<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pungli Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pungli/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jan 2026 08:22:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>pungli Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PKL Pleburan Semarang Ngaku Dipalak Preman Rp20 Ribu, Zainal Petir &#8216;Sentil&#8217; Polisi dan Pemkot</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/26/pkl-pleburan-semarang-ngaku-dipalak-preman-rp20-ribu-zainal-petir-sentil-polisi-dan-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 08:22:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[pkl]]></category>
		<category><![CDATA[Pleburan]]></category>
		<category><![CDATA[preman]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=541388</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli). Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengatakan terdapat 40 PKL di kawasan tersebut. Di mana terbagi dalam dua shift, siang dan malam. Mereka menjadi sasaran dugaan pungli [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/26/pkl-pleburan-semarang-ngaku-dipalak-preman-rp20-ribu-zainal-petir-sentil-polisi-dan-pemkot">PKL Pleburan Semarang Ngaku Dipalak Preman Rp20 Ribu, Zainal Petir &#8216;Sentil&#8217; Polisi dan Pemkot</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli).</p>
<p>Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengatakan terdapat 40 PKL di kawasan tersebut. Di mana terbagi dalam dua shift, siang dan malam.</p>
<p>Mereka menjadi sasaran dugaan pungli oleh preman yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini disebut telah berlangsung sekitar tiga pekan terakhir.</p>
<p>“Awalnya (pungutan) di parkir, setelah itu merambah ke PKL. Setiap PKL dimintai Rp20 ribu dengan ancaman kalau tidak bayar akan diusir,” kata dia saat mengadu kepada Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, di Jalan Mugas, Kota Semarang, Senin, 26 Januari 2026.</p>
<p>Sebelumnya, kata Erno, paguyuban telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Akan tetapi belum ada tindakan lanjut.</p>
<p>Erno mengatakan, para PKL ingin bekerja secara dengan tenang untuk menafkahi keluarga. Apalagi, mereka juga telah membayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.</p>
<p>“Kami rakyat kecil butuh perlindungan. Kami tidak pernah dapat bantuan apa pun dari pemerintah. Kami hanya ingin bisa berjualan dengan aman dan tenang,” katanya.</p>
<p>Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, mengatakan, salah satu pedagang pisang coklat (piscok), Nur, mengaku tetap dimintai pungutan meski berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang.</p>
<p>Menurut Zainal, hal tersebut tidak dibenarkan karena lahan pemerintah hanya mewajibkan pembayaran retribusi resmi.</p>
<p>“Ini tanah milik Pemkot Semarang. Aturannya jelas, PKL hanya wajib bayar retribusi. Teman-teman PKL di sini sudah taat, bayar retribusi Rp3 ribu. Akan tetapi masih dipaksa bayar pungli Rp20 ribu,” tegasnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Zainal Petir langsung menghubungi Polsek Semarang Selatan. Dikatakannya, Kanit Reskrim Polsek Semarang Selatan juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Polrestabes Semarang.</p>
<p>“Polisi sudah mengidentifikasi pelaku pungli. Kalau nanti masih ada pemerasan, bisa dilakukan penangkapan tangan,” ucapnya.</p>
<p>Pentingnya Keberadaan PKL</p>
<p>Zainal Petir mengatakan, PKL itu harus dijamin usahanya. Sejauh ini PKL merupakan bagian penting dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu dengan adanya lapamgan kerja, juga menekan angka kriminalitas yang dipicu dari potensi pengangguran.</p>
<p>Menurutnya, para pedagang berjualan untuk menghidupi keluarga tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.</p>
<p>“PKL itu pedagang yang mulia. Panas hujan tetap jualan untuk keluarga. Mereka tidak pernah minta bantuan APBD. Justru ini mengurangi kemiskinan dan kriminalitas,” kata Zainal</p>
<p>Dia lantas meminta Wali Kota Semarang untuk bersinergi dengan Polrestabes Semarang, serta melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar tidak ada lagi praktik pungli terhadap PKL. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/26/pkl-pleburan-semarang-ngaku-dipalak-preman-rp20-ribu-zainal-petir-sentil-polisi-dan-pemkot">PKL Pleburan Semarang Ngaku Dipalak Preman Rp20 Ribu, Zainal Petir &#8216;Sentil&#8217; Polisi dan Pemkot</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Forum Madrasah Kudus Bantah Ada Potongan TKGS, tapi Benarkan Adanya Iuran</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/24/forum-madrasah-kudus-bantah-ada-potongan-tkgs-tapi-benarkan-adanya-iuran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:11:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Potongan]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=509363</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Isu adanya pungutan liar (pungli) terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mencuat setelah sejumlah guru mengaku diminta menyetorkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan Rp 1 juta yang mereka terima. Para guru menyebut pemotongan dilakukan oleh kepala madrasah masing-masing tanpa penjelasan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/24/forum-madrasah-kudus-bantah-ada-potongan-tkgs-tapi-benarkan-adanya-iuran">Forum Madrasah Kudus Bantah Ada Potongan TKGS, tapi Benarkan Adanya Iuran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Isu adanya pungutan liar (pungli) terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mencuat setelah sejumlah guru mengaku diminta menyetorkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan Rp 1 juta yang mereka terima. Para guru menyebut pemotongan dilakukan oleh kepala madrasah masing-masing tanpa penjelasan yang jelas.</p>
<p>Meski demikian, Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDM) Kudus, salah satu organisasi guru madrasah penerima manfaat membantah keras adanya potongan TKGS. Ketua FKDM Kudus, Syufaat, menegaskan bahwa setoran yang beredar di lapangan bukan pungli, melainkan iuran atau infaq sukarela yang menjadi kebijakan internal lembaga.</p>
<p>“Besarnya macam-macam. Ada yang sepuluh ribu, dua puluh ribu, atau tiga puluh ribu. Itu hanya iuran kas kalau nanti ada rapat atau kegiatan. Yang jelas, itu sukarela,” ujarnya.</p>
<p>Syufaat juga membenarkan bahwa sebagian lembaga memungut iuran lebih besar seperti Rp 200 ribu atau lebih dengan alasan pemerataan untuk guru lain yang belum menerima TKGS karena tidak memenuhi syarat masa kerja.</p>
<p>“Iuran itu dibagi untuk guru lain yang belum dapat TKGS. Karena tidak semua guru dalam satu lembaga mendapatkan TKGS,” tambahnya.</p>
<p>Ia menilai isu pungli muncul karena kurangnya komunikasi antara kepala madrasah dan para guru.</p>
<p>Menurutnya, dana TKGS sebenarnya ditransfer utuh ke rekening masing-masing guru, sehingga tidak ada potongan di proses resmi. Adapun kebijakan pengumpulan iuran setelah pencairan sepenuhnya berada di ranah internal lembaga.</p>
<p><strong>Inspektorat Lakukan Klarifikasi</strong></p>
<p>Isu pungli ini ikut mendapat perhatian Inspektorat Kudus. Inspektur Eko Djumartono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal kepada sejumlah kepala madrasah.</p>
<p>“LHP belum, tetapi akan kami pantau terus,” katanya. Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Kemenag Kudus dan Disdikpora untuk mencegah terjadinya pungli dalam penyaluran TKGS.</p>
<p>Eko mengungkapkan bahwa meskipun sistem penyaluran telah diubah dari pembayaran tunai menjadi transfer langsung ke rekening guru, praktik pungutan tetap ditemukan. Modus yang digunakan adalah meminta guru “setoran pemerataan” dengan ancaman tidak diajukan dalam pencairan berikutnya.</p>
<p>Sejak diluncurkan pada Juli 2025, sebanyak 9.020 guru swasta di Kudus telah menerima TKGS dengan nominal Rp 1 juta per guru. Disdikpora Kudus kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memaksimalkan pelaksanaan program pada 2026 agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik pungli.</p>
<p>Inspektorat menekankan pentingnya sosialisasi pencegahan pungli oleh Kemenag dan Disdikpora agar program tersebut berjalan sesuai tujuan serta tidak merugikan guru penerima manfaat.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/24/forum-madrasah-kudus-bantah-ada-potongan-tkgs-tapi-benarkan-adanya-iuran">Forum Madrasah Kudus Bantah Ada Potongan TKGS, tapi Benarkan Adanya Iuran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli, Inspektorat Kudus Periksa Seorang Kades dan Lurah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/15/dugaan-pungli-inspektorat-kudus-periksa-seorang-kades-dan-lurah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 04:46:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kudua]]></category>
		<category><![CDATA[luran]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=507299</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang kepala desa dan seorang lurah. Keduanya diperiksa setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pungutan yang diduga dilakukan dalam pelayanan publik. Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan kini memasuki tahap pendalaman. “Masih dalam proses. Jika memang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/15/dugaan-pungli-inspektorat-kudus-periksa-seorang-kades-dan-lurah">Dugaan Pungli, Inspektorat Kudus Periksa Seorang Kades dan Lurah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang kepala desa dan seorang lurah. Keduanya diperiksa setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pungutan yang diduga dilakukan dalam pelayanan publik.</p>
