<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejari Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kejari/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 01:39:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kejari Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/10/kejari-batang-musnahkan-barang-bukti-perkara-berkekuatan-hukum-tetap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 01:39:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=563534</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Raymond Ali [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/10/kejari-batang-musnahkan-barang-bukti-perkara-berkekuatan-hukum-tetap">Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Raymond Ali mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti perkara tidak kembali beredar di masyarakat. Pada hari ini Kejaksaan Negeri Batang telah memusnahkan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya pemusnahan ini, kami ingin memastikan barang-barang tersebut tidak akan beredar kembali di masyarakat.</p>
<p>“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi tiga senjata tajam, tiga unit handphone, 22 kartu SIM, serta 322 barang lainnya berupa tas, dompet, kartu, dan berbagai barang pendukung tindak pidana. Selain itu, Kejari Batang juga memusnahkan sebanyak 10.565 butir obat-obatan terlarang yang terdiri atas tramadol, alprazolam, riklona, dan jenis lainnya, serta narkotika jenis sabu seberat 114,18 gram dari 17 paket perkara,” jelasnya.</p>
<p>Raymond menjelaskan, keterlibatan pelajar dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberikan edukasi hukum secara langsung kepada generasi muda, khususnya terkait bahaya narkotika.</p>
<p>“Kami tidak hanya berkomitmen pada penegakan hukum, tetapi juga ingin kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi pelajar. Narkotika sangat rentan menyasar generasi muda, sehingga kami berharap penyalahgunaan narkoba dapat semakin berkurang ke depan,” terangnya.</p>
<p>Menurutnya, selain melalui kegiatan pemusnahan barang bukti, edukasi kepada pelajar juga dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang rutin digelar oleh bidang intelijen Kejaksaan.</p>
<p>“Jika selama ini edukasi hanya dilakukan secara lisan, melalui kegiatan tersebut pelajar dapat melihat secara langsung bentuk barang bukti narkotika maupun obat-obatan ilegal. Anak-anak jadi bisa mengetahui secara langsung bentuk barang bukti seperti sabu-sabu atau obat-obatan yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, sehingga pemahamannya lebih nyata,” tegasnya.</p>
<p>Raymond menegaskan, pelibatan pelajar bukan karena adanya indikasi meningkatnya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah, melainkan langkah preventif untuk memperkuat kesadaran hukum sejak dini.</p>
<p>Salah satu peserta kegiatan, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Batang Risqiya Arum Ramadani, mengaku memperoleh pengalaman baru setelah mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia hadir bersama empat rekannya sebagai perwakilan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) usai menerima undangan dari pihak sekolah.</p>
<p>“Ini pertama kalinya saya melihat sabu-sabu secara langsung. Bentuknya mirip gula batu atau tawas, tetapi tawas terlihat lebih mengkilap,” tuturnya.</p>
<p>Risqiya juga mengaku mendapat wawasan baru terkait proses pemusnahan obat-obatan yang dicampur cairan pembersih sehingga tidak dapat digunakan kembali.</p>
<p>Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan edukasi yang positif bagi pelajar agar lebih memahami bahaya narkotika dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaannya. “Kegiatan ini menurut saya sangat bagus karena bisa menjadi edukasi untuk pelajar dan masyarakat awam supaya lebih tahu bahaya narkoba,” ujar dia.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/10/kejari-batang-musnahkan-barang-bukti-perkara-berkekuatan-hukum-tetap">Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Pasang Badan Kawal Abpednas Batang, Dari Pengawasan Desa hingga Mandiri Pakan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/05/kejari-pasang-badan-kawal-abpednas-batang-dari-pengawasan-desa-hingga-mandiri-pakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 17:39:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[abpednas]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562759</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Angin perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa mulai berembus kencang dari Kabupaten Batang. Lewat nakhoda Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), fungsi pengawasan di tingkat akar rumput kini kembali dibangkitkan. Menariknya, geliat perubahan ini tidak berjalan sendirian, melainkan mendapat kawalan ketat langsung dari Korps Adhyaksa. Keterlibatan institusi penegak hukum ini ditegaskan langsung [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/05/kejari-pasang-badan-kawal-abpednas-batang-dari-pengawasan-desa-hingga-mandiri-pakan">Kejari Pasang Badan Kawal Abpednas Batang, Dari Pengawasan Desa hingga Mandiri Pakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Angin perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa mulai berembus kencang dari Kabupaten Batang. Lewat nakhoda Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), fungsi pengawasan di tingkat akar rumput kini kembali dibangkitkan. Menariknya, geliat perubahan ini tidak berjalan sendirian, melainkan mendapat kawalan ketat langsung dari Korps Adhyaksa.</p>
