<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sanksi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/sanksi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 26 Apr 2026 02:24:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>sanksi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tegas! KAI Daop 4 Semarang Berlakukan Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/26/tegas-kai-daop-4-semarang-berlakukan-sanksi-bagi-penumpang-yang-melebihi-relasi-tiket</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 02:24:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkabKudus]]></category>
		<category><![CDATA[KA]]></category>
		<category><![CDATA[KAI Daop 4 Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[Penumpang]]></category>
		<category><![CDATA[Relasi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556180</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan aturan tegas terkait sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi tiket. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api. KAI Daop 4 Semarang menilai masih ditemukan penumpang yang melebihi relasi tiket, sehingga perusahaan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelanggar. BACA JUGA : Ketua [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/26/tegas-kai-daop-4-semarang-berlakukan-sanksi-bagi-penumpang-yang-melebihi-relasi-tiket">Tegas! KAI Daop 4 Semarang Berlakukan Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan aturan tegas terkait sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi tiket.</p>
<p>Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api.</p>
<p>KAI Daop 4 Semarang menilai masih ditemukan penumpang yang melebihi relasi tiket, sehingga perusahaan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelanggar.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/26/ketua-appsi-wonosobo-alhamdulillah-antusiasme-peserta-kontes-sapi-cukup-tinggi">Ketua APPSI Wonosobo : “Alhamdulillah Antusiasme Peserta Kontes Sapi Cukup Tinggi! “</a></strong></h6>
<p>Penumpang yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda hingga pembatasan penggunaan layanan kereta api.</p>
<p>PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terus mengingatkan seluruh pelanggan agar mematuhi relasi perjalanan sesuai yang tertera pada tiket.</p>
<p>Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perjalanan yang nyaman dan tertib bagi semua pihak.</p>
<p>“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Luqman.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/26/230-pelaku-usaha-mendapat-pendampingan-akselerasi-sertifikasi-halal">230 Pelaku Usaha Mendapat Pendampingan Akselerasi Sertifikasi Halal</a></strong></h6>
<p>Ia menjelaskan, aturan ini juga bertujuan menjaga keadilan antarpenumpang, terutama terkait penggunaan tempat duduk yang telah dipesan.</p>
<p>KAI secara aktif melakukan berbagai langkah pencegahan agar penumpang tidak melanggar relasi perjalanan yang telah ditentukan.</p>
<p>Kondektur rutin menyampaikan pengumuman selama perjalanan agar penumpang turun sesuai stasiun tujuan yang tercantum di tiket.</p>
<p>Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan berkala terhadap identitas dan kesesuaian tempat duduk penumpang.</p>
<p>Pengecekan tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan seluruh data sesuai dengan tiket.</p>
<p>Apabila petugas menemukan penumpang yang sengaja melanggar, maka tindakan tegas langsung diberikan di atas kereta.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/25/petugas-dishub-cegat-truk-ke-arah-tanjakan-silayur-pelanggar-dipaksa-putar-balik">Petugas Dishub Cegat Truk ke Arah Tanjakan Silayur, Pelanggar Dipaksa Putar Balik</a></strong></h6>
<p>Penumpang yang terbukti melebihi relasi akan dikenakan denda dan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.</p>
<p>Besaran denda ditetapkan sebesar dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang digunakan.</p>
<p>Perhitungan denda dilakukan dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.</p>
<p>KAI juga memberikan toleransi bagi penumpang yang belum dapat membayar denda secara langsung di atas kereta.</p>
<p>Petugas tetap akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun terdekat untuk kemudian diarahkan ke loket pembayaran.</p>
<p>Perusahaan memberikan waktu maksimal 1 x 24 jam bagi penumpang untuk melunasi denda yang dikenakan.</p>
<p>Jika penumpang tidak menyelesaikan pembayaran dalam waktu tersebut, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan.</p>
<p>Sanksi tersebut berupa pembatasan sementara penggunaan layanan kereta api selama 90 hari kalender.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/25/debt-collector-yang-manfaatkan-damkar-untuk-tagih-utang-klarifikasi-ngaku-frustrasi">Debt Collector yang Manfaatkan Damkar untuk Tagih Utang Klarifikasi, Ngaku Frustrasi</a></strong></h6>
<p>Sementara itu, bagi penumpang yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, pembatasan diperpanjang hingga 180 hari kalender.</p>
