<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sepeda listrik Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/sepeda-listrik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 May 2026 15:50:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Sepeda listrik Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan! Ini Pesan Satlantas Polres Grobogan untuk Masyarakat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/22/gunakan-sepeda-listrik-sesuai-aturan-ini-pesan-satlantas-polres-grobogan-untuk-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 15:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Kumala Enggar Anjarani]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=561099</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Grobogan kembali menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya sekaligus menyampaikan pesan untuk masyarakat agar lebih mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Imbauan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Grobogan yang dibagikan pada Jumat (22/5/2026). Larangan sepeda listrik di jalan raya itu kembali digaungkan Satlantas Polres Grobogan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/22/gunakan-sepeda-listrik-sesuai-aturan-ini-pesan-satlantas-polres-grobogan-untuk-masyarakat">Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan! Ini Pesan Satlantas Polres Grobogan untuk Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Satlantas Polres Grobogan kembali menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya sekaligus menyampaikan pesan untuk masyarakat agar lebih mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.</p>
<p>Imbauan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Grobogan yang dibagikan pada Jumat (22/5/2026).</p>
<p>Larangan sepeda listrik di jalan raya itu kembali digaungkan Satlantas Polres Grobogan menyusul masih ditemukannya masyarakat yang menggunakan kendaraan tersebut di jalur kendaraan umum.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/05/22/kaper-bkkbn-jateng-tegaskan-penurunan-prevalensi-stunting-masih-jadi-prioritas">Kaper BKKBN Jateng Tegaskan Penurunan Prevalensi Stunting Masih Jadi Prioritas</a></strong></h6>
<p>Pesan untuk masyarakat terus disampaikan agar penggunaan sepeda listrik tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.</p>
<p>Satlantas Polres Grobogan membagikan imbauan tersebut melalui akun Instagram resmi @satlantas.polresgrobogan yang dapat diakses masyarakat luas.</p>
<p>Dalam unggahan itu, masyarakat diminta tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya telah diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2002 ini berisi tentang pedoman keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet,&#8221; tegas AKP Kumala Enggar Anjarani, Jumat 22 Mei 2026.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/05/22/nama-dan-foto-wali-kota-dicatut-untuk-menipu-warga-agar-waspada-dan-manfaatkan-lapor-semar">Nama dan Foto Wali Kota Dicatut untuk Menipu, Warga Agar Waspada dan Manfaatkan Lapor Semar</a></strong></h6>
<p>Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik.</p>
<p>Menurut AKP Kumala, sepeda listrik tidak dapat digunakan sembarangan, terutama di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.</p>
<p>Penggunaan sepeda listrik, lanjutnya, hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang dinilai aman bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.</p>
<p>&#8220;Lima lokasi sudah ditetapkan untuk penggunaan sepeda listrik, di perkantoran, arena car free day, jalur sepeda, tempat pariwisata, dan perumahan. Itupun juga ada syarat-syaratnya,&#8221; tambah AKP Kumala.</p>
<h5><strong>Aturan Penggunaan Sepeda Listrik</strong></h5>
<p>Selain lokasi penggunaan, aturan lain juga mengatur syarat bagi pengendara sepeda listrik agar tetap memperhatikan faktor keselamatan.</p>
<p>AKP Kumala menyebut, pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun dan wajib mengenakan helm saat berkendara.</p>
<p>Kecepatan kendaraan juga dibatasi maksimal 25 kilometer per jam untuk meminimalkan risiko kecelakaan.</p>
<p>Tak hanya itu, kendaraan sepeda listrik juga harus dilengkapi sejumlah perlengkapan standar keselamatan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/05/22/komitmen-bank-jateng-dorong-umkm-naik-kelas-kisah-sukses-mamnich-angkat-potensi-lokal-ke-pasar-modern">Komitmen Bank Jateng Dorong UMKM Naik Kelas: Kisah Sukses Mamnich Angkat Potensi Lokal ke Pasar Modern</a></strong></h6>
<p>&#8220;Syarat lainnya yaitu ada lampu depan belakang, rem, klakson dan reflektor. Tidak boleh bawa penumpang melebihi kapasitas dan juga mengutamakan keselaatan dan patuhi rambu lalu lintas,&#8221; tambah AKP Kumala.</p>
<p>Satlantas Polres Grobogan menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>Apalagi, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan pengendara karena karakter kendaraan yang berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya.</p>