<p>Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan kini memasuki tahap pendalaman.</p>
<p>“Masih dalam proses. Jika memang terbukti ada pungutan, tentu harus dikembalikan,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).</p>
<p>Meski demikian, Eko enggan menjelaskan lebih detail mengenai kasus maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan. Ia hanya menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dilarang keras.</p>
<p>“Segala pungutan atas layanan masyarakat yang tidak ada dasar aturannya bisa dikategorikan pungutan liar,” tegasnya.</p>
<p>Eko mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor ke Inspektorat jika menemukan praktik pungli dalam pelayanan publik. Laporan masyarakat dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan transparan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar, pungutan oleh salah satu lurah diduga terjadi saat warga mengurus surat waris dan dikenai biaya hingga Rp400 ribu. Sementara itu, pungutan yang dilakukan oknum kades disebut berkaitan dengan program bantuan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH). Warga penerima bantuan dikabarkan dipungut sekitar Rp2 juta dengan alasan untuk biaya syukuran.</p>
<p>Kasus ini masih ditangani Inspektorat Kudus dan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/15/dugaan-pungli-inspektorat-kudus-periksa-seorang-kades-dan-lurah">Dugaan Pungli, Inspektorat Kudus Periksa Seorang Kades dan Lurah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Marak Pungli Rekrutmen Buruh Pabrik di Brebes, Bupati Sidak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/04/marak-pungli-rekrutmen-buruh-pabrik-di-brebes-bupati-sidak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2025 15:48:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=505563</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Sejumlah pekerja pabrik di Kabupaten Brebes mengungkapkan keluhan serius soal biaya rekrutmen yang harus mereka tanggung demi bisa bekerja. Dalam kesaksiannya para calon pekerja diminta membayar sejumlah uang kepada perantara atau broker rekrutmen. Menanggapi aduan tersebut, Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Brebes warsito [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/04/marak-pungli-rekrutmen-buruh-pabrik-di-brebes-bupati-sidak">Marak Pungli Rekrutmen Buruh Pabrik di Brebes, Bupati Sidak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sejumlah pekerja pabrik di Kabupaten Brebes mengungkapkan keluhan serius soal biaya rekrutmen yang harus mereka tanggung demi bisa bekerja. Dalam kesaksiannya para calon pekerja diminta membayar sejumlah uang kepada perantara atau broker rekrutmen.</p>
<p>Menanggapi aduan tersebut, Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Brebes warsito Eko Putro, serta Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes Taufan Haqiqi mendatangi salah satu pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes, Senin (3/11/2025).</p>
<p>Hal itu menindaklanjuti aduan sejumlah calon tenaga kerja yang akan mendaftar masuk ke salah satu pabrik di Brebes menjadi korban praktik percaloan oleh oknum yang mengaku bisa meloloskan masuk kerja ke salah satu pabrik di Brebes.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes akan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen buruh pabrik, karena seluruh proses rekrutmen yang dilakukan perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja yang sah seharusnya bebas biaya alias gratis bagi para pencari kerja, ujar Bupati Paramitha saat melakukan dialog.</p>
<p>Menurut Bupati Paramitha, jika pihaknya menerima aduan secara langsung dari mereka calon pekerja yang akan mendaftar kerja. Merespon aduan tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah cepat melakukan sidak.</p>
<p>Paramitha menerangkan, dari laporan tersebut para calon tenaga kerja dijanjikan oleh oknum, supaya bisa lolos bekerja asal membayar sejumlah uang. &#8220;Memang ada yang dimintai dan ada juga yang tidak bayar. Dan kebanyakan yang bayar itu pekerja yang rumahnya jauh bukan dari sekitar pabrik,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pihaknya menegaskan, jika yang memintai sejumlah uang ke calon pekerja itu merupakan oknum dari luar pabrik. Bahkan, lanjut Bupati, pihak perusahaan meminta pemerintah daerah untuk ikut mencari siapa oknum yang sudah memintai uang ke calon pekerja. (nm)</p>
<p>&#8220;Jelas dari pihak perusahaan geram terkait adanya praktik itu, jadi minta ke kami untuk mengantisipasinya. Dan perlu diketahui, kami (Pemkab) sudah mengantongi nama-nama oknum tersebut,&#8221; tegas Bupati Paramitha.</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, Bupati juga mengajukan beberapa point masukan pada perusahaan. Seperti, memajukan jam kerja agar tidak bersamaan dengan jam sekolah. Hal ini bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan memastikan kelancaran aktivitas masyarakat, baik bagi pekerja maupun siswa yang akan beraangkat ke sekolah, jam istirahat untuk ibadah bagi yang beragama islam, menyediakan sarana untuk angkutan karyawan.</p>