<p>KAI juga mengimbau penumpang agar lebih teliti dalam merencanakan perjalanan sejak awal. Penumpang diminta memastikan kembali relasi dan tujuan perjalanan saat memesan tiket.</p>
<p>Selain itu, penumpang disarankan mengaktifkan alarm atau pengingat sebelum tiba di stasiun tujuan.</p>
<p>KAI Daop 4 Semarang berharap kesadaran penumpang untuk tidak melebihi relasi tiket dapat meningkat, sehingga sanksi tidak perlu diterapkan.</p>
<p>KAI Daop 4 Semarang juga menegaskan bahwa sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi tiket merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan transportasi yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh penumpang.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/26/tegas-kai-daop-4-semarang-berlakukan-sanksi-bagi-penumpang-yang-melebihi-relasi-tiket">Tegas! KAI Daop 4 Semarang Berlakukan Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terancam Sanksi, Pemkab Kudus Percepat Penataan dan Pengelolaan Sampah di TPA Tanjungrejo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/26/terancam-sanksi-klhk-pemkab-kudus-percepat-penataan-dan-pengelolaan-sampah-di-tpa-tanjungrejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2025 05:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[KLH]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[open dumping]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[TPA Tanjungrejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=536393</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) RI memastikan akan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Sanksi tersebut diberikan sebagai langkah mendorong perbaikan tata kelola sampah agar sesuai standar lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa sebelumnya Kabupaten Kudus belum tercatat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/26/terancam-sanksi-klhk-pemkab-kudus-percepat-penataan-dan-pengelolaan-sampah-di-tpa-tanjungrejo">Terancam Sanksi, Pemkab Kudus Percepat Penataan dan Pengelolaan Sampah di TPA Tanjungrejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) RI memastikan akan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Sanksi tersebut diberikan sebagai langkah mendorong perbaikan tata kelola sampah agar sesuai standar lingkungan.</p>
<p>Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa sebelumnya Kabupaten Kudus belum tercatat dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sehingga tidak langsung masuk dalam daftar daerah yang dikenai sanksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, KLH menilai TPA Tanjungrejo tetap memiliki risiko lingkungan yang harus segera ditangani.</p>
<p>“Karena belum masuk sistem, Kudus sempat tidak terdata. Tetapi dalam waktu dekat, sanksi administrasi paksaan pemerintah akan kami berikan untuk penanganan TPA Tanjungrejo,” ujar Hanif.</p>
<p>Ia mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus yang langsung merespons rekomendasi KLH. Menurutnya, upaya akselerasi sudah mulai terlihat, meski pengelolaan TPA Tanjungrejo tetap harus dilakukan secara ekstra hati-hati mengingat lokasinya berada di area berkontur dan rawan.</p>
<p>“TPA ini berada di wilayah tepi dan ketinggian. Penataan terasering wajib dilakukan dengan serius. Banyak kejadian di daerah lain, kelalaian pengelolaan TPA berisiko menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.</p>
<p>Hanif menegaskan praktik open dumping telah dilarang sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh TPA seharusnya sudah ditutup atau minimal menerapkan sistem controlled landfill, yakni menutup sampah dengan tanah secara berkala untuk menekan pencemaran lingkungan, khususnya lindi.</p>
<p>TPA Tanjungrejo akan dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah selama enam bulan. Selama periode tersebut, KLH akan melakukan pemantauan berbasis penilaian terstandar. Jika nilai pengelolaan lingkungan masih di bawah 40, sanksi dapat ditingkatkan ke pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sebaliknya, jika progres mencapai nilai di atas 90, sanksi dapat dicabut.</p>
<p>Selain TPA, Hanif juga memaparkan capaian pengelolaan sampah Kabupaten Kudus secara umum. Saat ini nilai Kudus berada di kisaran 54–55, mendekati ambang batas sertifikasi nasional pengelolaan sampah yang ditetapkan pada nilai 60.</p>
<p>“Kudus tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Ini kemajuan cukup pesat. Dengan inisiatif yang sedang berjalan, peluangnya sangat besar,” ujarnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan kesiapan penuh Pemkab Kudus untuk menindaklanjuti seluruh sanksi dan rekomendasi dari KLH. Ia menegaskan penanganan persoalan sampah tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak.</p>
<p>“Kami bergerak bersama Forkopimda, DPRD, dan masyarakat. Tanpa dukungan rakyat, persoalan sampah tidak akan selesai,” tegas Sam’ani.</p>