<p>Keterlibatan institusi penegak hukum ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Acep Viki Rosdinar. Ia mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan mengambil peran sentral dalam struktur organisasi tersebut.</p>
<p>“Pak Kajari Batang bertindak sebagai pembina utama, sementara posisi saya secara struktural ditunjuk menjadi pengawas di dalam tubuh Abpednas Kabupaten Batang,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (4/6/2026).</p>
<p>Kedekatan yang intim antara kejaksaan dan para legislator desa ini sempat memicu desas-desus miring. Santer terdengar rumor bahwa ada agenda tersembunyi untuk memata-matai birokrasi desa.</p>
<p>Namun, Acep menepis anggapan tersebut. Menurutnya, Abpednas adalah wujud nyata dari sinergitas institusional demi kebaikan daerah melalui berbagai program strategis.</p>
<p>“Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kejaksaan bertugas mendampingi kepala desa. Di sisi lain, Abpednas bergerak dari aspek pengawasan agar kontrol terhadap anggaran desa tetap berjalan seimbang,” jelasnya.</p>
<p>Kolaborasi ini juga memanfaatkan digitalisasi lewat aplikasi Jaga Desa, sehingga pengelolaan keuangan negara di tingkat desa bisa berjalan linier, akuntabel, dan bebas dari praktik lancung. Langkah ini sekaligus menjadi pengejawantahan dari visi Asta Cita ke-4 dan ke-6 yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>“Gerakan penguatan kelembagaan yang dimotori oleh aparatur desa di wilayah pesisir ini rupanya membuahkan hasil yang luar biasa. Kabupaten Batang secara mengejutkan melesat masuk ke dalam jajaran lima besar nasional sebagai kepengurusan paling aktif di Indonesia,” terangnya.</p>
<p>Acep Viki menyebutkan, berdasarkan data manifes terkini, jumlah anggota BPD di Batang yang resmi terverifikasi telah menembus 1.614 orang, dengan rasio keaktifan partisipasi regional mencapai 133,81 persen. Prestasi moncer ini bahkan menyumbang 52 persen dari total pertumbuhan awal anggota asosiasi di Jawa Tengah. Atas capaian impresif tersebut, Abpednas Pusat mengganjar Abpednas Kabupaten Batang dengan hadiah berupa proyek Bioflok.</p>
<p>“Tak ingin sekadar menjadi pengawas anggaran, Abpednas Batang kini tengah mematangkan draf proyek ketahanan pangan berupa budidaya perikanan sistem bioflok untuk menggenjot kemandirian ekonomi. Wilayah Kecamatan Tulis yang strategis dan dekat dengan Batang Industrial Park (BIP) dibidik sebagai lokasi proyek percontohan budidaya ikan nila dan lele ini,” ungkapnya.</p>
<p>Demi menyokong rencana tersebut, Abpednas dengan dukungan Kejari Batang akan menyiapkan lahan seluas 1.500 meter persegi. Lahan tersebut nantinya dibagi menjadi 1.000 meter persegi untuk kolam ikan, dan 500 meter persegi diisolasi khusus sebagai pabrik pakan mandiri.</p>
<p>Tidak berhenti di sektor perikanan, program pemberdayaan ekonomi ini juga akan menyasar sektor peternakan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. Rencananya juga akan ada bantuan satu kandang satu desa, bantuan antara 100-110 ekor ayam petelur yang tujuannya untuk kesejahteraan BPD.</p>
<p>“Ke depan, misi besar yang dipikul oleh gerbong asosiasi ini dipastikan tidak hanya berkutat pada urusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Abpednas diproyeksikan menjadi jembatan advokasi warga melalui program Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) serta beasiswa pendidikan Jaga Indonesia Pintar,” pungkasnya.</p>
<p>Program sosial ekonomi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari penyaluran beasiswa bagi anak berprestasi hingga pengadaan sumur air bersih, kini sedang dirancang secara rigid.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/05/kejari-pasang-badan-kawal-abpednas-batang-dari-pengawasan-desa-hingga-mandiri-pakan">Kejari Pasang Badan Kawal Abpednas Batang, Dari Pengawasan Desa hingga Mandiri Pakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MoU Perhutani dan Kejari Grobogan, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/mou-perhutani-dan-kejari-grobogan-dorong-kepastian-hukum-dan-perlindungan-aset-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 00:16:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Penandatanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[tata usaha negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554208</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Perhutani bersama Kejari Grobogan resmi menandatangani MoU penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan di wilayah Kabupaten Grobogan. Kesepakatan Perhutani dan Kejari Grobogan melalui MoU tersebut difokuskan pada penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara serta perlindungan aset negara. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/mou-perhutani-dan-kejari-grobogan-dorong-kepastian-hukum-dan-perlindungan-aset-negara">MoU Perhutani dan Kejari Grobogan, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Perhutani bersama Kejari Grobogan resmi menandatangani MoU penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan di wilayah Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kesepakatan Perhutani dan Kejari Grobogan melalui MoU tersebut difokuskan pada penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara serta perlindungan aset negara.</p>
