<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlindungan Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/perlindungan-hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 08:06:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Perlindungan Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jelang May Day, Kapolda Jateng Gandeng Buruh Tegaskan Perlindungan Hukum dan Capaian Desk Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/21/jelang-may-day-kapolda-jateng-gandeng-buruh-tegaskan-perlindungan-hukum-dan-capaian-desk-ketenagakerjaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 08:06:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Capaian Desk Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jelang May Day]]></category>
		<category><![CDATA[kapolda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555154</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar Sarasehan Kapolda Jateng Bersama Elemen Buruh se Jawa Tengah. Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan, kehadiran desk ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan serta perlindungan terbaik terhadap kaum buruh. Acara yang digelar di D&#8217;Atrium [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/jelang-may-day-kapolda-jateng-gandeng-buruh-tegaskan-perlindungan-hukum-dan-capaian-desk-ketenagakerjaan">Jelang May Day, Kapolda Jateng Gandeng Buruh Tegaskan Perlindungan Hukum dan Capaian Desk Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar Sarasehan Kapolda Jateng Bersama Elemen Buruh se Jawa Tengah.</p>
<p>Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan, kehadiran desk ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan serta perlindungan terbaik terhadap kaum buruh.</p>
<p>Acara yang digelar di D&#8217;Atrium Hotel MG Setos Kota Semarang ini dihadiri oleh PJU Polda Jateng dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Hery Wahyudi, diikuti oleh 100 peserta dari 12 serikat buruh dan pekerja di Jawa Tengah diantaranya FSPMI, KASBI, KSPN, KSPSI, FSB SEMAR dan lainnya.</p>
<p>Ribut mengungkapkan, kolaborasi Polri dan serikat pekerja melalui Desk Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil nyata bagi kesejahteraan buruh.</p>
<p>&#8220;Perhatian pemerintah dan pimpinan Polri kepada kaum buruh sangat besar. Melalui Desk Ketenagakerjaan, kami tidak hanya hadir untuk penegakan hukum, tetapi juga mendukung perjuangan hak-hak buruh secara konstruktif,&#8221; ujar Kapolda, Selasa (21/4/2026).</p>
<p>Disampaikan, desk ketenagakerjaan Polda Jateng juga telah menangani persoalan di 18 perusahaan dengan total penyelamatan pembayaran pesangon mencapai lebih dari Rp. 4 miliar. Selain penyelesaian sengketa, desk ketenagakerjaan juga berkontribusi melalui penyaluran ribuan tenaga kerja ke sejumlah perusahaan di Jawa Tengah, diantaranya 5000 karyawan di industri mainan anak wilayah Demak dan 1.000 karyawan di bidang usaha serupa di Grobogan.</p>
<p>Kapolda mengungkapkan, bahwa fungsi Desk Ketenagakerjaan kini juga semakin berkembang, tidak hanya untuk proses hukum (yuridis) tetapi juga sebagai ruang konsultasi bagi buruh yang menghadapi masalah ketenagakerjaan.</p>
<p>Dalam sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan buruh memanfaatkan ruang dialog tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara langsung, mulai dari hak normatif pekerja, perlindungan bagi buruh non-serikat, hingga dugaan praktik pemberangusan serikat (union busting).</p>
<p>Aspirasi juga disampaikan oleh Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, yang menyoroti pentingnya perluasan sosialisasi desk ketenagakerjaan agar menjangkau seluruh lapisan buruh, termasuk mereka yang tidak tergabung dalam serikat pekerja. Ia berharap setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara cepat dan profesional.</p>
<p>Kapolda Jateng menegaskan, pelayanan desk ketenagakerjaan terbuka bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. Ia juga mendorong jajarannya untuk memastikan setiap aduan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara optimal.