blank
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi TPA Tanjungrejo Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) — Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) RI memastikan akan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Sanksi tersebut diberikan sebagai langkah mendorong perbaikan tata kelola sampah agar sesuai standar lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa sebelumnya Kabupaten Kudus belum tercatat dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sehingga tidak langsung masuk dalam daftar daerah yang dikenai sanksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, KLH menilai TPA Tanjungrejo tetap memiliki risiko lingkungan yang harus segera ditangani.

“Karena belum masuk sistem, Kudus sempat tidak terdata. Tetapi dalam waktu dekat, sanksi administrasi paksaan pemerintah akan kami berikan untuk penanganan TPA Tanjungrejo,” ujar Hanif.

Ia mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus yang langsung merespons rekomendasi KLH. Menurutnya, upaya akselerasi sudah mulai terlihat, meski pengelolaan TPA Tanjungrejo tetap harus dilakukan secara ekstra hati-hati mengingat lokasinya berada di area berkontur dan rawan.

“TPA ini berada di wilayah tepi dan ketinggian. Penataan terasering wajib dilakukan dengan serius. Banyak kejadian di daerah lain, kelalaian pengelolaan TPA berisiko menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Hanif menegaskan praktik open dumping telah dilarang sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh TPA seharusnya sudah ditutup atau minimal menerapkan sistem controlled landfill, yakni menutup sampah dengan tanah secara berkala untuk menekan pencemaran lingkungan, khususnya lindi.

TPA Tanjungrejo akan dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah selama enam bulan. Selama periode tersebut, KLH akan melakukan pemantauan berbasis penilaian terstandar. Jika nilai pengelolaan lingkungan masih di bawah 40, sanksi dapat ditingkatkan ke pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sebaliknya, jika progres mencapai nilai di atas 90, sanksi dapat dicabut.

Selain TPA, Hanif juga memaparkan capaian pengelolaan sampah Kabupaten Kudus secara umum. Saat ini nilai Kudus berada di kisaran 54–55, mendekati ambang batas sertifikasi nasional pengelolaan sampah yang ditetapkan pada nilai 60.

“Kudus tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Ini kemajuan cukup pesat. Dengan inisiatif yang sedang berjalan, peluangnya sangat besar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan kesiapan penuh Pemkab Kudus untuk menindaklanjuti seluruh sanksi dan rekomendasi dari KLH. Ia menegaskan penanganan persoalan sampah tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak.

“Kami bergerak bersama Forkopimda, DPRD, dan masyarakat. Tanpa dukungan rakyat, persoalan sampah tidak akan selesai,” tegas Sam’ani.

blank
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melihat pengelolaan sampah teknologi RDF yang dikembangkan Pura Group. Foto: Ali Bustomi

Teknologi RDF

Pemkab Kudus telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, mulai dari penutupan open dumping menggunakan tanah dan geotekstil, optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), pemilahan sampah dari tingkat desa, hingga penguatan pengelolaan sampah organik. Selain itu, Pemkab mengalokasikan bantuan sebesar Rp50 juta per desa untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Upaya tersebut turut diperkuat oleh dukungan dunia usaha. Pura Group menyatakan komitmennya membantu penanganan sampah di Kudus melalui pemanfaatan teknologi RDF. Direktur HR & GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan perusahaan telah mengelola sampah secara mandiri menggunakan RDF yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri semen.

“Untuk tahap awal, 50 persen kapasitas RDF kami siap digunakan untuk membantu pengelolaan sampah Pemkab Kudus,” ungkapnya.

Saat ini, fasilitas RDF Pura Group yang berada di dekat TPA Tanjungrejo memiliki kapasitas sekitar 25 ton per hari dan telah beroperasi selama enam bulan. Ke depan, kapasitas tersebut direncanakan meningkat hingga dua kali lipat. Nota kesepahaman dengan Pemkab Kudus telah ditandatangani dan akan segera ditindaklanjuti pada tahap teknis.

Dengan sinergi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, Kabupaten Kudus optimistis mampu memperbaiki tata kelola sampah, menekan dampak lingkungan TPA Tanjungrejo, serta meningkatkan status pengelolaan sampah menuju standar nasional.

Ali Bustomi