<p>Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (15/4/2026).</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/waspada-mesin-pompa-air-irigasi-jadi-incaran-maling">Waspada, Mesin Pompa Air Irigasi Jadi Incaran Maling</a></strong></h6>
<p>Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, memimpin langsung penandatanganan tersebut bersama Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, turut menandatangani dokumen kerja sama sebagai bentuk dukungan dari institusi penegak hukum.</p>
<p>Kedua pihak menyepakati kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi antara badan usaha milik negara dan lembaga hukum dalam memperkuat tata kelola yang akuntabel.</p>
<p>Perhutani memandang kerja sama ini sebagai kebutuhan penting untuk menjawab tantangan hukum yang kian kompleks dalam pengelolaan sumber daya hutan.</p>
<p>Sementara itu, Kejari Grobogan menegaskan perannya dalam memberikan dukungan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.</p>
<p>Kerja sama ini menargetkan peningkatan efektivitas dalam penanganan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.</p>
<p>Dalam implementasinya, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan berbagai layanan hukum kepada Perhutani.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/nekat-mencuri-kotak-amal-milik-masjid-al-azis-gubug-pelaku-berhasil-diamankan-warga">Nekat Mencuri Kotak Amal Milik Masjid Al Azis Gubug, Pelaku Berhasil Diamankan Warga</a></strong></h6>
<p>Layanan tersebut mencakup bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.</p>
<p>Selain itu, Kejari Grobogan juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance.</p>
<p>Audit hukum turut menjadi bagian penting dalam ruang lingkup kerja sama ini. Tidak hanya itu, tindakan hukum lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi juga akan dilakukan sesuai kebutuhan.</p>
<p>Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional yang tengah dijalankan pemerintah.</p>
<p>Kedua lembaga berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui sinergi ini.<br />
Upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, turut menjadi perhatian utama.</p>
<p>Selain aspek penanganan perkara, kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas sumber daya manusia.</p>
<p>Pelatihan bersama, sosialisasi, hingga program magang akan digelar untuk memperkuat kompetensi masing-masing pihak.</p>
<p>Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik.</p>
<p>Koordinator Administratur Perhutani wilayah Grobogan Raya, Untoro Tri Kurniawan, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/potensi-dan-manfaat-besar-junarso-ajak-kembangkan-budidaya-ayam-petelur-di-perumahan">Lalai Matikan Obat Nyamuk Bakar, Rumah Warga Godong Grobogan Terbakar</a></strong></h6>
<p>“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Untoro.</p>
<p>Menurut Untoro, di Kabupaten Grobogan sendiri terdapat empat KPH yang wilayah kerjanya berada di kabupaten ini, yaitu KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang.</p>
<p>“Sehingga melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang lebih optimal dalam pengelolaan kawasan hutan serta perlindungan aset negara,” ujar Untoro.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum akan membantu menjaga serta menyelamatkan aset negara. Selain itu, langkah tersebut juga mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.</p>
<h5><strong>Komitmen Kejari Grobogan</strong></h5>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan komitmen lembaganya dalam kerja sama ini.</p>
<p>“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Grobogan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perhutani melalui Jaksa Pengacara Negara,” jelas Sefran.</p>
<p>Sefran juga menjelaskan, tujuan dari kerja sama ini untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi serta mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/revitalisasi-mangrove-rhmpj-vii-wapalhi-fsh-unisnu-konsolidasi-perlindungan-pesisir-jepara">Revitalisasi Mangrove RHMPJ VII Wapalhi FSH Unisnu: Konsolidasi Perlindungan Pesisir Jepara</a></strong></h6>
<p>“Kami berharap koordinasi antar lembaga semakin solid dalam mendukung program pemerintah,” tambah Sefran Haryadi.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kejari Grobogan juga menandatangani kerja sama dengan sejumlah instansi lain di daerah tersebut.</p>
