau turun 26 kasus dibanding Tahun 2022 dengan 379 kasus. &#8220;Untuk jumlah korban meninggal dunia 27 orang dan luka ringan 410 orang. Adapun jumlah kerugian material sebesar Rp 162.950.000,&#8221; urainya.</p>
<p>Sedangkan untuk penanganan kasus narkoba, Polres Tegal Kota telah mengungkap 47 kasus sepanjang Tahun 2023. Naik 4 kasus dibanding Tahun 2022 yang berhasil mengungkap 43 kasus. Dengan rincian 45 kasus sudah P 21 dan 2 kasus masih dalam proses penyidikan. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 55 orang,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Kapolres juga menambahkan, selama Tahun 2023 Polres Tegal Kota juga menangani 1 kasus kebakaran Kapal yang terjadi pada 12 Agustus 2023 menghanguskan 63 Kapal ludes terbakar dari 51 orang pemilik kapal.</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat, jajaran TNI, instansi terkait dan Pemerintah Kota Tegal, yang telah bersinergi membantu tugas-tugas kepolisian sehingga sampai saat ini kondusifitas Kota Tegal tetap terjaga,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Dalam konferensi pers ini, Kapolres juga mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah membantu mempublikasikan kegiatan-kegiatan Polri dengan selalu memberikan update informasi yang positif, sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita-berita hoax yang ada pada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat dengan menyajikan informasi-informasi yang positif. Untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan dan saling menghormati antar sesama. Sehingga situasi kamtibmas di Kota Tegal selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/02/sepanjang-2023-polres-tegal-kota-tangani-182-kasus-tindak-pidana">Sepanjang 2023, Polres Tegal Kota Tangani 182 Kasus Tindak Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Kelurahan Melalui Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/15/penyelesaian-perkara-tindak-pidana-korupsi-dana-kelurahan-melalui-keadilan-restoratif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Nov 2023 03:49:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Dana kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelesaian]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382266</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Achmad Sulchan SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dana Kelurahan adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi Kelurahan yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melalui program-program pemerintah antara lain, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), dan Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang digunakan untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/penyelesaian-perkara-tindak-pidana-korupsi-dana-kelurahan-melalui-keadilan-restoratif">Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Kelurahan Melalui Keadilan Restoratif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Achmad Sulchan</strong></p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dana Kelurahan adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi Kelurahan yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melalui program-program pemerintah antara lain, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), dan Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa Pinjaman Dana Bergulir.</p>
<p>Dana tersebut dikelola pada UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Kelurahan.</p>
<p>Pengelolaan dana tersebut cenderung disalahgunakan oleh oknum pengelola keuangan yang dapat dikategorikan melakukan korupsi. Untuk penyelesaiannya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta penuntutan, dapat pula diselesaikan dengan menerapkan Keadilan Restoratif, yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara para pihak yang berperkara serta keluarganya.</p>
<p>Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.</p>
<p>Pihak lain yang terkait diantaranya adalah, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial.</p>
<p>Penyelesaian perkara pidana yaitu suatu penyelesaian perkara dikarenakan ada yang dirugikan, sehingga penyelesaiannya bisa melalui negosiasi, mediasi para pihak yang berperkara, dengan melakukan musyawarah untuk mufakat yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai mediator yang ditunjuk para pihak tersebut, dan apabila tidak ada titik temu, maka perkara tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum (Helmy Zianul Fuad, 2016: 3-5).</p>
<p>Cara penyelesaianya melalui keadilan restoratif perkara tindak pidana korupsi dana kelurahan yaitu :</p>
<p>1. Dilakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, dan setelah sepakat dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan (dapat berbentuk pernyataan atau dading/perdamaian) yang ditandatangani oleh para pihak di atas meterai cukup yang diketahui oleh pejabat atau pihak terkait.</p>
<p>2. Pelaku mengembalikan seluruh kerugian dalam bentuk tunai dan kontan atau jaminan yang dapat dipertanggung jawabkan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/penyelesaian-perkara-tindak-pidana-korupsi-dana-kelurahan-melalui-keadilan-restoratif">Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Kelurahan Melalui Keadilan Restoratif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Narapidana Terorisme Ucap Ikrar Setia NKRI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/24/3-narapidana-terorisme-ucap-ikrar-setia-nkri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Dec 2022 14:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[3 narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Ikrar]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Setia]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Ucapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=302762</guid>

