blank
Tim PKM USM saat memberikan edukasi di UMKM Ngesti Rempah Mlatibaru. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Semarang (USM), yang terdiri dari Dosen Fakultas Ekonomi, mengadakan kegiatan dengan mendorong UMKM Ngesti Rempah Mlatibaru, dalam upaya perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, dan dihadiri pemilik UMKM, Windari Sulistyowati serta karyawan, pada Sabtu (8/11/2025).

Tim PKM USM itu terdiri dari, Sulistyorini SE MM, Dr Any Setyarini SE MM, dan Yohana Agusrina SPd MPd, serta Ayu Nurafni Ocatvia SM MM. Selain itu juga, melibatkan mahasiswa USM, Naura Diva Azzkatamma dan Nayla Zuhairahya.

BACA JUGA: Tim PKM Fakultas Psikologi USM Beri Psikoedukasi di Ponpes Bina Madani Putri Grabag

Dalam kegiatan ini menggandeng pelaku UMKM Ngesti Rempah, milik Windari Soelistyawati, seorang pengusaha rempah yang telah bertahun-tahun mengembangkan berbagai produk minuman herbal instan, berbasis kearifan lokal.

Produk unggulannya meliputi, wedang uwuh, jahe bunga telang, jahe merah, bunga rosella, beet root, si putri empot madura, jahe lemon, daun tin, daun sambung nyawa, daun bidara, daun sirsak, wedang ijo, moringa, kunir asem, temulawak, kemucur, daun insulin, wedang meriang, the serai, jahe alang-alang, purwoceng.

Produk-produk itu telah dikenal di kalangan masyarakat, karena khasiatnya. Namun hingga kini, belum memiliki perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kondisi ini membuat produk Ngesti Rempah, rawan ditiru dan kehilangan keunggulan kompetitifnya di pasaran.

BACA JUGA: Tim PKM Dosen USM Latih Siswa SMAN 4 Semarang Menulis Karya Ilmiah

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USM, dengan pendanaan internal universitas.

Disampaikan Sulistyorini, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan hukum atas merek produk. Selain itu juga, pemahaman terhadap regulasi HKI, yang dianggap sangat penting, agar UMKM tidak mengalami kendala administratif.

Adapun materi sosialisasi meliputi pemahaman dasar mengenai HKI, jenis-jenis perlindungan yang dapat diajukan, serta langkah-langkah praktis pendaftaran HKI melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

BACA JUGA: Tim PKM Pascasarjana USM Sosialisasi Strategi Penjualan di Kelurahan Siwalan

”Pelaku UMKM juga diajak melakukan simulasi pendaftaran HKI secara daring. Mulai dari proses pembuatan akun, hingga pengunggahan dokumen dan pengecekan kesamaan merek,” ujar dia.

Dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan itu, Dr Any Setyarini menyebutkan, pentingnya strategi bisnis berbasis perlindungan hukum bagi UMKM, agar mampu bersaing di era modern.

”Banyak pelaku UMKM yang sudah kreatif dan inovatif, dalam menciptakan produk. Namun belum menyadari, ide dan merek yang mereka miliki merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. HKI bukan sekadar administrasi hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan usaha,” tegasnya.

BACA JUGA: USM Lolos 8 Besar Piala Askot PSSI Kota Semarang

Sementara itu, Windari Sulistyowati mengungkapkan, pihaknya merasa sangat terbantu. Kini dia tahu, memiliki HKI itu penting, agar produknya tidak mudah ditiru orang lain.

”Kami juga jadi lebih percaya diri untuk memperluas pasar, baik secara offline maupun online. Semoga pendampingan seperti ini bisa terus berlanjut untuk UMKM lain,” harap dia.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan produk Ngesti Rempah dapat memperoleh perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi, sekaligus menjadi inspirasi bagi UMKM lain di Kota Semarang, untuk lebih sadar pentingnya HKI dalam mengembangkan usahanya.

Riyan