<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PHI Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/phi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Dec 2024 07:52:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>PHI Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/22/kemenkumham-jateng-gelar-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Dec 2024 07:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[hari ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[upacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=453249</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke 96 di halaman Kantor Wilayah, Minggu (22/12/2024). Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk penghargaan kepada ibu, seluruh petugas upacara adalah pegawai perempuan. Hal ini selaras dengan tema PHI ke 96, yakni &#8220;Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/22/kemenkumham-jateng-gelar-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96">Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke 96 di halaman Kantor Wilayah, Minggu (22/12/2024).</p>
<p>Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk penghargaan kepada ibu, seluruh petugas upacara adalah pegawai perempuan. Hal ini selaras dengan tema PHI ke 96, yakni &#8220;Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045&#8221;.</p>
<p>Satu-satunya petugas dari kaum Adam hanyalah Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Anton Edward Wardhana sebagai Inspektur Upacara mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.</p>
<p>Membacakan sambutan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, Kadivmin menegaskan, bangsa ini dibangun dari fondasi perjuangan para perempuan yang tak pernah lekang semangatnya untuk mencapai sebuah kehidupan yang lebih baik bagi generasi penerus.</p>
<p>&#8220;Para perempuan yang ikut terlibat aktif dalam perjuangan dan pergerakan, adalah inspirasi bagi kita semua,&#8221; ujar Anton.</p>
<p>&#8220;Para perempuan ini telah mampu berperan mengubah tatanan kehidupan menjadi lebih baik. Ikut mencipta, membentuk sejarah, dan peradaban manusia ke arah yang lebih bertata nilai, berkeadilan, humanis dalam tatanan politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan teologi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Melalui Peringatan Hari Ibu, perlu mengingat kembali akan pentingnya peran perempuan dalam mencapai tujuan-tujuan bangsa.</p>
<p>Di era kekinian, sambungnya, Peringatan Hari Ibu diharapkan dapat mewariskan nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan yang terkandung dalam sejarah perjuangan kaum perempuan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi penerus bangsa, agar mempertebal tekad dan semangat untuk bersama-sama melanjutkan dan mengisi pembanguan dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan.</p>
<p>Dalam Peringatan Hari Ibu Kadivmin mengajak peserta upacara untuk saling mengingatkan dan menyemangati rasa kebangsaan. &#8220;Karena Proklamasi 79 tahun lalu adalah perjuangan berat leluhur kita usai ratusan tahun hidup dalam kolonialisme,&#8221; terang Anton.</p>
<p>&#8220;Karenanya, pikiran dan sikap kita juga harus teguh dan konsisten meneruskan konsensus kebangsaan kita yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Anton mengatakan, dengan mempertimbangkan komitmen bangsa, kondisi, dan isu-isu prioritas hingga saat ini, PHI ke-96 Tahun 2024 mengangkat tema &#8220;Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045.&#8221;</p>
<p>Momentum Peringatan Hari Ibu, sebaiknya juga dijadikan momentum untuk bersatu mencapai Indonesia yang maju melalui prinsip &#8220;equal partnership&#8221;.</p>
<p>Prinsip ini mencerminkan bagaimana perempuan Indonesia berjalan beririringan dengan laki-laki untuk bersama-sama berperan membangun bangsa.</p>
<p>&#8220;Mari terus berkarya, menjadi sosok yang mandiri, kreatif, inovatif, percaya diri dan terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas diri, sehingga bisa menjadi kekuatan yang besar menyejahterakan semua. Perempuan berdaya, anak terlindungi menuju Indonesia Emas 2045,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/22/kemenkumham-jateng-gelar-upacara-peringatan-hari-ibu-ke-96">Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan 10 Pekerja Harian Wawasan Dikabulkan Majelis Hakim</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/07/29/gugatan-10-pekerja-harian-wawasan-dikabulkan-majelis-hakim</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/07/29/gugatan-10-pekerja-harian-wawasan-dikabulkan-majelis-hakim#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2021 12:57:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Harian Wawasan]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=187041</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Gugatan yang diajukan 10 (sepuluh) pekerja media massa cetak Wawasan, yang didampingi YLBHI-LBH Semarang, terhadap PT Sarana Pariwara, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, yang mengadili perkara ini, Kamis (29/7/2021). Ketua Majelis Hakim Arkanu SH MHum, akhirnya memutuskan perkara ini dan menghukum PT Sarana Pariwara, untuk membayar secara tunai dan sekaligus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/29/gugatan-10-pekerja-harian-wawasan-dikabulkan-majelis-hakim">Gugatan 10 Pekerja Harian Wawasan Dikabulkan Majelis Hakim</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Gugatan yang diajukan 10 (sepuluh) pekerja media massa cetak Wawasan, yang didampingi YLBHI-LBH Semarang, terhadap PT Sarana Pariwara, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, yang mengadili perkara ini, Kamis (29/7/2021).