<p>Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro menyampaikan, bahwa dirinya sudah mengantongi beberapa orang oknum yang terlibat percaloan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sudah tau siapa-siapa saja oknumnya, ini jadi sebuah peringatan keras bagi para oknum broker atau calo para pencari kerja di Brebes,&#8221; tegas Eko.</p>
<p>Pemerintah daerah akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas adanya praktik-praktik seperti pungli di kabupaten Brebes, tandas Eko.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/04/marak-pungli-rekrutmen-buruh-pabrik-di-brebes-bupati-sidak">Marak Pungli Rekrutmen Buruh Pabrik di Brebes, Bupati Sidak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua Korwil Disdikpora Kudus Akhirnya Akui Ada Pungutan Guru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/06/korwil-kudus-akui-pungutan-guru-disdikpora-dprdkudus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 05:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[guru]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488771</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di Kecamatan Jati yang kini tengah ditangani oleh Inspektorat menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kudus. Pada Rabu (6/8/2025), Komisi D memanggil seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora dari sembilan kecamatan di Kudus untuk dimintai klarifikasi terkait praktik pungutan tersebut. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/korwil-kudus-akui-pungutan-guru-disdikpora-dprdkudus">Semua Korwil Disdikpora Kudus Akhirnya Akui Ada Pungutan Guru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di Kecamatan Jati yang kini tengah ditangani oleh Inspektorat menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kudus.</p>
<p>Pada Rabu (6/8/2025), Komisi D memanggil seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora dari sembilan kecamatan di Kudus untuk dimintai klarifikasi terkait praktik pungutan tersebut.</p>
<p>Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan, selain melanggar aturan, pungutan tanpa dasar yang jelas dapat berujung pada proses hukum.</p>
<p>“Kami ingin mengurai akar persoalan ini. Apakah pungutan muncul karena minimnya alokasi anggaran dari dinas atau ada unsur kepentingan pribadi,” ujarnya.</p>
<p>Anggota Komisi D, Kholid Mawardi, menambahkan bahwa iuran dalam organisasi memang lazim. Namun, tanpa adanya transparansi dan pertanggungjawaban, iuran tersebut dapat menjadi masalah serius.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/05/dugaan-pungli-k3s-sd-kecamatan-jati-kudus-diusut-inspektorat">Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli Guru SD, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Galih Saputro menilai praktik pungutan ini mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran di tubuh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Ia menyayangkan kebutuhan seperti honor penjaga dan perbaikan gedung Korwil dibiayai dari pungutan.</p>
<p>“Padahal kebutuhan seperti itu bisa diakomodasi melalui anggaran daerah,” tegas Galih.</p>
<h4><strong>Korwil Akui Adanya Pungutan Serupa</strong></h4>
<p>Dalam forum tersebut, para Korwil secara tersirat mengakui bahwa praktik pungutan tidak hanya terjadi di Jati, melainkan juga di wilayah lain. Mereka berdalih, banyak kegiatan sekolah dan Korwil yang tidak mendapat dukungan anggaran dari dinas, sehingga muncul inisiatif iuran dari para guru.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/korwil-kudus-akui-pungutan-guru-disdikpora-dprdkudus">Semua Korwil Disdikpora Kudus Akhirnya Akui Ada Pungutan Guru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Aman Candi 2025: Polres Grobogan Sasar Pungli dan Premanisme di Area Parkir Pasar Induk Purwodadi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/13/operasi-aman-candi-2025-polres-grobogan-sasar-pungli-dan-premanisme-di-area-parkir-pasar-induk-purwodadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 07:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Abbas]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[juru parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Aman Candi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[pasar induk purwodadi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Premanisme]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Binmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474115</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Grobogan menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap juru parkir (jukir) di Pasar Induk Purwodadi. Kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Aman Candi yang berlangsung pada Selasa 13 Mei 2025. Kasat Binmas Polres Grobogan AKP Abbas memimpin langsung jalannya Operasi Aman Candi 2025 ini. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/13/operasi-aman-candi-2025-polres-grobogan-sasar-pungli-dan-premanisme-di-area-parkir-pasar-induk-purwodadi">Operasi Aman Candi 2025: Polres Grobogan Sasar Pungli dan Premanisme di Area Parkir Pasar Induk Purwodadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Grobogan menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap juru parkir (jukir) di Pasar Induk Purwodadi.</p>
<p>Kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Aman Candi yang berlangsung pada Selasa 13 Mei 2025.</p>
<p>Kasat Binmas Polres Grobogan AKP Abbas memimpin langsung jalannya Operasi Aman Candi 2025 ini. Dalam kegiatan tersebut, tim Sat Binmas memberikan penyuluhan kepada empat petugas parkir, Anto (50), Dedi (45), Bambang (47) dan Didik (47), yang merupakan warga Jengglong, Kota Purwodadi.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/05/13/keajaiban-haji-kisah-pasangan-lansia-asal-jepara-yang-hampir-tidak-bisa-berangkat-karena-akta-nikah">Keajaiban Haji: Kisah Pasangan Lansia asal Jepara yang Hampir Tidak bisa Berangkat karena Akta nikah</a></strong></p>
<p>&#8220;Kami ingin menciptakan lingkungan yng aman dan tertib, khususnya di area publik seperti pasar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas premanisme,&#8221; ucap AKP Abbas.</p>
<p>Selain memberikan edukasi tentang bahaya premanisme dan sanksi hukum, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan premanisme ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/13/hari-pertama-operasi-aman-candi-2025-gangguan-kamtibmas-di-wilayah-polda-jateng-turun-25-persen">Hari Pertama Operasi Aman Candi 2025, Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polda Jateng Turun 25 Persen</a></strong></p>
<p>Kasat Binmas juga menjelaskan Operasi Aman Candi 2025 ini bertujuan untuk memberantas praktik premanisme, pungutan liar, pemerasan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Alhamdulilah, operasi ini mendapatkan apresiasi positif dari para jukir yang ada di Pasar Induk Purwodadi dan juga masyarakat sekitar. Insya Allah dengan adanya operasi ini dukungan penuh terhadap Polres Grobogan nyata untuk meberantas praktik premanisme di Kabupaten Grobogan,&#8221; pungkas AKP Abbas.</p>
<p><em><strong>TYA WIEDYA</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/13/operasi-aman-candi-2025-polres-grobogan-sasar-pungli-dan-premanisme-di-area-parkir-pasar-induk-purwodadi">Operasi Aman Candi 2025: Polres Grobogan Sasar Pungli dan Premanisme di Area Parkir Pasar Induk Purwodadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Semarang Tahan Mantan Lurah Sawah Besar Semarang, Tersangka Pungli Pengurusan Tanah Rp160 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/14/kejari-semarang-tahan-mantan-lurah-sawah-besar-semarang-tersangka-pungli-pengurusan-tanah-rp160-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 12:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Lurah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sawah Besar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=413923</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Diduga lakukan pungutan liar (Pungli), JS yang merupakan mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Semarang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (14/5/2024). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo mengungkapkan, modus yang digunakan Pologoro, yakni biaya kepengurusan pengalihan hak tanah. Agus mengatakan, JS diperiksa sejak pukul 09.00 WIB  sebagai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/14/kejari-semarang-tahan-mantan-lurah-sawah-besar-semarang-tersangka-pungli-pengurusan-tanah-rp160-juta">Kejari Semarang Tahan Mantan Lurah Sawah Besar Semarang, Tersangka Pungli Pengurusan Tanah Rp160 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Diduga lakukan pungutan liar (Pungli), JS yang merupakan mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Semarang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (14/5/2024).</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo mengungkapkan, modus yang digunakan Pologoro, yakni biaya kepengurusan pengalihan hak tanah.</p>
<p>Agus mengatakan, JS diperiksa sejak pukul 09.00 WIB  sebagai saksi. Namun pada pukul 13.00 WIB ia ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, JS dibawa ke Lapas Semarang.</p>
