<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kasus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Feb 2026 23:27:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kasus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Bayi Dibuang di Jembatan Gabus Berakhir, PN Purwodadi Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/12/kasus-bayi-dibuang-di-jembatan-gabus-berakhir-pn-purwodadi-vonis-terdakwa-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 23:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[gabus]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Purwodadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=544130</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pembuangan bayi yang menjerat seorang terdakwa di wilayah Gabus akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim PN Purwodadi menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Dalam perkara kasus pembuangan bayi ini, Majelis Hakim PN Purwodadi menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan atau vonis enam bulan penjara tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/kasus-bayi-dibuang-di-jembatan-gabus-berakhir-pn-purwodadi-vonis-terdakwa-6-bulan-penjara">Kasus Bayi Dibuang di Jembatan Gabus Berakhir, PN Purwodadi Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;"><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Kasus pembuangan bayi yang menjerat seorang terdakwa di wilayah Gabus akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim PN Purwodadi menjatuhkan vonis enam bulan penjara.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Dalam perkara kasus pembuangan bayi ini, Majelis Hakim PN Purwodadi menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Putusan atau vonis enam bulan penjara tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/12/peduli-bencana-bank-jateng-beri-bantuan-csr-di-bumijawa">Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa</a></strong></h6>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Perkara pembuangan bayi di Kecamatan Gabus itu menyeret Susanti, Desa Pelem, Kecamatan Gabus sebagai terdakwa.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan atas perbuatannya yang melanggar hukum perlindungan anak.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="1517" data-end="1830">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Majelis hakim memandang perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan sejak dilahirkan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 9 Februari 2026. Agenda persidangan difokuskan pada pembacaan amar putusan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang terungkap selama proses persidangan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2117" data-end="2344">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Ketua Majelis Hakim PN Purwodadi, Rifin Nurhakim Sahetapi, memimpin langsung jalannya persidangan. Ia membacakan secara terbuka pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam perkara pembuangan bayi tersebut.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2346" data-end="2587">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2589" data-end="2850">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Rifin Nurhakim Sahetapi menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/11/rudi-hartono-dilantik-jadi-wakil-ketua-dprd-purworejo-formasi-lengkap-kembali">Rudi Hartono Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Purworejo, Formasi Lengkap Kembali</a></strong></h6>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Pelanggaran tersebut menjadi dasar utama penjatuhan pidana badan terhadap terdakwa.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="2852" data-end="3125">Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Hakim memutuskan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="3127" data-end="3388">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT lengkap dengan STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Supriyanto. Keputusan tersebut diambil karena kendaraan tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/02/11/granat-nanas-temuan-warga-kota-tegal-diledakan">Granat Nanas Temuan Warga Kota Tegal Diledakan</a></strong></h6>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Sementara itu, majelis hakim memerintahkan negara untuk merampas dan memusnahkan barang bukti lain yang dinilai berkaitan langsung dengan peristiwa pidana. Barang-barang tersebut dianggap tidak lagi memiliki nilai pembuktian setelah perkara diputus.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="3641" data-end="3796">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu potong pakaian daster, pakaian dalam dan sandal dirampas untuk dimusnahkan.</p>
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;" data-start="3798" data-end="4013">
<p style="margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt;">Sebelum putusan dibacakan, Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan pada 28 Januari 2026.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/kasus-bayi-dibuang-di-jembatan-gabus-berakhir-pn-purwodadi-vonis-terdakwa-6-bulan-penjara">Kasus Bayi Dibuang di Jembatan Gabus Berakhir, PN Purwodadi Vonis Terdakwa 6 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Jateng Ponco Hartanto Beri Arahan Strategis Efektivitas Penanganan Kasus di Pati Raya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/08/kajati-jateng-ponco-hartanto-beri-arahan-strategis-efektivitas-penanganan-kasus-di-pati-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2024 07:53:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Arahan strategis]]></category>
