<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pdam kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pdam-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Apr 2025 04:17:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>pdam kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Miliki Gedung Layanan Megah, Bupati Kudus Minta PDAM Serius Tangani Keluhan dan Kembangkan Inovasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/25/miliki-gedung-layanan-megah-bupati-kudus-minta-pdam-serius-tangani-keluhan-dan-kembangkan-inovasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 04:17:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Bellinda Birton]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung layanan PDAM Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=471259</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Muria atau yang lebih dikenal sebagai PDAM Kudus meresmikan gedung layanan baru yang megah pada Jumat (25/4). Gedung tersebut akan menjadi pusat layanan bagi pelanggan PDAM dan masyarakat Kudus secara umum. Peresmian gedung dihadiri oleh Bupati Kudus Sam&#8217;ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, jajaran direksi, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/miliki-gedung-layanan-megah-bupati-kudus-minta-pdam-serius-tangani-keluhan-dan-kembangkan-inovasi">Miliki Gedung Layanan Megah, Bupati Kudus Minta PDAM Serius Tangani Keluhan dan Kembangkan Inovasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Muria atau yang lebih dikenal sebagai PDAM Kudus meresmikan gedung layanan baru yang megah pada Jumat (25/4). Gedung tersebut akan menjadi pusat layanan bagi pelanggan PDAM dan masyarakat Kudus secara umum.</p>
<p>Peresmian gedung dihadiri oleh Bupati Kudus Sam&#8217;ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, jajaran direksi, dewan pengawas, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para direktur BUMD di Kabupaten Kudus.</p>
<p>Direktur Utama PDAM Kudus, Winarno, menyampaikan bahwa pembangunan gedung layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Gedung ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp5 miliar dan dibangun pada tahun anggaran 2023. Kami berharap, fasilitas baru ini dapat mendukung pelayanan yang lebih optimal kepada pelanggan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dengan adanya gedung tersebut, Winarno berharap bisa meningkatkan layanan PDAM. Gedung dua lantai tersebut juga memiliki fasilitas yang memadai untuk memberikan kenyamanan masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam sambutannya memberikan dorongan kepada PDAM untuk terus berinovasi, termasuk memproduksi air kemasan. Ia menilai bahwa sebagai perusahaan air minum, PDAM Kudus sudah saatnya melangkah lebih jauh.</p>
<p>&#8220;Sebagai perusahaan yang memproduksi air, sudah waktunya PDAM berinovasi ke arah air kemasan. Marketingnya juga harus diperkuat agar pelanggan terus meningkat,&#8221; tegas Sam&#8217;ani.</p>
<p>Ia juga meminta PDAM untuk meningkatkan jumlah sambungan rumah dan merespons keluhan pelanggan dengan cepat dan tepat. Menurutnya, pelayanan prima harus menjadi prioritas utama.</p>
<p>Tak hanya soal pelayanan, Sam’ani juga menyoroti pentingnya penguatan internal perusahaan. Ia meminta agar tidak ada lagi praktik &#8216;titipan&#8217; pegawai di tubuh PDAM. &#8220;SDM harus terus ditingkatkan. Tidak boleh ada pegawai yang kerja asal-asalan. Saya tahu siapa yang rajin dan siapa yang tidak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PDAM secara berkala. &#8220;Sebagai BUMD, PDAM harus mampu menjadi perusahaan daerah yang sehat dan profesional,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Dengan diresmikannya gedung layanan baru ini, PDAM Kudus diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjadi BUMD yang inovatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.</p>
<p><strong>Ads-Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/miliki-gedung-layanan-megah-bupati-kudus-minta-pdam-serius-tangani-keluhan-dan-kembangkan-inovasi">Miliki Gedung Layanan Megah, Bupati Kudus Minta PDAM Serius Tangani Keluhan dan Kembangkan Inovasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepi Pendaftar, Seleksi Dewan Pengawas PDAM dan Bank Pasar Diperpanjang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/12/sepi-pendaftar-seleksi-dewan-pengawas-pdam-dan-bank-pasar-diperpanjang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2021 03:00:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Perusda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=155845</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar seleksi Dewan Pengawas untuk tiga Perusda yakni PDAM, dan PD Bank Pasar. Hanya saja, sepinya pendaftar membuat Pemkab harus memperpanjang masa pendaftaran peserta. Perpanjangan masa pendaftaran anggota Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 539/675/05.00/2021 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Muria [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/12/sepi-pendaftar-seleksi-dewan-pengawas-pdam-dan-bank-pasar-diperpanjang">Sepi Pendaftar, Seleksi Dewan Pengawas PDAM dan Bank Pasar Diperpanjang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar seleksi Dewan Pengawas untuk tiga Perusda yakni PDAM, dan PD Bank Pasar. Hanya saja, sepinya pendaftar membuat Pemkab harus memperpanjang masa pendaftaran peserta.</p>