<p>Beberapa di antaranya yakni RSUD dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi, RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug, serta BRI Cabang Purwodadi.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/mou-perhutani-dan-kejari-grobogan-dorong-kepastian-hukum-dan-perlindungan-aset-negara">MoU Perhutani dan Kejari Grobogan, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 02:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Chiko]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[undip]]></category>
		<category><![CDATA[universitas diponegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545475</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang. Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<p dir="ltr"><b>SEMARANG (SUARABARU.ID)</b> &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p dir="ltr">Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari penjara.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan ada alasan Chiko dituntut selama tujuh tahun penjara. Padahal, disebut memenuhi ancaman pidana 10 tahun sebagaimana pasal 407 KUHP Nasional yakni karena korban sudah memaafkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada persidangan itu ada lampiran perdamaian antara korban dan terdakwa yang diserahkan ke Majelis Hakim. Korban memaafkan, dan tetap menghendaki proses hukum tetap berlanjut,&#8221; katanya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat 20 Februari 2026 di kantornya.</p>
<p dir="ltr">Lilik mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda di mana masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.</p>
<p dir="ltr">Pertimbangan lainnya, kata dia, terdakwa yang juga anak polisi itu mengakui semua perbuatannya, kooperatif, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi tuntutan itu, Pengacara korban, Bagas, mengatakan korban merasa kecewa karena tuntutan tujuh bulan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari tuntutan itu, sudah saya sampaikan kepada korban. Mereka merasa sedih terkait hal itu,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pengacara korban lainnya, Rucka Rajendra mengatakan, keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tujuh bulan penjara sangat ringan dibandingkan ancaman pidana yang maksimal 10 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">Dia bilang, tuntutan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum. Khususnya bagi korban yang secara nyata telah menderita kerugian baik secara psikis, fisik maupun sosial.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini sangat melukai. Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Tintutan itu, kata dia, tidaklah mencerminkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Di mana berpotensi menimbulkan presiden buruk bagi penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Di sisi lain, menurut Rucka, proses persidangan cukup cepat, apalagi Terdakwa tak melakukan eksepsi. Serta melakukan pledoi secara lisan usai tuntutan dibacakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami melihat di sini proses tidak serius dalam penanganan kasus yang sudah viral seperti ini, yang sudah cukup menjadi perhatian publik,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, dia berharap dalam putusan majelis hakim nantinnya dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta-fakta persidangan.</p>
<p dir="ltr">Khusunya penderitaan korban, akibat perbuatan terdakwa. Dia ingin majelis hakim menjatuhkan keputusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif. (*)</p>
<p dir="ltr"><b><i>Diaz A Abidin</i></b></p>
<p dir="ltr">
</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom dari Semarang ke India, Kejaksaan Terima Limpahan 4 Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/20/kasus-ekspor-5-kontainer-kratom-dari-semarang-ke-india-kejaksaan-terima-limpahan-4-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 11:45:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kratom]]></category>
		<category><![CDATA[pelabuhan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tanjung emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545437</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, terkait kasus penggagalan ekspor lima kontainer Kratom (Mitragyna speciosa) ke India di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kejari Kota Semarang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka MR dan ME, Jumat, 20 Februari 2026. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/20/kasus-ekspor-5-kontainer-kratom-dari-semarang-ke-india-kejaksaan-terima-limpahan-4-tersangka">Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom dari Semarang ke India, Kejaksaan Terima Limpahan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong>  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, terkait kasus penggagalan ekspor lima kontainer Kratom (Mitragyna speciosa) ke India di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.</p>
<p>Kejari Kota Semarang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka MR dan ME, Jumat, 20 Februari 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2026 di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.</p>