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/21/jelang-may-day-kapolda-jateng-gandeng-buruh-tegaskan-perlindungan-hukum-dan-capaian-desk-ketenagakerjaan">Jelang May Day, Kapolda Jateng Gandeng Buruh Tegaskan Perlindungan Hukum dan Capaian Desk Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Perlindungan Hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/11/pentingnya-perlindungan-hukum-melalui-hak-kekayaan-intelektual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 06:18:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Kekayaan Intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=506710</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Semarang (USM), yang terdiri dari Dosen Fakultas Ekonomi, mengadakan kegiatan dengan mendorong UMKM Ngesti Rempah Mlatibaru, dalam upaya perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, dan dihadiri pemilik UMKM, Windari Sulistyowati serta karyawan, pada Sabtu (8/11/2025). Tim PKM USM [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/11/pentingnya-perlindungan-hukum-melalui-hak-kekayaan-intelektual">Pentingnya Perlindungan Hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Semarang (USM), yang terdiri dari Dosen Fakultas Ekonomi, mengadakan kegiatan dengan mendorong UMKM Ngesti Rempah Mlatibaru, dalam upaya perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).</p>
<p>Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, dan dihadiri pemilik UMKM, Windari Sulistyowati serta karyawan, pada Sabtu (8/11/2025).</p>
<p>Tim PKM USM itu terdiri dari, Sulistyorini SE MM, Dr Any Setyarini SE MM, dan Yohana Agusrina SPd MPd, serta Ayu Nurafni Ocatvia SM MM. Selain itu juga, melibatkan mahasiswa USM, Naura Diva Azzkatamma dan Nayla Zuhairahya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/11/11/tim-pkm-fakultas-psikologi-usm-beri-psikoedukasi-di-ponpes-bina-madani-putri-grabag">Tim PKM Fakultas Psikologi USM Beri Psikoedukasi di Ponpes Bina Madani Putri Grabag</a></strong></p>
<p>Dalam kegiatan ini menggandeng pelaku UMKM Ngesti Rempah, milik Windari Soelistyawati, seorang pengusaha rempah yang telah bertahun-tahun mengembangkan berbagai produk minuman herbal instan, berbasis kearifan lokal.</p>
<p>Produk unggulannya meliputi, wedang uwuh, jahe bunga telang, jahe merah, bunga rosella, beet root, si putri empot madura, jahe lemon, daun tin, daun sambung nyawa, daun bidara, daun sirsak, wedang ijo, moringa, kunir asem, temulawak, kemucur, daun insulin, wedang meriang, the serai, jahe alang-alang, purwoceng.</p>
<p>Produk-produk itu telah dikenal di kalangan masyarakat, karena khasiatnya. Namun hingga kini, belum memiliki perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kondisi ini membuat produk Ngesti Rempah, rawan ditiru dan kehilangan keunggulan kompetitifnya di pasaran.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/11/11/tim-pkm-dosen-usm-latih-siswa-sman-4-semarang-menulis-karya-ilmiah">Tim PKM Dosen USM Latih Siswa SMAN 4 Semarang Menulis Karya Ilmiah</a></strong></p>
<p>Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USM, dengan pendanaan internal universitas.</p>
<p>Disampaikan Sulistyorini, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan hukum atas merek produk. Selain itu juga, pemahaman terhadap regulasi HKI, yang dianggap sangat penting, agar UMKM tidak mengalami kendala administratif.</p>
<p>Adapun materi sosialisasi meliputi pemahaman dasar mengenai HKI, jenis-jenis perlindungan yang dapat diajukan, serta langkah-langkah praktis pendaftaran HKI melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/11/11/tim-pkm-pascasarjana-usm-sosialisasi-strategi-penjualan-di-kelurahan-siwalan">Tim PKM Pascasarjana USM Sosialisasi Strategi Penjualan di Kelurahan Siwalan</a></strong></p>
<p>&#8221;Pelaku UMKM juga diajak melakukan simulasi pendaftaran HKI secara daring. Mulai dari proses pembuatan akun, hingga pengunggahan dokumen dan pengecekan kesamaan merek,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan itu, Dr Any Setyarini menyebutkan, pentingnya strategi bisnis berbasis perlindungan hukum bagi UMKM, agar mampu bersaing di era modern.</p>
<p>&#8221;Banyak pelaku UMKM yang sudah kreatif dan inovatif, dalam menciptakan produk. Namun belum menyadari, ide dan merek yang mereka miliki merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. HKI bukan sekadar administrasi hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan usaha,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/11/11/usm-lolos-8-besar-piala-askot-pssi-kota-semarang">USM Lolos 8 Besar Piala Askot PSSI Kota Semarang</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Windari Sulistyowati mengungkapkan, pihaknya merasa sangat terbantu. Kini dia tahu, memiliki HKI itu penting, agar produknya tidak mudah ditiru orang lain.</p>
<p>&#8221;Kami juga jadi lebih percaya diri untuk memperluas pasar, baik secara offline maupun online. Semoga pendampingan seperti ini bisa terus berlanjut untuk UMKM lain,&#8221; harap dia.</p>