<figure id="attachment_536395" aria-describedby="caption-attachment-536395" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img class="wp-image-536395 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251226-WA0011-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-536395" class="wp-caption-text">Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melihat pengelolaan sampah teknologi RDF yang dikembangkan Pura Group. Foto: Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p><strong>Teknologi RDF</strong></p>
<p>Pemkab Kudus telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, mulai dari penutupan open dumping menggunakan tanah dan geotekstil, optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), pemilahan sampah dari tingkat desa, hingga penguatan pengelolaan sampah organik. Selain itu, Pemkab mengalokasikan bantuan sebesar Rp50 juta per desa untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat.</p>
<p>Upaya tersebut turut diperkuat oleh dukungan dunia usaha. Pura Group menyatakan komitmennya membantu penanganan sampah di Kudus melalui pemanfaatan teknologi RDF. Direktur HR &amp; GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan perusahaan telah mengelola sampah secara mandiri menggunakan RDF yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri semen.</p>
<p>“Untuk tahap awal, 50 persen kapasitas RDF kami siap digunakan untuk membantu pengelolaan sampah Pemkab Kudus,” ungkapnya.</p>
<p>Saat ini, fasilitas RDF Pura Group yang berada di dekat TPA Tanjungrejo memiliki kapasitas sekitar 25 ton per hari dan telah beroperasi selama enam bulan. Ke depan, kapasitas tersebut direncanakan meningkat hingga dua kali lipat. Nota kesepahaman dengan Pemkab Kudus telah ditandatangani dan akan segera ditindaklanjuti pada tahap teknis.</p>
<p>Dengan sinergi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, Kabupaten Kudus optimistis mampu memperbaiki tata kelola sampah, menekan dampak lingkungan TPA Tanjungrejo, serta meningkatkan status pengelolaan sampah menuju standar nasional.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/26/terancam-sanksi-klhk-pemkab-kudus-percepat-penataan-dan-pengelolaan-sampah-di-tpa-tanjungrejo">Terancam Sanksi, Pemkab Kudus Percepat Penataan dan Pengelolaan Sampah di TPA Tanjungrejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Berkomitmen Berantas Judi Online, Bakal Beri Sanksi Pegawai yang Terbukti Terlibat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/12/kejati-jateng-berkomitmen-berantas-judi-online-bakal-beri-sanksi-pegawai-yang-terbukti-terlibat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 22:01:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Asintel Kejati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas]]></category>
		<category><![CDATA[Berkomitmen]]></category>
		<category><![CDATA[Judi online]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=424637</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum menyebut, Kejati Jateng tengah menangani dua perkara terkait judi online. &#8220;Kejati Jateng telah menangani dua perkara, satu kasus sudah penyerahan berkas tahap 1 dengan inisial FAK, dan inisial ADA masih SPDP, locus semuanya di Kota Semarang,&#8221; ungkap Sunarwan kepada awak media di Semarang, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/12/kejati-jateng-berkomitmen-berantas-judi-online-bakal-beri-sanksi-pegawai-yang-terbukti-terlibat">Kejati Jateng Berkomitmen Berantas Judi Online, Bakal Beri Sanksi Pegawai yang Terbukti Terlibat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum menyebut, Kejati Jateng tengah menangani dua perkara terkait judi online.</p>
<p>&#8220;Kejati Jateng telah menangani dua perkara, satu kasus sudah penyerahan berkas tahap 1 dengan inisial FAK, dan inisial ADA masih SPDP, locus semuanya di Kota Semarang,&#8221; ungkap Sunarwan kepada awak media di Semarang, Kamis (11/7/2024).</p>
<p>Dikatakan, untuk nilai transaksi terkait perkara judi online masih dalam tahap penelitian berkas. &#8220;Nilai transaksi untuk inisal FAK, masih penelitian berkas, sedangkan yang kedua yang masih SPDP belum ada berkas, kita belum bisa sampaikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sunarwan menyampaikan, untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online, Kejati Jateng berkomitmen dan telah melakukan langkah-langkah preventif di internal mereka.</p>
<p>&#8220;Dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kejati Jateng sudah dilakukan mapping. Seluruh pegawai tata usaha dan jaksa se-Jawa Tengah sudah diinventarisir dan ditinjau, kini masih tahap proses,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sunarwan menegaskan, Kejati Jateng menerapkan tindakan disipliner terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online.</p>
<p>&#8220;Kalau ditemukan pegawai terlibat judi online saksinya jelas dari segi etik, ada disiplin pegawai. Namun jika sudah tahap kepolisian akan ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya. Dari internal kita yang jelas ada sanksi etik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa Kejati Jateng berkomitmen terus memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.</p>
