blank
Bapas Klaten tengah melakukan pendampingan musyawarah diversi terhadap anak berinisial A.M.Y dan V.F. Foto: Humas

KLATEN (SUARABARU.ID) – Bapas Klaten melakukan pendampingan musyawarah diversi terhadap anak berinisial AMY dan VF, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Ruang Diversi Polres Sukoharjo ini dihadiri dari berbagai pihak, antara lain anak AMY dan orang tua, anak VF dan orang tua, orang tua korban, Unit PPA Polres Sukoharjo, Dinas Sosial dan DP3A2KB Sukoharjo, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten.

Musyawarah diversi dipimpin oleh fasilitator diversi yang membuka kegiatan dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan.

Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten, Suryadi, menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) serta memberikan pandangan profesional mengenai upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Pendekatan diversi merupakan bentuk perlindungan terhadap anak agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus melalui proses peradilan yang dapat menimbulkan dampak psikologis lebih berat. Namun, tentu keberhasilan diversi sangat bergantung pada kesediaan semua pihak untuk mencapai kesepakatan bersama,” kata Suryadi, Selasa (14/10/2025).

Pada kesempatan tersebut pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Namun, pihak korban tetap berkeinginan agar proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga musyawarah diversi di tingkat kepolisian dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Karena tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya (kejaksaan) dan akan dilakukan musyawarah diversi kembali

Diketahui, kedua anak, AMY dan VF tidak dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning S