<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlindungan Anak Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/perlindungan-anak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Apr 2026 08:22:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Perlindungan Anak Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Dukung Aturan Pemerintah Terkait Perlindungan Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/09/bertemu-menteri-hukum-platform-digital-berkomitmen-dukung-aturan-pemerintah-terkait-perlindungan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 08:22:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Platform Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553026</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menerima audiensi delegasi US-ASEAN Business Council (USABC) bersama perwakilan perusahaan teknologi global, seperti META, Google, APPLE, dan SALESFORCE, guna membahas penguatan kerja sama di bidang regulasi digital, perlindungan anak, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi. Dalam pertemuan tersebut, Menkum menegaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/bertemu-menteri-hukum-platform-digital-berkomitmen-dukung-aturan-pemerintah-terkait-perlindungan-anak">Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Dukung Aturan Pemerintah Terkait Perlindungan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menerima audiensi delegasi US-ASEAN Business Council (USABC) bersama perwakilan perusahaan teknologi global, seperti META, Google, APPLE, dan SALESFORCE, guna membahas penguatan kerja sama di bidang regulasi digital, perlindungan anak, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Menkum menegaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam penyusunan dan pengawasan regulasi, khususnya di tengah pesatnya transformasi digital yang telah menghapus batas komunikasi lintas negara.</p>
<p>“Transformasi digital telah melahirkan ekosistem baru, termasuk munculnya kreator-kreator konten yang edukatif dan berdampak. Namun, di sisi lain, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak,” ujar Menkum, Kamis (9/4/2026).</p>
<p>Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 240 juta pengguna internet aktif di Indonesia, dengan sekitar 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun. Kondisi ini mendorong Pemerintah untuk menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.</p>
<p>Menkum menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada upaya perlindungan anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, sekaligus mengacu pada praktik baik yang telah diterapkan di berbagai negara.</p>
<p>Selain isu perlindungan anak, Kementerian Hukum juga tengah mendorong agenda keadilan royalti bagi pelaku industri kreatif. Pemerintah berupaya menciptakan tata kelola distribusi royalti yang lebih adil dan transparan, khususnya dalam ekosistem digital global. Selain itu, Menkum juga mendorong dominasi Artificial intelligence (AI) juga harus diperhatikan supaya ada nilai ekonomi bagi media.</p>
<p>“Tujuan utama kami adalah melindungi kreator dan memastikan adanya keseimbangan dalam distribusi nilai ekonomi. Indonesia adalah pasar besar dengan potensi tinggi, sehingga perlu adanya komitmen bersama dari industri,” tegas Menkum.</p>
<p>Sementara itu, Executive Vice President USABC, Marc Mealy, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital. Ia juga menegaskan komitmen USABC yang menaungi sekitar 180 perusahaan lintas sektor untuk mendukung implementasi kebijakan serta memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Indonesia.</p>
<p>“Kami siap menjadi mitra strategis Pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan, termasuk mendukung target pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.</p>
<p>Dukungan yang sama juga disampaikan perwakilan Meta Indonesia Rendy Novalianto dan Google Indonesia, Putri Alam, Director of Government Affairs &amp; Public Policy.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/bertemu-menteri-hukum-platform-digital-berkomitmen-dukung-aturan-pemerintah-terkait-perlindungan-anak">Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Dukung Aturan Pemerintah Terkait Perlindungan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapas Klaten Dukung Proses Diversi, Tekankan Pendekatan Perlindungan Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/15/bapas-klaten-dukung-proses-diversi-tekankan-pendekatan-perlindungan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 04:03:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bapas Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Pendekatan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=501559</guid>