<p>Karena itu, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara.</p>
<h5><strong>Helm Itu Penting</strong></h5>
<p>AKP Kumala juga menyoroti pentingnya penggunaan helm sebagai pelindung kepala saat berkendara, termasuk bagi pengguna sepeda listrik.</p>
<p>Menurutnya, helm menjadi perlengkapan vital yang dapat mengurangi risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan.</p>
<p>Ia meminta masyarakat tidak menganggap sepele penggunaan helm meskipun hanya berkendara dalam jarak dekat.</p>
<p>Petugas kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara terus meningkat seiring masifnya sosialisasi yang dilakukan.</p>
<p>Selain mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik, masyarakat juga diimbau tetap disiplin menaati rambu lalu lintas di jalan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/05/21/satgas-siapkan-80-paket-sembako-untuk-warga-prasejahtera-dan-keluarga-stunting">Satgas Siapkan 80 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera dan Keluarga Stunting</a></strong></h6>
<p>Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menekan angka kecelakaan di wilayah Grobogan.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi saya juga imbau, saya tegaskan bahwa penggunaan helm itu sangat-sangat penting, karena sebagai pelindung vital untuk meminimalkan risiko cedera otak fatal saat terjadi pelanggaran lalu lintas, mudah-mudahan tetap selamat dan tetap patuhi peraturan lalu lintas,&#8221; pungkas Kasat Lantas.</p>
<p>Satlantas Polres Grobogan berharap larangan sepeda listrik di jalan raya dapat dipatuhi seluruh masyarakat demi menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.</p>
<p>Pesan untuk masyarakat terus disampaikan agar penggunaan sepeda listrik dilakukan sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Melalui sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Grobogan kembali mengingatkan masyarakat bahwa larangan sepeda listrik di jalan raya bukan sekadar aturan administratif.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Kumala menegaskan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini sebagai upaya untuk keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Grobogan tersebut.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/22/gunakan-sepeda-listrik-sesuai-aturan-ini-pesan-satlantas-polres-grobogan-untuk-masyarakat">Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan! Ini Pesan Satlantas Polres Grobogan untuk Masyarakat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bahaya Mengintai! Tren Sepeda Listrik di Kalangan Anak di Bawah Umur, Ini Imbauan Satlantas Polres Grobogan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/15/bahaya-mengintai-tren-sepeda-listrik-di-kalangan-anak-di-bawah-umur-ini-imbauan-satlantas-polres-grobogan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 06:27:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[#pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Kamsel]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554033</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN, SUARABARU.ID – Fenomena sepeda listrik yang kian menjamur di kalangan pelajar di bawah umur menjadi perhatian serius Satlantas Polres Grobogan. Penggunaan kendaraan tersebut di jalan raya dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan. Dalam beberapa waktu terakhir, terlihat adanya penggunaan sepeda listrik oleh pelajar yang masih di bawah umur, terutama di kawasan perkotaan Purwodadi. BACA JUGA [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/15/bahaya-mengintai-tren-sepeda-listrik-di-kalangan-anak-di-bawah-umur-ini-imbauan-satlantas-polres-grobogan">Bahaya Mengintai! Tren Sepeda Listrik di Kalangan Anak di Bawah Umur, Ini Imbauan Satlantas Polres Grobogan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN, SUARABARU.ID –</strong> Fenomena sepeda listrik yang kian menjamur di kalangan pelajar di bawah umur menjadi perhatian serius Satlantas Polres Grobogan.</p>
<p>Penggunaan kendaraan tersebut di jalan raya dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan.</p>
<p>Dalam beberapa waktu terakhir, terlihat adanya penggunaan sepeda listrik oleh pelajar yang masih di bawah umur, terutama di kawasan perkotaan Purwodadi.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/04/15/sdn-9-panggang-siap-hadapi-tantangan-dan-peluang-pada-spmb-tahun-2026-2027">SDN 9 Panggang Siap Hadapi Tantangan dan Peluang pada SPMB Tahun 2026/2027</a></strong></h6>
<p>Kondisi ini memicu kekhawatiran karena banyak anak belum memahami aturan lalu lintas.</p>
<p>Melihat tren tersebut, Satlantas Polres Grobogan aktif melakukan edukasi terkait penggunaan sepeda listrik kepada pelajar di bawah umur.</p>
<p>Langkah ini diambil untuk menekan potensi kecelakaan akibat minimnya pengetahuan keselamatan berkendara.</p>
<p>Peningkatan penggunaan sepeda listrik tidak lepas dari kampanye hemat energi yang mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/04/15/23-siswa-sd-dari-satkordik-kembang-ikuti-kelas-pelajar-mengukir">23 Siswa SD dari Satkordik Kembang Ikuti Kelas Pelajar Mengukir</a></strong></h6>
