KUDUS (SUARABARU.ID) — Isu adanya pungutan liar (pungli) terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mencuat setelah sejumlah guru mengaku diminta menyetorkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan Rp 1 juta yang mereka terima. Para guru menyebut pemotongan dilakukan oleh kepala madrasah masing-masing tanpa penjelasan yang jelas.
Meski demikian, Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDM) Kudus, salah satu organisasi guru madrasah penerima manfaat membantah keras adanya potongan TKGS. Ketua FKDM Kudus, Syufaat, menegaskan bahwa setoran yang beredar di lapangan bukan pungli, melainkan iuran atau infaq sukarela yang menjadi kebijakan internal lembaga.
“Besarnya macam-macam. Ada yang sepuluh ribu, dua puluh ribu, atau tiga puluh ribu. Itu hanya iuran kas kalau nanti ada rapat atau kegiatan. Yang jelas, itu sukarela,” ujarnya.
Syufaat juga membenarkan bahwa sebagian lembaga memungut iuran lebih besar seperti Rp 200 ribu atau lebih dengan alasan pemerataan untuk guru lain yang belum menerima TKGS karena tidak memenuhi syarat masa kerja.
“Iuran itu dibagi untuk guru lain yang belum dapat TKGS. Karena tidak semua guru dalam satu lembaga mendapatkan TKGS,” tambahnya.
Ia menilai isu pungli muncul karena kurangnya komunikasi antara kepala madrasah dan para guru.
Menurutnya, dana TKGS sebenarnya ditransfer utuh ke rekening masing-masing guru, sehingga tidak ada potongan di proses resmi. Adapun kebijakan pengumpulan iuran setelah pencairan sepenuhnya berada di ranah internal lembaga.
Inspektorat Lakukan Klarifikasi
Isu pungli ini ikut mendapat perhatian Inspektorat Kudus. Inspektur Eko Djumartono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal kepada sejumlah kepala madrasah.
“LHP belum, tetapi akan kami pantau terus,” katanya. Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Kemenag Kudus dan Disdikpora untuk mencegah terjadinya pungli dalam penyaluran TKGS.
Eko mengungkapkan bahwa meskipun sistem penyaluran telah diubah dari pembayaran tunai menjadi transfer langsung ke rekening guru, praktik pungutan tetap ditemukan. Modus yang digunakan adalah meminta guru “setoran pemerataan” dengan ancaman tidak diajukan dalam pencairan berikutnya.
Sejak diluncurkan pada Juli 2025, sebanyak 9.020 guru swasta di Kudus telah menerima TKGS dengan nominal Rp 1 juta per guru. Disdikpora Kudus kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memaksimalkan pelaksanaan program pada 2026 agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik pungli.
Inspektorat menekankan pentingnya sosialisasi pencegahan pungli oleh Kemenag dan Disdikpora agar program tersebut berjalan sesuai tujuan serta tidak merugikan guru penerima manfaat.
Ali Bustomi













