<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penggelapan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/penggelapan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 May 2026 05:44:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>penggelapan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Bella di Semarang, Saksi Ahli Sebut Janggalnya Dalil Kerugian Perusahaan TJA Rp2,8 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/14/kasus-bella-di-semarang-saksi-ahli-sebut-janggalnya-dalil-kerugian-perusahaan-tja-rp28-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 05:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bella Pusputa Sari]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[peninjauan kembali]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Soekamto]]></category>
		<category><![CDATA[Terang Jaya Anugerah]]></category>
		<category><![CDATA[TJA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559572</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara penggelapan uang terhadap mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. Kuasa hukum Bella, Setiawan, menghadirkan, saksi ahli Drs Soekamto yang disebut merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/14/kasus-bella-di-semarang-saksi-ahli-sebut-janggalnya-dalil-kerugian-perusahaan-tja-rp28-miliar">Kasus Bella di Semarang, Saksi Ahli Sebut Janggalnya Dalil Kerugian Perusahaan TJA Rp2,8 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara penggelapan uang terhadap mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.</p>
<p>Kuasa hukum Bella, Setiawan, menghadirkan, saksi ahli Drs Soekamto yang disebut merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi sekaligus memiliki sertifikasi Financial Investigator.</p>
<p>Dari telaah yang dilakukan Soekamto, menyoroti beberapa hasil investigasi Kantor Akuntan Publik (KAP) berinisial SW.</p>
<p>Mulai dari kejanggalan prosedur standar investigasi, hingga temuan kerugian perusahaan senilai Rp2,8 miliar yang berbeda dengan temuan rekening koran. Selain itu tanpa adanya klarifikasi terhadap terdakwa Bella.</p>
<p>&#8220;Yang pertama, prosedur investigasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur SPAP,&#8221; kata mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.</p>
<p>Kemudian, kata Soekamto, kantor KAP SW dalam menuangkan laporan hasil penelitian juga tidak sesuai SPAP. Baik mengenai pemberian judul laporan,  hingga sistematika laporannya.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan itu maka perlu dipertanyakan validitasnya. Apa arti validitas? Valid itu adalah data yang benar, akurat dan dapat dipercaya,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut dari hasil telaah di rekening koran Bank BCA dan BRI periode 2019-2022 hanya ditemukan tujuh kali transfer dana.</p>
<p>Nilainya hanya berkisar Rp700 juta, bukan Rp2,8 miliar seperti yang didalilkan pada tuntutan dan vonis yang berasal dari laporan investigasi KAP SW.</p>
<p>Kuasa hukum Bella, Setiawan, mengatakan, laporan dari KAP SW tersebut dinilai tidak memiliki dasar data yang cukup dan tepat dalam menentukan jumlah kerugian.</p>
<p>“Penetapan jumlah kerugian itu datanya dianggap tidak ada, tidak cukup, dan tidak tepat. Padahal itu amanah undang-undang,” katanya.</p>
<p>Setiawan turut mengutip Pasal 25 ayat 2 terkait kewajiban akuntan publik untuk tunduk pada Standar Profesional Akuntan Publik dalam melakukan jasa investigasi.</p>
<p>Mereka juga menyebut auditor tidak berhasil menemukan data yang mendukung dugaan terhadap Bella, namun tetap menerbitkan laporan investigatif.</p>
<p>“Dalam pedoman disebutkan akuntan publik dilarang menerbitkan laporan investigatif apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, relevan, andal, dan kompeten,” ucapnya.</p>
<p>Selain itu, pihak pengacara menilai proses verifikasi audit tidak dilakukan secara benar karena Bella disebut tidak pernah diberikan kesempatan klarifikasi secara langsung.</p>
<p>“Bagaimana mau verifikasi kalau Ibu Bella sendiri tidak diberikan hak klarifikasi. Surat verifikasi hanya dititipkan ke orang lain,” katanya.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menyinggung dugaan manipulasi data pada sistem kas besar perusahaan. Mereka menyebut seorang berinisial IN memiliki akses terhadap aplikasi Smart System yang digunakan perusahaan.</p>
<p>“Ada dugaan lompatan saldo yang tidak valid. Misalnya saldo awal Rp1 juta, uang masuk Rp5 juta, tapi hasilnya bisa menjadi Rp70 juta atau Rp100 juta,” ucapnya.</p>
<p>Oleh karena itu, dia menilai angka kerugian perusahaan sebesar Rp2,8 miliar juga tidak memiliki dasar data yang jelas.</p>