</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Arkanu SH MHum, akhirnya memutuskan perkara ini dan menghukum PT Sarana Pariwara, untuk membayar secara tunai dan sekaligus sekitar Rp 1,2 miliar kepada para pekerja.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendapati fakta hukum bahwa, upah pekerja belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara selama tiga bulan berturut-turut, sehingga berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 ayat (1), huruf (c), (d) dan ayat (2), maka pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/07/29/lelang-proyek-gedung-ibs-rsud-senilai-rp-29-m-dibatalkan-ini-faktanya/">Lelang Proyek Gedung IBS RSUD Senilai Rp 29 M Dibatalkan? Ini Faktanya</a></strong></p>
<p>Dengan ini, permohonan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat dapat dikabulkan, serta Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).</p>
<p>&#8221;Berpedoman pada pasal pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja para Penggugat dan Tergugat putus, terhitung sejak putusan itu dibacakan,&#8221; kata Eti Oktaviani dari YLBHI-LBH, selaku kuasa hukum penggugat, dalam keterangannya usai sidang.</p>
<p>Ditambahkan dia, Majelis Hakim PHI Semarang juga memutuskan, upah yang belum dibayarkan disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK), dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018-2019 sesuai dengan dengan bukti P-2 Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 3204/2019 tentang Penetapan Kekurangan Upah PT Sarana Pariwara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/07/29/wisata-ke-gunung-gajah-foto-di-atas-awan-lalu-minum-susu-kambing/">Wisata ke Gunung Gajah, Foto di Atas Awan Lalu Minum Susu Kambing</a></strong></p>
<p>Kesepuluh pekerja yang didampingi YLBHI-LBH Semarang ini, mencapai keberhasilannya memperjuangkan hak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Kemudian upah yang belum dibayarkan sejak April 2018 sampai dengan September 2019, serta THR periode 2018 dan 2019.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, putusan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN SMG sampai dengan 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN SMG ini, dapat menjadi momentum bagi para jurnalis atau pekerja media, sebagai pintu gerbang dalam memperjuangkan upah sesuai UMK, THR, dan hak lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; tandas Eti.</p>
<p><strong><em>Riyan</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/29/gugatan-10-pekerja-harian-wawasan-dikabulkan-majelis-hakim">Gugatan 10 Pekerja Harian Wawasan Dikabulkan Majelis Hakim</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/07/29/gugatan-10-pekerja-harian-wawasan-dikabulkan-majelis-hakim/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>4</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerja Selama 33 Tahun Tak Bisa Peroleh Haknya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 07:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=185110</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebanyak 10 pekerja telah menyerahkan kesimpulan atas 10 gugatan perselisihan hubungan industrial, yang diajukan terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Dalam surat kesimpulan itu, para pekerja yang didampingi kuasa hukum YLBHI-LBH Semarang, meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg sampai dengan perkara Nomor Nomor: 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya">Kerja Selama 33 Tahun Tak Bisa Peroleh Haknya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Sebanyak 10 pekerja telah menyerahkan kesimpulan atas 10 gugatan perselisihan hubungan industrial, yang diajukan terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.</p>
<p>Dalam surat kesimpulan itu, para pekerja yang didampingi kuasa hukum YLBHI-LBH Semarang, meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg sampai dengan perkara Nomor Nomor: 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg, untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Antara lain upah pekerja dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.</p>
<p>&#8221;Para Pekerja menuntut PT Sarana Pariwara. didasarkan PT Sarana Pariwara/Tergugat, tidak membayar Upah selama tiga bulan berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf C Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Maka penggugat berhak mendapat uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),&#8221; kata Alvin selaku kuasa hukum para pekerja, usai sidang yang berlangsung Rabu (21/7/2021).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/07/21/berkurban-dan-spirit-berbagi-di-era-pandemi/">Berkurban dan Spirit Berbagi Di Era Pandemi</a></strong></p>
<p>Ditambahkan dia, fakta Hukum PT Sarana Pariawara yang tidak membayar upah para pekerja, didukung bukti surat penggugat, berupa surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah nomor: 3204/2019 tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara, tertanggal 3 September 2019.</p>