		<category><![CDATA[Efektivitas]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[pati raya]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Ponco Hartanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=429518</guid>

					<description><![CDATA[<p>PATI (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, SH., MH., melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Koordinator Pati Raya. Didampingi oleh tim inti yang terdiri dari Asisten Intelijen, Dr. Sunarwan, SH., MHum., Asisten Pidana Khusus, Wahyu Sabrudin, S.I.P., SH., MH., dan Asisten Pembinaan, Sunarko, SH., MH., kunjungan ini untuk memberikan arahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/kajati-jateng-ponco-hartanto-beri-arahan-strategis-efektivitas-penanganan-kasus-di-pati-raya">Kajati Jateng Ponco Hartanto Beri Arahan Strategis Efektivitas Penanganan Kasus di Pati Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PATI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, SH., MH., melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Koordinator Pati Raya.</p>
<p>Didampingi oleh tim inti yang terdiri dari Asisten Intelijen, Dr. Sunarwan, SH., MHum., Asisten Pidana Khusus, Wahyu Sabrudin, S.I.P., SH., MH., dan Asisten Pembinaan, Sunarko, SH., MH., kunjungan ini untuk memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran kejaksaan di wilayah tersebut.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Kajati Jateng Ponco memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Koordinator Pati Raya.</p>
<p>Dalam pengarahan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi yang solid dan sinergi antar unit kerja dalam menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan wilayah Pati Raya.</p>
<p>Kajati Jateng Ponco menyatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja serta efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah. &#8220;Kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memastikan penanganan yang efektif terhadap tindak pidana, termasuk kasus-kasus yang berdampak langsung pada keamanan dan ketertiban masyarakat,&#8221; ujar Ponco, Kamis (8/8/2024).</p>
<p>Kunjungan kerja ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri se-Koordinator Pati Raya kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan pengarahan dan pembinaan yang intensif, seluruh jajaran kejaksaan di wilayah ini diharapkan dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien dalam menangani berbagai tantangan hukum yang ada.</p>
<p>&#8220;Kita harus bekerja bersama-sama menciptakan lingkungan hukum yang lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Ini adalah komitmen kita untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Diharapkan sinergi dan kolaborasi antar Kejaksaan Negeri se-Koordinator Pati Raya dapat semakin ditingkatkan, sehingga penegakan hukum di wilayah ini dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/kajati-jateng-ponco-hartanto-beri-arahan-strategis-efektivitas-penanganan-kasus-di-pati-raya">Kajati Jateng Ponco Hartanto Beri Arahan Strategis Efektivitas Penanganan Kasus di Pati Raya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Komplotan Mafia Tanah, Total Kerugian 34 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/29/polda-jateng-ungkap-komplotan-mafia-tanah-total-kerugian-34-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 11:32:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=427906</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang komplotan mafia yang telah merebut lahan milik 11 petani di Kota Salatiga. Artanto mengatakan, ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/29/polda-jateng-ungkap-komplotan-mafia-tanah-total-kerugian-34-miliar">Polda Jateng Ungkap Komplotan Mafia Tanah, Total Kerugian 34 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah.</p>
<p>Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang komplotan mafia yang telah merebut lahan milik 11 petani di Kota Salatiga.</p>
<p>Artanto mengatakan, ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka telah merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.</p>
<p>&#8220;Para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan berbagai kebohongan,&#8221; kata Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).</p>
<p>Sementara itu Dirreskrimsus, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AH berperan sebagai aktor intelektual dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.</p>
<p>Sedangkan tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Dan NR mengaku sebagai notaris.</p>
<p>Dwi menjelaskan, korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. &#8220;Ada 11 korban, mereka semua petani,&#8221; ujar Dwi Subagio.</p>
<p>Selanjutnya oleh para pelaku (melawan hukum) sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. &#8220;Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank BUMN senilai Rp 25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah,&#8221; terang Dwi. l</p>
<p>Menurutnya, hal ini mengakibatkan kerugian pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diungkapkan, penanganan kasus tersebut sudah dimulai sejak 2021, dimana awal mula kasus tersebut dilaporkan. &#8220;Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dwi menyebut, para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.</p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/29/polda-jateng-ungkap-komplotan-mafia-tanah-total-kerugian-34-miliar">Polda Jateng Ungkap Komplotan Mafia Tanah, Total Kerugian 34 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan 3.579 Pelaku dalam 2.189 Kasus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/27/selama-operasi-pekat-candi-2024-polda-jateng-amankan-3-579-pelaku-dalam-2-189-kasus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2024 06:16:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bahan peledak]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Pekat Candi]]></category>