<p>“Atas temuan itu, kami sedang mendiskusikan kemungkinan laporan balik secara pidana karena ada dugaan fabrikasi dan falsifikasi data untuk mengkriminalisasi seseorang,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Asyrotun Mugiasi, memberikan kesempatan kepada sejumlah saksi ahli lain, dalam keterangan tertulis.</p>
<p>&#8220;Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Mei 2026,&#8221; katanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/14/kasus-bella-di-semarang-saksi-ahli-sebut-janggalnya-dalil-kerugian-perusahaan-tja-rp28-miliar">Kasus Bella di Semarang, Saksi Ahli Sebut Janggalnya Dalil Kerugian Perusahaan TJA Rp2,8 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 07:01:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bella]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559169</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tim kuasa hukum mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari mengajukan total 10 novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026. &#8220;Tim kuasa hukum berusaha meniadakan status terpidananya (Bella-red). Ini konteksnya memunculkan keadilan. Agenda hari ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang">Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tim kuasa hukum mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari mengajukan total 10 novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Tim kuasa hukum berusaha meniadakan status terpidananya (Bella-red). Ini konteksnya memunculkan keadilan. Agenda hari ini ada penyumpahan saksi-saksi, dan kami mengajukan 10 novum baru,&#8221; kata Setiawan, kuasa hukum Bella usai persidangan.</p>
<p>Dia mengatakan, salah satu bukti baru yang diajukan yakni hasil telaah Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukamto. Hal ini untuk menimbang audit investigatif KAP Sophian yang dijadikan dasar pemidanaan kasus penggelapan uang perusahaan tersebut.</p>
<p>Diavmenilai KAP Sophian tidak berhak melakukan audit, karena belum memiliki sertifikat. Padahal, auditor investigatif itu wajib menerapkan standar sesuai pedoman Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), salah satunya Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).</p>
<p>&#8220;KAP Sukamto yang kami ajukan sebagai ahli ini merupakan tim penyusun standar jasa investigasi sesuai Undang-Undang Nomor 5/2011 tentang Akuntan Publik,&#8221; katanya.</p>
<p>Bukti lainnya yang dihadirkan yakni rekaman video yang diputar pada persidangan selama 45 menit. Di mana didalamnya terdapat percakapan antara suami Bella, kuasa hukum, dan KAP Sophian.</p>
<p>Setiawan mengatakan, dalam video itu menunjukkan KAP Sophian tidak melakukan audit berbasis data utama yang bisa dipertanggungjawabkan.<br />
Seperti rekening koran dan sumber data valid lainnya.</p>
<p>Selanjutnya, kata Setiawan, bukti ketiganya yakni laporan praktisi independen. Dia menyebut laporan nilai uang yang digelapkan tidak sesuai yang didakwakan jaksa.</p>
<p>&#8220;Bahwa ada uang yang diduga digelapkan pemohon itu senilai Rp2,3 miliar atau Rp2,8 miliar. Namun, ada temuan laporan KAP Harhinto Teguh sekitar Rp740 juta. Itu berupa setoran tunai yang berdasarkan fakta persidangan, tidak berkaitan dengan transaksi PT TJA,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Setiawan mengatakan, bukti baru lainnya dari KAP Yulianti yang telah disumpah dalam persidangan. Yulianti menerangkan, orang yang bersama Sophian baru mengikuti pelatihan batch 4 Certified Financial Investigator (CFI) pada 2 Oktober 2022 baru diperoleh sertifikatnya.</p>
<p>&#8220;Kok bisa melakukan audit investigasi bulan Agustus 2022, sebelum punya CFI,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara usai persidangan tersebut, Bella berharap, keadilan akan diperolehnya melalui upaya PK tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya ingin pulang, ini adalah upaya terakhir saya,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, Bella yang juga ibu dari dua anak itu divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara atas perkara 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.</p>
<p>Adapin PK diajukan karena tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan terhadap putusan hakim PN Semarang 25 Mei 2024 yang dikuatkan sampai tingkat kasasi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang">Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Anggota Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Utama</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/01/dugaan-penipuan-koperasi-bln-anggota-desak-polisi-usut-tuntas-aktor-utama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 10:18:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[aksi]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[BLN]]></category>