<p>Namun, tingginya minat ini tidak diiringi pemahaman mengenai batas usia dan aturan penggunaannya di jalan umum.</p>
<p>Di Kabupaten Grobogan, pengguna sepeda listrik didominasi anak usia sekolah dasar yang kerap menggunakannya untuk berangkat ke sekolah.</p>
<p>Pemandangan tersebut kini menjadi hal lumrah di ruas jalan menuju kawasan pendidikan.</p>
<p>Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan, Ipda Novi Ariani, mengungkapkan bahwa usia minimal penggunaan sepeda listrik berkisar 12 hingga 15 tahun.</p>
<p>Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pengguna justru berusia di bawah 12 tahun.</p>
<p>“Yang kami temukan, justru banyak anak di bawah 12 tahun menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ini sangat berbahaya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).</p>
<p>Selain faktor usia, pengawasan orang tua dinilai sangat penting. Anak usia 12 hingga 15 tahun pun tetap harus berada dalam pendampingan saat menggunakan kendaraan di ruang publik.</p>
<p>Petugas juga mendapati banyak pelajar yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.</p>
<p>Padahal, perlindungan tersebut menjadi hal wajib untuk meminimalkan risiko cedera.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/04/15/bapemperda-dprd-wonosobo-bahas-na-raperda-inisiatif-dprd">Bapemperda DPRD Wonosobo Bahas NA Raperda Inisiatif DPRD</a></strong></h6>
<p>Menurut Ipda Novi, perilaku berkendara yang belum matang meningkatkan potensi kecelakaan, terlebih di jalan dengan lalu lintas padat.</p>
<p>Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area yang lebih aman seperti kawasan permukiman, jalur khusus sepeda, atau lokasi wisata.</p>
<p>Satlantas Polres Grobogan mengimbau orang tua untuk tidak memberikan sepeda listrik kepada anak hanya demi kepraktisan.</p>
<p>Alternatif seperti sepeda konvensional dinilai lebih aman sekaligus melatih keterampilan berkendara.</p>
<h5><strong>Lebih Cepat</strong></h5>
<p>Di sisi lain, sejumlah pelajar mengaku memilih sepeda listrik karena lebih cepat dan tidak menguras tenaga.</p>
<p>Seorang pelajar bernama Rahma (12) menyebut kendaraan tersebut digunakan atas arahan orang tuanya.</p>
<p>&#8220;Lebih cepat naik sepeda listrik, cuma mau ke sekolah saja. Paling nasihat mama kalau naik sepeda lihat kanan dan kiri kalau menyeberang, naiknya di pinggir sebelah kiri,&#8221; ungkap Rahma.</p>
<p>Rahma mengungkap, setiap hari menggunakan sepeda listrik karena dia merasa sudah mampu mengendarai alat transportasi yang sedang tren tersebut.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/15/bahaya-mengintai-tren-sepeda-listrik-di-kalangan-anak-di-bawah-umur-ini-imbauan-satlantas-polres-grobogan">Bahaya Mengintai! Tren Sepeda Listrik di Kalangan Anak di Bawah Umur, Ini Imbauan Satlantas Polres Grobogan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengejawantahkan Hukum untuk Meningkatkan Efisiensi Energi di Indonesia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/10/mengejawantahkan-hukum-untuk-meningkatkan-efisiensi-energi-di-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 11:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi energi]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[jalur khusus]]></category>
		<category><![CDATA[lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Partisipasi Aktif]]></category>
		<category><![CDATA[Progresif]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda listrik]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Topografi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM DINAMIKA geopolitik global dalam beberapa tahun terakhir, memperlihatkan betapa rapuhnya ketahanan energi dunia. Konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada jalur vital seperti Selat Hormuz, menjadi pengingat bahwa pasokan energi global sangat bergantung pada stabilitas politik kawasan tertentu. Gangguan pada jalur [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/mengejawantahkan-hukum-untuk-meningkatkan-efisiensi-energi-di-indonesia">Mengejawantahkan Hukum untuk Meningkatkan Efisiensi Energi di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-553289 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-10-at-15.59.52.jpg" alt="" width="150" height="202" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-10-at-15.59.52.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-10-at-15.59.52-111x150.jpg 111w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />DINAMIKA</strong> geopolitik global dalam beberapa tahun terakhir, memperlihatkan betapa rapuhnya ketahanan energi dunia. Konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada jalur vital seperti Selat Hormuz, menjadi pengingat bahwa pasokan energi global sangat bergantung pada stabilitas politik kawasan tertentu. Gangguan pada jalur tersebut berimplikasi langsung pada lonjakan harga minyak dunia, yang pada akhirnya membebani negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.</p>
