blank
Para peserta lelang pengelolaan parkir saat melakukan survey lapangan. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui BPPKAD menggelar anwizing alias proses awal lelang pengelolaan parkir di 11 titik tepi jalan umum pada Senin (19/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula BPPKAD Kudus ini diikuti oleh berbagai peserta dari kalangan badan usaha hingga perorangan.

Dalam daftar absensi, turut hadir dua organisasi masyarakat (ormas) yakni GRIB Jaya dan Bodyguard Serigala Nusantara, serta sejumlah peserta individu. Rapat awal dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah.

“Proses lelang akan dilaksanakan secara terbuka melalui sistem KPKNL pada tanggal 27 Mei 2025. Para pemenang akan mendapatkan hak untuk mengelola dan menikmati hasil dari retribusi parkir,” terang Djati.

Djati mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti berapa peserta yang akan ikut lelang. Karena proses pendaftaran dilakukan secara online melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)

“Jadi yang tahu pasti berapa jumlah yang mendaftar adalah KPKNL,”ujarnya.

Djati menambahkan, pemenang akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi dan diwajibkan melunasi nilai kesepakatan maksimal tanggal 28 Mei 2025. Bila tidak dipenuhi, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus.

Ia optimistis, lelang terbuka kali ini bisa meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir hingga dua kali lipat dari nilai limit awal yang telah ditetapkan.

“Saya optimistis penawaran yang akan muncul nanti bisa dua kali lipat dari limit yang sudah ditentukan,”ujarnya.

Tak hanya itu, pemenang lelang nantinya juga memiliki kewenangan untuk menentukan petugas parkir yang akan dipekerjakan. Mereka bisa mempertahankan petugas lama atau merekrut yang baru sesuai kebutuhan.

Djati menegaskan melalui skema lelang terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Ke depan, sistem pengelolaan berbasis kompetisi diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pengawasan di lapangan,”katanya.

Berikut Daftar 11 Titik Lokasi Parkir Tepi Jalan Umum yang Dilelang:

Jalan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus (kecuali depan mal dan Ramayana, serta sebagian utara Masjid Agung Kudus)

  • Limit: Rp 81,6 juta | Jaminan: Rp 40,8 juta.

Jalan Jenderal Sudirman Zona I (Bimbel GO – Barat TL Pegadaian)

  • Limit: Rp 49,3 juta | Jaminan: Rp 24,6 juta

Jalan Jenderal Sudirman Zona II (SMP 2 Kudus – Bank Jateng, kecuali depan Pasar Kliwon)

  • Limit: Rp 53,1 juta | Jaminan: Rp 26,5 juta

Jalan Sunan Kudus Zona I (Timur Jembatan Kali Gelis – TL Toko Srijaya)

  • Limit: Rp 42,7 juta | Jaminan: Rp 21,3 juta

Jalan Sunan Kudus Zona II (Barat Jembatan Kali Gelis – TL Perempatan Jember)

  • Limit: Rp 65,5 juta | Jaminan: Rp 32,7 juta

Jalan Sunan Muria (Depan rumah dinas Dandim – Barat TL Proliman Barongan)

  • Limit: Rp 32,6 juta | Jaminan: Rp 16,3 juta

Jalan dr Ramelan (Kantor Pura – TL Simpang Tujuh Kudus)

  • Limit: Rp 34,4 juta | Jaminan: Rp 17,2 juta

Jalan Pemuda (Barat TL Sleko – Selatan Gedung Ramayana)

  • Limit: Rp 28,1 juta | Jaminan: Rp 14,0 juta

Jalan Mangga (Timur Jalan Wachid Hasyim – TL Jalan dr Ramelan)

  • Limit: Rp 10,7 juta | Jaminan: Rp 5,3 juta

Jalan Ahmad Yani (Selatan Alun-Alun Simpang Tujuh – TL Tugu Ahmad Yani)

  • Limit: Rp 17,4 juta | Jaminan: Rp 8,7 juta

Lingkungan Gedung Taman Bojana

  • Limit: Rp 46,8 juta | Jaminan: Rp 23,4 juta

Ali Bustomi