blank
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menunjukkan barang bukti printout deposit judi online. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penggelapan uang pembayaran petani tebu di PG Rendeng senilai Rp308,99 juta. Pelaku berinisial WP (30), warga Kabupaten Blora, ditangkap setelah terbukti menyelewengkan uang yang seharusnya diterima lima petani tebu asal Kabupaten Pati. Ironisnya, sebagian besar dana tersebut justru dihabiskan untuk bermain judi slot.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, kasus ini mencuat setelah para petani tebu melakukan aksi protes ke Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus pada 2 Desember 2025. Mereka mengeluhkan belum menerima pembayaran hasil setoran tebu yang telah diserahkan ke pabrik.

“Setelah ditelusuri, PG Rendeng sebenarnya sudah membayarkan uang senilai Rp308 juta kepada vendor yang ditunjuk,” kata AKP Subkhan, Kamis (18/12/2025).

Vendor tersebut kemudian mengakui bahwa dana pembayaran dari PG Rendeng telah diserahkan kepada WP, yang bertugas sebagai petugas penyuluh lapangan. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan para petani.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa uang setoran petani tebu itu justru digelapkan tersangka untuk bermain judi slot. Berdasarkan rekapan transaksi rekening bank tersangka sepanjang September hingga Oktober 2025, dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan untuk top up akun judi online.

“Dalam satu malam, nilai top up bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sekali pengisian saldo berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta,” ungkapnya.

Polisi akhirnya membekuk tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan pada 12 Desember 2025. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai serta sisa uang sebesar Rp5,25 juta.

Lebih memprihatinkan, di hadapan petugas tersangka mengaku siap mengembalikan uang petani dengan cara yang tidak masuk akal, yakni kembali bermain judi slot.

Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ali Bustomi