					<description><![CDATA[<p>KLATEN (SUARABARU.ID) &#8211; Bapas Klaten melakukan pendampingan musyawarah diversi terhadap anak berinisial AMY dan VF, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Ruang Diversi Polres Sukoharjo ini dihadiri dari berbagai pihak, antara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/15/bapas-klaten-dukung-proses-diversi-tekankan-pendekatan-perlindungan-anak">Bapas Klaten Dukung Proses Diversi, Tekankan Pendekatan Perlindungan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KLATEN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Bapas Klaten melakukan pendampingan musyawarah diversi terhadap anak berinisial AMY dan VF, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Ruang Diversi Polres Sukoharjo ini dihadiri dari berbagai pihak, antara lain anak AMY dan orang tua, anak VF dan orang tua, orang tua korban, Unit PPA Polres Sukoharjo, Dinas Sosial dan DP3A2KB Sukoharjo, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten.</p>
<p>Musyawarah diversi dipimpin oleh fasilitator diversi yang membuka kegiatan dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten, Suryadi, menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) serta memberikan pandangan profesional mengenai upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif.</p>
<p>“Pendekatan diversi merupakan bentuk perlindungan terhadap anak agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus melalui proses peradilan yang dapat menimbulkan dampak psikologis lebih berat. Namun, tentu keberhasilan diversi sangat bergantung pada kesediaan semua pihak untuk mencapai kesepakatan bersama,&#8221; kata Suryadi, Selasa (14/10/2025).</p>
<p>Pada kesempatan tersebut pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Namun, pihak korban tetap berkeinginan agar proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga musyawarah diversi di tingkat kepolisian dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.</p>
<p>Karena tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya (kejaksaan) dan akan dilakukan musyawarah diversi kembali</p>
<p>Diketahui, kedua anak, AMY dan VF tidak dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/15/bapas-klaten-dukung-proses-diversi-tekankan-pendekatan-perlindungan-anak">Bapas Klaten Dukung Proses Diversi, Tekankan Pendekatan Perlindungan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memaksa Anak Mondok Sejak Dini, Melanggar UU Perlindungan Anak?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/28/memaksa-anak-mondok-dini-melanggar-uu-perlindungan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 11:22:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[hak anak dalam pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan dalam pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan psikis pada anak]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Ansor Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[mondok sejak dini]]></category>
		<category><![CDATA[parenting islami]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[pesantren ramah anak]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476643</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Memaksa anak usia dini masuk pondok pesantren tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan mentalnya berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak?. Pertanyaan ini mencuat dalam talk show bertema “Implementasi UU Perlindungan Anak bagi Pesantren” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kudus di Aula Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Rabu (28/5/2025). Salah satu peserta talk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/28/memaksa-anak-mondok-dini-melanggar-uu-perlindungan-anak">Memaksa Anak Mondok Sejak Dini, Melanggar UU Perlindungan Anak?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Memaksa anak usia dini masuk pondok pesantren tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan mentalnya berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak?. Pertanyaan ini mencuat dalam talk show bertema “Implementasi UU Perlindungan Anak bagi Pesantren” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kudus di Aula Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Rabu (28/5/2025).</p>
<p>Salah satu peserta talk show mempertanyakan apakah tindakan orang tua yang memaksa anak mondok—meski sang anak menolak hingga menangis dan tantrum—bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak menurut UU Perlindungan Anak.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, menegaskan bahwa pemaksaan terhadap anak, termasuk dalam hal pendidikan, dapat dikategorikan sebagai kekerasan, terutama jika menimbulkan luka fisik atau trauma psikologis.</p>
<p>“Memaksa anak masuk pondok di usia dini, apalagi sampai membuat anak menangis histeris, bisa berdampak traumatik. Dari perspektif hukum, ini termasuk kekerasan psikis,” jelas Hendro.</p>
<p>Hendro menyarankan agar orang tua menggunakan pendekatan persuasif dan dialog terbuka saat mengenalkan konsep mondok kepada anak. Ia menekankan pentingnya kesiapan mental anak agar tidak terjadi penolakan yang berdampak negatif.</p>
