SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora berinisial MJ (44).
Pria yang akrab disapa Mbah Mun itu diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan Kabupaten Blora. Dwi Subagio menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.
“Penangkapan MJ dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025,” ungkap Dwi di Mapolda Jateng, Senin (19/5/2025).
Selain MJ, polisi juga mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. WH ikut ditangkap lantaran diduga membantu tersangka untuk meyakinkan korban.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan, dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.
Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu, serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.
“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri dengan lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” sambung Dwi.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui MJ juga merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus penggelapan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
Dwi menegaskan, pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Dwi.
Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya, dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat.
Ning S













