<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PTUN Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ptun-semarang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Dec 2025 14:33:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>PTUN Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor, Gugatan Umbu Rauta Kandas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/12/ptun-semarang-tegaskan-kewenangan-rektor-gugatan-umbu-rauta-kandas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 14:32:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan Rektor]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=534014</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALATIGA (SUARABARU.ID) &#8211; Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Umbu Rauta atas perberhentiannya dari Jabatan Dekan FH UKSW sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG. Inti putusan ini menyatakan bahwa dalam eksepsi, “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”, dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/12/ptun-semarang-tegaskan-kewenangan-rektor-gugatan-umbu-rauta-kandas">PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor, Gugatan Umbu Rauta Kandas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALATIGA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Umbu Rauta atas perberhentiannya dari Jabatan Dekan FH UKSW sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG.</p>
<p>Inti putusan ini menyatakan bahwa dalam eksepsi, “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”, dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”.</p>
<p>Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.</p>
<p>Pemberhentian Prof. Umbu Rauta dalam SK Rektor di atas diambil setelah Rektor UKSW menilai bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan, tidak menaati, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pakta Integritas yang ditandatanganinya sebagai Dekan, sehingga terciptanya kondisi internal yang tidak kondusif, serta mengganggu keharmonisan relasi di FH UKSW maupun hubungan kerja dengan Rektor, meskipun telah diberikan peringatan keras oleh Rektor.</p>
<p>Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rektor UKSW menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW (Keputusan Pengurus YPTKSW Nomor 248/B/SW/XI/2016) untuk memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan.</p>
<p>“Keputusan Rektor UKSW Nomor 024/KR-Pb/04/2025 diterbitkan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas Dekan Fakultas Hukum. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap pakta integritas, efektivitas kepemimpinan, hubungan kerja dalam struktur fakultas maupun universitas, serta penilaian terhadap harmonisasi organisasi.</p>
<p>Sebelum keputusan pemberhentian diambil, Rektor UKSW telah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Rektor No. 101/Rek/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.” “Keputusan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Rektor sebagaimana diatur dalam Statuta UKSW Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo. Pasal 26 ayat (5) huruf f.”</p>
<p>Inti Gugatan Umbu Rauta</p>
<p>Tidak terima dengan pemberhentiannya, Umbu Rauta lalu menggugat Rektor UKSW. Sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, tanggal 3 Desember 2025, diketahui bahwa inti gugatan Umbu Rauta adalah keputusan pemberhentiannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum administrasi atau hukum publik, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Umbu Rauta juga mendalilkan bahwa surat keputusan pemberhentiannya merupakan objek tata usaha negara.</p>
<p>Dalam petitumnya, Umbu Rauta selaku Penggugat meminta agar SK Rektor tentang Pemberhentiannya ditunda pemberlakuannya dan dinyatakan batal dan tidak sah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/12/ptun-semarang-tegaskan-kewenangan-rektor-gugatan-umbu-rauta-kandas">PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor, Gugatan Umbu Rauta Kandas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Sengketa Pemilu di PTUN Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/18/penghubung-komisi-yudisial-jateng-pantau-persidangan-sengketa-pemilu-di-ptun-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2024 07:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pantau]]></category>
		<category><![CDATA[Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=441831</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Meski Pemilu legislatif 2024 telah usai, namun masih menyisakan beberapa perkara yang kini bergulir di PTUN Semarang. Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap beberapa persidangan perkara gugatan sengketa Pemilu yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini. Kegiatan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/18/penghubung-komisi-yudisial-jateng-pantau-persidangan-sengketa-pemilu-di-ptun-semarang">Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Sengketa Pemilu di PTUN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Meski Pemilu legislatif 2024 telah usai, namun masih menyisakan beberapa perkara yang kini bergulir di PTUN Semarang.</p>