<p>Kepala Seksi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi, mengatakan, peran kedua tersangka itu selaku broker. Di mana bekerja bersama dengan tersangka WI dan AS, yang sebelumnya telah dilakukan pelimpahan pada Jumat tanggal 06 Februari 2026.</p>
<p>Lilik mengatakan, kasus ini bermula saat penggagalan rencana ekspor oleh Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada sekira Agustus-September 2025.</p>
<p>&#8220;Tindak pidana yang dilakukan itu membawa barang Kratom berbentuk remahan asalnya dari Pontianak. Jadi yang dilarang untuk diekspor,&#8221; katanya.</p>
<p>Modus operasi yang dilakukan tersangka, kata Lilik, dengan memalsukan dokumen pemberitahuan ekspor barang menjadi produk olahan kopi (foodstuff coffee). Pemalsuan dokumen menggunakan jasa dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).</p>
<p>&#8220;Mereka mencari PPJK atau broker-broker yang bisa mengeksporkan barangnya ke India. Kemudian ketemu dua orang PPJK yang menyanggupi ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Emas,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, dikatakan tidaj ada kerugian negara dalam hal ini. Lantaran pemalsuan dokumen dan barangnya merupakan yang dilarang untuk ekspor.</p>
<p>&#8220;Jadi untuk negara tidak mengalami kerugian,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam perkara ini, tersangka MR, ME, WI, dan AS disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dengan telah turut serta melakukan Tindak Pidana yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.</p>
<p>Lilik mengatakan, tersangka mendapat ancaman pidana  maksimal 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/20/kasus-ekspor-5-kontainer-kratom-dari-semarang-ke-india-kejaksaan-terima-limpahan-4-tersangka">Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom dari Semarang ke India, Kejaksaan Terima Limpahan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Batang Berhasil Kembalikan Rp 7,3 Miliar Kelebihan Tagihan Listrik ke Pemkab Batang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/06/kejari-batang-berhasil-kembalikan-rp-73-miliar-kelebihan-tagihan-listrik-ke-pemkab-batang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 01:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[tagihan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543193</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 7.305.325.191,00 atau setara 4.441.914 kWh kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan dilaksanakan di Aula Kejari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (5/2/2026). Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan, dana yang dikembalikan merupakan hasil penyelidikan bidang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/06/kejari-batang-berhasil-kembalikan-rp-73-miliar-kelebihan-tagihan-listrik-ke-pemkab-batang">Kejari Batang Berhasil Kembalikan Rp 7,3 Miliar Kelebihan Tagihan Listrik ke Pemkab Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 7.305.325.191,00 atau setara 4.441.914 kWh kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan dilaksanakan di Aula Kejari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan, dana yang dikembalikan merupakan hasil penyelidikan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pembayaran rekening listrik Pemkab Batang pada tahun anggaran 2022 hingga September 2024.</p>
<p>“Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti, sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.</p>
<p>Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024. Namun, temuan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dan bukan tindak pidana.</p>
<p>“Karena sifatnya administratif, penyelesaiannya difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan daerah. Dana yang dikembalikan selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Batang,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang dalam mengawal pengamanan aset dan keuangan daerah.</p>
<p>“Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam pengamanan aset maupun keuangan negara. Melalui proses penyelidikan ini, kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp 7,3 miliar,” ungkapnya.</p>
<p>Ia berharap, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan serupa melalui pendekatan pemulihan kerugian negara.</p>
<p>“Kami berharap, ini menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan daerah, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice,” ujar dia.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/06/kejari-batang-berhasil-kembalikan-rp-73-miliar-kelebihan-tagihan-listrik-ke-pemkab-batang">Kejari Batang Berhasil Kembalikan Rp 7,3 Miliar Kelebihan Tagihan Listrik ke Pemkab Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Batang Musnahkan Ribuan Obat Terlarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/12/kejari-batang-musnahkan-ribuan-obat-terlarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 17:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkab]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Terlarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=533783</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Kejari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (11/12/2025). Pemusnahan mencakup barang bukti perkara yang diputus sejak 2024 hingga 2025, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, kejahatan kekerasan, hingga dokumen palsu. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/12/kejari-batang-musnahkan-ribuan-obat-terlarang">Kejari Batang Musnahkan Ribuan Obat Terlarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Kejari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (11/12/2025).</p>