<p>Dalam konteks ini, efisiensi energi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keniscayaan strategis. Negara-negara di dunia dituntut untuk berinovasi dalam mengelola konsumsi energi secara efisien guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan memitigasi dampak krisis global.</p>
<p>Indonesia menghadapi dilema klasik: di satu sisi membutuhkan energi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, di sisi lain dituntut untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Di sinilah hukum memainkan peran krusial, tidak hanya sebagai instrumen pengatur, tetapi sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat.</p>
<p>Artikel ini mengkaji bagaimana hukum dapat diimplementasikan secara progresif dalam meningkatkan efisiensi energi di Indonesia, serta bagaimana pendekatan hukum yang lebih adaptif dan transformatif dapat menjawab tantangan zaman.</p>
<p>Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang cukup memadai dalam bidang energi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa, energi harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan efisien untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi memberikan kerangka operasional yang lebih konkret, khususnya dalam hal kewajiban manajemen energi bagi pengguna energi besar. Regulasi ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar eksploitasi energi menuju konservasi energi.</p>
<p>Namun, dalam perspektif hukum progresif, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif yang kaku. Hukum harus hidup, responsif, dan mampu mengikuti dinamika sosial serta perkembangan teknologi.</p>
<p>Pendekatan hukum progresif menuntut agar regulasi energi tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif dan kemanfaatan sosial. Artinya, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok rentan yang terdampak oleh kebijakan energi.</p>
<p>Dalam praktiknya, implementasi hukum efisiensi energi di Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara norma dan realitas. Banyak regulasi yang telah dibuat, namun belum sepenuhnya efektif dalam mengubah perilaku masyarakat dan pelaku industri.</p>
<p>Dari perspektif hukum progresif, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan formalistik. Penegakan hukum harus disertai dengan pendekatan kultural dan struktural. Artinya, negara tidak hanya berperan sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan sosial.</p>
<p><strong>* * * * *</strong></p>
<p>Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif, seperti edukasi publik berbasis komunitas, insentif berbasis kinerja energi, dan kolaborasi dengan sektor swasta dan akademisi.</p>
<p>Industri juga harus didorong untuk tidak sekadar patuh terhadap regulasi, tetapi memiliki kesadaran moral untuk berkontribusi dalam efisiensi energi. Dalam konteks ini, konsep corporate social responsibility harus diperluas menjadi corporate energy responsibility.</p>
<p>Sementara itu, masyarakat perlu diposisikan sebagai subjek, bukan objek kebijakan. Perubahan perilaku konsumsi energi hanya dapat terjadi jika masyarakat merasa memiliki peran dan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.</p>
<p>Pendekatan hukum konvensional sering kali menitikberatkan pada sanksi sebagai alat utama penegakan hukum. Namun, dalam perspektif hukum progresif, pendekatan ini perlu dilengkapi dengan mekanisme insentif yang mendorong partisipasi aktif.</p>
<p>Sanksi tetap diperlukan untuk menjaga kepatuhan, tetapi harus diterapkan secara proporsional dan adil. Sanksi yang terlalu represif justru dapat menimbulkan resistensi, sementara sanksi yang lemah tidak akan memberikan efek jera.</p>
<p>Sebaliknya, insentif dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku. Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal, kemudahan perizinan, atau penghargaan bagi pelaku usaha yang berhasil menerapkan efisiensi energi.</p>
<p>Dalam kerangka hukum progresif, insentif tidak hanya dilihat sebagai stimulus ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi sosial. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan.</p>
<p>Tantangan utama dalam implementasi hukum efisiensi energi di Indonesia adalah, masih dominannya paradigma hukum positivistik yang cenderung kaku dan formalistik. Pendekatan ini sering kali tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan energi yang bersifat multidimensional.</p>
<p>Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan kapasitas institusi juga menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan energi. Banyak program efisiensi energi yang tidak berjalan optimal karena kurangnya koordinasi antarlembaga.</p>
<p>Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk melakukan transformasi hukum. Pendekatan hukum progresif membuka ruang bagi inovasi kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif.</p>