<p>Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan produk Ngesti Rempah dapat memperoleh perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi, sekaligus menjadi inspirasi bagi UMKM lain di Kota Semarang, untuk lebih sadar pentingnya HKI dalam mengembangkan usahanya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/11/pentingnya-perlindungan-hukum-melalui-hak-kekayaan-intelektual">Pentingnya Perlindungan Hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 21:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LPHI]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<category><![CDATA[surat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382138</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung. “Kita menduga ada indikasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.</p>
<p>“Kita menduga ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI perlu menginformasikan ke MA untuk mencegah praktik suap tersebut,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana kepada media belum lama ini.</p>
<p>Dalam surat yang diserahkan tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas Savitri di Pengadilan Negeri Semarang, menjadi bersalah dalam putusan kasasi.</p>
<p>“Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar-benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.</p>
<p>LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.</p>
<p>“Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah, harapannya mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik-praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktik-praktik jelek tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.</p>
<p>Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap, lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses perkara itu.</p>
<p>“Semua kita informasikan, termasuk fakta-fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.</p>
<p>Reza berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.</p>
<p>“Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza.</p>
<p>Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke KPK, oleh tim DPD LPHI DKI Jakarta.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FH USM Siap Beri Perlindungan Hukum Hasil Karya Siswa SMK Kristen Terang Bangsa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/08/fh-usm-siap-beri-perlindungan-hukum-hasil-karya-siswa-smk-kristen-terang-bangsa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 22:27:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[FH USM]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Siswa SMK Terang bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=283550</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baru-baru ini. Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., dan Endah Pudjiastuti, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dr. Amri Panahatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/08/fh-usm-siap-beri-perlindungan-hukum-hasil-karya-siswa-smk-kristen-terang-bangsa">FH USM Siap Beri Perlindungan Hukum Hasil Karya Siswa SMK Kristen Terang Bangsa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)-</strong> Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baru-baru ini.</p>
<p>Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., dan Endah Pudjiastuti, S.H., M.H.</p>
<p>Dalam sambutannya, Dr. Amri Panahatan Sihotang mengatakan, FH USM dan SMK Kristen Terang Bangsa dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam konteks perlindungan hukum untuk hasil karya para siswa-siswi SMK Kristen Terang Bangsa.</p>
<figure id="attachment_283552" aria-describedby="caption-attachment-283552" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img class="size-medium wp-image-283552" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-07-at-17.37.43-400x300.jpeg" alt="" width="400" height="300" /><figcaption id="caption-attachment-283552" class="wp-caption-text">Tim PkM FH USM foto bersama dengan para guru SMK Kristen Terang Bangsa seusai Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baru-baru ini. (foto:humas USM)</figcaption></figure>
<p>&#8221;Hasil karya dari siswa-siswi perlu untuk diberikan perlindungan hukum sehingga memiliki legalitas dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Hal ini yang dapat mendorong FH USM dan SMK Kristen Terang Bangsa dapat bersinergi dan berkolaborasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kegiatan yang dilakukan secara offline itu diikuti siswa-siswi SMK Kristen Terang Bangsa Semarang, Jl. Arteri Utara, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang.</p>
<p>Dr. Subaidah Ratna Juita mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.</p>