<p>“Anak harus dipahamkan secara perlahan. Orang tua sebaiknya berdialog dan mengajak anak memahami niat baik di balik keputusan itu,” ujar Hendro. “Mendidik anak bukan hanya soal memberikan yang terbaik menurut versi orang tua, tapi juga harus menghargai kesiapan psikologis anak,”tambahnya.</p>
<p>Hendro pun berbagi pengalaman pribadinya. “Anak saya juga mondok. Awalnya menolak, tapi setelah saya kenalkan pelan-pelan, akhirnya dia bersedia,”ungkapnya.</p>
<h4><strong>Evaluasi Sanksi di Pesantren</strong></h4>
<p>Ketua Rabithah Ma&#8217;ahid Islamiyah Kabupaten Kudus, KH Khifni Nasif, turut menyoroti pentingnya reformasi dalam tata tertib dan pemberian sanksi (takziran) di pesantren. Ia menilai metode hukuman fisik yang dulu dianggap biasa, kini sudah tidak relevan lagi.</p>
<p>“Dulu santri yang melanggar aturan bisa langsung ditempeleng, dan itu dianggap wajar. Tapi sekarang zaman sudah berubah. Hukuman harus bersifat mendidik, bukan menyakiti,” tegasnya.</p>
<p>KH Khifni mendorong pesantren untuk menyesuaikan sistem tata tertib agar sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan pendidikan berbasis kasih sayang.</p>
<p>Talk show ini juga menghadirkan Ketua LBH Ansor Kudus, Saiful Annas, serta Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Any Willianti. Keduanya membahas pentingnya sinergi antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak.</p>
<p>Keduanya juga menyampaikan keberanian para korban untuk melapor jika terjadi kekerasan pada santri di lingkungan pondok pesantren sebagai bentuk perlindungan pada anak.</p>
<p>Acara ini terselenggara atas fasilitasi Anggota DPRD Jawa Tengah, Arief Wahyudi, yang turut mendukung peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis agama.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/28/memaksa-anak-mondok-dini-melanggar-uu-perlindungan-anak">Memaksa Anak Mondok Sejak Dini, Melanggar UU Perlindungan Anak?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Kudus Pastikan Perlindungan Korban Kasus Grup Fantasi Sedarah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/26/dinsos-kudus-dampingi-korban-fantasi-sedarah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 00:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[berita kudus hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[grup fantasi sedarah]]></category>
		<category><![CDATA[kasus fantasi sedarah]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan seksual online]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual anak]]></category>
		<category><![CDATA[KemenPPPA]]></category>
		<category><![CDATA[korban kekerasan seksual Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pendampingan korban anak]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476213</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) memastikan pendampingan penuh terhadap korban dalam kasus grup Facebook fantasi sedarah yang diungkap Bareskrim Mabes Polri. Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara intensif dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/26/dinsos-kudus-dampingi-korban-fantasi-sedarah">Pemkab Kudus Pastikan Perlindungan Korban Kasus Grup Fantasi Sedarah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) memastikan pendampingan penuh terhadap korban dalam kasus grup Facebook fantasi sedarah yang diungkap Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara intensif dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban, mengingat sebagian dari mereka masih di bawah umur.</p>
<p>“Pendampingan kami lakukan secara tertutup demi melindungi korban, terutama karena melibatkan anak-anak,” jelas Satria, Senin (26/5/2025).</p>
<p>Satria mengungkapkan, pihaknya telah menerima tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang melakukan pendampingan khusus bagi para korban. Pendampingan ini difokuskan pada pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.</p>
<p>“Kami bekerja sama dengan Asisten Deputi dari KemenPPPA yang memang menangani anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus,” tambahnya.</p>
<p>Dinsos P3AP2KB Kudus memastikan bahwa para korban akan mendapatkan akses keadilan serta dukungan untuk pemenuhan hak-haknya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, serta mencegah terulangnya kasus serupa.</p>
<p>“Pendampingan tidak hanya untuk pemulihan, tapi juga bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak,” ujar Satria.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap grup Facebook bertema fantasi sedarah yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi seksual.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/05/23/grup-facebook-fantasi-sedarah-jual-40-konten-porno-seharga-rp-100-ribu">Grup Facebook Fantasi Sedarah, Jual 40 Konten Seharga Rp 100 Ribu</a></strong></p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/05/21/satu-tersangka-kasus-grup-fantasi-sedarah-ditangkap-di-kudus">Satu Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap di Kudus</a></strong></p>