<p>Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh maraknya judi online. &#8220;Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas untuk memberikan efek jera bagi si pelaku,&#8221; tandas Sunarwan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/12/kejati-jateng-berkomitmen-berantas-judi-online-bakal-beri-sanksi-pegawai-yang-terbukti-terlibat">Kejati Jateng Berkomitmen Berantas Judi Online, Bakal Beri Sanksi Pegawai yang Terbukti Terlibat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pertamina Beri Sanksi Periodik terhadap Ratusan SPBU di Jateng dan DIY</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/01/pertamina-beri-sanksi-periodik-terhadap-ratusan-spbu-di-jateng-dan-diy</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Nov 2023 23:50:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=385879</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik terhadap ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemberian sanksi diberikan karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak. Pjs Area Manager Communication, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/01/pertamina-beri-sanksi-periodik-terhadap-ratusan-spbu-di-jateng-dan-diy">Pertamina Beri Sanksi Periodik terhadap Ratusan SPBU di Jateng dan DIY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik terhadap ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemberian sanksi diberikan karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.</p>
<p>Pjs Area Manager Communication, Relations, &amp; Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengungkapkan, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.</p>
<p>“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia, Kamis (30/11/2023).</p>
<p>Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT, diantaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegaljuga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY dan Solo Raya sebanyak 85 SPBU,</p>
<p>Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU.</p>
<p>SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut diantaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.</p>
<p>“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilaukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.</p>
<p>Penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU ini mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan yang berhak.</p>
<p>Dengan diberlakukannya sanksi untuk  SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU. &#8220;Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia,&#8221; ungkap Marthia.</p>
<p>Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.</p>
<p>“Kami mengimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunnakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” tutup Marthia.</p>
<p>Pertamina mengapresi pelanggan setia yang terus menggunakan produk Pertamina. Bila masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM di SPBU dapat Pertamina Call Center (PCC) 135 ataupun e-mailpcc135@pertamina.com.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/01/pertamina-beri-sanksi-periodik-terhadap-ratusan-spbu-di-jateng-dan-diy">Pertamina Beri Sanksi Periodik terhadap Ratusan SPBU di Jateng dan DIY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAI Tegaskan, Penumpang yang Melebihi Relasi Bakal Dapat Sanksi!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/08/01/kai-tegaskan-penumpang-yang-melebihi-relasi-bakal-dapat-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 12:45:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[kai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberlakuan aturan]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengaja melebihi relasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=356553</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya. Aturan tersebut berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko melansir dari VP [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/01/kai-tegaskan-penumpang-yang-melebihi-relasi-bakal-dapat-sanksi">KAI Tegaskan, Penumpang yang Melebihi Relasi Bakal Dapat Sanksi!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya.</p>
<p>Aturan tersebut berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
<p>Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko melansir dari VP Public Relations KAI Joni martinus menyampaikan, aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.</p>
<p>Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi akan dikenakan sanksi berupa denda tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Kondektur juga melakukan pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.</p>
<p>“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Ixfan, Selasa (1/8/2023).</p>
<p>Dikatakan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.</p>
<p>Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.</p>
