<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polres Rembang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/polres-rembang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Sep 2021 11:30:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Polres Rembang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nekat Palsukan Data Diri, Pasutri di Rembang Diamankan Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/09/13/nekat-palsukan-data-diri-pasutri-di-rembang-diamankan-polisi</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/09/13/nekat-palsukan-data-diri-pasutri-di-rembang-diamankan-polisi#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Sep 2021 11:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan data diri]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=197405</guid>

					<description><![CDATA[<p>REMBANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data istrinya untuk keperluan menikah lagi dengan pria lain tanpa bercerai. Ironisnya, tersangka suami tersebut merupakan perangkat Desa. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya yang akan melangsungkan pernikahan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/13/nekat-palsukan-data-diri-pasutri-di-rembang-diamankan-polisi">Nekat Palsukan Data Diri, Pasutri di Rembang Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>REMBANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data istrinya untuk keperluan menikah lagi dengan pria lain tanpa bercerai.</p>
<p>Ironisnya, tersangka suami tersebut merupakan perangkat Desa. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya yang akan melangsungkan pernikahan.</p>
<p>Kapolres Rembang Polda Jateng, AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. mengatakan bahwa sang suami membantu menguruskan data untuk mengajukan permohonan akta nikah di KUA.</p>
<p>Modus para pelaku terungkap setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan.</p>
<p>Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain, dan sudah tercatat di KUA setempat. Korbanpun langsung melapor ke pihak kepolisian.</p>
<p>“Saat itu korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Dari situlah korban mengetahui jika datanya digunakan orang lain,” ungkap Dandi saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).</p>
<p>Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat memalsukan data agar sang istri bisa menikah lagi dengan orang lain, agar si istri mendapatkan uang mingguan dari calon korbannya.</p>
<p>Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka pria, istrinya sering meminta jatah ranjang se hari lebih dari empat kali.</p>
<p>“Ini motifnya agar dapat uang mingguan dari suami yang baru. Terus motif lain ya begitulah,” ujarnya.</p>
<p>Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.</p>
<p>Pihak polres Rembang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KUA untuk membatalkan akta nikah yang dikeluarkan untuk para pelaku.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/13/nekat-palsukan-data-diri-pasutri-di-rembang-diamankan-polisi">Nekat Palsukan Data Diri, Pasutri di Rembang Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/09/13/nekat-palsukan-data-diri-pasutri-di-rembang-diamankan-polisi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>4</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembunuh Sekeluarga di Rembang Coba Bunuh Diri Minum Pestisida</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/02/11/pelaku-pembunuhan-coba-bunuh-diri-gunakan-pestisida</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2021 11:07:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[kapolda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=147638</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tersangka pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Kabupaten Rembang, pada Rabu (3/2/2021), Sumani (43), warga Desa Pragu RT 002/RW 002 Kecamatan Sulang, Rembang, diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap alias serabutan. Selain ikut memainkan alat musik gamelan, Sumani terkadang ikut berbisnis jual beli gamelan. Sampai saat ini, Sumani sendiri belum bisa dikonfirmasi, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pelaku-pembunuhan-coba-bunuh-diri-gunakan-pestisida">Pembunuh Sekeluarga di Rembang Coba Bunuh Diri Minum Pestisida</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tersangka pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Kabupaten Rembang, pada Rabu (3/2/2021), Sumani (43), warga Desa Pragu RT 002/RW 002 Kecamatan Sulang, Rembang, diketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap alias serabutan.</p>
<p>Selain ikut memainkan alat musik gamelan, Sumani terkadang ikut berbisnis jual beli gamelan. Sampai saat ini, Sumani sendiri belum bisa dikonfirmasi, mengingat keadaannya masih belum memungkinkan untuk diajak bicara.</p>