<p>Salah satu tersangka berinisial MS, warga Kabupaten Kudus, ditangkap karena memproduksi dan menyebarkan konten asusila yang melibatkan anggota keluarganya sendiri. Korban di antaranya adalah anak-anak berusia 8 dan 15 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 21 tahun.</p>
<p>MS diketahui merekam aksi tak senonoh tersebut menggunakan ponsel pribadinya, dan membagikannya di grup tersebut.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus memantau kasus ini dan memberikan pendampingan jangka panjang bagi para korban. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak dan dilakukan melalui platform digital.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/26/dinsos-kudus-dampingi-korban-fantasi-sedarah">Pemkab Kudus Pastikan Perlindungan Korban Kasus Grup Fantasi Sedarah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>USM dan DP3A-P2KB Jateng Jalin Kerja Sama</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/29/usm-dan-dp3a-p2kb-jateng-jalin-kerja-sama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2024 08:20:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Human Trafficking]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Subkoordinator]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=449408</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)– Universitas Semarang (USM) menjalin kerja sama dengan DP3A-P2KB Provinsi Jawa Tengah, dalam upaya pencegahan Human Trafficking dan Perlindungan Anak. Kegiatan itu dilakukan di lantai 9 Menara USM, Senin (25/11/2024) lalu. Penandatangan MoU disaksikan Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH dan Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USM Helen Intania [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/29/usm-dan-dp3a-p2kb-jateng-jalin-kerja-sama">USM dan DP3A-P2KB Jateng Jalin Kerja Sama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>– Universitas Semarang (USM) menjalin kerja sama dengan DP3A-P2KB Provinsi Jawa Tengah, dalam upaya pencegahan Human Trafficking dan Perlindungan Anak. Kegiatan itu dilakukan di lantai 9 Menara USM, Senin (25/11/2024) lalu.</p>
<p>Penandatangan MoU disaksikan Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH dan Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USM Helen Intania Surayda SH MH. Dari DP3A-P2KB Jateng diwakili Budi Dayanti selaku Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, dan Asteria Dewi sebagai Subkoordinator Perlindungan Perempuan.</p>
<p>Dalam keterangannya Helen Intania menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, antara USM dan DP3A-P2KB.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/29/dosen-usm-lakukan-pengabdian-internasional-di-sekolah-indonesia-kuala-lumpur">Dosen USM Lakukan Pengabdian Internasional di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur</a></strong></p>
<p>&#8221;Melalui kerja sama ini, kita dapat saling memberikan dukungan sumber daya. Seperti penelitian dan pengabdian masyarakat, yang akan melibatkan mahasiswa dalam program magang di DP3A-P2KB. Untuk mahasiswa USM, dapat lebih siap menghadapi dunia kerja setelah mengikuti magang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dijelaskan juga, kerja sama itu juga bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>&#8221;Kegiatan seperti seminar, workshop, pelatihan, serta penyusunan kebijakan bersama, akan menjadi bagian dari program kerja sama ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/29/ukm-fokmi-usm-gelar-malam-bina-iman-dan-taqwa">UKM Fokmi USM Gelar Malam Bina Iman dan Taqwa</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Budi Dayanti menyatakan, selain agenda kerja sama itu, pihaknya juga melakukan seminar yang berfokus pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjadi salah satu prioritas utama dalam kegiatan 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, kerja sama antara Universitas Semarang dan DP3A-P2KB ini dapat terus berlanjut, dan memberikan dampak positif. Baik bagi mahasiswa yang terlibat dalam program magang, maupun bagi masyarakat yang mendapat manfaat dari kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO, serta perlindungan anak. Program ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, dan mendukung kesetaraan gender di Jateng,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/29/usm-dan-dp3a-p2kb-jateng-jalin-kerja-sama">USM dan DP3A-P2KB Jateng Jalin Kerja Sama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/29/anak-di-bawah-umur-dalam-pusaran-tindak-pidana-pembunuhan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Mar 2022 07:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[FH UNISSULA CORNER]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=241114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan Oleh : Gatot Eko Y Dewasa ini pembunuhan merupakan tindakan keji yang dilakukan untuk merampas hak hidup secara paksa. Pembunuhan dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan yang disengaja biasanya terlebih dahulu diketahui oleh pelaku dari perbuatannya dapat mengakibatkan hilangnya nyawa sedangkan pembunuhan yang tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/29/anak-di-bawah-umur-dalam-pusaran-tindak-pidana-pembunuhan">Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong><span style="font-size: 14pt;">Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</span></strong></p>