<p>Perpanjangan masa pendaftaran anggota Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 539/675/05.00/2021 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Muria Kabupaten Kudus dan PD BPR Bank Pasar Kabupaten Kudus dari Unsur ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.</p>
<p>Surat tersebut menyebutkan masa pendaftaran yang semula ditetapkan antara 17-5 Maret 2021 diperpanjang sampai 23 Maret 2021.</p>
<p>Selain Dewan Pengawas di PDAM dan PD Bank Pasar, perpanjangan masa pendaftaran juga berlaku untuk seleksi Komisaris PD BPR BKK. Untuk posisi tersebut, masa pendaftaran juga diperpanjang dengan batas waktu yang sama .</p>
<p>Plt AsistenBupati Bidang Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono menyebutkan perpanjangan masa pendaftaran ini dikarenakan minimnya jumlah peserta yang mendaftar. Terutama untuk posisi Dewan Pengawas PD Bank Pasar, dan Komisaris BPR BKK.</p>
<p>“Untuk Dewan Pengawas PDAM, sudah ada tiga pendaftar. Tapi untuk Dewas PD Bank Pasar baru ada dua pendaftar dan untuk Komisaris BPR BKK hanya ada satu pendaftar,”kata Agung, Jumat (12/3).</p>
<p>Agung mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan seleksi ini ke semua OPD. Hanya saja, sampai saat ini jumlah peminatnya masih minim.</p>
<p><strong>Baca juga: </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2021/03/09/setelah-direktur-percetakan-giliran-hartopo-pecat-dirut-pdam/">Setelah Direktur Percetakan, Giliran Hartopo Pecat Dirut PDAM</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/12/sepi-pendaftar-seleksi-dewan-pengawas-pdam-dan-bank-pasar-diperpanjang">Sepi Pendaftar, Seleksi Dewan Pengawas PDAM dan Bank Pasar Diperpanjang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setelah Direktur Percetakan, Giliran Hartopo Pecat Dirut PDAM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/09/setelah-direktur-percetakan-giliran-hartopo-pecat-dirut-pdam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2021 01:19:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[humaini]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=155034</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Setelah memecat Direktur Perusahaan Daerah Percetakan, Irwan Alwi Hidayat, Plt Bupati Kudus HM Hartopo kembali melakukan pemecatan atas Direktur Utama PDAM, Ayatullah Humaini. Pemecatan atas Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 539.4/230/2021. “Surat pemberhentian tidak hormat sudah ditandatangani pada 5 Maret 2021 lalu atau hampir bersamaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/09/setelah-direktur-percetakan-giliran-hartopo-pecat-dirut-pdam">Setelah Direktur Percetakan, Giliran Hartopo Pecat Dirut PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Setelah memecat Direktur Perusahaan Daerah Percetakan, Irwan Alwi Hidayat, Plt Bupati Kudus HM Hartopo kembali melakukan pemecatan atas Direktur Utama PDAM, Ayatullah Humaini.</p>
<p>Pemecatan atas Humaini sebagai Dirut PDAM Kudus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 539.4/230/2021.</p>
<p>“Surat pemberhentian tidak hormat sudah ditandatangani pada 5 Maret 2021 lalu atau hampir bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur PD Percetakan,”kata Kabag Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono, Selasa (9/3).</p>
<p>Menurut Agung yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Kudus tersebut, pemecatan Humaini dari Dirut PDAM tersebut dilakukan menyusul status hukumnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Semarang, Humaini tidak melakukan banding.</p>