<p>&#8220;Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1&#215;24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.</p>
<p>Apabila dalam kurun 1&#215;24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.</p>
<p>Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.</p>
<p>“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandasnya.</p>
<p>Untuk informasi terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/01/kai-tegaskan-penumpang-yang-melebihi-relasi-bakal-dapat-sanksi">KAI Tegaskan, Penumpang yang Melebihi Relasi Bakal Dapat Sanksi!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siapa Tak Bisa Tampil di Semifinal Piala Dunia?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/11/siapa-tak-bisa-tampil-di-semifinal-piala-dunia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Dec 2022 13:53:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Piala Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Semifinal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=299621</guid>

					<description><![CDATA[<p>(SUARABARU.ID) &#8211; Dari 32 negara yang tampil di putaran final Piala Dunia 2022 Qatar, kini hanya tersisa empat, yang akan berlaga di semifinal. Kroasia, Argentina, dan Prancis masing-masing meraih kemenangan tipis penuh drama melawan Brasil, Belanda, dan Inggris, sementara Maroko menjadi wakil pertama Afrika di empat besar Piala Dunia dengan menyingkirkan Portugal di babak perempat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/11/siapa-tak-bisa-tampil-di-semifinal-piala-dunia">Siapa Tak Bisa Tampil di Semifinal Piala Dunia?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>(SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dari 32 negara yang tampil di putaran final Piala Dunia 2022 Qatar, kini hanya tersisa empat, yang akan berlaga di semifinal. Kroasia, Argentina, dan Prancis masing-masing meraih kemenangan tipis penuh drama melawan Brasil, Belanda, dan Inggris, sementara Maroko menjadi wakil pertama Afrika di empat besar Piala Dunia dengan menyingkirkan Portugal di babak perempat final.</p>
<p>Bagi banyak pemain dari empat tim pemenang itu, pertandingan semifinal Piala Dunia mendatang akan mewakili pertandingan terbesar dalam karir mereka sejauh ini. Namun, bagi beberapa orang, sanksi yang telah didapat mengesampingkan mereka di laga krusial tersebut, seperti dikutip dari 90min.com.</p>
<p>Lantas, siapa saja pemain yang diskors untuk semifinal Piala Dunia?</p>
<p><strong>1. Argentina</strong><br />
Bek kanan Argentina Gonzalo Montiel bahkan belum bermain 90 menit di Piala Dunia 2022, tetapi harus absen dari pertandingan semifinal negaranya melawan Kroasia karena akumulasi kartu kuning. Sebuah kartu kuning yang didapat saat melawan Belanda pada saat injury-time menambah koleksi dari sebelumnya yang diperoleh ketika melawan Meksiko di babak penyisihan grup.</p>
<p>Rekan bek sayap Sevilla dan andalan Argentina di sisi kiri pertahanan Marcos Acuna juga mendapat dua kartu kuning yang fatal di Piala Dunia sejauh ini. Bek kiri telah menjadi starter pada empat laga negaranya di Piala Dunia ini, tetapi akan melewatkan laga semifinal setelah mendapat kartu kuning saat melawan Polandia dan Belanda.</p>
<p><strong>2. Kroasia</strong><br />
Kroasia yang tak terkalahkan dapat memasuki pertandingan semifinal melawan Argentina tanpa mengkhawatirkan skorsing. Zlatko Dalic memiliki skuad lengkap untuk dipilih, dengan tidak ada pemainnya yang menerima dua kartu kuning sepanjang turnamen.</p>
<p>Dan, dengan penghitungan kartu kuning yang dihapuskan pada babak semifinal, Luka Modric, Dejan Lovren, Marcelo Brozovic, Mateo Kovacic, Bruno Petkovic dan Borna Barisic (semuanya telah mendapat kartu kuning) dapat membela negaranya di babak empat besar.</p>
<p><strong>3. Prancis</strong><br />
Seperti Kroasia, Prancis menuju babak empat besar mereka menghadapi tim kejutan Maroko tanpa adanya skorsing pemain. Kartu kuning Theo Hernandez melawan Inggris terakhir kali mungkin akan membuat dia absen, namun ternyata dia bersama dengan Jules Kounde, Aurelien Tchouameni, Antoine Griezmann dan Ousmane Dembele hanya dikatakan mendapatkan satu kartu kuning, sehingga bisa tampil.</p>
<p><strong>4. Maroko</strong><br />
Maroko telah menggabungkan kesempurnaan taktis dengan pertempuran yang gagah berani untuk mencapai apa yang belum pernah dicapai oleh negara Afrika mana pun sampai sekarang &#8211; tetapi itu tidak datang tanpa pengorbanan. Sementara pemain kunci Sofyan Amrabat dan Romain Saiss, bersama Abdelhamid Sabiri dan Achraf Dari, nyaris menambah kewaspadaan masing-masing di babak-babak terakhir, Walid Cheddira berhasil mencetak gol dalam pembunuhan raksasa Maroko atas Portugal.</p>