		<category><![CDATA[Dana]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polda]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Usut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=551988</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ratusan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melakukan orasi di depan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu 1 Maret 2026. Mereka menuntut pengembalian dana dari koperasi, serta mendesak kepolisian mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan penipuan yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah. Aksi tersebut diikuti korban dari berbagai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/01/dugaan-penipuan-koperasi-bln-anggota-desak-polisi-usut-tuntas-aktor-utama">Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Anggota Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Utama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Ratusan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melakukan orasi di depan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu 1 Maret 2026.</p>
<p>Mereka menuntut pengembalian dana dari koperasi, serta mendesak kepolisian mengusut tuntas aktor utama di balik dugaan penipuan yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah.</p>
<p>Aksi tersebut diikuti korban dari berbagai daerah, baik dari Jawa Tengah maupun luar provinsi seperti Surabaya, Jember, Blitar, Tulungagung, dan Kediri. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan keadilan serta desakan agar kasus BLN segera diselesaikan secara transparan dan menyeluruh.</p>
<p>Dalam orasinya, para korban menyampaikan kekecewaan karena hingga kini belum ada kepastian terkait pengembalian dana. Mereka mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun, namun hanya menerima janji tanpa realisasi dari pihak koperasi.</p>
<p>Salah satu korban asal Semarang, Agus Suryanto, mengatakan dirinya mengalami kerugian besar setelah bergabung dengan koperasi tersebut. Ia menilai tidak ada itikad baik dari pengelola untuk mengembalikan dana anggota.</p>
<p>“Sudah lebih dari satu tahun kami hanya diberi janji. Sampai sekarang tidak ada kejelasan pengembalian dana,” katanya.</p>
<p>Para korban juga mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik kasus tersebut. Mereka menilai penanganan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar aktor utama.</p>
<p>Selain itu, massa menyoroti dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Mereka mencurigai adanya aliran dana ke rekening di luar koperasi, seperti yayasan maupun perusahaan tertentu, yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme koperasi.</p>
<p>Kesaksian memilukan disampaikan Sukardi, warga Semarang, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar setelah bergabung pada Februari 2025. Dia menyebut koperasi tersebut berhenti beroperasi hanya sebulan setelah dirinya bergabung.</p>
<p>“Saya masuk Februari, Maret sudah tutup (bledos). Tidak ada pengembalian sama sekali,” kata Sukardi.</p>
<p>Ia mengungkap, awalnya dirinya tergiur setelah didatangi seorang mentor yang meyakinkan untuk berinvestasi. Bahkan, ia disarankan mengajukan pinjaman bank dengan jaminan rumah demi mengikuti program tersebut.</p>
<p>“Saya sampai pinjam ke bank, jaminannya rumah. Semua difasilitasi mentor, diantar sampai pengajuan. Tapi setelah BLN tutup, mentornya hilang,” ucapnya.</p>
<p>Menurut Sukardi, dana yang ia setorkan ditransfer ke rekening yang disebut milik BLN dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam dua tahun.</p>
<p>“Dijanjikan Rp100 juta jadi Rp200 juta dalam dua tahun. Tapi kenyataannya tidak ada sama sekali,” katanya.</p>
<p>Akibatnya, ia kini harus menanggung beban utang yang membengkak hingga sekitar Rp2,4 miliar. Untuk memenuhi kewajiban cicilan, ia terpaksa menjual aset yang dimiliki sedikit demi sedikit.</p>
<p>“Setiap bulan saya menangis, jual aset sedikit-sedikit untuk bayar bank,” katanya.</p>
<p>Ia juga menyoroti tidak adanya kepastian dari pihak koperasi meski telah berulang kali dijanjikan pencairan dana sejak Maret 2025.</p>
<p>“Kalau memang tidak ada uang, bilang tidak ada. Tapi kalau ada, kembalikan. Jangan hanya janji,” ucap dia.</p>
<p style="text-align: left;">Lebih jauh, Sukardi menyebut tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami para korban cukup berat. Dia mengatakan, sedikitnya 27 anggota koperasi dilaporkan meninggal dunia.</p>