<p>Sumani kini tengah dirawat di ruang ICU RSUD Rembang, dengan penjagaan yang sangat ketat oleh petugas kepolisian. Penjagaan itu juga dilakukan bersama petugas rumah sakit yang dikerahkan, untuk ikut dalam penjagaan khusus ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/inilah-kronologi-pembunuhan-sadis-satu-keluarga-di-rembang/">Inilah Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Rembang</a></strong></p>
<figure id="attachment_147649" aria-describedby="caption-attachment-147649" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-147649 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-11-at-17.57.47.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-11-at-17.57.47.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-11-at-17.57.47-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-11-at-17.57.47-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-147649" class="wp-caption-text">Kronologi pembunuhan juga disampaikan Kapolda, dan mengarah pada satu nama pelaku, Foto: dok/ist</figcaption></figure>
<p>Menurut Informasi dari Ketua RT 002/RW 002 Dukuh Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Ramuntani, Sumani ditemukan tergeletak di  parit dalam kondisi basah kuyub, di sekitar Jalan Turusgede arah dari Mondoteko. Oleh para tetangganya, Sumani sempat dibawa pulang.</p>
<p>Pihak keluarga awalnya pun hanya tahu Sumani sakit. Namun pada Sabtu (6/2/2021) pukul 19.00 WIB, Sumani dijemput polisi untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Dari informasi pihak kepolisian yang berhasil dikumpulkan, disebutkan, Sumani mencoba bunuh diri. Dugaan ini diperkuat oleh pemeriksaan Labfor, bahwa dalam ginjal Sumani terdapat racun pestisida.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan satu keluarga di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diduga dendam yang terkait bisnis gamelan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pembunuhan-sekeluarga-di-rembang-bermotif-dendam-dan-bisnis-gamelan/">Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Bermotif Dendam dan Bisnis Gamelan</a></strong></p>
<p>Hal itu seperti diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthi, dalam gelar perkara kasus itu di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021). Dikatakan dia, hal yang mendukung dugaan itu, salah satunya terjadinya transaksi jual beli gamelan antara tersangka dengan korban (Subekti, sebagai pemilik sanggar seni Ongko Joyo).</p>
<p>Beberapa bukti yang telah ditemukan di rumah tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 13.100.000 (tiga belas juta seratus ribu rupiah). Selain itu ditemukan pula sebuah gelang perak, sepasang anting-anting, sebuah jarum dan cincin emas.</p>
<p>&#8221;Sampai sekarang tersangka masih belum bisa kita meminta keterangan. Informasi dari dokter, tersangka masih dalam pemeriksaan. Tetapi kita sudah bisa menentukan tersangka berdasarkan kesesuaian barang bukti dan petunjuk yang menguatkan dengan beberapa keterangan ahli,&#8221; kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).</p>
<p><em><strong>Ning-Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pelaku-pembunuhan-coba-bunuh-diri-gunakan-pestisida">Pembunuh Sekeluarga di Rembang Coba Bunuh Diri Minum Pestisida</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Rembang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/02/11/inilah-kronologi-pembunuhan-sadis-satu-keluarga-di-rembang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2021 08:50:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Timur]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=147588</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kronologi kejadian pembunuhan satu keluarga yang diduga dilakukan Sumani (43), di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diawali kedatangan tersangka ke rumah korban (Subekti alias Anom) pemilik sanggar seni Ongko Joyo. Menurut keterangan pihak Kepolisian dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021), disebutkan pada Rabu (3/2/2021) sesuai bukti CCTV [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/11/inilah-kronologi-pembunuhan-sadis-satu-keluarga-di-rembang">Inilah Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Rembang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kronologi kejadian pembunuhan satu keluarga yang diduga dilakukan Sumani (43), di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diawali kedatangan tersangka ke rumah korban (Subekti alias Anom) pemilik sanggar seni Ongko Joyo.</p>
<p>Menurut keterangan pihak Kepolisian dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021), disebutkan pada Rabu (3/2/2021) sesuai bukti CCTV yang dipantau, pada pukul 20.40 WIB, Sumani melintas menuju ke rumah korban.</p>