<p style="text-align: center;">Oleh : Gatot Eko Y</p>
<p><strong>Dewasa</strong> ini pembunuhan merupakan tindakan keji yang dilakukan untuk merampas hak hidup secara paksa. Pembunuhan dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan yang disengaja biasanya terlebih dahulu diketahui oleh pelaku dari perbuatannya dapat mengakibatkan hilangnya nyawa sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja, pelaku tidak mengetahui atas perbuatannya dapat mengakibatkan hilangnya nyawa. Pada dasarnya pembunuhan adalah perbuatan yang dilarang tetapi untuk beberapa keadaan tertentu membunuh diperbolehkan selama tidak melebihi batas kewenangan atau sebab-sebab tertentu yang telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan agama.</p>
<p>Seiring berkembangnya zaman pelaku pembunuhan tidak hanya didominasi oleh orang dewasa saja melainkan melibatkan anak dengan variasi usia di bawah 18 tahun. Fenomena pembunuhan yang menimpa anak sebagai pelaku semakin membuat miris dikala melakukan proses perjalanan hidupnya, anak saat usia muda sudah tersandung masalah hukum dan menyandang gelar tak kasat mata sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan sudah dapat dipastikan di sisa usianya yang sangat produktif akan dihabiskan di dalam penjara.</p>
<p>Berangkat dari tajuk di atas anak dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) “anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tidak pidana”.</p>
<p><strong>Anak sebagai pelaku pembunuhan</strong></p>
<p>Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak tidak serta merta keinginan membunuh muncul tiba-tiba, pasti sudah terpikirkan adanya faktor yang mendesak untuk melakukan pembunuhan. Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu seseorang dapat melakukan pembunuhan dan mengabaikan naluri perasaannya untuk ego semata. Tidak sedikit yang kita saksikan pembunuhan yang dilakukan anak dilatar belakangi oleh faktor tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada awal tahun 2018 lalu di Kota Semarang menjadi bukti bahwa faktor ekonomi menjadi penentu perilaku anak kedepan. Kasus yang sontak mengkagetkan masyarakat Kota Semarang itu menuai banyak perhatian pasalnya usia pelaku masih belasan tahun dan masih mengenyam bangku pendidikan sekolah. Pelaku berbekal pisau dari rumah yang sebelumnya telah direncanakannya guna membunuh sopir Go-Car pada malam hari untuk selanjutnya lebih leluasa mengambil barang berharga korban. Diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran harus membayar tunggakan uang biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah yang belum terbayarkan</p>
<p>Melansir data statistik dari bank data perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rentang tahun 2016-2020. Anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan pada 2016 sebanyak 48 anak, mengalami peningkatan pada 2017 sebanyak 51 anak, ditahun berikutnya mengalami peningkatan pada 2018 sebanyak 54 anak, terlihat adanya penurunan pada 2019 sebanyak 46 anak dan puncak penurunan pada 2020 sebanyak 8 anak. (Sumber : kpai.go.id)</p>
<p>Anak yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan mengalami eskalasi dari tahun 2016-2018 walaupun pada tahun 2019-2020 mengalami kecederungan penurunan signifikan tetapi hal tersebut tidak menjadi patokan untuk dibenarkannya melakukan tindakan pembunuhan dan segala macam jenis tindak pidana lainnya. Hal tersebut juga tidak memberikan rasa ketenangan di tengah masyarakat saat anak usia belasan tahun melakukan pembunuhan. Banyaknya peristiwa anak berhadapan dengan hukum menimbulkan keprihatinan tersendiri dibenak bangsa Indonesia. Akan ada banyak anak yang bukan hanya kehilangan masa produktifitasnya tetapi juga hak-hak lainnya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, hak mendapatkan kasih sayang yang utuh sehingga mengakibatkan anak menjalani hidup mereka sendiri tanpa memiliki arah tujuan yang jelas.</p>
<p><strong>Upaya preemtif </strong></p>