<p>“Sudah ada sekitar 27 anggota yang meninggal. Ini yang membuat kami semakin terpukul,” ujarnya.</p>
<p>Dalam tuntutannya, massa meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan mempercepat proses penyelidikan, termasuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aliran dana para anggota.</p>
<p>Para korban menilai kasus ini sebagai kejahatan yang terstruktur dan melibatkan jaringan tertentu. Mereka khawatir jika tidak segera dituntaskan, praktik serupa akan kembali terjadi dan menimbulkan korban baru.</p>
<p>Karena itu, mereka mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pihak di tingkat bawah, tetapi juga mengungkap aktor utama yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian ribuan anggota koperasi BLN. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/01/dugaan-penipuan-koperasi-bln-anggota-desak-polisi-usut-tuntas-aktor-utama">Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Anggota Desak Polisi Usut Tuntas Aktor Utama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dititipi Rp50 Juta oleh Majikan, Karyawan Asal Jekulo Kudus Ini Malah Kabur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/15/dititipi-rp50-juta-oleh-majikan-karyawan-asal-jekulo-kudus-ini-malah-kabur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 07:22:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=544713</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelarian MBM (20), karyawan yang diduga membawa kabur uang Rp50 juta milik majikannya, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pemuda asal Jekulo itu diringkus Unit Reskrim Polsek Kudus Kota di tempat persembunyiannya di wilayah Pedurungan, Semarang, Sabtu (14/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif sejak laporan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/15/dititipi-rp50-juta-oleh-majikan-karyawan-asal-jekulo-kudus-ini-malah-kabur">Dititipi Rp50 Juta oleh Majikan, Karyawan Asal Jekulo Kudus Ini Malah Kabur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pelarian MBM (20), karyawan yang diduga membawa kabur uang Rp50 juta milik majikannya, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pemuda asal Jekulo itu diringkus Unit Reskrim Polsek Kudus Kota di tempat persembunyiannya di wilayah Pedurungan, Semarang, Sabtu (14/2/2026).</p>
<p>Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif sejak laporan diterima pada pertengahan November 2025.</p>
<p><strong>Titipan Uang Rp50 Juta</strong></p>
<p>Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025. Korban berinisial BNA menitipkan uang tunai sebesar Rp50.000.000 kepada pelaku untuk disimpan di dalam jok sepeda motor.</p>
<p>Namun beberapa waktu kemudian, saat korban menanyakan keberadaan uang tersebut, pelaku justru mengelak dan mengaku tidak mengetahui soal titipan tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Kudus Kota.</p>
<p>Diduga setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke luar kota untuk menghindari proses hukum.</p>
<p><strong>Buron Tiga Bulan</strong></p>
<p>Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi.</p>
<p>“Tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Setelah posisi pelaku terdeteksi di wilayah Pedurungan, Semarang, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujarnya.</p>
<p>Saat digerebek di kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp39.000.000 yang disimpan di dalam kamar, serta Rp300.000 di dalam dompet pelaku.</p>
<p>Sementara sisa uang sekitar Rp10,7 juta diakui telah digunakan untuk kebutuhan pribadi selama masa pelarian.</p>
<p><strong>Terancam Pasal Penggelapan</strong></p>
<p>Kini, pelaku bersama barang bukti total Rp39.300.000 diamankan di Mapolsek Kudus Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, MBM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 486 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/15/dititipi-rp50-juta-oleh-majikan-karyawan-asal-jekulo-kudus-ini-malah-kabur">Dititipi Rp50 Juta oleh Majikan, Karyawan Asal Jekulo Kudus Ini Malah Kabur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus di PG Rendeng Kudus: Uang Petani Tebu Rp308 Juta Habis untuk Judi Online</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/19/kasus-di-pg-rendeng-kudus-uang-petani-tebu-rp308-juta-habis-untuk-judi-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2025 07:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[PG rendeng]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kudus Kota]]></category>