		<category><![CDATA[Perjudian]]></category>
		<category><![CDATA[Perzinahan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=406658</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Operasi Pekat Candi Polda Jateng yang digelar pada 6 hingga 25 Maret 2024 berhasil mengungkap berbagai kasus. Operasi pekat candi 2024 ini dilaksanakan serentak oleh Satgas Polda Jateng dan 35 Polres jajaran. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, selama berlangsungnya operasi pekat candi 2024, polisi berhasil mengungkap berbagai kasus, diantaranya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/27/selama-operasi-pekat-candi-2024-polda-jateng-amankan-3-579-pelaku-dalam-2-189-kasus">Selama Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan 3.579 Pelaku dalam 2.189 Kasus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Operasi Pekat Candi Polda Jateng yang digelar pada 6 hingga 25 Maret 2024 berhasil mengungkap berbagai kasus. Operasi pekat candi 2024 ini dilaksanakan serentak oleh Satgas Polda Jateng dan 35 Polres jajaran.</p>
<p>Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, selama berlangsungnya operasi pekat candi 2024, polisi berhasil mengungkap berbagai kasus, diantaranya kasus perjudian, penyalahgunaan bahan peledak (mercon), miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.</p>
<p>Dalam operasi yang bertujuan mereduksi tindak kriminalitas saat ramadan dan jelang Idul Fitri 1445 H tersebut, sebanyak 2.189 kasus berhasil diungkap dan 3.579 pelaku berhasil diamankan.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 152 kasus perjudian berhasil diungkap dengan menangkap 344 pelaku. Untuk kasus bahan peledak, terdapat 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras 900 kasus dengan 930 tersangka. Kemudian kasus perzinahan di 812 lokasi dengan 1904 pelaku, kasus premanisme 68 kasus dengan 90 pelaku, serta kasus narkoba 176 kasus dengan pelaku 213 orang,&#8221; ungkap Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024).</p>
<p>Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi pekat candi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.</p>
<p>&#8220;Selain itu juga sejumlah barang bukti seperti narkoba 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Untuk pelaku yang diamankan terbanyak merupakan dari kasus perzinahan, yakni 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi</p>
<p>Menurut Luthfi, dalam pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan Polda Jateng berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak. Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam pemberantasan penyakit masyarakat, lanjut Luthfi, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir. Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Kapolda mengimbau agar masyarakat menghidupkan bulan ramadan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. &#8220;Pada bulan ramadan ini masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas kondusif,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/27/selama-operasi-pekat-candi-2024-polda-jateng-amankan-3-579-pelaku-dalam-2-189-kasus">Selama Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jateng Amankan 3.579 Pelaku dalam 2.189 Kasus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Jateng Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Pemilu, di Purworejo dan Magelang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap-dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan-magelang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 14:08:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[purworejo]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=396285</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut, pihaknya mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang saat ini tengah ditangani sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Dua kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang. Hal itu disampaikan dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama Bawaslu Jateng [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap-dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan-magelang">Bawaslu Jateng Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Pemilu, di Purworejo dan Magelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut, pihaknya mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang saat ini tengah ditangani sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).</p>
<p>Dua kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang.</p>
<p>Hal itu disampaikan dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama Bawaslu Jateng yang berlangsung di Openaire Resto Semarang, Senin (29/1/2024).</p>
<p>Husain mengatakan, dalam kasus yang terjadi di Purworejo, terdapat seorang anak di bawah umur yang diduga diminta orang tuanya membuat konten kampanye di media sosial. Orang tua anak tersebut merupakan salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo.</p>
<p>Menurut Husain, dalam kasus di Purworejo ini melibatkan anak di bawah umur. &#8220;Anak seorang caleg itu memvideokan dirinya di depan baliho bapaknya, untuk mendukung orang tuanya,&#8221; terang Husain.</p>
<p>Dikatakan, bahwa sesuai pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelibatan anak di bawah umur untuk kampanye merupakan pelanggaran.</p>
<p>Selain sebagai caleg, kata Husain, dia juga sebagai salah satu pelaksana tim kampanye, sehingga cukup bukti untuk dinaikkan dalam proses penyidikan.</p>