<p>Dua kartu kuning pada menit akhir untuk pemain pengganti di perempat final bersejarah itu telah membuatnya absen dari pertemuan semifinal negaranya dengan Prancis.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/11/siapa-tak-bisa-tampil-di-semifinal-piala-dunia">Siapa Tak Bisa Tampil di Semifinal Piala Dunia?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringatan, Beraktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/04/10/peringatan-beraktivitas-di-jalur-kereta-api-bisa-dipidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Apr 2022 18:22:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[jalur]]></category>
		<category><![CDATA[kai]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=244166</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Peringatan bagi warga masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menanggapi maraknya warga masyarakat yang beraktivitas di beberapa titik pada jalur kereta api [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/04/10/peringatan-beraktivitas-di-jalur-kereta-api-bisa-dipidana">Peringatan, Beraktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Peringatan bagi warga masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menanggapi maraknya warga masyarakat yang beraktivitas di beberapa titik pada jalur kereta api sambil menunggu buka puasa.</p>
<p>&#8220;KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Krisbiyantoro Sabtu (9/4/2022).</p>
<p>Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.</p>
<p>KAI menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa Angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.</p>
<p>Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.</p>
<p>Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.</p>
<p>KAI mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Krisbiyantoro.</p>
<p>Titik rawan penyebab kecelakaan adalah perlintasan sebidang, yang jumlahnya masih tergolong tinggi di wilayah Daop 4 Semarang. Dari 356 titik perlintasan sebidang, terdapat 146 titik yang tidak dijaga dan 46 titik perlintasan liar.</p>
<p>Krisbiyantoro menyebutkan, data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang Tahun 2021 baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel KA tercatat ada sebanyak 65 kejadian yang tertemper kereta api. Sementara untuk Tahun 2022 sampai dengan bulan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian temperan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dan 2 orang luka berat.</p>
<p>Untuk mengurangi angka kecelakaan, perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama. Bisa dengan menutup perlintasan sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya yang tidak jauh jaraknya serta dilengkapi dengan petugas yang menjaga perlintasan tersebut. Atau bisa juga diusulkan untuk dibuat tidak sebidang yakni flyover/underpass.</p>
<p>&#8220;Bila kedua cara tersebut bisa dilakukan, tentu akan sangat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur KA,&#8221; pungkas Krisbiyantoro.///</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/04/10/peringatan-beraktivitas-di-jalur-kereta-api-bisa-dipidana">Peringatan, Beraktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbukti Rugikan KPM, e-Warung Nakal Terkena Sanksi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/15/terbukti-rugikan-kpm-e-warung-nakal-terkena-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2021 02:16:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[BPNT]]></category>
		<category><![CDATA[e warung]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=140311</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Dinas Sosial P3AP2KB Kudus mencatat satu e-Warung  akhirnya dijatuhi sanksi penutupan gara-gara dianggap merugikan keluarga penerima manfaat (KPM). Penjatuhan sanksi tersebut setelah dilakukan pengecekan di lapangan. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin pada Dinas Sosial P3AP2KB , Agung Eko Raharjo mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu e-Warung itu terkait [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/15/terbukti-rugikan-kpm-e-warung-nakal-terkena-sanksi">Terbukti Rugikan KPM, e-Warung Nakal Terkena Sanksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dinas Sosial P3AP2KB Kudus mencatat satu e-Warung  akhirnya dijatuhi sanksi penutupan gara-gara dianggap merugikan keluarga penerima manfaat (KPM). Penjatuhan sanksi tersebut setelah dilakukan pengecekan di lapangan.</p>
<p>Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin pada Dinas Sosial P3AP2KB , Agung Eko Raharjo mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu e-Warung itu terkait penyediaan barang yang diberikan kepada KPM.</p>
<p>“Seperti buah jeruk yang diganti dengan sabun cuci atau daging ayam diganti dengan sosis. Hal itu tidak diperbolehkan,”kata Agung, Jumat (15/1).</p>
<p>Menurut Agung,  penindakan tersebut bermula atas adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan di salah satu e-Warung. Mendapat laporan tersebut, petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.</p>
<p>Setelah mendapatkan bukti-bukti, dinas akhirnya mengundang pihak BNI 46, pemilik e-Warung bersangkutan serta KPM sebagai pelapor.  Dari hasil pertemuan tersebut, BNI-46 akhirnya memberikan sanksi dengan menindak e-Warung nakal tersebut.</p>