<p>“Jadi, kini status hukumnya sudah inkrah,”tandasnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/03/06/hartopo-pecat-direktur-pd-percetakan-kudus/">Hartopo Pecat Direktur PD Percetakan Kudus</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/09/setelah-direktur-percetakan-giliran-hartopo-pecat-dirut-pdam">Setelah Direktur Percetakan, Giliran Hartopo Pecat Dirut PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Yakin Justice Collaborator Sukma Oni Dikabulkan Kejati</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/15/kuasa-hukum-yakin-justice-collaborator-sukma-oni-dikabulkan-kejati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2020 12:14:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dewang Purnama]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sukma Oni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=132861</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kuasa hukum terdakwa kasus suap kepegawaian PDAM Kudus Sukma Oni Irwadani optimistis pengajuan justice collaborator (JC) akan dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kuasa hukum Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH menuturkan, kliennya siap menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. &#8220;Sampai saat ini klien kami, sudah siap dan berharap JC [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/15/kuasa-hukum-yakin-justice-collaborator-sukma-oni-dikabulkan-kejati">Kuasa Hukum Yakin Justice Collaborator Sukma Oni Dikabulkan Kejati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kuasa hukum terdakwa kasus suap kepegawaian PDAM Kudus Sukma Oni Irwadani optimistis pengajuan justice collaborator (JC) akan dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.</p>
<p>Kuasa hukum Sukma Oni Irwadani, Dewang Purnama SH MH menuturkan, kliennya siap menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini klien kami, sudah siap dan berharap JC dikabulkan,&#8221; katanya di Semarang, Selasa 15 Desember 2020.</p>
<p>Selain JC dikabulkan nantinya, Dewang Purnama berharap setidaknya kliennya mendapat keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.</p>
<p>&#8220;Kita juga berharap pak Sukma Oni dapat keringanan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dewang Managing Partners dari Kantor Hukum Dewang and Partners (D&amp;P) Law Office menyakini pengajuan JC Sukma Oni Irwadani bisa dikabulkan. Ia beralasan bahwa klienya bukan tersangka utama dalam kasus dugaan kenaikan jabatan Direktur PDAM Kudus.</p>
<p>&#8220;Keterlibatannya Sukma Oni hanya dikarenakan sangkutan hutang piutang dengan terdakwa Ayatullah Humaini, jadi bukan terdakwa utama,” ungkapnya.</p>
<p>Disingung terkait terdakwa Ayatullah Humaini yang membantah atas kasus yang menjerat dirinya bahkan menyebutkan bahwa Sukma Oni sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena mencatut namanya untuk meminta uang kepada calon pegawai PDAM.</p>
<p>Kuasa Hukum Sukma Oni itu, menuturkan bahwa ia sangat percaya dengan kliennya yang bukan terdakwa utama bahkan yang bertanggung jawab melainkan Ayatullah juga turut berperan dalam kasaus tersebut.</p>
<p>Sebelumnya terdakwa, Sukma Oni Iswardani mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari terdakwa Ayatullah Humaini yang berhutang Rp 600 juta secara pribadi kepada dirinya saat proses pencalonannya sebagai Dirut PDAM.</p>
<p>&#8220;Saya beberapa kali menagih utang ke terdakwa Ayatullah Humaini. Tapi belum dibayar sama sekali,&#8221; kata Sukma Oni, dalam persidangan terdakwa Ayatullah Humaini.</p>
<p>Karena belum bisa membayar, katanya, Ayatullah kemudian mengusulkan pembayaran dilakukan dengan cara pungutan dari pengangkatan pegawai tetap.</p>
<p>Saat itu, Sukma Oni mempertanyakan apakah aman dengan cara tersebut.</p>
<p>&#8220;Kata terdakwa Ayatullah, aman. Karena saya butuh uang untuk perputaran usaha, jadi rencana itu saya iya kan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sukma Oni menegaskan, pungli pegawai murni dari Ayatullah Humaini. Dalam pungli tersebut, bahkan Sukma Oni tak pernah menyebut nominal.</p>
<p>Termasuk 21 nama daftar pegawai PDAM didapatkan langsung dari Ayatullah.</p>
<p>&#8220;Saya hanya mengarahkan, kalau mau silakan kalau tidak ya silakan. Tanpa ada paksaan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Setiap pembayaran maupun langkah yang diambil, Sukma Oni mengaku selalu dikomunikasikan dengan Ayatullah.</p>
<p>Termasuk ketika memberikan kwitansi pembayaran pada para pegawai yang kemudian dituliskan sebagai dana talangan.</p>
<p>Ditambahkan oleh Dewang Purnama, memang sudah konsekuensi klien kami dengan menerima uang tersebut, yang merupakan haknya atas hutang piutang dengan pihak terkait.</p>
<p>Sehingga dengan perannya sebagai JC, lanjut Dewang Purnama, Sukma Oni nantinya akan mengungkapkan siapa saja yang seharusnya layak diseret ke pengadilan.</p>
<p>Diharapkan dengan sebagai JC nantinya dapat mengupas tabir kasus tersebut dengan tuntas.</p>
<p>&#8220;Yang benar itu benar, yang salah itu salah. Dengan begitu maka kasusnya menjadi jelas siapa yang bersalah dan tidak bersalah,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Atas pengakuan klien kami telah menerima uang dari pihak terkait yang dilakukan Sukma Oni, menurut Dewang keterangan tesebut patut di apresiasi.</p>