		<category><![CDATA[uang petani tenu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=535166</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penggelapan uang pembayaran petani tebu di PG Rendeng senilai Rp308,99 juta. Pelaku berinisial WP (30), warga Kabupaten Blora, ditangkap setelah terbukti menyelewengkan uang yang seharusnya diterima lima petani tebu asal Kabupaten Pati. Ironisnya, sebagian besar dana tersebut justru dihabiskan untuk bermain judi slot. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/19/kasus-di-pg-rendeng-kudus-uang-petani-tebu-rp308-juta-habis-untuk-judi-online">Kasus di PG Rendeng Kudus: Uang Petani Tebu Rp308 Juta Habis untuk Judi Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penggelapan uang pembayaran petani tebu di PG Rendeng senilai Rp308,99 juta. Pelaku berinisial WP (30), warga Kabupaten Blora, ditangkap setelah terbukti menyelewengkan uang yang seharusnya diterima lima petani tebu asal Kabupaten Pati. Ironisnya, sebagian besar dana tersebut justru dihabiskan untuk bermain judi slot.</p>
<p>Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, kasus ini mencuat setelah para petani tebu melakukan aksi protes ke Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus pada 2 Desember 2025. Mereka mengeluhkan belum menerima pembayaran hasil setoran tebu yang telah diserahkan ke pabrik.</p>
<p>“Setelah ditelusuri, PG Rendeng sebenarnya sudah membayarkan uang senilai Rp308 juta kepada vendor yang ditunjuk,” kata AKP Subkhan, Kamis (18/12/2025).</p>
<p>Vendor tersebut kemudian mengakui bahwa dana pembayaran dari PG Rendeng telah diserahkan kepada WP, yang bertugas sebagai petugas penyuluh lapangan. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan para petani.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa uang setoran petani tebu itu justru digelapkan tersangka untuk bermain judi slot. Berdasarkan rekapan transaksi rekening bank tersangka sepanjang September hingga Oktober 2025, dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk top up akun judi online.</p>
<p>“Dalam satu malam, nilai top up bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sekali pengisian saldo berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta,” ungkapnya.</p>
<p>Polisi akhirnya membekuk tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan pada 12 Desember 2025. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai serta sisa uang sebesar Rp5,25 juta.</p>
<p>Lebih memprihatinkan, di hadapan petugas tersangka mengaku siap mengembalikan uang petani dengan cara yang tidak masuk akal, yakni kembali bermain judi slot.</p>
<p>Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/19/kasus-di-pg-rendeng-kudus-uang-petani-tebu-rp308-juta-habis-untuk-judi-online">Kasus di PG Rendeng Kudus: Uang Petani Tebu Rp308 Juta Habis untuk Judi Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/19/tipu-korban-ratusan-juta-ketua-ormas-pemuda-pancasila-blora-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 04:34:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tipu Korban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=475039</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;  Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ (44). Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/19/tipu-korban-ratusan-juta-ketua-ormas-pemuda-pancasila-blora-ditangkap-polisi">Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211;  Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ (44).</p>
<p>Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kabupaten Blora. Dwi Subagio menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.</p>
<p>“Penangkapan MJ dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025,&#8221; ungkap Dwi di Mapolda Jateng, Senin (19/5/2025).</p>
<p>Selain MJ, polisi juga mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. WH ikut ditangkap lantaran diduga membantu tersangka untuk meyakinkan korban.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan, dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.</p>
<p>Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu, serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.</p>
<p>&#8220;Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri dengan lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” sambung Dwi.</p>
<p>Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui MJ juga merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus penggelapan.</p>
<p>Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.</p>
<p>Dwi menegaskan, pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.</p>
<p>“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Dwi.</p>