<p>&#8221;Jadi yang termasuk jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS ini meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pengaturan mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual diatur di UU TPKS berupa sanksi pidana dan tindakan.</p>
<p>&#8221;Mengenai sanksi pidana pokok sudah diatur dalam pasal 5-14 UU TPKS yaitu sanksi pidana penjara dan benda. Untuk sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keutungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual. Menganai sanksi tindakan dalam pasal 17 ayat 1 UU TPS selain dijatuhi pidana, pelaku tindak pidana kekerasan seksual dikenakan tindakan berupa rehabilitasi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, upaya penecegahan yang dapat dilakukan yaitu menghubungi pihak yang berwajib, berani bersikap tegas, dapatkan dukungan dari keluarga dan teman terdekat, hindari berpergian dengan orang yang baru dikenal, dan membekali diri dengan pendidikan seksual.</p>
<p>Selain pemaparan materi, peserta diajak untuk melihat tayangan edukasi pencegahan kekerasan seksual dan berdiskusi tentang kasus yang terjadi di lingkungan sekitar para peserta.</p>
<p>Muhaimin</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/08/fh-usm-siap-beri-perlindungan-hukum-hasil-karya-siswa-smk-kristen-terang-bangsa">FH USM Siap Beri Perlindungan Hukum Hasil Karya Siswa SMK Kristen Terang Bangsa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual  di Lingkungan Kerja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Oct 2021 07:27:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[FH UNISSULA CORNER]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecahan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=204532</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Oleh : Ira Alia Maerani &#38; Gatot Eko Yudoyono &#160; KEJAHATAN terhadap kesusilaan berupa pelecehan seksual menjadi salah satu masalah  global. Bahkan di era globalisasi ini, trend meningkatnya kejahatan (tindak pidana) pelecehan seksual dengan memanfaatkan sarana komputer dan internet semakin menyeruak. Bukan hal baru lagi terkait [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja">Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual  di Lingkungan Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual </strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>di Lingkungan Kerja</strong></span></p>
<p style="text-align: center;">Oleh :</p>
<p style="text-align: center;">Ira Alia Maerani &amp; Gatot Eko Yudoyono</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KEJAHATAN</strong> terhadap kesusilaan berupa pelecehan seksual menjadi salah satu masalah  global. Bahkan di era globalisasi ini, trend meningkatnya kejahatan (tindak pidana) pelecehan seksual dengan memanfaatkan sarana komputer dan internet semakin menyeruak. Bukan hal baru lagi terkait tindakan pelecehan seksual yang kerapkali disajikan di media digital yang dilakukan oleh pelaku terhadap lawan jenisnya untuk semata-mata memenuhi hawa nafsu. Orang-orang yang menjadi target pelecehan adalah sebagian besar dari kaum perempuan mulai dari kasus perbuatan tidak menyenangkan hingga berujung kepada perbuatan perkosaan.</p>
<p>Perbuatan pelecehan seksual dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk mulai dari yang ringan seperti, pelecehan lisan, pelecehan tulisan/visual dan pelecehan isyarat hingga sampai pada yang berat seperti, pelecehan fisik (disentuh) dan penyerangan seksual secara terbuka. Dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual pelaku bisa melakukannya dimana saja, tempat kerja, pabrik, kantor, toko ataupun sekolah. Pelecehan seksual di tempat kerja berbeda dengan pelecehan seksual pada umumnya dikarenakan pelecehan tersebut dilakukan di tempat yang seharusnya jauh dari perbuatan tercela karena tempat kerja berkaitan langsung dengan seseorang untuk mencari nafkah.</p>
<p>Masih melekat dalam benak publik mengenai kasus pelecehan yang terjadi sekitar bulan Juni 2021 di Jember, Jawa Timur. Penulis tidak menceritakan secara detil kasus tersebut  mengingat sudah cukup informasi yang disajikan  media informasi digital lainnya yang melakukan proses investigasi dan wawancara terhadap pelaku dan korban secara langsung. Namun berangkat dari kasus tersebut dan berbagai kasus pelecehan seksual di dunia kerja, Penulis merasa perlu untuk memberikan analisis bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di dunia kerja?</p>
<p><strong>Perlindungan Pribadi: Bersikap Asertif </strong></p>