<p>Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap beberapa persidangan perkara gugatan sengketa Pemilu yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini.</p>
<p>Kegiatan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel, juga sebagai komitmen Komisi Yudisial mengawal proses penegakan hukum berjalan dengan baik.</p>
<p>Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammad Farhan menekankan pentingnya integritas dan objektivitas dalam penanganan perkara, terutama terkait dengan kepentingan publik.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku,&#8221; ujar Farhan.</p>
<p>Menurut Farhan, persidangan ini melibatkan sejumlah pihak yang menggugat keputusan KPU terkait penetapan calon legislatif terpilih pada Pemilu Februari 2024. Diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi penyelesaian sengketa Pemilu di masa mendatang. &#8220;KY berkomitmen terus memantau dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dalam proses demokrasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta proses Pemilu yang transparan dan akuntabel. Selain itu kegiatan pemantauan ini juga sebagai bagian upaya untuk menjaga marwah hakim dari perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di pengadilan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/18/penghubung-komisi-yudisial-jateng-pantau-persidangan-sengketa-pemilu-di-ptun-semarang">Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Sengketa Pemilu di PTUN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPP LPHI Apresiasi PTUN Semarang Menangkan Savitri dalam Kasus Sengketa Tanah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/04/06/dpp-lphi-apresiasi-ptun-semarang-menangkan-savitri-dalam-kasus-sengketa-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Apr 2024 08:12:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[DPP]]></category>
		<category><![CDATA[LPHI]]></category>
		<category><![CDATA[Menangkan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Savitri]]></category>
		<category><![CDATA[Senketa tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=408400</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kuasa Hukum Savitri Kartika Dewi, Wahyu Rudy Indarto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak permohonan Anastasia Priastuti Rini selaku pemohon dan menerima eksepsi termohon II intervensi Savitri Kartika Dewi. Salinan keputusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor : 86/G/2023/PTUN.SMG sudah diterima Rudy belum lama ini. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/06/dpp-lphi-apresiasi-ptun-semarang-menangkan-savitri-dalam-kasus-sengketa-tanah">DPP LPHI Apresiasi PTUN Semarang Menangkan Savitri dalam Kasus Sengketa Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kuasa Hukum Savitri Kartika Dewi, Wahyu Rudy Indarto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak permohonan Anastasia Priastuti Rini selaku pemohon dan menerima eksepsi termohon II intervensi Savitri Kartika Dewi.</p>
<p>Salinan keputusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor : 86/G/2023/PTUN.SMG sudah diterima Rudy belum lama ini.</p>
<p>Majelis Hakim yang diketuai Agustin Andriani, S.H., M.H dengan anggota Hendry Tohonan Simamora, S.H dan Sintha Savitriana Komala Dewi, S.H dalam amar putusannya menyebutkan, menerima eksepsi tergugat II intervensi tentang gugatan telah melewati tenggang waktu (Daluwarsa).</p>
<p>Sedangkan dalam pokok perkara Majelis Hakim memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.</p>
<p><strong>Kawal Hukum Berkeadilan</strong></p>
<p>Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn juga mengapresiasi putusan PTUN Semarang tersebut.</p>
<p>Sebagaimana diketahui LPHI konsisten mendukung Savitri dalam sengketa tanah tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pihak Anastasia telah melaporkan Savitri ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan adanya tumpang tindih atas hak kepemilikan tanahnya dengan tanah Savitri.</p>
<p>Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili serta memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum.</p>
<p>Atas putusan Majelis Hakim PN Semarang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan kasasi.</p>
<p>LPHI mewujudkan hukum yang berkeadilan konsisten mengawal perkara ini agar Savitri mendapatkan hak hukumnya. &#8220;Alhamdulillah advokat kita Wahyu Rudy Indarto dan tim telah berjuang keras dan berhasil membebaskan Savitri dari tuntutan pihak Anastasia,” ungkapnya.</p>
<p>Trio lawyer handal Wahyu Rudy Indarto, Mimi Hariyanti, dan Rahmi Fatmawati Wulandari dipercaya sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Anastasi di PTUN Semarang. &#8220;Sekali lagi, alhamdulillah, Savitri kembali menang,” ujar Reza.</p>
<p>Keberhasilan ini menurut Reza mengindikasikan, bahwa masih ada keberpihakan hukum terhadap kebenaran.</p>