<p>Menjadi bahan refleksi bersama khususnya bagi orang tua untuk mengajarkan budi pekerti mengenai nilai-nilai dalam kehidupan. Nilai-nilai apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada tatanan masyarakat termasuk agama. Dalam Islam dikenal ibu sebagai guru pertama bagi anak mereka sendiri. Ibu adalah madrasah utama sebelum anak terjun dalam kehidupan lingkungan sosial yang lebih luas. Karena pendidikan yang didapat di rumah adalah pendidikan yang paling mendasar, maka pendidikan ini tidak bisa dilakukan dengan main-main. Posisi ibu dalam hal ini menjadi amat sangat menentukan tumbuh kembang anak. Hingga kemudian pada 26 Januari 1990, Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak. Kemudian mengesahkan Konvensi Hak Anak sebagai aturan hukum positif meratifikasinya pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.  Memaktubkan peran orang tua dalam pasal 18 ayat (1) Konvensi Hak Anak “negara-negara peserta akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjamin pengakuan atas prinsip bahwa orang tua mempunyai tanggung jawab bersama membesarkan dan membina anak. Para orang tua atau demikian halnya, para wali, memikul tanggung jawab utama untuk membesarkan dan membina anak. Kepentingan terbaik dari anak-anak akan merupakan kepentingan utama mereka”.</p>
<p>Disamping peran aktif orang tua, negara juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Negara memiliki instrumen lembaga-lembaga untuk menyediakan penyuluhan bagi anak-anak disegala lini pendidikan baik tingkat dasar sampai tingkat atas mengenai bahaya konkret dari suatu perbuatan tindak pidana. Diharapkan lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut bisa mengeksplor ilmu pengetahuan kepada anak agar ilmu yang didapatkan mudah dipahami. Sehingga peran negara berhasil meminimalkan penanggulangan kejahatan melalui jalur penal yang bersifat repressif (pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi.</p>
<p><strong>Upaya perlindungan terhadap anak sebagai pelaku</strong></p>
<p>Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan ada di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:</p>
<ol>
<li>diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;</li>
<li>dipisahkan dari orang dewasa;</li>
<li>memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;</li>
<li>melakukan kegiatan rekreasional;</li>
<li>bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;</li>
<li>tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;</li>
<li>tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;</li>
<li>memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;</li>
<li>tidak dipublikasikan identitasnya;</li>
<li>memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;</li>
<li>memperoleh advokasi sosial;</li>
<li>memperoleh kehidupan pribadi;</li>
<li>memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;</li>
<li>memperoleh pendidikan;</li>
<li>memperoleh pelayananan kesehatan; dan</li>
<li>memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<p>Apabila muncul dalam fakta persidangan anak benar melakukan pembunuhan maka hukuman yang diterima anak 1/2 dari hukuman orang dewasa atau hanya berkisar 10 tahun dari lama maksimal waktu pidana penjara 20 tahun.</p>
<p>Dengan demikian pembunuhan yang dilakukan oleh anak dipandang perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dilakukannya upaya-upaya preemtif pada anak guna membantu mengembangan paradigma baru karena anak sebagai sumber daya manusia yang mempunyai banyak potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, tidak lagi berani berbuat melawan hukum serta mampu menekan laju kenakalan sejak dini dan segala bentuk perilaku tindak pidana yang tidak diinginkan. Walaupun semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memberi hak-hak khusus kepada anak sebagaimana yang tidak diberikan kepada orang dewasa mengenai restoratif justice, diversi dan menitik beratkan kepentingan anak selaku pelaku. Undang-undang ini tidak bisa mencakup semua kategori tindak pidana atau menyama ratakan perbuatan anak dimata hukum.</p>
<p>(<strong>Gatot Eko Y</strong>, mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/29/anak-di-bawah-umur-dalam-pusaran-tindak-pidana-pembunuhan">Anak di Bawah Umur dalam Pusaran Tindak Pidana Pembunuhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual  di Lingkungan Kerja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Oct 2021 07:27:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[FH UNISSULA CORNER]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecahan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=204532</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Oleh : Ira Alia Maerani &#38; Gatot Eko Yudoyono &#160; KEJAHATAN terhadap kesusilaan berupa pelecehan seksual menjadi salah satu masalah  global. Bahkan di era globalisasi ini, trend meningkatnya kejahatan (tindak pidana) pelecehan seksual dengan memanfaatkan sarana komputer dan internet semakin menyeruak. Bukan hal baru lagi terkait [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja">Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual  di Lingkungan Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual </strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>di Lingkungan Kerja</strong></span></p>
<p style="text-align: center;">Oleh :</p>
<p style="text-align: center;">Ira Alia Maerani &amp; Gatot Eko Yudoyono</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KEJAHATAN</strong> terhadap kesusilaan berupa pelecehan seksual menjadi salah satu masalah  global. Bahkan di era globalisasi ini, trend meningkatnya kejahatan (tindak pidana) pelecehan seksual dengan memanfaatkan sarana komputer dan internet semakin menyeruak. Bukan hal baru lagi terkait tindakan pelecehan seksual yang kerapkali disajikan di media digital yang dilakukan oleh pelaku terhadap lawan jenisnya untuk semata-mata memenuhi hawa nafsu. Orang-orang yang menjadi target pelecehan adalah sebagian besar dari kaum perempuan mulai dari kasus perbuatan tidak menyenangkan hingga berujung kepada perbuatan perkosaan.</p>
<p>Perbuatan pelecehan seksual dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk mulai dari yang ringan seperti, pelecehan lisan, pelecehan tulisan/visual dan pelecehan isyarat hingga sampai pada yang berat seperti, pelecehan fisik (disentuh) dan penyerangan seksual secara terbuka. Dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual pelaku bisa melakukannya dimana saja, tempat kerja, pabrik, kantor, toko ataupun sekolah. Pelecehan seksual di tempat kerja berbeda dengan pelecehan seksual pada umumnya dikarenakan pelecehan tersebut dilakukan di tempat yang seharusnya jauh dari perbuatan tercela karena tempat kerja berkaitan langsung dengan seseorang untuk mencari nafkah.</p>
<p>Masih melekat dalam benak publik mengenai kasus pelecehan yang terjadi sekitar bulan Juni 2021 di Jember, Jawa Timur. Penulis tidak menceritakan secara detil kasus tersebut  mengingat sudah cukup informasi yang disajikan  media informasi digital lainnya yang melakukan proses investigasi dan wawancara terhadap pelaku dan korban secara langsung. Namun berangkat dari kasus tersebut dan berbagai kasus pelecehan seksual di dunia kerja, Penulis merasa perlu untuk memberikan analisis bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di dunia kerja?</p>
<p><strong>Perlindungan Pribadi: Bersikap Asertif </strong></p>
<p><strong>            </strong>Kemampuan untuk bersikap asertif yakni bersikap baik dan tegas menjadi salah satu kunci menjalin relasi di dunia kerja. Bersikap asertif terhadap godaan dan tekanan menjadi salah satu upaya untuk terhindar dari kejahatan terhadap kesusilaan sehingga tidak mudah ditekan atau diintimidasi oleh pihak lain. Kemampuan untuk menolak secara baik-baik dan menghargai profesionalitas di dunia kerja menjadi kunci dalam membangun harmoni  di dunia kerja. Menjalin komunikasi secara jujur dan obyektif sehingga terbangun budaya kerja yang produktif dan tanggung jawab. Kemampuan untuk mengetahui batas-batas <em>privacy</em> dan menghindari larut di dalamnya.</p>
<p>Pada saat  keberanian bersikap asertif terbang, dan diiringi dengan permohonan perlindungan pada ALLOH, tak ada salahnya apabila kemampuan bela diri diasah. Olahraga bela diri seperti Karate, Pencak Silat, Taekwondo, Wushu, Kungfu ditekuni. Selain melatih otot-otot tubuh, olahraga ini juga membangun kepercayaan diri dan kemampuan untuk melindungi diri dari ancaman yang bersifat fisik.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum </strong></p>
<p>Hasil survei singkat yang dilakukan oleh NEVER OKAY pada 19 November-9 Desember 2018 yang menghadirkan 1.240 responden kekerasan terhadap pekerja di kantor menyatakan 94% mengalami pelecehan seksual secara fisik. Bentuk-bentuk pelecehan seksual secara fisik meliputi pelecehan lisan 76%, pelecehan isyarat 42%, pelecehan tertulis/visual 26%, lingkungan kerja buruk 13%, ditawari imbalan untuk melakukan sesuatu 7%, penyerangan seksual 1% dan lainnya 2%. Sedangkan dari segi pelakunya meliputi atasan/rekan senior 36%, rekan sebaya 34%, rekan dari luar 12%, bawahan 5% dan orang lain di lokasi kantor (satpam/tukang parkir) 2%.(sumber : tirto.id)</p>
<p>Sejatinya regulasi telah melindungi pekerja dalam kesetaraan terhadap pekerjaan hingga mengatur pelarangan kekerasan dan pecehan di tempat kerja dengan membuat undang-undang dan berbagai peraturan turunan yang ada seperti : 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia; 2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 berkenaan dengan Hak-Hak Azasi Manusia; 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 6. Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 tentang Kesetaraan dalam Pengupahan bagi Pria dan Wanita untuk Pekerjaan dengan Nilai Setara, yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 80 Tahun 1957; 7. Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi Berkenaan dengan Pekerjaan dan Jabatan, yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1999; 8. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW), yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984; 9. Surat Edaran No. SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 tentang Pedoman Kesetaraan dalam Kesempatan Kerja di Indonesia.</p>
<p>Namun disamping karakter dan regulasi yang telah diterapkan pada kehidupan sehari-hari tempat kerja juga mempunyai peran penting dalam menyumbang pembuatan kebijakan yang jelas-jelas nyata akan diterapkan di lingkungan kerja.         Oleh karena itu semua tempat kerja diwajibkan untuk membentuk mekanisme (mekanisme internal) dalam badan organisasi atau lembaga untuk mencegah dan merespon terhadap kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja.</p>
