SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gugatan yang diajukan 10 (sepuluh) pekerja media massa cetak Wawasan, yang didampingi YLBHI-LBH Semarang, terhadap PT Sarana Pariwara, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, yang mengadili perkara ini, Kamis (29/7/2021).
Ketua Majelis Hakim Arkanu SH MHum, akhirnya memutuskan perkara ini dan menghukum PT Sarana Pariwara, untuk membayar secara tunai dan sekaligus sekitar Rp 1,2 miliar kepada para pekerja.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendapati fakta hukum bahwa, upah pekerja belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara selama tiga bulan berturut-turut, sehingga berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 ayat (1), huruf (c), (d) dan ayat (2), maka pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
BACA JUGA: Lelang Proyek Gedung IBS RSUD Senilai Rp 29 M Dibatalkan? Ini Faktanya
Dengan ini, permohonan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat dapat dikabulkan, serta Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
”Berpedoman pada pasal pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja para Penggugat dan Tergugat putus, terhitung sejak putusan itu dibacakan,” kata Eti Oktaviani dari YLBHI-LBH, selaku kuasa hukum penggugat, dalam keterangannya usai sidang.
Ditambahkan dia, Majelis Hakim PHI Semarang juga memutuskan, upah yang belum dibayarkan disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK), dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018-2019 sesuai dengan dengan bukti P-2 Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 3204/2019 tentang Penetapan Kekurangan Upah PT Sarana Pariwara.
BACA JUGA: Wisata ke Gunung Gajah, Foto di Atas Awan Lalu Minum Susu Kambing
Kesepuluh pekerja yang didampingi YLBHI-LBH Semarang ini, mencapai keberhasilannya memperjuangkan hak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Kemudian upah yang belum dibayarkan sejak April 2018 sampai dengan September 2019, serta THR periode 2018 dan 2019.
”Kami berharap, putusan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN SMG sampai dengan 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN SMG ini, dapat menjadi momentum bagi para jurnalis atau pekerja media, sebagai pintu gerbang dalam memperjuangkan upah sesuai UMK, THR, dan hak lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Eti.
Riyan