<p>Sementara itu, pada pukul 21.45 WIB, seorang saksi mata, Wisnu, melihat sepeda motor ada di depan rumah korban. Kemudian pada pukul 22.50 WIB, saksi lain, Sugiyono, juga melihat sepeda motor ada di depan rumah korban.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pembunuhan-sekeluarga-di-rembang-bermotif-dendam-dan-bisnis-gamelan/">Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Bermotif Dendam dan Bisnis Gamelan</a></strong></p>
<figure id="attachment_147593" aria-describedby="caption-attachment-147593" style="width: 150px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-147593" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/dir.jpg" alt="" width="150" height="240" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/dir.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/dir-94x150.jpg 94w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><figcaption id="caption-attachment-147593" class="wp-caption-text">Kombes Pol Wihastono (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng). Foto: dok/ist</figcaption></figure>
<p>Dari keterangan polisi, sekitar pukul 23.00-24.00 WIB, Sumani diduga melakukan pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan. Hal ini didukung dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan hebat, akibat pukulan benda tumpul.</p>
<p>Setelah melakukan aksinya yang terekam CCTV, pada pukul 03.15 WIB, Sumani meninggalkan Tempat Kejadian Perkara. Selanjutnya pada Kamis (4/2/2021), Sumani terpantau browsing tentang sidik jari, dan transfer Rp 8 juta ke rekening atas nama Ratna Sari Dewi.</p>
<p>Dari keterangan polisi, disebutkan Sumani kemudian diduga minum obat pestisida untuk mengakhiri hidup. Namun sebelum menemui ajal, Sumani ditemukan warga tergeletak di ladang. Dia kemudian dibawa ke RSUD Rembang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pelaku-pembunuhan-tidak-dihadirkan-dalam-gelar-perkara-di-mapolres-rembang/">Masih di RS, Tersangka Pembunuh Sekeluarga di Rembang Tak Datang di Gelar Perkara</a></strong></p>
<p>Hasil labfor menyebutkan, di kuku Sumani ada darah identik dengan darah korban. Di rumah Sumani juga ditemukan sebuah sepeda motor dengan kemudi ada resapan darah. Kemudian ditemukan pula, celana training, helm, sabit dengan bercak darah, dan sejumlah perhiasan milik korban</p>
<p>Sementara dari bukti yang ada, sidik jari, kuku yang menempel di tubuh korban dan barang bukti dari Inafis, semuanya mengarah ke terduga Sumani.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan satu keluarga di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diduga adanya dendam yang terkait bisnis gamelan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/hari-ini-kasus-terbunuhnya-4-orang-sekeluarga-di-rembang-akan-diungkap/">Hari ini Kasus Terbunuhnya 4 Orang Sekeluarga di Rembang Akan Diungkap</a></strong></p>
<p>Hal itu seperti diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthi, dalam gelar perkara kasus itu di mapolres Rembang, kamis (11/2/2021). Dikatakan dia, hal yang mendukung dugaan itu, salah satunya terjadinya transaksi jual beli gamelan antara tersangka dengan korban (Subekti, sebagai pemilik sanggar seni Ongko Joyo).</p>
<p>Beberapa bukti yang telah ditemukan di rumah tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 13.100.000 (tiga belas Juta seratus ribu rupiah). Selain itu ditemukan pula sebuah gelang perak, sepasang anting-anting, sebuah jarum dan cincin emas.</p>
<p>&#8221;Sampai sekarang tersangka masih belum bisa kita meminta keterangan. Informasi dari dokter, tersangka masih dalam pemeriksaan. Tetapi kita sudah bisa menentukan tersangka berdasarkan kesesuaian barang bukti dan petunjuk yang menguatkan dengan beberapa keterangan ahli,&#8221; kata Kapolda.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/dewan-minta-relawan-satgas-banjir-kelurahan-diberdayakan/">Dewan Minta Relawan Satgas Banjir kelurahan Diberdayakan</a></strong></p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga, Sumani (43), dalam acara gelar perkara, yang dilaksanakan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).</p>
<p>Namun pihaknya sudah mendapat gambaran, bahwa pelaku pembunuhan itu dilakukan seorang diri. Hal itu berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumah korban dan pelaku, serta beberapa saksi.</p>
<p>&#8221;Dari kesimpulan yang didapat dari hasil Labfor, didapati di kuku Sumani ada darah yang identik dengan darah korban. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah Sumani di antaranya, sebuah sepeda motor dengan bercak darah di kemudinya,&#8221; kata Kapolda kepada awak media yang mengikuti acara gelar perkara ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/surutnya-seni-ukir-di-jepara-salah-siapa/">Surutnya Seni Ukir di Jepara, Salah Siapa?</a></strong></p>