<p><strong>* * * * *</strong></p>
<p>Perkembangan teknologi digital, energi terbarukan, serta meningkatnya kesadaran global terhadap perubahan iklim menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan efisiensi energi.</p>
<p>Hukum harus mampu menjadi katalisator perubahan, bukan sekadar pengikut. Dalam konteks ini, diperlukan keberanian pembuat kebijakan untuk melakukan terobosan hukum yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.</p>
<p>Pendekatan hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo menekankan bahwa, hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar pada aturan tertulis. Dalam konteks efisiensi energi, pendekatan ini menuntut adanya pergeseran paradigma dari compliance-based approach menuju transformation-based approach.</p>
<p>Artinya, hukum tidak cukup hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi harus mampu mendorong perubahan sistemik dalam pola produksi dan konsumsi energi. Negara harus berani keluar dari pendekatan administratif menuju pendekatan inovatif.</p>
<p>Beberapa langkah progresif yang dapat dilakukan antara lain, mendorong regulasi berbasis hasil (outcome-based regulation), bukan hanya prosedur, mengintegrasikan kebijakan energi dengan kebijakan lingkungan dan transportasi, dan memberikan ruang bagi inovasi lokal dalam efisiensi energi.</p>
<p>Pendekatan ini juga menuntut adanya keberpihakan terhadap generasi masa depan. Efisiensi energi bukan hanya soal penghematan saat ini, tetapi juga tentang keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.</p>
<p>Dengan demikian, hukum harus menjadi instrumen transformasi yang mampu menjawab tantangan global sekaligus kebutuhan lokal.</p>
<p>Efisiensi energi merupakan kebutuhan strategis bagi Indonesia di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Hukum memiliki peran penting dalam mengarahkan perilaku masyarakat dan pelaku usaha menuju penggunaan energi yang lebih efisien.</p>
<p>Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan sosial. Hukum harus mampu menjadi motor perubahan, bukan sekadar penjaga status quo.</p>
<p>Keberhasilan efisiensi energi membutuhkan sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Selain itu, perubahan gaya hidup juga menjadi faktor penting. Penggunaan transportasi ramah lingkungan, seperti bersepeda, dapat menjadi alternatif yang efektif dalam mengurangi konsumsi energi.</p>
<p>Dalam hal ini, penggunaan sepeda onthel justru memiliki nilai lebih dibandingkan sepeda listrik, terutama jika didukung oleh infrastruktur yang memadai, seperti jalur khusus yang aman, kondisi lalu lintas yang tertib, serta mempertimbangkan faktor topografi dan usia pengguna.</p>
<p>Pada akhirnya, efisiensi energi bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan pendekatan hukum yang progresif dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, Indonesia memiliki peluang besar untuk mewujudkan sistem energi yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada masa depan.</p>
<p><strong>&#8212; Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong> <em>(Dosen S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Semarang)</em> <strong>&#8212;</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/mengejawantahkan-hukum-untuk-meningkatkan-efisiensi-energi-di-indonesia">Mengejawantahkan Hukum untuk Meningkatkan Efisiensi Energi di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakek di Sumberjatipohon Tersesat 15 Km karena Sepeda Listrik Kehabisan Daya, Diselamatkan Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/29/kakek-di-sumberjatipohon-tersesat-15-km-karena-sepeda-listrik-kehabisan-daya-diselamatkan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 15:08:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[kakek]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda listrik]]></category>
		<category><![CDATA[sumberjatipohon]]></category>
		<category><![CDATA[Udin Sugito]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=504248</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Perjalanan seorang kakek bernama Udin Sugito berubah menjadi pengalaman melelahkan setelah sepeda listrik yang ia kendarai kehabisan daya di kawasan Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Selasa 29 Oktober 2025. Kejadian tersebut bermula saat kakek Udin Sugito bermaksud pulang ke rumahnya di wilayah Danyang. Namun, sepeda listriknya tiba-tiba mati di tengah perjalanan. Tanpa ponsel [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/29/kakek-di-sumberjatipohon-tersesat-15-km-karena-sepeda-listrik-kehabisan-daya-diselamatkan-polisi">Kakek di Sumberjatipohon Tersesat 15 Km karena Sepeda Listrik Kehabisan Daya, Diselamatkan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Perjalanan seorang kakek bernama Udin Sugito berubah menjadi pengalaman melelahkan setelah sepeda listrik yang ia kendarai kehabisan daya di kawasan Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Selasa 29 Oktober 2025.</p>