<p>Pemusnahan mencakup barang bukti perkara yang diputus sejak 2024 hingga 2025, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, kejahatan kekerasan, hingga dokumen palsu.</p>
<p>Kepala Kejari Batang Raymond Ali mengatakan, bahwa pemusnahan tahap kedua tahun 2025 ini didominasi barang bukti kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Total terdapat 7.984 butir obat terlarang yang dimusnahkan, terdiri dari 3.960 butir obat Yarindo, 2.582 butir pil berlogo MF/X, dan 1.256 butir pil DMP.</p>
<p>“Selain itu, Kejari juga memusnahkan narkotika golongan I berupa sabu dengan total berat 90,76 gram serta ganja kering seberat 990,4 gram. Saya lihat semakin hari semakin meningkat. Karena itu, komitmen bersama perlu terus diperkuat untuk mengeliminasi peredaran narkotika di Kabupaten Batang,” jelasnya.</p>
<p>Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara kekerasan fisik berupa 12 jenis senjata tajam dan senjata api rakitan. Diantaranya tiga celurit, tiga corbek, satu samurai, satu karambit, satu golok, satu gancu, serta dua pucuk airsoft gun.</p>
<p>“Peralatan yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya juga turut dihancurkan, meliputi sembilan telepon genggam dan 11 kartu SIM. Upaya pemberantasan kejahatan siber juga dilakukan melalui pemusnahan tiga akun digital dua akun Instagram dan satu dompet digital DANA melalui koordinasi dengan Kominfo,” terangnya.</p>
<p>Barang bukti lain seperti ratusan pakaian, tas, peralatan judi, hingga sertifikat tanah palsu turut dimusnahkan.</p>
<p>Raymond menegaskan bahwa, pemusnahan ini tidak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan, apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Batang.</p>
<p>“Kegiatan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan berjalan transparan. Pemusnahan barang bukti adalah bentuk akuntabilitas kepada publik,” tuturnya.</p>
<p>Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah akan memperbanyak kegiatan positif bagi generasi muda, baik olahraga maupun seni, sebagai upaya pencegahan tindak pidana.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/12/kejari-batang-musnahkan-ribuan-obat-terlarang">Kejari Batang Musnahkan Ribuan Obat Terlarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Grobogan Terima Tahap II Tersangka Korupsi APBDes Kalirejo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/01/kejaksaan-negeri-grobogan-terima-tahap-ii-tersangka-korupsi-apbdes-kalirejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Nov 2025 02:26:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Kalirejo]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak pidana korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Wirosari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=504792</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; ‎Kejaksaan Negeri Grobogan (KN Grobogan) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima tahap II yakni tersangka beserta barang bukti dari penyidik ‎Polres Grobogan. Pengalihan berkas dan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ‎APBDes Kalirejo Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Penyidik Polres Grobogan menyerahkan tersangka [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/01/kejaksaan-negeri-grobogan-terima-tahap-ii-tersangka-korupsi-apbdes-kalirejo">Kejaksaan Negeri Grobogan Terima Tahap II Tersangka Korupsi APBDes Kalirejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> ‎Kejaksaan Negeri Grobogan (KN Grobogan) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima tahap II yakni tersangka beserta barang bukti dari penyidik ‎Polres Grobogan.</p>
<p>Pengalihan berkas dan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ‎APBDes Kalirejo Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.</p>
<p>Penyidik Polres Grobogan menyerahkan tersangka bernama TS beserta sejumlah dokumen dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan di Purwodadi.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/11/01/bidhumas-polda-jateng-raih-juara-2-lomba-kreatif-polri-kategori-keaktifan-video-di-hut-ke-74">Bidhumas Polda Jateng Raih Juara 2 Lomba Kreatif Polri Kategori Keaktifan Video di HUT Ke-74</a></strong></h5>
<p>Dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, tersangka diduga melakukan empat jenis penyimpangan.</p>