<figure id="attachment_147596" aria-describedby="caption-attachment-147596" style="width: 150px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-147596" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/ning-1.jpg" alt="" width="150" height="220" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/ning-1.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/ning-1-102x150.jpg 102w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><figcaption id="caption-attachment-147596" class="wp-caption-text">Kombes Pol Johanson Ronald Simamora SH SIK (Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng). Foto: dok/ist</figcaption></figure>
<p>Diungkapkan juga, ada bercak darak di celana training, helm dan sabit. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perhiasan milik korban.</p>
<p>Dalam keterangannya Kapolda menyebutkan, pelaku tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan dokter akibat sakit. &#8221;Sampai saat ini kami belum bisa menghadirkan pelaku Sumani, karena sakit. Informasi yang didapat, Sumani diduga hendak bunuh diri dengan cara meminum racun pestisida,&#8221; terang dia.</p>
<p>Dengan sakitnya pelaku, pihak kepolisian kesulitan untuk mengorek keterangan lebih jauh atas tindakan pelaku. &#8221;Berdasarkan bukti-bukti kuat yang kami terima, pelaku pembunuhan mengarah pada tersangka Sumani,&#8221; tukas Kapolda mengakhiri gelar perkara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/40-warga-kalijering-diungsikan-wakil-bupati-sampaikan-duka-ke-keluarga-korban/">40 Warga Kalijering Diungsikan, Wakil Bupati Sampaikan Duka ke Keluarga Korban</a></strong></p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa pasal yang kemungkinan akan dituduhkan pada pelaku pembunuhan satu keluarga ini. Beberapa pasal persangkaan yang kemungkinan akan digunakan yakni, Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Ancaman hukumannya, Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Lalu ada pula Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Selain itu dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 (tiga) miliar.</p>
<p><em><strong>Ning-Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/11/inilah-kronologi-pembunuhan-sadis-satu-keluarga-di-rembang">Inilah Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Rembang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Bermotif Dendam dan Bisnis Gamelan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/02/11/pembunuhan-sekeluarga-di-rembang-bermotif-dendam-dan-bisnis-gamelan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2021 08:02:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Ahmad Luthi]]></category>
		<category><![CDATA[kapolda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan sekeluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Poldsa Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=147566</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Motif pembunuhan satu keluarga di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diduga dendam yang terkait bisnis gamelan. Hal itu seperti diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthi, dalam gelar perkara kasus itu di mapolres Rembang, kamis (11/2/2021). Dikatakan dia, hal yang mendukung dugaan itu, salah satunya terjadinya transaksi jual beli gamelan antara tersangka [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pembunuhan-sekeluarga-di-rembang-bermotif-dendam-dan-bisnis-gamelan">Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Bermotif Dendam dan Bisnis Gamelan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Motif pembunuhan satu keluarga di Dusun Turusgede RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, diduga dendam yang terkait bisnis gamelan.</p>
<p>Hal itu seperti diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthi, dalam gelar perkara kasus itu di mapolres Rembang, kamis (11/2/2021). Dikatakan dia, hal yang mendukung dugaan itu, salah satunya terjadinya transaksi jual beli gamelan antara tersangka dengan korban (Subekti, sebagai pemilik sanggar seni Ongko Joyo).</p>
<p>Beberapa bukti yang telah ditemukan di rumah tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 13.100.000 (tiga belas Juta seratus ribu rupiah). Selain itu ditemukan pula sebuah gelang perak, sepasang anting-anting, sebuah jarum dan cincin emas.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/ancaman-hukuman-mati-bagi-pelaku-pembunuhan-satu-keluarga-di-kabupaten-rembang/">Ancaman Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang</a></strong></p>
<figure id="attachment_147573" aria-describedby="caption-attachment-147573" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-147573" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/kapolda-400x392.jpg" alt="" width="400" height="392" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/kapolda-400x392.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/kapolda-150x147.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/02/kapolda.jpg 416w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-147573" class="wp-caption-text">Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Foto: dok/ist</figcaption></figure>