<p>Kejadian tersebut bermula saat kakek Udin Sugito bermaksud pulang ke rumahnya di wilayah Danyang. Namun, sepeda listriknya tiba-tiba mati di tengah perjalanan.</p>
<p>Tanpa ponsel dan dengan kondisi fisik yang belum pulih sepenuhnya, Udin sempat kebingungan di pinggir jalan. Ia tak tahu arah pulang dan tak bisa meminta bantuan.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/10/29/rakor-penyederhanaan-birokrasi-dengan-menpan-rb-pemkot-tegal-terus-berproses">Rakor Penyederhanaan Birokrasi dengan Menpan RB, Pemkot Tegal Terus Berproses</a></strong></h5>
<p>Di saat bersamaan, Brigpol Choirul Hakim, Bhabinkamtibmas Desa Sumberjatipohon, sedang berpatroli di sekitar Jalan Raya Purwodadi–Pati. Ia melihat sosok kakek yang tampak kelelahan di tepi jalan.</p>
<p>Merasa perlu memastikan keadaan, Brigpol Choirul segera menghampiri. Ia kemudian berbicara dengan kakek Udin untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.</p>
<p>“Saya melihat beliau tampak kelelahan dan seperti kehilangan arah. Setelah diajak bicara, barulah saya tahu kalau beliau tersesat,” ujar Brigpol Choirul, Rabu (29/10/2025).</p>
<p>Choirul menjelaskan, peristiwa itu sebenarnya terjadi sehari sebelumnya, Selasa (28/10/2025). Namun, kisahnya baru ramai dibicarakan setelah tayang di media sosial.</p>
<p>Dari percakapan singkat, kakek Udin mengaku hendak kembali ke rumahnya di Danyang. Ia hanya mengingat petunjuk sederhana, yakni rumahnya berada dekat lampu merah Danyang dan toko keramik.</p>
<p>Kondisi semakin sulit karena sepeda listrik milik Udin kehabisan baterai. Tanpa tenaga untuk melanjutkan perjalanan dan tanpa alat komunikasi, ia hanya bisa menunggu pertolongan.</p>
<p>Melihat situasi tersebut, Brigpol Choirul berinisiatif membantu mencari informasi tentang keluarga kakek Udin. Ia mencoba menghubungi pihak toko yang disebut sang kakek untuk menelusuri jejak keluarganya.</p>
<p>“Syukurlah, setelah saya hubungi, keluarga beliau bisa dihubungi dan langsung memberi kabar,” kata Brigpol Choirul.</p>
<p>Pihak keluarga merasa lega setelah mendapat informasi keberadaan kakek Udin. Mereka mengaku telah mencari sejak pagi hingga ke wilayah Rejosari, namun belum menemukan tanda-tanda keberadaannya.</p>
<p>Tak ingin menunda waktu, keluarga segera menjemput Udin menggunakan mobil pikap. Beberapa waktu kemudian, kendaraan mereka tiba di lokasi tempat kakek Udin menunggu.</p>
<p>Pertemuan keluarga berlangsung haru. Sang kakek tampak lelah, namun masih dalam keadaan sehat dan sadar.</p>
<p>Menurut keluarga, Udin Sugito baru saja sembuh dari sakit. Meski sudah membaik, kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih.</p>
<p>“Beliau tidak pikun, hanya masih lemah setelah sakit,” ujar salah satu anggota keluarga yang menjemputnya, seperti yang ditirukan Brigpol Choirul Hakim.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/10/29/bunda-literasi-memuji-kiprah-ftbm-nur-hidayat-ajak-perjuangkan-perda-literasi">Bunda Literasi Memuji Kiprah  FTBM Jepara, Nur Hidayat Ajak Perjuangkan   Perda Literasi</a></strong></h5>
<p>Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengguna sepeda listrik, terutama para lansia, untuk selalu memastikan kondisi baterai dalam keadaan penuh sebelum bepergian.</p>
<p>Brigpol Choirul berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama, terutama bila melihat orang tua yang tampak kebingungan di jalan.</p>
<p>“Sedikit kepedulian bisa menyelamatkan seseorang dari bahaya,” tutur Brigpol Choirul Hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/29/kakek-di-sumberjatipohon-tersesat-15-km-karena-sepeda-listrik-kehabisan-daya-diselamatkan-polisi">Kakek di Sumberjatipohon Tersesat 15 Km karena Sepeda Listrik Kehabisan Daya, Diselamatkan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/14/polres-tegal-kota-amankan-4-pelaku-penggelapan-sepeda-listrik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 14:48:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda listrik]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=456267</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Empat pelaku penggelapan sepeda listrik, dengan modus sewa di kawasan Alun-alun Kota Tegal dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota. &#8220;Para pelaku antara lain IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis,&#8221; kata AKP Eko Setiabudi didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/14/polres-tegal-kota-amankan-4-pelaku-penggelapan-sepeda-listrik">Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Empat pelaku penggelapan sepeda listrik, dengan modus sewa di kawasan Alun-alun Kota Tegal dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.</p>
<p>&#8220;Para pelaku antara lain IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30). Keempat tersangka merupakan warga Kota Tegal, dan satu di antaranya merupakan residivis,&#8221; kata AKP Eko Setiabudi didampingi Plt Kasihumas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo, Selasa (14/01/2025).</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari korban bersama Unit Reskrim Polsek Tegal Timur.</p>