<p>Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya, dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/19/tipu-korban-ratusan-juta-ketua-ormas-pemuda-pancasila-blora-ditangkap-polisi">Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Ditetapkan Tersangka MAW Tak Ditangkap Polisi, Ada Apa?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/26/sudah-ditetapkan-tersangka-maw-tak-ditangkap-polisi-ada-apa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Feb 2024 09:31:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jual beli bibit lobster]]></category>
		<category><![CDATA[MAW]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tak ditangkap polisi]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=401266</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro, Denny Mulder kembali mendesak Polres Jepara agar segera menangkap Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan (penggelapan) jual beli bibit lobster yang diduga telah melarikan diri. Menurut Denny, tersangka tidak pernah hadir saat dipanggil oleh pihak kepolisian. Itu artinya tersangka telah melecehkan lembaga negara yaitu Polri. “Seharusnya Polres Jepara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/26/sudah-ditetapkan-tersangka-maw-tak-ditangkap-polisi-ada-apa">Sudah Ditetapkan Tersangka MAW Tak Ditangkap Polisi, Ada Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro, Denny Mulder kembali mendesak Polres Jepara agar segera menangkap Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan (penggelapan) jual beli bibit lobster yang diduga telah melarikan diri.</p>
<p>Menurut Denny, tersangka tidak pernah hadir saat dipanggil oleh pihak kepolisian. Itu artinya tersangka telah melecehkan lembaga negara yaitu Polri.</p>
<p>“Seharusnya Polres Jepara menjaga harkat dan martabat lembaga negara. Jangan membiarkan tersangka melecehkan lembaga penegak hukum,” kata Denny, Senin (26/2/2024).</p>
<p>Denny mengatakan bahwa Meikananta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan, tetapi selalu ingkar dan tidak pernah hadir. Ini sudah melecehkan pihak kepolisian, dan selayaknya dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan.</p>
<p>“Bila benar tersangka melarikan diri, sebaiknya Polres Jepara menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) agar bisa segera diketahui keberadaannya, dan ditangkap,” tegas Denny.</p>
<p><strong>Baru Cuti?</strong></p>
<p>Sebelumnya, pihak pelapor menerima pemberitahuan bahwa Meikananta telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka tertanggal 5 Januari 2024. Sudah hampir dua bulan, tidak ada perkembangan. Keberadaan tersangka belum juga diketahui.</p>
<p>&#8220;Menjadi pertanyaan, sudah menghilang hampir dua bulan, mengapa Polres Jepara tidak mampu menangkap, tapi tak juga menerbitkan DPO,” tandas Ketua Peradin Jawa Tengah tersebut.</p>
<p>Kabar terakhir yang diperoleh, Nora Ainina Rahmani, istri tersangka yang semula dikatakan ikut melarikan diri bersama suaminya, konon baru mengajukan cuti di tempat kerjanya.</p>
<p>Nora sendiri berprofesi sebagai dokter pada salah satu Puskesmas di Jepara. Menurut informasi cuti baru dua minggu lalu, sementara informasi dari pihak penyidik Polres Jepara, Nora tidak bisa ditemui, diduga bersama Meikananta melarikan diri.</p>
<p>&#8220;Bila informasi ini benar, itu berarti pihak Polres telah membohongi kami. Ada apa dengan semua ini?” ungkap Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) tersebut.</p>
<p>Meikananta sendiri dijadikan tersangka oleh Polres Jepara atas kasus jual beli bibit lobster yang telah merugikan korban, Ahmad Priyantoro sebesar Rp 6 miliar.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/26/sudah-ditetapkan-tersangka-maw-tak-ditangkap-polisi-ada-apa">Sudah Ditetapkan Tersangka MAW Tak Ditangkap Polisi, Ada Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manajer KSU BMT Syirkah Muawanah Talang Tegal Dilaporkan ke Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/13/manajer-ksu-bmt-syirkah-muawanah-talang-tegal-dilaporkan-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Sep 2023 00:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bmt]]></category>