<p>Pertama, tersangka diduga menjalankan kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kedua, dana hasil lelang tanah kas Desa Kalirejo tahun 2022 diminta oleh para kepala dusun sebagai penerima dari warga.</p>
<p>Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara sebagai sumber PAD. Dana yang tidak disetorkan tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.</p>
<p>Poin ketiga, dana untuk pembayaran PBB tanah kas desa pada tahun 2022 tidak disetorkan ke kas negara dan kembali digunakan secara pribadi oleh tersangka.</p>
<p>Keempat, pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik di Desa Kalirejo pada tahun anggaran 2020 dan 2022 tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.</p>
<p>Kasi Intel Kejari Grobogan, Frangky Wibowo dalam siaran pers yang diterima menyatakan, akibat seluruh perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai sebesar Rp 445.972.500.</p>
<p>“Tersangka TS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah,” jelas Frangky Wibowo.</p>
<p>Kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) disaksikan langsung oleh Tim Penasehat Hukum tersangka, yaitu Johan Cahya Kusuma Sakti dan rekannya, serta penyidik Polres Grobogan.</p>
<p>Kemudian, tersangka TS beserta penasihat hukumnya diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke ‎Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai tanggal 31 Oktober 2025 hingga 19 November 2025.</p>
<p>Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-2964/M.3.41/Ft.1/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.</p>
<p>Setelah tahap penerimaan ini, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Grobogan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara ke ‎Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/11/01/kota-magelang-dukung-pencanangan-kecamatan-berdaya-jawa-tengah">Kota Magelang Dukung Pencanangan Kecamatan Berdaya Jawa Tengah</a></strong></h5>
<p>Frangky Wibowo menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan pihaknya akan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses selanjutnya.</p>
<p>“Masyarakat diharapkan tetap mengawal kasus ini agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa secara benar dan sah,” imbau Frangky Wibowo.</p>
<p>Pihaknya juga menjelaskan pengiriman berkas dakwaan dan jadwal sidang akan segera diumumkan setelah semua pihak melengkapi berkas.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/01/kejaksaan-negeri-grobogan-terima-tahap-ii-tersangka-korupsi-apbdes-kalirejo">Kejaksaan Negeri Grobogan Terima Tahap II Tersangka Korupsi APBDes Kalirejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice di Grobogan: Mahasiswa Pencuri iPhone Dimaafkan, Tuntutan Dihentikan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/06/restorative-justice-di-grobogan-mahasiswa-pencuri-iphone-dimaafkan-tuntutan-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 11:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[iPhone 11 Pro Max]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[mahaiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488820</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menghentikan penuntutan terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus pencurian iPhone 11 Pro Max milik temannya. Keputusan ini diambil melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah seluruh unsur hukum dan sosial terpenuhi. Mahasiswa bernama Gilang Surya Baskara sebelumnya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. BACA [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/restorative-justice-di-grobogan-mahasiswa-pencuri-iphone-dimaafkan-tuntutan-dihentikan">Restorative Justice di Grobogan: Mahasiswa Pencuri iPhone Dimaafkan, Tuntutan Dihentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menghentikan penuntutan terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus pencurian iPhone 11 Pro Max milik temannya.</p>
<p>Keputusan ini diambil melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah seluruh unsur hukum dan sosial terpenuhi.</p>
<p>Mahasiswa bernama Gilang Surya Baskara sebelumnya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/08/06/pengadaan-lahan-untuk-bendungan-karangnongko-masuk-tahap-pendataan-dan-sosialisasi">Pengadaan Lahan untuk Bendungan Karangnongko Masuk Tahap Pendataan dan Sosialisasi</a></strong></h6>
<p>Pelanggaran tersebut terjadi ketika Gilang mencuri iPhone 11 Pro Max dan Realme 3 milik temannya, yang bernama Muhammad Abdul Navid.</p>
<p>Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban, di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, pada Senin, 26 Mei 2025.</p>
<p>Gilang mengakui, aksi pencurian itu ia lakukan karena himpitan ekonomi. Saat melintas di depan rumah korban, ia melihat jendela lantai dua terbuka.</p>
<p>Lalu, dirinya memanjat pohon menuju atap dan masuk ke kamar korban. Tanpa izin, ia membawa kabur dua ponsel yang tergeletak di dalam kamar.</p>
<p>Kasus ini terungkap ketika Gilang mencoba menjual iPhone curian itu lewat Facebook.</p>
<p>Secara tak sengaja, korban melihat iklan tersebut dan mengenali ponselnya. Korban kemudian melaporkannya ke polisi.</p>