<p>&#8221;Sampai sekarang tersangka masih belum bisa kita meminta keterangan. Informasi dari dokter, tersangka masih dalam pemeriksaan. Tetapi kita sudah bisa menentukan tersangka berdasarkan kesesuaian barang bukti dan petunjuk yang menguatkan dengan beberapa keterangan ahli,&#8221; kata Kapolda.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pihaknya belum bisa menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga, Sumani (43), dalam acara gelar perkara, yang dilaksanakan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).</p>
<p>Namun pihaknya sudah mendapat gambaran, bahwa pelaku pembunuhan itu dilakukan seorang diri. Hal itu berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumah korban dan pelaku, serta beberapa saksi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pelaku-pembunuhan-tidak-dihadirkan-dalam-gelar-perkara-di-mapolres-rembang/">Masih di RS, Tersangka Pembunuh Sekeluarga di Rembang Tak Datang di Gelar Perkara</a></strong></p>
<p>&#8221;Dari kesimpulan yang didapat dari hasil Labfor, didapati di kuku Sumani ada darah yang identik dengan darah korban. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah Sumani di antaranya, sebuah sepeda motor dengan bercak darah di kemudinya,&#8221; kata Kapolda kepada awak media yang mengikuti acara gelar perkara ini.</p>
<p>Diungkapkan juga, ada bercak darak di celana training, helm dan sabit. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perhiasan milik korban.</p>
<p>Dalam keterangannya Kapolda menyebutkan, pelaku tidak bisa dihadirkan karena masih dalam perawatan dokter akibat sakit. &#8221;Sampai saat ini kami belum bisa menghadirkan pelaku Sumani, karena sakit. Informasi yang didapat, Sumani diduga hendak bunuh diri dengan cara meminum racun pestisida,&#8221; terang dia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/11/hari-ini-kasus-terbunuhnya-4-orang-sekeluarga-di-rembang-akan-diungkap/">Hari ini Kasus Terbunuhnya 4 Orang Sekeluarga di Rembang Akan Diungkap</a></strong></p>
<p>Dengan sakitnya pelaku, pihak kepolisian kesulitan untuk mengorek keterangan lebih jauh atas tindakan pelaku. &#8221;Berdasarkan bukti-bukti kuat yang kami terima, pelaku pembunuhan mengarah pada tersangka Sumani,&#8221; tukas Kapolda mengakhiri gelar perkara.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa pasal yang kemungkinan akan dituduhkan pada pelaku pembunuhan satu keluarga ini. Beberapa pasal persangkaan yang kemungkinan akan digunakan yakni, Primair Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Ancaman hukumannya, Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Lalu ada pula Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Selain itu dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 (tiga) miliar.</p>
<p><em><strong>Ning-Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/11/pembunuhan-sekeluarga-di-rembang-bermotif-dendam-dan-bisnis-gamelan">Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Bermotif Dendam dan Bisnis Gamelan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ranjau Paku Jebak Mobil Kijang Bermuatan Kayu Curian</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/30/ranjau-paku-jebak-mobil-kijang-bermuatan-kayu-curian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2020 13:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Blora]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bulu]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=122788</guid>

					<description><![CDATA[<p>REMBANG (SUARABARU.ID)– Patroli sinergitas rutin personel Polhutmob KPH Mantingan bersama Unit Reskrim Polsek Bulu, Polres Rembang, akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan satu mobil Kijang dan tujuh batang kayu Sonokeling. Barang bukti (BB) Kijang Nopol H-9256-GH yang terkena jebakan ranjau paku petugas, berikut tujuh batang kayu sonokeling itu, kini diamankan di Mapolres Rembang. Sedangkan pemilik BB [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/30/ranjau-paku-jebak-mobil-kijang-bermuatan-kayu-curian">Ranjau Paku Jebak Mobil Kijang Bermuatan Kayu Curian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>REMBANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>– Patroli sinergitas rutin personel Polhutmob KPH Mantingan bersama Unit Reskrim Polsek Bulu, Polres Rembang, akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan satu mobil Kijang dan tujuh batang kayu Sonokeling.</p>
<p>Barang bukti (BB) Kijang Nopol H-9256-GH yang terkena jebakan ranjau paku petugas, berikut tujuh batang kayu sonokeling itu, kini diamankan di Mapolres Rembang. Sedangkan pemilik BB dan sopir, masih dalam penyelidikan dan pencarian.</p>