<p>Pengacara Muda asal Semarang itu juga menyakini bahwa kliennya sudah bersikap kooperatif dan mendorong untuk dapat membantu penegak hukum.</p>
<p>Seperti diketahui, Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Kudus, Sukma Oni Irwadani, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus suap kepegawaian PDAM Kudus.</p>
<p>Ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini dan pegawai PDAM Kudus, Toni Yulantoro.</p>
<p>Terdakwa Sukma Oni saat ini ditahan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Kedungpane Semarang. Ia ditahan penyidik Kejati Jateng sejak 28 Juli 2020 lalu.</p>
<p>Terdakwa dikenai beberapa pasal dari pasal 11, 12 huruf e, dan pasal 5 terkait Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p>
<p><em><strong>Hidayat SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/15/kuasa-hukum-yakin-justice-collaborator-sukma-oni-dikabulkan-kejati">Kuasa Hukum Yakin Justice Collaborator Sukma Oni Dikabulkan Kejati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirut PDAM Kudus Setor Rp 600 Juta Sebelum Tamzil Dilantik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/02/dirut-pdam-kudus-setor-rp-600-juta-sebelum-tamzil-dilantik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2020 00:05:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Suap pdam kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=129583</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini disebut setor Rp600 juta kepada M. Tamzil untuk menjadi orang nomor satu di BUMD tersebut saat Tamzil belum resmi dilantik sebagai bupati. &#8220;Lewat dua anggota tim sukses Pak Tamzil. Saat itu sudah dinyatakan terpilih sebagai bupati tetapi belum dilantik,&#8221; kata Sukma Oni, pengusaha yang menyediakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/02/dirut-pdam-kudus-setor-rp-600-juta-sebelum-tamzil-dilantik">Dirut PDAM Kudus Setor Rp 600 Juta Sebelum Tamzil Dilantik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini disebut setor Rp600 juta kepada M. Tamzil untuk menjadi orang nomor satu di BUMD tersebut saat Tamzil belum resmi dilantik sebagai bupati.</p>
<p>&#8220;Lewat dua anggota tim sukses Pak Tamzil. Saat itu sudah dinyatakan terpilih sebagai bupati tetapi belum dilantik,&#8221; kata Sukma Oni, pengusaha yang menyediakan uang Rp600 juta untuk Ayatullah Humaini, saat dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/12).</p>
<p>Ayatullah Humaini dan Sukma Oni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap yang sedang diadili pada sidang yang digelar secara daring itu.</p>
<p>Menurut Sukma Oni, uang Rp600 juta tersebut diserahkan kepada dua anggota tim sukses M. Tamzil, masing-masing Munjahid dan Sudibyo, pada tahun 2018 dalam tiga tahap.</p>
<p>&#8220;Dijanjikan oleh Pak Ayatullah, nanti dapat proyek-proyek PDAM,&#8221; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Namun , kata dia, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan cara lain, yakni melalui pungutan terhadap calon pegawai PDAM.</p>
<p>Disebutkan pula total uang yang dipungut dari para calon pegawai PDAM yang akan diangkat tersebut mencapai Rp720 juta.</p>
<p>Selain Rp600 juta uang yang merupakan pelunasan utang, kata dia, Rp120 juta sisanya untuk membiayai keperluan Ayatullah saat menjabat sebagai Dirut PDAM.</p>
<p>Sejumlah keperluan Ayatullah yang dibiayai dari uang suap tersebut, antata lain pembelian hewan kurban sebesar Rp10 juta hingga pemberian kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie sebesar Rp25 juta menjelang Lebaran.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/02/dirut-pdam-kudus-setor-rp-600-juta-sebelum-tamzil-dilantik">Dirut PDAM Kudus Setor Rp 600 Juta Sebelum Tamzil Dilantik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerabat Dirut PDAM Kudus juga Kena Pungutan untuk Jadi Pegawai</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/02/kerabat-dirut-pdam-kudus-juga-kena-pungutan-untuk-jadi-pegawai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 12:11:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[humaini]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=123291</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Dua kerabat Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, tetap diminta memberikan sejumlah uang agar bisa diangkat sebagai pegawai dalam seleksi penerimaan pegawai di BUMD tersebut. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap pemerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang meminta keterangan saudara sepupu dan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini. Saksi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/02/kerabat-dirut-pdam-kudus-juga-kena-pungutan-untuk-jadi-pegawai">Kerabat Dirut PDAM Kudus juga Kena Pungutan untuk Jadi Pegawai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Dua kerabat Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, tetap diminta memberikan sejumlah uang agar bisa diangkat sebagai pegawai dalam seleksi penerimaan pegawai di BUMD tersebut.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap pemerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang meminta keterangan saudara sepupu dan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini.</p>