<p>&#8221;Padahal salah satu pekerja berinisial HS, sudah bekerja sebagai karyawan tetap sejak bulan mei tahun 1986 hingga september 2019, dengan jumlah masa kerja selama 33 tahun. Sedangkan pekerja lainnya, juga sudah bekerja selama puluhan tahun bersama PT Sarana Pariwara,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan di persidangan, diketahui PT Sarana Pariwara masih memproduksi &#8216;Koran Wawasan&#8217;, yang mencantumkan nama pekerja/penggugat pada tanggal 10 Maret 2021.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/07/21/hari-kedua-idul-adha-menerima-hewan-kurban-dari-kapolres/">Hari Kedua Idul Adha Menerima Hewan Kurban dari Kapolres</a></strong></p>
<p>&#8221;Sangat disayangkan bila PT Sarana Pariwara tidak memberikan hak pekerja yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun. Dan dalam persidangan, PT Sarana Pariwara tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan,&#8221; ungkap Alvin lagi.</p>
<p>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLBHI-LBH Semarang) yang mendampingi 10 pekerja itu, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara, untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, demi memberikan kepastian hukum dan hak pekerja sesuai peraturan-perundang-undangan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya">Kerja Selama 33 Tahun Tak Bisa Peroleh Haknya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/07/21/kerja-selama-33-tahun-tak-bisa-peroleh-haknya/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja Ajukan Gugatan, Usai Tiga Bulan Tak Terima Upah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/24/pekerja-ajukan-gugatan-usai-tiga-bulan-tak-terima-upah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 06:25:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=172717</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan 10 pekerja terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, saat ini memasuki agenda pembuktian. Para pekerja didampingi kuasa hukum dari YLBHI LBH Semarang, akan mengajukan bukti surat dan saksi, pada persidangan berikutnya yang digelar Kamis (3/6/2021) mendatang. &#8221;Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama 20-30 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/24/pekerja-ajukan-gugatan-usai-tiga-bulan-tak-terima-upah">Pekerja Ajukan Gugatan, Usai Tiga Bulan Tak Terima Upah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan 10 pekerja terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, saat ini memasuki agenda pembuktian.</p>
<p>Para pekerja didampingi kuasa hukum dari YLBHI LBH Semarang, akan mengajukan bukti surat dan saksi, pada persidangan berikutnya yang digelar Kamis (3/6/2021) mendatang.</p>
<p>&#8221;Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun di PT Sarana Pariwara, yang menerbitkan Harian <em>Wawasan</em>. Para Pekerja dari periode Februari 2018 sampai September 2019 sudah tidak menerima upah selama lebih dari tiga bulan berturut-turut,&#8221; kata Alvin Afriansyah, Kabid Buruh dan Masyarakat Urban, yang juga selaku kuasa hukum penggugat dalam rilisnya di Semarang, Minggu (23/5/2021).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/05/24/tabrakan-maut-di-wonogiri-seorang-pemotor-tewas-begini-kronologinya/">Tabrakan Maut di Wonogiri, Seorang Pemotor Tewas Begini Kronologinya</a></strong></p>
<p>Ditambahkan dia, para pekerja juga tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 dan 2019. Dalam persidangan yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali itu, pihak tergugat tidak pernah sekali pun hadir.</p>
<p>Menurutnya, penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8221;Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 menyatakan, pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/05/24/evaluasi-penilaian-kakanwil-kemenkumham-jateng-targetkan-seluruh-satker-raih-wbk-wbbm/">Evaluasi Penilaian, Kakanwil Kemenkumham Jateng Targetkan Seluruh Satker Raih WBK-WBBM</a></strong></p>
<p>Hal ini, imbuh Alvin, dikarenakan pengusaha tidak membayar upah tepat waktu seperti yang telah ditentukan, selama tiga bulan berturut-turut, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.</p>
<p>Diungkapkan pula, para pekerja juga telah melaporkan PT Sarana Pariwara atas kekurangan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>&#8221;Dari hasil pemeriksaan Disnakertrans, pada tanggal 3 September 2019 dikeluarkan surat nomor 3204/2019, tentang penetapan kekurangan upah PT Sarana Pariwara,&#8221; urai dia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2021/05/24/pengungkapan-kasus-narkoba-meningkat-seusai-lebaran/">Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat Seusai Lebaran</a></strong></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan Disnakertrans, ditetapkan perhitungan dan penetapan hak-hak berupa kekurangan upah para penggugat periode Februari 2018 sampai September 2019, disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2018 dan 2019.</p>
<p>&#8221;Karena sebelumnya, para penggugat diberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh PT Sarana Pariwara,&#8221; papar Alvin lagi.</p>
<p>Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, mengabulkan dan menghukum PT Sarana Pariwara, untuk membayar hak para penggugat, berupa upah yang belum dibayarkan pada periode Februari 2018 sampai September 2019.</p>
<p>&#8221;Selain itu juga, pemenuhan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 dan 2019, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/24/pekerja-ajukan-gugatan-usai-tiga-bulan-tak-terima-upah">Pekerja Ajukan Gugatan, Usai Tiga Bulan Tak Terima Upah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>