<p>&#8220;Jika benar dan kebenaran itu diperjuangkan dengan baik dan penuh keikhlasan, majelis hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum, tentu akan memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>LPHI sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada para hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan ke pundak para pemberi keadilan tersebut.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/06/dpp-lphi-apresiasi-ptun-semarang-menangkan-savitri-dalam-kasus-sengketa-tanah">DPP LPHI Apresiasi PTUN Semarang Menangkan Savitri dalam Kasus Sengketa Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda Kendal Harus Segera Keluarkan Izin Cerai ASN Korban KDRT</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/18/sekda-kendal-harus-segera-keluarkan-izin-cerai-asn-korban-kdrt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Mar 2023 07:43:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Sugiono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=323274</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono mengatakan, bila ada ASN yang sedang beperkara di pengadilan, sebaiknya dikomunikasi terlebih dahulu dengan pihaknya. Bukan langsung ke pengadilan melalui jasa pengacara. &#8221;Kalau ASN itu, segala sesuatunya terlebih menyangkut dengan administrasi kepegawaian, ada prosedurnya, yakni pejabat diatasnya. Bukan langsung menguasakan ke pihak lain,&#8221; kata dia, dalam keterangannya di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/18/sekda-kendal-harus-segera-keluarkan-izin-cerai-asn-korban-kdrt">Sekda Kendal Harus Segera Keluarkan Izin Cerai ASN Korban KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono mengatakan, bila ada ASN yang sedang beperkara di pengadilan, sebaiknya dikomunikasi terlebih dahulu dengan pihaknya. Bukan langsung ke pengadilan melalui jasa pengacara.</p>
<p>&#8221;Kalau ASN itu, segala sesuatunya terlebih menyangkut dengan administrasi kepegawaian, ada prosedurnya, yakni pejabat diatasnya. Bukan langsung menguasakan ke pihak lain,&#8221; kata dia, dalam keterangannya di Kendal, Sabtu (18/3/2023), terkait adanya kasus yang menimpa salah satu ASN Pemkab Kendal.</p>
<p>Seperti diberitakan, Majelis Hakim Perkara 99/G/2022/PTUN.SMG, dalam amar putusan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Semarang, tertanggal 15 Maret 2023, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/03/18/sistem-penjurian-baru-jadikan-pemain-papan-bawah-berani-bersaing">Sistem Penjurian Baru Jadikan Pemain Papan Bawah Berani Bersaing</a></strong></p>
<p>Dalam putusan itu juga mewajibkan Sekda Kendal untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022, tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian, atas nama penggugat sebagai ASN yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya.</p>
<p>Kuasa Hukum penggugat, Nasrul Dongoran dari Net Attorney, menyampaikan, permohonan cerai yang sebelumnya diajukan penggugat kepada Sekda Kendal sebagai atasan penggugat, merupakan komitmen dari penggugat sebagai ASN yang patuh terhadap prosedur dan upaya dari penggugat, untuk terlepas dari tindak kekerasan yang dialaminya.</p>
<p>&#8221;Sekda Kendal menganggap, kekerasan yang dialami penggugat dalam rumah tangganya, merupakan alasan yang tidak masuk akal. Sehingga menolak permohonan izin cerai yang diajukan penggugat,&#8221; kata Nasrul dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/03/18/pt-pln-ip-semarang-pgu-bersama-izi-jateng-salurkan-program-sarpras-untuk-sekolah">PT PLN IP Semarang PGU Bersama IZI Jateng Salurkan Program Sarpras untuk Sekolah</a></strong></p>
<p>Ditambahkan dia, tindakan Sekda itu seyogyanya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dan melanggar hukum yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender.</p>
<p>&#8221;Putusan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi Sekda Kendal, sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk menunjukkan komitmennya terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menurut Nasrul, Tim Advokasi Perlindungan Perempuan, meminta kepada Sekda Kendal untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya, Sekda Kendal agar mematuhi dan menerima Putusan Hakim PTUN Semarang, perkara nomor 99/G/2022/PTUN.SMG.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/03/18/uns-raih-penghargaan-pr-indonesia-award-2023">UNS Raih Penghargaan PR Indonesia Award 2023</a></strong></p>
<p>Sekda Kendal juga harus melindungi perempuan korban kekerasan di wilayahnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender.</p>
<p>&#8221;Selain itu, Sekda Kendal untuk segera mengeluarkan izin cerai kepada penggugat, sebagai perempuan korban kekerasan. Sebab penundaan pemberian izin akan menambah derita bagi korban setiap harinya,&#8221; tegas Nasrul.</p>
<p><em><strong>Spw/Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/18/sekda-kendal-harus-segera-keluarkan-izin-cerai-asn-korban-kdrt">Sekda Kendal Harus Segera Keluarkan Izin Cerai ASN Korban KDRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>