					<description><![CDATA[<p>CILACAP (SUARABARU.ID) &#8211; Tiga orang warga binaan pemasyarakatan tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia NKRI. Selain itu mereka juga mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Karanganyar, dihadiri Kapolsek Nusakambangan, Densus 88, Rohaniawan Kemenag, perwakilan dari BNPT, dan perwakilan PK Bapas Nusakambangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/24/3-narapidana-terorisme-ucap-ikrar-setia-nkri">3 Narapidana Terorisme Ucap Ikrar Setia NKRI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CILACAP (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Tiga orang warga binaan pemasyarakatan tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia NKRI.</p>
<p>Selain itu mereka juga mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Karanganyar, dihadiri Kapolsek Nusakambangan, Densus 88, Rohaniawan Kemenag, perwakilan dari BNPT, dan perwakilan PK Bapas Nusakambangan sebagai saksi.</p>
<p>Pada kesempatan itu Napiter yang terafiliasi dengan jaringan ISIS mengikrarkan janji setianya untuk berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, tulus dan setia kepada NKRI, serta meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.</p>
<p>Dalam ikrar tersebut, para warga binaan pemasyarakatan berikrar bahwa mereka akan melepaskan baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihadis radikal lainnya.</p>
<p>Baiat merupakan pengucapan sumpah setia kepada seorang pemimpin. Dalam hal ini, para warga binaan pemasyarakatan melepaskan pengucapan sumpah setia mereka terhadap pemimpin tindak pidana terorisme maupun organisasi terkait.</p>
<p>&#8220;Saya sangat terharu saat warga binaan melakukan penciuman bendera merah putih. Suatu hal yang luar biasa bisa membuat napiter kembali ke pangkuan NKRI. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas mulia ini,&#8221; kata Kalapas, Sabtu (24/12/2022).</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/24/3-narapidana-terorisme-ucap-ikrar-setia-nkri">3 Narapidana Terorisme Ucap Ikrar Setia NKRI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/12/restorative-justice-dalam-penyelesaian-tindak-pidana-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2022 02:09:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[FH UNISSULA CORNER]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=270442</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dyah Ayu Sulistyarini dan Ira Alia Maerani KECANGGIHAN tekhnologi merupakan suatu pertanda terjadinya kemajuan suatu negara. Namun kecanggihan tekhnologi tanpa diimbangi proteksi yang kuat dari pemerintah dapat meimbulkan dampak negatif, salah satunya munculnya berbagai banyak tindak pidana. Yang sangat mengejutkan adalah pelaku tindak pidana tersebut adalah anak-anak di bawah umur. Menurut Undang-Undang Nomor 11 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/12/restorative-justice-dalam-penyelesaian-tindak-pidana-anak">Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Dyah Ayu Sulistyarini dan Ira Alia Maerani</p>
<p><strong>KECANGGIHAN</strong> tekhnologi merupakan suatu pertanda terjadinya kemajuan suatu negara. Namun kecanggihan tekhnologi tanpa diimbangi proteksi yang kuat dari pemerintah dapat meimbulkan dampak negatif, salah satunya munculnya berbagai banyak tindak pidana. Yang sangat mengejutkan adalah pelaku tindak pidana tersebut adalah anak-anak di bawah umur.</p>
<p>Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.</p>
<p>Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 123 kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai pelaku hingga Agustus 2020. Kriminalitas terbanyak kekerasan fisik sebanyak 30 kasus dan kekerasan seksual 28 kasus. Selain itu, anak sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas dan pencurian menyusul dengan masing-masing 13 dan 12 kasus.</p>
<p>Berbagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini merupakan akibat kecanggihan teknologi yang tidak diimbangi dengan proteksi dari orang tua sebagai pengawas aktivitas anak. Karena dunia tanpa batas, maka diri kita adalah batasannya, sedangkan anak-anak belum mengerti apapun, apakah hal tersebut melanggar peraturan hukum atau tidak.</p>
<p>Dapat dicontohkan ketika anak-anak menonton atau bermain game yang bertema kekerasan, mereka mengidolakan super hero, dan mereka tidak memahami bahwa itu hanya permainan, sehingga anak mempraktikkan tindak kekerasan tersebut kepada temannya.</p>
<p>Contoh lain, misalnya anak membuka video porno. Karena anak-anak rasa ingin tahunya tinggi, maka anak mempraktikkannya, yang mana anak sendiri tidak mengetahu bahwa tindakannya melanggar peraturan.</p>
<p>Dalam kondisi seperti ini, bahwa anak tidak menyadari tindakannya itu adalah kriminal, pertanyaannya, apakah anak ini juga diproses hukum selayanya orang dewasa?. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut soal keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana pada kepolisian. Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit.</p>
<p>Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.</p>
<p>Melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.</p>
<p>Penerapan restorative justice harus memenuhi syarat-syarat, yang diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:<br />
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.<br />
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.<br />
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.<br />
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).<br />
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).<br />
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.<br />
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.<br />
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.</p>
<p>Dalam ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa untuk melakukan restorative justice mempertimbangkan usia, sehingga anak di bawah umur yang berhadapan dengan permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice.</p>
<p>Sebagaimana juga ketentuan ini ditegaskan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekadar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.</p>
<p>Tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif.</p>