		<category><![CDATA[manajer]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[talang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=366917</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SAUARABARU.ID) &#8211; Diduga menggelapkan dana tabungan milik siswa santri, Manajer Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Talang Kabupaten Tegal Jafar (50) dilaporkan Polisi. &#8220;Saya Syukron Ma&#8217;mun selaku pihak yang merasa dirugikan mohon perlindungan hukum kepada Polres Tegal tentang peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/13/manajer-ksu-bmt-syirkah-muawanah-talang-tegal-dilaporkan-ke-polisi">Manajer KSU BMT Syirkah Muawanah Talang Tegal Dilaporkan ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>SLAWI (SAUARABARU.ID) &#8211;</strong> Diduga menggelapkan dana tabungan milik siswa santri, Manajer Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Talang Kabupaten Tegal Jafar (50) dilaporkan Polisi.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Saya Syukron Ma&#8217;mun selaku pihak yang merasa dirugikan mohon perlindungan hukum kepada Polres Tegal tentang peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Jafar, warga Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal selaku Manager Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Talang Kabupaten Tegal,&#8221; kata Ustadz Syukron Ma&#8217;mun (52 tahun), Selasa (12/9/2023).</div>
<div></div>
<div>Keterangan tersebut sesuai dengan surat pengaduan Ustadz Syukron di Polres Tegal pada Kamis 15 Juni 2023 sekira pukul 14.29 WIB. Selanjutnya Ustadz Syukron Ma&#8217;mun mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) yang dibuat 4 Juli 2023.</div>
<div></div>
<div>Ustadz Syukron Ma&#8217;mun kembali mendatangi Satreskrim Polres Tegal pada Senin (11/9/2023) menanyakan perkembangan laporannya.</div>
<div></div>
<div>Syukron melaporkan uang nasabah yang belum bisa dikembalikan oleh BMT khususnya yang untuk syiar agama seperti TPQ, Madrasah, Musola, Masjid. &#8220;Itu uang masyarakat dari hasil tabungan santri yang sampai saat ini tidak bisa diambil,&#8221; terang Ustadz Syukron</div>
<div></div>
<div>Nominal yang ada di tabungan menurut Syukron sejumlah kisaran Rp 2 Miliar. Tapi konon ada tabungan pribadi-pribadi yang indikasinya mencapai Rp 12 Miliar.</div>
<div></div>
<div>Syukron berharap, yang penting uang dari lembaga-lembaga dulu yang segera dikembalikan. Karena kaitan dengan ustadz-ustadz muda yang perlu dikasihani.</div>
<div></div>
<div>Dijelaskan, saat ini Kantor Koperasi Serba Usaha BMT Syirkah Muawanah, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Talang, Kabupaten Tegal sudah ditutup setelah lebaran 2023 kemarin. &#8220;Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wat Tamwil berdiri sekira Tahun 2003-2004 pada saat Ketua MWC nya H Nasrudin,&#8221; ujar Syukron.</div>
<div></div>
<div>Salahsatu Pengurus TPQ Hidayatusibiyan II Narawisan Kajen, Kecamatan Telang, Kabupaten Tegal, Agus Khaerudin (47) mengatakan, tabungan siswa santri sebesar Rp 125 juta di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) NU Talang, siswa santri menabung sejak Tahun 2004.</div>
<div></div>
<div>Saat Bulan Ramadhan menjelang lebaran biasanya uang tabungan dibagikan ke siswa santri, tapi saat hendak diambil tidak bisa cair dengan alasan belum ada uang masuk.</div>
<div></div>
<div>Saat ini Pengurus TPQ Hidayatusibiyan II mengaku  mendapat dana talangan dari Pengurus BMT sebesar Rp 50 juta atas rekomendasi ustadz Syukron. Disinyalir puluhan TPQ dan Madrasah yang ada di wilayah yang mengalami nasib yang sama.</div>
<div></div>
<div>Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky saat dikonfirmasi Selasa (12/9/2023) di kantornya belum bisa memberikan keterangan banyak.</div>
<div></div>
<div>Melihat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, kasus tersebut sedang proses berjalan. Namun demikian pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak karena masih ada di penyidik belum sampai ke Kasat.</div>
<div></div>
<div><strong>Sutrisno</strong></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/13/manajer-ksu-bmt-syirkah-muawanah-talang-tegal-dilaporkan-ke-polisi">Manajer KSU BMT Syirkah Muawanah Talang Tegal Dilaporkan ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Pria asal Banyumas Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/08/01/gelapkan-puluhan-mobil-rental-pria-asal-banyumas-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 13:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil rental]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pria asal Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=356566</guid>

					<description><![CDATA[<p>CILACAP (SUARABARU.ID) &#8211; Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, awalnya tersangka pada bulan Juni 2023 menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji, pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/01/gelapkan-puluhan-mobil-rental-pria-asal-banyumas-ditangkap-polisi">Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Pria asal Banyumas Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CILACAP (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental.</p>