<p>Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana. Menurut Agus perkara ini merupakan laporan dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saat tersangka menjabat sebagai lurah, ia menerima uang pologoro. Modus ini biasanya dilakukan oleh mafia tanah, untuk meminta uang. Tersangka menerima Rp 160 juta,&#8221; terang Agus.</p>
<p>Agus menjelaskan, dalam perkara ini ada investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM. Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa.</p>
<p>&#8220;Lokasinya di samping relokasi Pasar Barito. Mulanya JS minta kepada investor tersebut Rp 200 juta, namun diberi Rp 160 juta,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Menurut Agus, penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.</p>
<p>Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Penahanan dilakukan mulai Selasa 14 Mei hingga 2 juni 2024.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.</p>
<p><strong><span style="font-style: italic">Ning S</span></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/14/kejari-semarang-tahan-mantan-lurah-sawah-besar-semarang-tersangka-pungli-pengurusan-tanah-rp160-juta">Kejari Semarang Tahan Mantan Lurah Sawah Besar Semarang, Tersangka Pungli Pengurusan Tanah Rp160 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadivmin Beri Penguatan Pentingnya Pemberantasan Pungli</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/16/kadivmin-beri-penguatan-pentingnya-pemberantasan-pungli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2022 13:47:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Beri penguatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kadivmin]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pentingnya]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=293206</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Jusman memberikan penguatan pentingnya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng. Kegiatan tersebut dilaksanakan di jajaran Unit Pelaksana Teknis eks-Karesidenan Surakarta, Rabu (16/11/2022). Jusman menjelaskan, Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi. Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/16/kadivmin-beri-penguatan-pentingnya-pemberantasan-pungli">Kadivmin Beri Penguatan Pentingnya Pemberantasan Pungli</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Jusman memberikan penguatan pentingnya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.</p>
<p>Kegiatan tersebut dilaksanakan di jajaran Unit Pelaksana Teknis eks-Karesidenan Surakarta, Rabu (16/11/2022).</p>
<p>Jusman menjelaskan, Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi.</p>
<p>Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen jajaran Kemenkumham dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016, jenis gratifikasi banyak sekali. Ini sudah menjadi komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber dari 2 instansi pengawas, yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari, serta dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.</p>
<p>Jusman merasa bersyukur karena BPKP dan Ombudsman melaksanakan tugas dengan baik untuk melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham Jateng, salah satunya adalah memberikan penguatan.</p>
<p>&#8220;Kita bersyukur ada Ombudsman dan BPKP yang selalu mengawasi kita, saya pikir perlu dilakukan pembahasan terkait hal ini supaya kita semua paham,&#8221; kata Jusman.</p>
<p>Kadivmin mengajak para peserta dari UPT Karesidenan Surakarta untuk memahami Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 sebagai modal membangun organisasi menjadi lebih baik lagi.</p>
<p>&#8220;Kita perlu mempelajari regulasi yang ada (Permenkumham 58, 2016) bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Program dan Humas, Budiharso Widhyarsono dan seluruh Kepala UPT eks Karesidenan Surakarta.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/16/kadivmin-beri-penguatan-pentingnya-pemberantasan-pungli">Kadivmin Beri Penguatan Pentingnya Pemberantasan Pungli</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bersama Kemenko Polhukam, Kanwil Jateng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/31/bersama-kemenko-polhukam-kanwil-jateng-gelar-sosialisasi-pencegahan-pungli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2022 04:41:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris tim satgas saber pungli]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=275018</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Kemenko Polhukam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pagelaran sosialisasi dan penguatan pengawasan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, dan secara virtual. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengucapkan terima kasih atas kedatangan Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/31/bersama-kemenko-polhukam-kanwil-jateng-gelar-sosialisasi-pencegahan-pungli">Bersama Kemenko Polhukam, Kanwil Jateng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Kemenko Polhukam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.</p>
