WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar rapat pembahasan terkait dengan draft naskah akademik (NA) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Wonosobo.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Wonosobo itu, membahas dua Raperda Inisiatif DPRD. Yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Lokal.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Dony Hermanto (Fraksi Partai Golkar) didampingi Wakil Ketua Bapemperda Bayu Adjie Nugraha (Partai Perindo) serta dihadiri anggota Bapemperda, tim penyusun naskah akademik (CV Arshaka Rencana) dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Wonosobo Dony Hermanto mengatakan point yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi muatan pasal-pasal, tata penulisan dan teknis pelaksanaan di lapangan. Pada saat ditetapkan materi Raperda harus sudah tidak ada kesalahan naskah maupun substansi.
“Pada tahapan penyusunan naskah akademik Raperda ini dilakukan pembahasan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Yakni akademisi, LSM dan elemen masyarakat lainnya,” ungkap dia.
Raperda Layak

Dikatakan Dony, pembahasan naskah akademik dua Raperda di atas bertujuan untuk memastikan substansi Raperda menjawab permasalahan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan dan tidak berbenturan dengan peraturan lainnya yang sudah ada. Menurut Dony, ke depan akan terusdilakukan rapat dan koordinasi secara intens oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Wonosobo, sebelum Raperda tersebut ditetapkan dan menjadi payung hukum pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian serta pemajuan kebudayaan lokal.
“Tujuan rapat pembahasan naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD Wonosobo yakni untuk memastikan rancangan Perda-nya layak, kuat secara hukum dan benar-benar dibutuhkan masyarakat. Menguji landasan ilmiah dan yuridis Raperda,” terangnya.
Raperda, lanjut Dony, juga harus punya landasan filosofis dan sosiologis. Secara filosofis apakah Raperda sesuai dengan nilai Pancasila, keadilan dan tujuan daerah. Selanjutnya, secara sosiologis adakah masalah riil di masyarakat yang harus diatur lewat Raperda ini.
“Secara yuridis juga harus dipastikan Raperda yang diusulkan tidak bertabrakan dengan UU di atasnya, Perda Provinsi atau Perda lain. Dalam pembahasan naskah akademik juga berupaya menyerap aspirasi stakeholder. Seperti akademisi, LSM, asosiasi dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.
Muharno Zarka