<p>Setelah proses hukum berjalan, Kejari Grobogan memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban di Rumah RJ Guyub Rukun, pada Rabu, 23 Juli 2025.</p>
<p>Dalam proses mediasi yang dipimpin Jaksa Fasilitator, Gilang menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p>Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memilih untuk menyelesaikan perkara secara damai.</p>
<p>Sebagai bentuk sanksi sosial, Gilang akan membersihkan Masjid Baitul Makmur di Desa Tambakselo setiap akhir pekan selama satu bulan dengan pengawasan dari pihak desa.</p>
<p>“Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelaksanaan restorative justice,” jelas Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan, melalui Kasi Intel Kejari, Frengki Wibowo</p>
<p>Kejari menyatakan bahwa kasus memenuhi syarat karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, dan telah tercapai perdamaian yang tulus.</p>
<p>Frengki Wibowo juga menjelaskan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini merupakan yang kesembilan sepanjang tahun 2025.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/08/06/kanwil-ditjenpas-jateng-raih-peringkat-dua-pengelolaan-administrasi-melalui-aplikasi-srikandi">Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Peringkat Dua Pengelolaan Administrasi Melalui Aplikasi Srikandi</a></strong></h6>
<p>“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal sanksi, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Frengki.</p>
<p>Perlu diketahui, Kejari Grobogan tercatat sebagai lembaga kejaksaan terbanyak yang menyelesaikan perkara melalui skema RJ di tahun ini.</p>
<p>Penyelesaian kasus dengan restorative justice ini mencerminkan komitmen untuk mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pembalasan.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/restorative-justice-di-grobogan-mahasiswa-pencuri-iphone-dimaafkan-tuntutan-dihentikan">Restorative Justice di Grobogan: Mahasiswa Pencuri iPhone Dimaafkan, Tuntutan Dihentikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Tegal dan Kejari Perpanjang Nota Kesepahaman</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/23/pemkot-tegal-dan-kejari-perpanjang-nota-kesepahaman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 15:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerjasama]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=486351</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari di Aula [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/23/pemkot-tegal-dan-kejari-perpanjang-nota-kesepahaman">Pemkot Tegal dan Kejari Perpanjang Nota Kesepahaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.</p>
<p>MoU ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari di Aula Kejari Kota Tegal (22/07/25).</p>
<p>Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan kegiatan, tugas, dan wewenang terkadang menemui masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).</p>
<p>Kejaksaan Negeri Kota Tegal, kata Dedy Yon, memiliki kedudukan vital dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.</p>
<p>Menurut Dedy Yon, sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal selama ini telah terjalin dengan sangat baik, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.</p>
<p>Dedy Yon menambahkan bahwa kedudukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili atau bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, juga menunjukkan harmonisnya hubungan kedua belah pihak.</p>
<p>&#8220;Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, saya harap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik,&#8221; ujar Wali Kota.</p>
<p>Dedy Yon minta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta jajarannya yang mungkin akan ditunjuk menjadi responden expert oleh KPK agar memberikan respons yang baik dalam pengisian Survey Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Dedy Yon menyampaikan bahwa hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Tegal oleh KPK sudah baik. &#8220;Hal ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Tegal terhadap perpanjangan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.</p>
<p>“Ke depan saya berharap ada peningkatan kerjasama dalam hal bidang penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal,” ujar Nur Elina Sari.</p>
<p>Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini terdapat lima fungsi yang dapat dilaksanakan oleh Kejari Kota Tegal yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi dan negosiasi) dan pelayanan hukum.</p>
<p>Menurut Nur Elina Sari, negara telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD.</p>
<p>“Saya mohon kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesaian hukum,” ujar Nur Elina Sari.</p>
<p>Dengan adanya perpanjangan Nota Kesepahaman terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi dasar koordinasi menjadi lebih baik lagi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/23/pemkot-tegal-dan-kejari-perpanjang-nota-kesepahaman">Pemkot Tegal dan Kejari Perpanjang Nota Kesepahaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>