<p>Mekanisme tersebut harus menyertakan elemen-elemen berikut: a. Pernyataan kebijakan yang melarang pelecehan; b. Definisi yang jelas tentang apa yang tergolong kepada pelecehan; c. Prosedur keluhan/keberatan; d.Aturan dan hukuman disiplin terhadap pelaku pelecehan dan terhadap mereka yang melontarkan tuduhan palsu; e.Tindakan-tindakan protektif dan pemulihan untuk korban; f. Program peningkatan dan pendidikan untuk menjelaskan kebijakan perusahaan tentang pelecehan dan meningkatkan kesadaran serta konsekuensi serius atas pelanggaran kebijakan yang harus disebarkan kepada seluruh karyawan, penyelia, dan manajer di perusahaan; g. Pemantauan. (Sumber: betterworkindonesia)</p>
<p>Dengan demikian dapat disimpulkan pelecehan seksual di tempat kerja bukan merupakan suatu hal yang baru melainkan permasalahan laten yang semakin lama kian merebak sehingga dapat dilihat secara jelas terjadi. Dengan demikian pula memperlihatkan tingkat karakter dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah dibuat masih tergolong lemah terbukti dari mudahnya seseorang untuk melanggar peraturan tersebut. <strong>(Dr. Ira Alia Maerani, M.H., </strong>dosen Fakultas Hukum UNISSULA; <strong>Gatot Eko Yudoyono</strong>, mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang).</p>
<p><strong>Suarabaru.id</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja">Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual  di Lingkungan Kerja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/15/perlindungan-hukum-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi VIII Sebut Hukuman Kebiri Kimia Pantas Bagi Perlindungan Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/05/komisi-viii-sebut-hukuman-kebiri-kimia-pantas-bagi-perlindungan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2021 09:59:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Kebiri Kimia]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=137598</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Hukuman kebiri kimia untuk predator kejahatan seksual anak-anak akan menjadi angin segar bagi orang tua dalam keselamatan buah hatinya. Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/1/2021). Menurut dia, penerapan hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 itu akan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/05/komisi-viii-sebut-hukuman-kebiri-kimia-pantas-bagi-perlindungan-anak">Komisi VIII Sebut Hukuman Kebiri Kimia Pantas Bagi Perlindungan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Hukuman kebiri kimia untuk predator kejahatan seksual anak-anak akan menjadi angin segar bagi orang tua dalam keselamatan buah hatinya.</p>
<p>Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/1/2021).</p>
<p>Menurut dia, penerapan hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 itu akan menjadi efek jera dan menakutkan bagi seseorang yang berniat melakukan kekerasan seksual.</p>
<p>“Kami selaku anggota DPR RI Komisi VIII mengapresiasi Presiden Jokowi yang memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual,” kata Lisda.</p>
<p>Politikus NasDem ini menyebutkan, setidaknya dengan adanya hukuman itu, para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukuman yang cukup menyeramkan.</p>
<p>“Namun tentu saja efek jera yang diharapkan betul-betul terasa oleh para pelaku sehingga tidak menimbulkan predator-predator yang lain. Ini tentu akan bisa efektif menekan angka kekerasan seksual,” kata Lisda.</p>
<p>Dia menegaskan, sebagai orangtua pasti miris melihat dan mendengar kabar tentang predator seksual yang berkeliaran.</p>
<p>Angka kekerasan seksual pada anak maupun wanita yang terus meningkat bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat.</p>
<p>“Sebelumnya kebijakan dan upaya terus dilakukan meskipun tidak terlihat adanya pengurangan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku,” kata anggota Fraksi Nasdem DPR itu.</p>
<p>Terakhir hingga Agustus 2020 tercatat setidaknya ada 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban atau takut karena di bawah ancaman.</p>
<p>“PP tentang kebiri kimia telah ditandatangani presiden, alangkah baiknya diiringi dengan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk penerapan secara global,” kata Lisda, seperti dilansir <em>surabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co.</em></p>
<p>“Jika ini terwujud, sebagai orangtua tentunya memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putra dan putri bangsa,” imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Claudia Sb</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/05/komisi-viii-sebut-hukuman-kebiri-kimia-pantas-bagi-perlindungan-anak">Komisi VIII Sebut Hukuman Kebiri Kimia Pantas Bagi Perlindungan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>