<p>Saksi Azhar Assadin Rossi, yang memiliki hubungan sepupu dengan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengaku diminta memberikan Rp50 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai.</p>
<p>Azhar menjelaskan uang muka sebesar Rp10 juta dan pelunasan sebesar Rp40 juta diserahkan kepada Sukma Oni, rekanan di PDAM Kudus yang menjadi perantara pungutan di luar ketentuan tersebut.</p>
<p>&#8220;Bayar pelunasan Rp40 juta setelah menerima SK. Uangnya pinjam di Bank Pasar Kudus,&#8221; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Saksi sendiri tidak tahu alasan penyebab besaran uang pungutan yang harus dibayarkan lebih rendah di banding calon pegawai lainnya.</p>
<p>Keterangan serupa disampaikan saksi lain Imarotul Wafa yang merupakan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini.</p>
<p>Saksi juga diminta membayar Rp50 juta jika ingin diangkat sebagai pegawai PDAM.</p>
<p>Dalam pelunasan uang pungutan yang harus dibayarkan, saksi mengaku mengajukan pinjaman ke Bank Jateng.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut terdapat pula satu saksi M.Zainal Afroni, pegawai kontrak yang sudah membayar uang muka Rp10 juta, namun hingga saat ini tidak diangkat sebagai pegawai.</p>
<p>&#8220;Sempat saya tanyakan ke Pak Oni melalui Solichul Hadi (pegawai PDAM), tetapi tidak ada kejelasan,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/02/kerabat-dirut-pdam-kudus-juga-kena-pungutan-untuk-jadi-pegawai">Kerabat Dirut PDAM Kudus juga Kena Pungutan untuk Jadi Pegawai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Depan Hakim, Tiga Pegawai PDAM Kudus Mengaku Dimintai Uang Humaini</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/13/di-depan-hakim-tiga-pegawai-pdam-kudus-mengaku-dimintai-uang-humaini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 09:24:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[humaini]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=119329</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Para pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang menyetorkan sejumlah uang saat proses seleksi pegawai di badan usaha milik daerah tersebut mengaku menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan rekrutmen yang dijalani tidak dikenai biaya. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kudus dengan terdakwa Direktur Utama Ayayullah Humaini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/13/di-depan-hakim-tiga-pegawai-pdam-kudus-mengaku-dimintai-uang-humaini">Di Depan Hakim, Tiga Pegawai PDAM Kudus Mengaku Dimintai Uang Humaini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Para pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang menyetorkan sejumlah uang saat proses seleksi pegawai di badan usaha milik daerah tersebut mengaku menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan rekrutmen yang dijalani tidak dikenai biaya.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kudus dengan terdakwa Direktur Utama Ayayullah Humaini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10).</p>
<p>Tiga pegawai PDAM Kudus yang menjadi saksi dalam sidang tersebut masing-masing Ferdi Ardiansyah, Yohanes Debrito, dan Samsul Azis.</p>
<p>Saksi Ferdi Ardiansyah mengaku tetap membayar sebesar Rp75 juta untuk bisa diangkat sebagai pegawai tetap PDAM Kudus.</p>
<p>Menurut dia, permintaan uang tersebut disampaikan oleh Sukma Oni, pegawai swasta yang menjadi perantara antara para calon pegawai dengan Direktur Utama PDAM Kudus.</p>
<p>&#8220;Saya beri uang muka Rp10 juta ke Sukma Oni,&#8221; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Adapun Rp65 juta sisanya, kata dia, dibayar dengan cara mengajukan kredit ke Bank Pasar Kudus.</p>
<p>Kesaksian serupa juga disampaikan oleh saksi Samsul Azis yang juga membayar Rp75 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai.</p>
<p>Selain membayar uang muka Rp10 juta, saksi juga mengajukan pinjaman ke Bank Jateng untuk melunasi kekurangan uang komitmen dalam proses pengangkatan sebesar Rp65 juta.</p>