<p>“Yang memberikan sanksi adalah BNI-46, sebab kami hanya memfasilitasi saja Dan diawal tahun 2021 ini, e-Warung bersangkutan sudah ditutup,”tandasnya.</p>
<p>Dengan adanya penutupan satu e-Warung tersebut, kini total e-Warung di Kudus tinggal sebanyak 147 unit dari jumlah semula 148 unit.</p>
<p>Sementara, disinggung upaya antisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, kata Agung, pihaknya mempersilahkan KPM  memilih e-Warung yang dianggap memiliki pelayanan yang baik.</p>
<p>Karena pada dasarnya lanjut Agung, KPM berhak memilih e-Warung yang diinginkannya. Dan e-Warung tidak bisa memaksa KPM untuk berbelanja ditempatnya.</p>
<p>Agung juga menjelaskan, e-Warung juga tak bisa seenaknya mencoret KPM yang berbelanja di tempatnya. Sebab, yang berhak mencoret KPM adalah dari Kementerian Sosial dan bukan e-Warong.</p>
<p>“Bahkan dinas juga tidak memiliki wewenang untuk mencoret KPM. Untuk itu KPM tidak usah khawatir bila ingin berbelanja di e-Warung lainnya,”tukasnya.</p>
<p>Data yang ada, Pada tahun 2021 kuota penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) regular sebanyak 30.649 ditambah untuk Covid-19 lanjutan dengan kuota 19.166. Sehingga total penerima BPNT sebanyak 49.815.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/15/terbukti-rugikan-kpm-e-warung-nakal-terkena-sanksi">Terbukti Rugikan KPM, e-Warung Nakal Terkena Sanksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Panggil Saksi Tersangka Edhy Prabowo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/04/kpk-panggil-saksi-tersangka-edhy-prabowo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2020 08:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Edhy Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=130213</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. “Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/04/kpk-panggil-saksi-tersangka-edhy-prabowo">KPK Panggil Saksi Tersangka Edhy Prabowo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.</p>
<p>“Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).</p>
<p>Lima saksi, yaitu Putri Catur yang merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Dian Sukmawan, Andika Anjaresta berprofesi PNS, seorang mahasiswa bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina.</p>
<p>Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).</p>
<p>Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).</p>
<p>KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.</p>
<p>Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.</p>
<p>Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.</p>
<p>Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.Seperti dilansir dari Sibeindo.co</p>
<p>Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/04/kpk-panggil-saksi-tersangka-edhy-prabowo">KPK Panggil Saksi Tersangka Edhy Prabowo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengendara Tak Bermasker di Batang Kena Sanksi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/03/pengendara-tak-bermasker-di-batang-kena-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 22:09:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[masker]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[yustisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=123357</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Batang (Polres Batang). Masa akhir libur panjang, pada Minggu (1/11/2020) pagi, petugas menindak 32 pengendara yang tidak memakai masker. &#8220;Hari Minggu ini kami melakukan operasi di Jl Dr Sutomo Batang, depan gedung Pramuka Batang,&#8221; kata Kasubbag Hukum Polres Batang, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/03/pengendara-tak-bermasker-di-batang-kena-sanksi">Pengendara Tak Bermasker di Batang Kena Sanksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Batang (Polres Batang).</p>
<p>Masa akhir libur panjang, pada Minggu (1/11/2020) pagi, petugas menindak 32 pengendara yang tidak memakai masker. &#8220;Hari Minggu ini kami melakukan operasi di Jl Dr Sutomo Batang, depan gedung Pramuka Batang,&#8221; kata Kasubbag Hukum Polres Batang, AKP Gumana selaku Perwira Pengawas (Pawas).</p>
<p>Selain jajaran Polres, operasi yustisi juga bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang.</p>
<p>AKP Gumana menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.</p>
<p>Hasilnya, 32 orang kedapatan tidak memakai masker. Para pelanggar diberi sanksi sesuai dengan Perbup Batang No. 55 Tahun 2020. &#8220;Tindakan sanksi sosial dengan membaca Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya,&#8221; katanya.</p>
<p>Kali ini, pihaknya tidak membagi masker tapi menyuruh pelanggar untuk membeli masker atau pulang ke rumah ambil masker.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/03/pengendara-tak-bermasker-di-batang-kena-sanksi">Pengendara Tak Bermasker di Batang Kena Sanksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>