<p>Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pagelaran sosialisasi dan penguatan pengawasan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, dan secara virtual.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengucapkan terima kasih atas kedatangan Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Agung Makbul.</p>
<p>Menurut Yuspahruddin, sinergitas, kolaborasi dan koordinasi dalam pencegahan pungli sangat diperlukan, karena banyaknya tugas dan fungsi pelayanan publik pada jajaran Kemenkumham.</p>
<p>“Kami berterima kasih sudah diingatkan untuk mencegah terjadinya pungli,” kata Yuspahruddin, Rabu (31/8/2022).</p>
<p>Untuk mencegah terjadinya praktik pungli, Yuspahruddin mengimbau jajarannya agar mengamalkan salah satu kode etik ASN, yaitu bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.</p>
<p>“ASN itu harus jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Saya berharap ketika ada pelayanan yang tidak berbayar, maka kita tidak boleh meminta bayaran karena itu termasuk pungli,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Irjen Pol Agung Makbul pada kesempatan itu menyampaikan materi seputar pemetaan potensi pungli yang bisa terjadi di pelayanan publik Kemenkumham, seperti pelayanan jasa hukum, pelayanan keimigrasian, pemasyarakatan di bidang kepegawaian, hingga pengadaan barang dan jasa.</p>
<p>Agung juga menjelaskan terkait tata cara pelaporan jika ada praktik pungli. Dirinya mengajak bersama-sama untuk berupaya mencegah pungli dengan sistem birokrasi aparatur yang handal, transparan professional, komitmen kepala daerah atau lembaga untuk melayani masyarakat.</p>
<p>Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung Kepala UPT se-eks Karesidenan Semarang, dan pejabat administrasi serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/31/bersama-kemenko-polhukam-kanwil-jateng-gelar-sosialisasi-pencegahan-pungli">Bersama Kemenko Polhukam, Kanwil Jateng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pungli Bansos PKH Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/08/03/pelaku-pungli-bansos-pkh-terancam-hukuman-15-tahun-penjara</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/08/03/pelaku-pungli-bansos-pkh-terancam-hukuman-15-tahun-penjara#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2021 08:21:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[PKH]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=188007</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)- Dua pelaku pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpujinya di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019. “Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/08/03/pelaku-pungli-bansos-pkh-terancam-hukuman-15-tahun-penjara">Pelaku Pungli Bansos PKH Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)-</strong> Dua pelaku pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpujinya di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019.</p>
<p>“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Jakarta, Selasa (3/8/2021).</p>
<p>Dia masih menunggu pemeriksaan dan indikasi bila pihak-pihak pendamping PKH lainnya di Dinas Sosial setempat terlibat dalam pungutan liar. Sementara pihaknya masih memeriksa delapan pendamping sosial lainnya sebelum penetapan tersangka lainnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/06/28/warga-non-dki-jakarta-bisa-mendapatkan-vaksinasi-di-scbd/">Warga Non- DKI Jakarta Bisa Mendapatkan Vaksinasi di SCBD</a></strong></p>
<p>Sebelumnya, menurut penyidikan, dari 2018-2019, dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000. Sehingga terkumpul sebesar Ro 3,5 miliar.</p>
<p>Modusnya, pendamping tersebut meminta kartu ATM para KPM, lalu ditarik sendiri oleh mereka, dan mengembalikan sisa uang yang telah dikutipnya kepada KPM.</p>
<p>Adapun kata Bahrudin, sekali melakukan pungli dari empat desa saja di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/06/27/cuaca-jakarta-minggu-waspadai-hujan-disertai-petir/">Cuaca Jakarta Minggu Waspadai Hujan Disertai Petir</a></strong></p>
<p>“Kalau dilihat selisih itu ada yang Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin.</p>
<p>Bahrudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama di masa pandemi Covid-19 di mana masyarakat di daerah-daerah yang kurang mampu sangat membutuhkannya.</p>
<p>Selain itu dia berharap agar pendamping sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/08/03/pelaku-pungli-bansos-pkh-terancam-hukuman-15-tahun-penjara">Pelaku Pungli Bansos PKH Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/08/03/pelaku-pungli-bansos-pkh-terancam-hukuman-15-tahun-penjara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>