<p>&#8221;Barang bukti mobil Kijang, tujuh batang kayu sonokeling berhasil diamankan petugas. Sedangkan sopir melarikan diri, dan kini dalam pengejaran polisi,&#8221; jelas Administratur (Adm) KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso, Jumat (30/10/2020).</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2020/10/30/pelaku-jambret-pelajar-di-blora-berhasil-diamankan-tim-resmob/">Pelaku Jambret Pelajar di Blora Berhasil Diamankan Tim Resmob</a></strong></p>
<p>Menurut dia, digagalkannya rencana pengiriman kayu sonokeling diduga curian dengan mobil Kijang itu, diawali patroli sinergitas Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) bersama Unit Reskrim Polsek Bulu, di kawasan hutan negara, baru-baru ini.</p>
<p>Saat tim patroli memasuki kawasan hutan jenis tanaman sonokeling di petak 114-A Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebon, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, mengetahui adanya bekas penebangan dua tegakan pohon.</p>
<p>Tegakan pohon yang telah roboh dan dipotong-potong beberapa bagian itu, sudah ditata di dalam petak hutan, untuk dinaikkan dan diangkut dengan mobil Kijang yang sudah disiapkan tidak jauh dari tumpukan kayu.</p>
<p>&#8221;Petugas patroli sinergitas pun tidak kurang akal. Tim lalu mengatur strategi melakukan upaya penangkapan, dengan memasang ranjau paku yang dipasang di tengah jalan kawasan hutan untuk keluar mobil,&#8221; jelas Widodo.</p>
<p>Usaha memasang ranjau paku berhasil. Sekitar pukul 18.30 WIB mobil Kijang H-9256-GH keluar hutan, dan terhenti terkena jebakan ranjau paku serta batu. Petugas lalu berupaya melakukan penangkapan, namun sopir berhasil melarikan diri.</p>
<p>&#8221;Sopir melarikan diri, tapi BB mobil Kijang dan tujuh batang kayu sonokeling berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Rembang,&#8221; tambah Administratur KPH Mantingan.</p>
<p>Ada pun BB tujuh batang kayu sonokeling itu, berukuran lingkar keliling 150 cm, panjang 161 cm atau sekitar 1,073 M3 senilai Rp 9,821 juta, juga diamankan di Polres Rembang.</p>
<figure id="attachment_122792" aria-describedby="caption-attachment-122792" style="width: 595px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-122792" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/SB-Lagi-BB-Curkaja-KPH-Mantingan-04.jpg" alt="" width="595" height="391" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/SB-Lagi-BB-Curkaja-KPH-Mantingan-04.jpg 595w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/SB-Lagi-BB-Curkaja-KPH-Mantingan-04-400x263.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/10/SB-Lagi-BB-Curkaja-KPH-Mantingan-04-150x99.jpg 150w" sizes="(max-width: 595px) 100vw, 595px" /><figcaption id="caption-attachment-122792" class="wp-caption-text">BB kayu sonokeling diduga dicuri dari petak 114-A BPKPH Kebon, KPH Mantingan, saat diangkut dengan Kijang Nopol H-9256-GH. Foto: SB/Ist</figcaption></figure>
<p><strong>Naik Motor</strong></p>
<p>Dijelaskan Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso, tim patroli gabungan itu antara lain, Asper Hari Juli Prihatianto, dengan anggota Polhutmob Moch Fatkhun Niam Juwarto, Nanang Widodo, Bambang Marga, Agus Tatang (Danru) dan Juyadi.</p>
<p>Sedangkan dari Polsek Bulu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Aiptu (Pol) Parjana, dibantu Brigadir (Pol) Sutikno, Bripka (Pol) Suwaji, Aiptu (Pol) Moh Zein.</p>
<p>Sebelumnya, di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, berhasil diamankan satu unit sepeda motor beserta dua batang kayu jati, yang dirampas personel Polhutmob KPH Mantingan, saat patroli preventif di kawasan hutan negara BKPH Kalinanas dan BKPH Ngiri, KPH Mantingan.</p>
<p>Diamankankannya BB itu, diawali ketika dua petugas Polhutmob yang diperbantukan di BKPH Kalinanas, Kecamatan Japah, Blora, Agus Tatang dan Suyatno, berpatroli di wilayah hutan negara.</p>
<p>Usai Shalat Subuh, kedua Polhutmob itu keluar kawasan hutan negara melalui jalan alternatif. Saat masuk Dukuh Mlatirejo, memergoki orang yang tengah membawa dua batang kayu jati yang diduga ilegal, panjang 2,5 meter lebih.</p>
<p>Curiga dengan gerak gerik pembawa kayu yang dinaikkan sepeda motor itu, Polhutmob menghadang laju sepeda motor, agar tidak masuk jalan kampung. Namun pengendara lolos melarikan diri masuk ladang.</p>
<p>Oleh kedua Polhutmob, BB itu dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Mantingan, sedangkan sepeda motor kini masih diamankan di gudang Pos Hasil Hutan BKPH Kebon.</p>
<p><em><strong>Wahono-Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/30/ranjau-paku-jebak-mobil-kijang-bermuatan-kayu-curian">Ranjau Paku Jebak Mobil Kijang Bermuatan Kayu Curian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>