<p>&#8220;Modus pelaku pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya sewa Rp 25 ribu, setelah itu tidak dikembalikan,” terang AKP Eko.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan, kata AKP Eko keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang merupakan residivis, berperan sebagai orang yang menyewa.</p>
<p>Sementara untuk IS berperan yang memiliki ide. Kemudian pelaku FK berperan yang menyimpan barang, dan UW berperan yang menjual barang di media sosial Facebook.</p>
<p>Pengungkapan kasus kata AKP Eko berawal dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook oleh salah seorang pelaku. Korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.</p>
<p>Setelah bertemu kemudian korban dan para penyewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas.</p>
<p>Mengetahui informasi tersebut warga ramai berdatangan. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.</p>
<p>&#8220;Para tersangka mengaku sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan Alun-alun Kota Tegal. Namun, yang baru kita amankan baru 2 sepeda listrik,&#8221; ujar AKP Eko.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/14/polres-tegal-kota-amankan-4-pelaku-penggelapan-sepeda-listrik">Polres Tegal Kota Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satlantas Blora Larang Sepeda Listrik Melaju di Jalan Raya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/02/satlantas-blora-larang-sepeda-listrik-melaju-di-jalan-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Oct 2023 01:16:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Blora]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas Blora]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda listrik]]></category>
		<category><![CDATA[sepeda listrik dilarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=371518</guid>

					<description><![CDATA[<p>BLORA (SUARABARU.ID) —  Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polres Blora, akun resmi Satlantas menyampaikan imbauan melalui akun resmi media sosialnya, bahwa sepeda listrik tidak bleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan kawasan khusus. Hal tersebut disampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 45 Tahun 2020 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/02/satlantas-blora-larang-sepeda-listrik-melaju-di-jalan-raya">Satlantas Blora Larang Sepeda Listrik Melaju di Jalan Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLORA (SUARABARU.ID)</strong> —  Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polres Blora, akun resmi Satlantas menyampaikan imbauan melalui akun resmi media sosialnya, bahwa sepeda listrik tidak bleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh digunakan pada lajur khusus dan kawasan khusus.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik Daud, SIK., MA., menjelaskan bahwa sesuai Permenhub RI nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, pada pasal 5 ayat (1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada: a. lajur khusus; dan/atau b. kawasan tertentu; ayat (2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lajur sepeda; atau b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.</p>
<figure id="attachment_371521" aria-describedby="caption-attachment-371521" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="wp-image-371521 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/10/GB.1.1-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-371521" class="wp-caption-text">Imbauan TMC Satlantas Polres Blora dalam media sosial IG. Foto: Tangkapan Layar TMC</figcaption></figure>
<p>Ayat (3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemukiman; b. jalan yang ditetapkan untuk hari ebas kendaraan bermotor (<em>car free day</em>); c. kawasan wisata; d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi; e. area kawasan perkantoran; dan f. area di luar jalan.</p>
<p>“Ingat ya, tidak boleh di operaskan di jalan raya,” kata AKP Noach Hendrik Daud kepada <em>suarabaru.id </em>Minggu, (1/10/2023).</p>
<p>Halo warga Kabupaten Blora, lanjut Kasat, pada pasal 5 jelas sekali, dimana saja tempat yang dapat digunakan untuk sepeda listrik, jadi stop sepeda listrik di jalan raya.</p>
<p>“Sepeda listrik hanya dapat digunakan di enam tempat, yakni di jalur khusus sepeda, di kawasan pemukiman, di kawasan car free day, di kawasan wisata, di area perkantoran dan di area luar jalan,” tandas Kasat Lantas Polres Blora.</p>
<p>Untuk diperhatikan, stop sepeda listrik di jalan raya, melindungi mereka dari bahaya di jalan raya, Satlantas memberikan imbauan tentang bahaya suatu pelanggaran demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.</p>