<p>Setelah surat keputusan pengangkatan pegawai terbit, kata dia, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengingatkan kepada para pegawai yang sudah diangkat untuk memenuhi komitmen memberikan uang yang telah disepakati.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/13/di-depan-hakim-tiga-pegawai-pdam-kudus-mengaku-dimintai-uang-humaini">Di Depan Hakim, Tiga Pegawai PDAM Kudus Mengaku Dimintai Uang Humaini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disebut Ikut Terima Suap PDAM, Dewas Bakal Lapor ke Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/06/disebut-ikut-terima-suap-pdam-dewas-bakal-lapor-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 10:21:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan pengawas pdam]]></category>
		<category><![CDATA[dioi hermansyah bakrie]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=117896</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kesaksian dua terdakwa perkara suap penerimaan pegawai PDAM Kudus yang menyebut adanya aliran uang Rp25 juta untuk  Dewan Pengawas PDAM kudus,  Hermansyah Bakrie, nampaknya mulai berbuntut panjang. Dio, panggilan Hermansyah menegaskan akan melaporkan Oni Iswardani, salah satu terdakwa tersebut ke polisi atas dugaan kesaksian palsu. Kepada Suarabaru.id,  Dio menyatakan, munculnya pernyataan adanya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/disebut-ikut-terima-suap-pdam-dewas-bakal-lapor-ke-polisi">Disebut Ikut Terima Suap PDAM, Dewas Bakal Lapor ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kesaksian dua terdakwa perkara suap penerimaan pegawai PDAM Kudus yang menyebut adanya aliran uang Rp25 juta untuk  Dewan Pengawas PDAM kudus,  Hermansyah Bakrie, nampaknya mulai berbuntut panjang.</p>
<p>Dio, panggilan Hermansyah menegaskan akan melaporkan Oni Iswardani, salah satu terdakwa tersebut ke polisi atas dugaan kesaksian palsu.</p>
<p>Kepada Suarabaru.id,  Dio menyatakan, munculnya pernyataan adanya aliran uang suap tersebut pertama kalinya disampaikan oleh terdakwa Oni Iswardani. Meski Dirut PDAM nonaktif, Ayatullah Humaini ikut menimpali, namun pernyataannya tidak seperti halnya kesaksian yang disampaikan Oni.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Dio, pihaknya akan melaporkan Oni Iswardani ke Polda Jateng atas dugaan kesaksian palsu. Sebab, apa yang disampaikan bahwa ada aliran uang suap sebesar Rp 25 juta yang masuk ke kantongnya, adalah fitnah.</p>
<p>“Itu 100 persen fitnah, dan besok saya akan laporkan Oni Iswardani ke Polda Jateng dengan tuntutan kesaksian palsu di persidangan. Saya sama sekali tidak pernah menerima uang suap itu,”tandas Dio.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus suap PDAM Kudus  memberikan kesaksian mengejutkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10).</p>
<p>Dua terdakwa yakni Direktur Utama PDAM Kudus nonaktif Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani, menyebut Dewan Pengawas Dio Hermansyah Bakrie menerima aliran uang suap sebesar Rp 25 juta.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas/"><strong>Baca Juga: Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</strong></a></p>
<p>Dio Hermansyah yang hadir sebagai saksi, mendapat pertanyaan dari  terdakwa Oni apakah dirinya pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya. Sebab, dalam pengakuannya Oni menyatakan pernah memberikan sejumlah yang kepada Dio Hermansyah  meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya,&#8221; katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.</p>
<p>Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membantahnya. &#8220;Tidak pernah,&#8221; ucap Hermansyah Bakrie atau yang akrab disapa Dio sembari menyebut hal itu sebagai fitnah.</p>
<p>Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.</p>
<p>Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.</p>
<p>Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.</p>
<p>Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/disebut-ikut-terima-suap-pdam-dewas-bakal-lapor-ke-polisi">Disebut Ikut Terima Suap PDAM, Dewas Bakal Lapor ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 09:03:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=117876</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dua terdakwa perkara suap dalam penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Kudus mengungkap adanya aliran uang Rp25 juta yang diperuntukkan bagi Hermansyah Bakrie, Dewan Pengawas badan usaha milik daerah Kabupaten Kudus itu. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas">Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Dua terdakwa perkara suap dalam penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Kudus mengungkap adanya aliran uang Rp25 juta yang diperuntukkan bagi Hermansyah Bakrie, Dewan Pengawas badan usaha milik daerah Kabupaten Kudus itu.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, pengadilan memeriksa Hermansyah Bakrie sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.</p>