<p>(Penulis: <em><strong>Dyah Ayu Sulistyarini,</strong></em> mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, <em><strong>Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H</strong></em>, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/12/restorative-justice-dalam-penyelesaian-tindak-pidana-anak">Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ngaku Reserse, Gelapkan Ponsel Dua Perempuan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/30/mengaku-anggota-reserse-seorang-pria-gelapkan-ponsel-milik-dua-wanita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[wahyu]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2020 03:28:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[#Reserse]]></category>
		<category><![CDATA[#tindak pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=129011</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) - Seorang lelaki bernama David Fransisco (28), warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, diringkus petugas reskrim Polsek Purwodadi di kamar kosnya sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (28/11/2020).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/30/mengaku-anggota-reserse-seorang-pria-gelapkan-ponsel-milik-dua-wanita">Ngaku Reserse, Gelapkan Ponsel Dua Perempuan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (<a href="https://suarabaru.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://SUARABARU.ID&amp;source=gmail&amp;ust=1606792976530000&amp;usg=AFQjCNHFPqu7pS_W28L-AVN0ccM3cl0OCA">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Seorang lelaki bernama David Fransisco (28), warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, diringkus petugas reskrim Polsek Purwodadi di kamar kosnya sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (28/11/2020).</p>
<p>Penangkapan David ini berdasarkan laporan seorang wanita bernama Melisa (18), warga Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Jumat (27/11/2020).</p>
<p>Dari informasi yang diperoleh, pelaku telah melakukan tindak pidana dan penggelapan dua ponsel milik korban. Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku kepada korbannya sebagai anggota reserse kepolisian.</p>
<p>Peristiwa ini diawali saat korban bersama temannya, Rinat Arum (15), warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, tengah nongkrong di tempat duduk sebelah barat LP Klas IIB Purwodadi, Jumat (27/11/2020). Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi pelaku yang saat itu menggunakan masker bertuliskan Dinas Kehutanan, jaket hitam dan mengaku sebagai reserse kepolisian.</p>
<p>Saat itu juga, pelaku menanyakan identitas keduanya. Selain itu, pelaku meminta dua ponsel milik korban dan temannya. Keduanya langsung diminta oleh pelaku untuk mengikutinya ke kantor karena akan ditahan lantaran keduanya sebagai wanita yang keluar hingga larut malam.</p>
<p>Tak curiga, keduanya lalu mengikuti arahan pelaku. Mereka diminta untuk mengendarai sepeda motornya, kemudian pelaku mengikutinya dari belakang.</p>
<p>Saat sampai di Jalan Siswamiharja, tepatnya di depan SMPN 1 Purwodadi, korban melihat pelaku sudah tidak ada. Mereka mencoba mencari ke perkampungan Jalan Cempaka, namun nihil. Keduanya langsung menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 juta.</p>
<p><strong>Ditangkap di Kamar Kos</strong></p>
<p>Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (28/11/2020), korban bersama temannya melaporkan hal yang mereka alami semalam ke Polsek Purwodadi. Dari laporan korban, petugas unit Reskrim Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kemudian berdasarkan sumber informasi, anggota kami mendapati adanya motor tanpa plat nomor yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban di sebuah kos-kosan di Jalan Cempaka I. Atas informasi tersebut, kami lakukan pengecekan dan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku bersama motornya ada di kos-kosan tersebut,&#8221; jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati.</p>
<p>Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat itu, pelaku yang tengah bangun dari tidurnya tersebut mengakui telah melakukan penggelapan dua ponsel milik korban dan temannya.</p>
<p>Petugas lalu menggelandang pelaku ke Mapolsek Purwodadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p><strong>Berulang Kali</strong></p>
<figure id="attachment_129013" aria-describedby="caption-attachment-129013" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img class="size-full wp-image-129013" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201129-WA0016.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201129-WA0016.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201129-WA0016-150x84.jpg 150w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-129013" class="wp-caption-text">Dalam penyidikan selanjutnya, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tujuh kali. Foto : hana eswe/ist</figcaption></figure>
<p>Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel.</p>
<p>“Sudah tujuh kali saya melakukannya. Dapatnya ya HP. Kalau jumlahnya sekitar tujuh buah. Ada yang saya buang ke sungai juga karena rusak,” ungkap Fransisco.</p>
<p>AKP Sudarwati mengungkapkan, penangkapan pelaku disertai beberapa barang bukti kesemuanya berupa ponsel.</p>
<p>“Tersangka sudah kami amankan, sekaligus barang buktinya ada empat buah handphone yang kami sita. Namun setelah melakukan pengembangan, didapati lagi ada tiga buah handphone lainnya yang juga hasil dari penipuan. Beberapa diantaranya dibuang ke sungai karena layarnya pecah,” ungkap Kapolsek.</p>
<p>Selain itu, dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu unit helm merk Honda warna hitam dan jaket hitam. Ketiga barang tersebut merupakan sarana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kini, pelaku ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p><strong><em>Hana Eswe-Wahyu</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/30/mengaku-anggota-reserse-seorang-pria-gelapkan-ponsel-milik-dua-wanita">Ngaku Reserse, Gelapkan Ponsel Dua Perempuan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>