JEPARA (SUARABARU.ID)- Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan perhatian khusus terhadap kerusakan ruas Jalan Raya Mayong-Pancur dan Jalan Mayong-Bungu di Kecamatan Mayong.
Disamping mempercepat perbaikan jalan, juga disiapkan jalur alternatif bagi truk pengangkut material tambang galian C yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Jepara Witiarso Utomo usai meninjau langsung kondisi jalan bersama Forkopimda, awal pekan ini.
Menurut Witiarso, ruas jalan kabupaten di jalur tersebut mengalami kerusakan cukup berat. Salah satu pemicu kerusakan badan jalan karena aktivitas truk pengangkut galian C yang hilir mudik, bahkan saat musim hujan.
Karena itu, pemerintah tidak ingin jalan yang nantinya selesai diperbaiki kembali rusak akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur tersebut.
Menurut Bupati Witiartso, hasil monitoring, ruas jalan itu (Jalan Raya Mayong-Pancur dan Ruas Jalan Mayong-Bungu) kondisinya saat ini sudah overlay.
“Kemarin saya ajak pak petinggi untuk mencari jalan alternatif tambang lainnya, supaya tidak harus lewat sana (Desa Pancur),” ujar Wiwit.
Ia menjelaskan, sebagian besar jalan kabupaten di Jepara merupakan jalan kelas III dengan batas maksimal beban kendaraan sekitar delapan ton. “Sementara berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, truk pengangkut hasil tambang yang melintas diduga membawa muatan melebihi kapasitas tersebut,” ungkapnyaa.
Sebagai bentuk komitmen memperbaiki infrastruktur, Pemkab Jepara saat ini tengah mengerjakan Paket Konsolidasi Pemeliharaan Jalan Mayong-Pancur. Proyek tersebut dilaksanakan mulai 8 Juni hingga 6 Oktober 2026.
Pekerjaan tersebut menurut Bupati Jepara dilakukan perkerasan beton sepanjang 714 meter, pelebaran jalan sepanjang 4.176 meter dengan lebar 0,5 meter, serta pembangunan saluran U-Ditch DS 2 berukuran 60 x 70 sentimeter sepanjang 148 meter.
Di sisi lain, Pemkab Jepara juga mengkaji pembangunan jalur alternatif yang dapat digunakan kendaraan angkutan tambang sehingga tidak lagi melintasi ruas jalan kabupaten yang menjadi akses utama masyarakat.
Menurut Witiarso, langkah tersebut diharapkan menjadi solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus aktivitas usaha pertambangan tanpa terus membebani infrastruktur jalan.
Namun, ia menegaskan jalur alternatif tersebut hanya akan direalisasikan apabila seluruh aktivitas pertambangan telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Iya pasti harus legal, kalau tidak legal tidak boleh. Sehingga kami ini hadir, bahwa infrastrukturnya akan kita bangun, tapi sumbangsih untuk negara juga harus ada, melalui legalitasnya diurus,” tegas Wiwit.
Melalui peningkatan kualitas jalan sekaligus penataan jalur angkutan tambang, pemerintah berharap umur layanan jalan lebih panjang serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Hadepe