<p><strong>Kudnadi Saputro</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/02/satlantas-blora-larang-sepeda-listrik-melaju-di-jalan-raya">Satlantas Blora Larang Sepeda Listrik Melaju di Jalan Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Penasaran dengan Sepeda Listrik yang Diparkir di Pinggir Jalan, Simak yuk..</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/15/masih-penasaran-dengan-sepeda-listrik-yang-diparkir-di-pinggir-jalan-simak-yuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2022 12:56:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[BEAM]]></category>
		<category><![CDATA[BEAM Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Penasaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pinggir jalan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Terparkir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=285148</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jika kamu mengelilingi Kota Semarang, kamu akan menjumpai sepeda listrik yang diparkir di lokasi wisata ataupun di lokasi strategis lainnya. Dilansir dari semarangkota.go.id, Pemkot Semarang menggandeng BEAM Mobility menghadirkan sepeda listrik bagi para wisatawan maupun masyarakat umum, sebagai pendukung sektor pariwisata. Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyebut, pihaknya menjalin kerja sama dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/15/masih-penasaran-dengan-sepeda-listrik-yang-diparkir-di-pinggir-jalan-simak-yuk">Masih Penasaran dengan Sepeda Listrik yang Diparkir di Pinggir Jalan, Simak yuk..</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jika kamu mengelilingi Kota Semarang, kamu akan menjumpai sepeda listrik yang diparkir di lokasi wisata ataupun di lokasi strategis lainnya.</p>
<p>Dilansir dari semarangkota.go.id, Pemkot Semarang menggandeng BEAM Mobility menghadirkan sepeda listrik bagi para wisatawan maupun masyarakat umum, sebagai pendukung sektor pariwisata.</p>
<p>Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyebut, pihaknya menjalin kerja sama dengan BEAM Mobility Holdings, untuk menyediakan sepeda listrik di tempat wisata maupun lokasi strategis lain.</p>
<p>“Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini akan lebih memperkaya lagi solusi transportasi di Kota Semarang. Semarang sudah berupaya memperbaiki kualitas dan kita berharap Semarang bisa lebih baik,” kata Iswar.</p>
<p>Kerja sama ini menurutnya juga akan mendorong masyarakat untuk tidak banyak bergantung pada kendaraan berbahan bakar minyak. Sehingga, bisa menekan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pembelian BBM.</p>
<p>Country Head BEAM Indonesia, Ady Muzadi mengatakan, pada tahap pertama ini pihaknya menyediakan 250 unit sepeda listrik. Nantinya, penambahan unit akan dilakukan dengan melihat pola dan perkembangannya di Kota Semarang.</p>
<p>“Kita lihat seminggu dua minggu, baru kita tambah secara berangsur dan bertahap. Seperti yang pak Sekda sampaikan, Semarang adalah smart city yang pertama di Indonesia sejak 2014. Dan ini kendaraan yang bisa menunjang smart city di Semarang menurut saya,” ujar Ady.</p>
<p>Ady menjelaskan, wisatawan atau masyarakat yang akan menggunakan sepeda listrik ini bisa melakukan pindai barcode. Nantinya, pembayaran sewa dilakukan dengan transaksi elektronik yang dimiliki masyarakat.</p>
<p>“Tarifnya sementara Rp700 per menit. Kami rasa ini lebih hemat dan bisa dijangkau masyarakat,” tandasnya.</p>
<p>Silvia (19), seorang mahasiswi Universitas Diponegoro mengaku sempat penasaran dengan keberadaan sepeda listrik yang berjejer di pinggir jalan atau di trotoar-trotoar itu.</p>
<p>Mulanya Silvia berfikir itu sepeda siapa. Dijual atau diapakan kok diparkir selama 24 jam tanpa pengawasan juga. Apa gak takut hilang ?</p>
<p>Namun ternyata sepeda listrik yang disewakan untuk umum itu berasal dari perusahaan yang bernama BEAM.</p>
<p>Di Indonesia baru ada pertama kali dan yang paling pertama di singgahi BEAM adalah Kota Semarang. Nantinya akan disusul di kota-kota besar lainnya.</p>
<p>Diketahui, sepeda listrik tersebut sangatlah pintar, jadi tidak perlu diawasi. Jika dia rusak atau dicuri atau bahkan bateray habis, dia akan melaporkan langsung ke pihak admin.</p>
<p>Sementara lokasi yang jadi tempat parkir sepeda BEAM adalah kawasan Simpang Lima, Jalan Pekunden, Gajahmada, Jalan Pemuda, Tugumuda, Jalan Pandanaran, Jalan Depok dan tempat-tempat wisata di Kota Semarang.</p>
<p>Untuk cara penggunaannya sendiri cukup scan barcode yang ada di setang atau spakbor belakang sepeda tersebut. Untuk pembayarannya cukup melalui top up saja. Dan setelah berhasil kamu tinggal gunakan saja.</p>
<p>Untuk tarifnya sendiri Rp 700 rupiah untuk 1 menit. Dan sepeda ini hanya bisa beroperasi di area-area tertentu saja.</p>
<p>Jadi jika sepeda ini misal kalian pakai jauh melewati batas yang sudah ditentukan, otomatis akan mati sendiri dan tidak dapat digunakan.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/15/masih-penasaran-dengan-sepeda-listrik-yang-diparkir-di-pinggir-jalan-simak-yuk">Masih Penasaran dengan Sepeda Listrik yang Diparkir di Pinggir Jalan, Simak yuk..</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>