<p>Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, awalnya tersangka pada bulan Juni 2023 menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji, pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan.</p>
<p>Namun, setelah melewati jangka waktu sewa, S F tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.</p>
<p>&#8220;Merasa curiga, korban mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobilnya. Ternyata, mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh SF,&#8221; kata Fannky, Selasa (1/8/2023).</p>
<p>Menurut Fannky, kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lain hingga puluhan unit mobil. Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menemukan keberadaan S F dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/08/01/gelapkan-puluhan-mobil-rental-pria-asal-banyumas-ditangkap-polisi">Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Pria asal Banyumas Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/12/diduga-lakukan-praktik-penggelapan-dan-tppu-lbh-rupadi-laporkan-sebuah-yayasan-sosial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2022 12:32:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Lakukan praktik]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Rupadi]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Sebuah yayasan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=299842</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) didukung Rumah Rescue Kucing Kota Semarang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kedatangan mereka untuk melaporkan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan berinisial RFPS atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/12/diduga-lakukan-praktik-penggelapan-dan-tppu-lbh-rupadi-laporkan-sebuah-yayasan-sosial">Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) didukung Rumah Rescue Kucing Kota Semarang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.</p>
<p>Kedatangan mereka untuk melaporkan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan berinisial RFPS atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Yayasan yang berlokasi di Jalan Kemuning Kota Tegal, Jawa Tengah itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan TPPU dengan bukti aduan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor STPA/1210/XII/2022/Ditreskrimsus.</p>
<p>Advokat LBH Rupadi, Joko Susanto kepada awak media menyampaikan, praktik yayasan tersebut diduga tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan yang bergerak pada bidang sosial dan keagamaan.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satu klausul yang menjelaskan tentang praktik mengumpulkan, menggalang, dan menyalurkan bantuan terhadap tuna wisma maupun fakir miskin,&#8221; kata Joko didampingi para korban.</p>
<p>Joko mengatakan bahwa pihak pengurus dan pendiri yayasan telah menyalahi aturan dalam melakukan penggalangan dana. &#8220;Kami ingin mencegah sebelum banyak korban lagi akibat praktik penggalangan dana yang mengatasnamakan aksi sosial keagamaan tersebut,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Menurut Joko, modus yang dilakukan terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tuna wisma, fakir miskin, penyandang tuna netra, bahkan serta hewan jenis kucing dan anjing melalui website.</p>
<p>Joko menyebut hasil donasi penggalangan dana yang dilakukan yayasan tersebut diduga tidak seluruhnya diperuntukkan sebagaimana mestinya. Namun sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus dan pendiri yayasan.</p>
<p>&#8220;Modus terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan, hewan jenis kucing dan anjing melalui website “https://kitabisa.com/” yang dilakukan oleh pendiri dan pengurus Yayasan RFPS yang beralamat di Jalan Kemuning Kota Tegal, Jawa Tengah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Joko menyebut, hasil donasi tersebut diberikan kepada para korban dan pengelola shelter rumah kucing dan anjing (penerima donasi) tidak sebagaimana mestinya, yakni dari kisaran yang diperoleh dari hasil donasi penggalangan dana mencapai Rp 2.178.820 hingga Rp 615.830.638, dan untuk hewan mencapai Rp 1.057.930.835, namun yang diberikan kepada para korban (penerima donasi) hanya Rp. 300.000 ditambah sembako kisaran Rp 500.000 hingga Rp 50.000.000, selebihnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/12/diduga-lakukan-praktik-penggelapan-dan-tppu-lbh-rupadi-laporkan-sebuah-yayasan-sosial">Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>