SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang seiring datangnya musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih panjang pada tahun ini.
Melalui sistem pengamanan berlapis yang melibatkan lintas perangkat daerah, Pemkot Semarang memastikan upaya pencegahan dilakukan sejak dini agar operasional pelayanan persampahan tetap berjalan aman dan masyarakat terlindungi.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Semarang Handi Priyanto saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang, Kamis 9 Juli 2026.
Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang terus mengedepankan pendekatan mitigasi sebagai bagian dari tata kelola penanggulangan bencana yang adaptif terhadap perubahan iklim.
“Kita tidak boleh menunggu api muncul baru bergerak. Pencegahan harus menjadi prioritas. Pengalaman kebakaran di TPA Jatibarang menjadi pelajaran bahwa mitigasi jauh lebih penting daripada pemadaman. Karena itu seluruh perangkat daerah harus bekerja secara terpadu agar potensi kebakaran bisa dicegah sejak awal,” tegas Handi.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pemkot Semarang membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta mendapat dukungan TNI dan Polri.
Satgas ini bertugas melakukan patroli rutin, memetakan titik-titik rawan, memastikan kesiapan personel dan peralatan, hingga mempercepat respons apabila ditemukan potensi kebakaran.
Selain itu, langkah preventif juga diperkuat melalui pendinginan berkala di area-area rawan menggunakan armada Dinas Pemadam Kebakaran. Posko siaga dan layanan on call dari unit pemadam terdekat turut disiapkan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat.
Pemkot Semarang juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas di kawasan TPA. Seluruh petugas, pemulung, maupun pihak yang beraktivitas di area TPA dilarang membawa rokok, korek api, ataupun melakukan pembakaran terbuka sebagai upaya menghilangkan sumber-sumber pemicu kebakaran.
“Faktor manusia masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran. Karena itu pengawasan harus diperketat. Tidak boleh ada toleransi terhadap potensi yang dapat memicu api di kawasan TPA,” ujar Handi.
Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan TPA Jatibarang merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar sistem pengawasan berjalan setiap hari secara konsisten.
“Pengamanan TPA merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kolaborasi seluruh OPD, kita ingin memastikan pengawasan berlangsung secara berkelanjutan sehingga pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Berdasarkan prakiraan BMKG, musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung hingga periode Juli–Oktober dengan meningkatnya risiko kebakaran.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Semarang mengingat TPA Jatibarang memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat akumulasi gas metana dari timbunan sampah.
Penguatan sistem pengamanan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam membangun kota yang tangguh terhadap bencana dan perubahan iklim.
Melalui langkah mitigasi yang cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan, Pemkot Semarang berupaya menjaga keberlangsungan layanan pengelolaan sampah sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Hery Priyono