<p>Saat memperoleh kesempatan bertanya, terdakwa Sukma Oni bertanya apakah saksi pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya.</p>
<p>Oni mengaku pernah memberikan sejumlah yang kepada saksi, meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya,&#8221; katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.</p>
<h4><strong>&#8216;Dio&#8217; Hermansyah Bakrie Membantah</strong></h4>
<p>Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membantahnya. &#8220;Tidak pernah,&#8221; ucap Hermansyah Bakrie atau yang akrab disapa Dio sembari menyebut hal itu sebagai firnah.</p>
<p>Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.</p>
<p>Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.</p>
<p>Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.</p>
<p>Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.</p>
<p>&#8220;Tidak ada penilaian atas hasil wawancara. Semua diserahkan ke manajemen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan tidak ada honor yang diterimanya atas proses wawancara yang dilakukannya terhadap para calon pegawai tersebut.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas">Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Batal Diperiksa Sebagai Saksi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/29/sidang-kasus-pdam-kudus-plt-bupati-dan-sekda-batal-diperiksa-sebagai-saksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2020 11:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[hartopo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Plt Bupati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=116508</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Terdakwa kasus dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kabupaten Kudus, Toni Yulantoro, masih menghirup udara bebas karena proses proses penahanannya ditolak oleh pihak Lapas Klas I Semarang. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9), setelah majelis hakim menerima laporan dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, Jaksa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/29/sidang-kasus-pdam-kudus-plt-bupati-dan-sekda-batal-diperiksa-sebagai-saksi">Sidang Kasus PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Batal Diperiksa Sebagai Saksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kabupaten Kudus, Toni Yulantoro, masih menghirup udara bebas karena proses proses penahanannya ditolak oleh pihak Lapas Klas I Semarang.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9), setelah majelis hakim menerima laporan dari jaksa penuntut umum.</p>
<p>Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyampaikan surat keterangan dokter lapas yang menyatakan suhu tubuh terdakwa Toni Yulantoro lebih dari 37 derajat Celsius saat akan masuk ke lapas.</p>
<p>Atas surat keterangan dokter tersebut, Hakim Ketua Arkanu menilai Lapas Semarang tidak menghormati pengadilan karena menanggapi surat penetapan hakim hanya dengan surat keterangan dokter.</p>
<p>&#8220;Ini tidak menghormati pengadilan. Seharusnya lapas membuat surat penolakan resmi yang dilampiri surat keterangan dokter,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, majelis hakim belum akan memberikan surat penetapan penahanan lagi karena khawatir hal serupa akan terjadi. &#8220;Kalau saya buat penetapan lagi, nanti akan ditolak lagi,&#8221; ujarnya menegaskan.</p>
<p>Arkanu menyatakan terdakwa Toni Yulantoro belum bisa ditahan setelah menjalani persidangan kedua yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini. &#8220;Bukan kami tidak mau mengeluarkan penetapan penahanan,&#8221; katanya.</p>
<h4><strong>Batal Periksa Plt Bupati</strong></h4>
<p>Atas kondisi tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Kudus agar selanjutnya bisa berkoordinasi dengan lapas.</p>
<p>Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro, Direktur Utama PDAM Ayatullah Humaini, serta kontraktor swasta Sukma Oni tersebut, Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekda Samani Intakoris batal diperiksa sebagai saksi.</p>
<p>Penasihat hukum Ayatullah Humaini yang meminta persidangan dilaksanakan secara terpisah menyebabkan hakim membatasi jumlah saksi yang diperiksa hari ini.</p>
<p>Kedua pejabat Pemkab Kudus tersebut akan dimintai keterangan pada sidang pekan depan.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/29/sidang-kasus-pdam-kudus-plt-bupati-dan-sekda-batal-diperiksa-sebagai-saksi">Sidang Kasus PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Batal Diperiksa Sebagai Saksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>