<p><strong>            </strong>Kemampuan untuk bersikap asertif yakni bersikap baik dan tegas menjadi salah satu kunci menjalin relasi di dunia kerja. Bersikap asertif terhadap godaan dan tekanan menjadi salah satu upaya untuk terhindar dari kejahatan terhadap kesusilaan sehingga tidak mudah ditekan atau diintimidasi oleh pihak lain. Kemampuan untuk menolak secara baik-baik dan menghargai profesionalitas di dunia kerja menjadi kunci dalam membangun harmoni  di dunia kerja. Menjalin komunikasi secara jujur dan obyektif sehingga terbangun budaya kerja yang produktif dan tanggung jawab. Kemampuan untuk mengetahui batas-batas <em>privacy</em> dan menghindari larut di dalamnya.</p>
<p>Pada saat  keberanian bersikap asertif terbang, dan diiringi dengan permohonan perlindungan pada ALLOH, tak ada salahnya apabila kemampuan bela diri diasah. Olahraga bela diri seperti Karate, Pencak Silat, Taekwondo, Wushu, Kungfu ditekuni. Selain melatih otot-otot tubuh, olahraga ini juga membangun kepercayaan diri dan kemampuan untuk melindungi diri dari ancaman yang bersifat fisik.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum </strong></p>
<p>Hasil survei singkat yang dilakukan oleh NEVER OKAY pada 19 November-9 Desember 2018 yang menghadirkan 1.240 responden kekerasan terhadap pekerja di kantor menyatakan 94% mengalami pelecehan seksual secara fisik. Bentuk-bentuk pelecehan seksual secara fisik meliputi pelecehan lisan 76%, pelecehan isyarat 42%, pelecehan tertulis/visual 26%, lingkungan kerja buruk 13%, ditawari imbalan untuk melakukan sesuatu 7%, penyerangan seksual 1% dan lainnya 2%. Sedangkan dari segi pelakunya meliputi atasan/rekan senior 36%, rekan sebaya 34%, rekan dari luar 12%, bawahan 5% dan orang lain di lokasi kantor (satpam/tukang parkir) 2%.(sumber : tirto.id)</p>
<p>Sejatinya regulasi telah melindungi pekerja dalam kesetaraan terhadap pekerjaan hingga mengatur pelarangan kekerasan dan pecehan di tempat kerja dengan membuat undang-undang dan berbagai peraturan turunan yang ada seperti : 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia; 2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 berkenaan dengan Hak-Hak Azasi Manusia; 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 6. Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 tentang Kesetaraan dalam Pengupahan bagi Pria dan Wanita untuk Pekerjaan dengan Nilai Setara, yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 80 Tahun 1957; 7. Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi Berkenaan dengan Pekerjaan dan Jabatan, yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1999; 8. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW), yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984; 9. Surat Edaran No. SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 tentang Pedoman Kesetaraan dalam Kesempatan Kerja di Indonesia.</p>
<p>Namun disamping karakter dan regulasi yang telah diterapkan pada kehidupan sehari-hari tempat kerja juga mempunyai peran penting dalam menyumbang pembuatan kebijakan yang jelas-jelas nyata akan diterapkan di lingkungan kerja.         Oleh karena itu semua tempat kerja diwajibkan untuk membentuk mekanisme (mekanisme internal) dalam badan organisasi atau lembaga untuk mencegah dan merespon terhadap kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja.</p>
<p>Mekanisme tersebut harus menyertakan elemen-elemen berikut: a. Pernyataan kebijakan yang melarang pelecehan; b. Definisi yang jelas tentang apa yang tergolong kepada pelecehan; c. Prosedur keluhan/keberatan; d.Aturan dan hukuman disiplin terhadap pelaku pelecehan dan terhadap mereka yang melontarkan tuduhan palsu; e.Tindakan-tindakan protektif dan pemulihan untuk korban; f. Program peningkatan dan pendidikan untuk menjelaskan kebijakan perusahaan tentang pelecehan dan meningkatkan kesadaran serta konsekuensi serius atas pelanggaran kebijakan yang harus disebarkan kepada seluruh karyawan, penyelia, dan manajer di perusahaan; g. Pemantauan. (Sumber: betterworkindonesia)</p>
<p>Dengan demikian dapat disimpulkan pelecehan seksual di tempat kerja bukan merupakan suatu hal yang baru melainkan permasalahan laten yang semakin lama kian merebak sehingga dapat dilihat secara jelas terjadi. Dengan demikian pula memperlihatkan tingkat karakter dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah dibuat masih tergolong lemah terbukti dari mudahnya seseorang untuk melanggar peraturan tersebut. <strong>(Dr. Ira Alia Maerani, M.H., </strong>dosen Fakultas Hukum UNISSULA; <strong>Gatot Eko Yudoyono</strong>, mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang).</p>
<p><strong>Suarabaru.id</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja">Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual  di Lingkungan Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>