blank
Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) memastikan pendampingan penuh terhadap korban dalam kasus grup Facebook fantasi sedarah yang diungkap Bareskrim Mabes Polri.

Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara intensif dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban, mengingat sebagian dari mereka masih di bawah umur.

“Pendampingan kami lakukan secara tertutup demi melindungi korban, terutama karena melibatkan anak-anak,” jelas Satria, Senin (26/5/2025).

Satria mengungkapkan, pihaknya telah menerima tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang melakukan pendampingan khusus bagi para korban. Pendampingan ini difokuskan pada pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

“Kami bekerja sama dengan Asisten Deputi dari KemenPPPA yang memang menangani anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus,” tambahnya.

Dinsos P3AP2KB Kudus memastikan bahwa para korban akan mendapatkan akses keadilan serta dukungan untuk pemenuhan hak-haknya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, serta mencegah terulangnya kasus serupa.

“Pendampingan tidak hanya untuk pemulihan, tapi juga bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak,” ujar Satria.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap grup Facebook bertema fantasi sedarah yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi seksual.

Baca juga:

Grup Facebook Fantasi Sedarah, Jual 40 Konten Seharga Rp 100 Ribu

Satu Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap di Kudus

Salah satu tersangka berinisial MS, warga Kabupaten Kudus, ditangkap karena memproduksi dan menyebarkan konten asusila yang melibatkan anggota keluarganya sendiri. Korban di antaranya adalah anak-anak berusia 8 dan 15 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 21 tahun.

MS diketahui merekam aksi tak senonoh tersebut menggunakan ponsel pribadinya, dan membagikannya di grup tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus memantau kasus ini dan memberikan pendampingan jangka panjang bagi para korban. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak dan dilakukan melalui platform digital.

Ali Bustomi