<p>Video kampanye anak di bawah umur tersebut diunggah di akun media sosial caleg tersebut. &#8220;Ada proses pembiaran dari orang tua selaku caleg, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui saat ini kasus tersebut masih proses di Pengadilan Negeri (PN)  Purworejo.</p>
<p>Sedangkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Magelang adalah terkait perusakan ratusan alat peraga kampanye (APK). Kasus tersebut juga sudah naik ke tingkat penyidikan.</p>
<p>&#8220;Pemutusan kasus tersebut belum ditetapkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku perusak ratusan APK dinyatakan mengalami gangguan jiwa,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Ke depan prosesnya bagaimana, mau dilanjutkan atau dihentikan bukan ranah Bawaslu lagi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap-dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan-magelang">Bawaslu Jateng Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Pemilu, di Purworejo dan Magelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Caleg Purworejo Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur Digelar, Agenda Pembacaan Dakwaan dan Eksepsi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/23/sidang-kasus-caleg-purworejo-kampanye-libatkan-anak-di-bawah-umur-digelar-agenda-pembacaan-dakwaan-dan-eksepsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 15:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Purworejo]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Libatkan anak]]></category>
		<category><![CDATA[PN Purworejo]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395154</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWOREJO (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye digelar di PN Purworejo, Selasa (23/1/2024). Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut, selain agenda pembacaan surat dakwaan juga dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi. Di ruang sidang Cakra, terdakwa Muhammad Abdullah hadir didampingi penasihat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/23/sidang-kasus-caleg-purworejo-kampanye-libatkan-anak-di-bawah-umur-digelar-agenda-pembacaan-dakwaan-dan-eksepsi">Sidang Kasus Caleg Purworejo Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur Digelar, Agenda Pembacaan Dakwaan dan Eksepsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOREJO (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sidang kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye digelar di PN Purworejo, Selasa (23/1/2024).</p>
<p>Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut, selain agenda pembacaan surat dakwaan juga dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.</p>
<p>Di ruang sidang Cakra, terdakwa Muhammad Abdullah hadir didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh mengikuti sidang.</p>
<p>Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.</p>
<p>Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan saat dikonfirmasi usai sidang mengungkapkan, agenda hari ini adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>&#8220;Dakwaannya hanya berbentuk dakwaan tunggal, jadi ada satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Intinya adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Usai sidang pembacaan surat dakwaan (setelah sempat diskors beberapa jam), sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh ada empat poin.</p>
<p>Pertama terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya. Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/23/sidang-kasus-caleg-purworejo-kampanye-libatkan-anak-di-bawah-umur-digelar-agenda-pembacaan-dakwaan-dan-eksepsi">Sidang Kasus Caleg Purworejo Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur Digelar, Agenda Pembacaan Dakwaan dan Eksepsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Abaikan Kasus KDRT, Sekda Kendal Digugat di PTUN</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/07/diduga-abaikan-kasus-kdrt-sekda-kendal-digugat-di-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 02:41:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Abaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Di PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kendal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=298524</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang agenda pemeriksaan persiapan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono yang mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang digelar di ruang sidang Candra PTUN Semarang. Sekda Sugiono digugat atas tuduhan mengabaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/07/diduga-abaikan-kasus-kdrt-sekda-kendal-digugat-di-ptun">Diduga Abaikan Kasus KDRT, Sekda Kendal Digugat di PTUN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang agenda pemeriksaan persiapan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono yang mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang digelar di ruang sidang Candra PTUN Semarang.</p>
<p>Sekda Sugiono digugat atas tuduhan mengabaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berinisial IP.</p>
<p>Tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran mengatakan, sidang perdana tersebut merupakan tahap awal pemeriksaan untuk menggugat Sekda Kendal yang dianggap telah membuat keputusan merugikan kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.</p>
<p>“Korban KDRT mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat (Sekda Kendal), tapi malah diminta persetujuan cerai kepada suami, yang notabene pelaku kekerasan. Ini kan tidak benar. Apalagi di Perda Kendal Tahun 2017 sudah diatur tentang penghapusan kekerasan berbasis gender,” ungkap Nasrul kepada awak media usai sidang, Selasa (6/12/2022).</p>
<p>Nasrul menilai berdasarkan Perda tersebut sudah seharusnya Pemkab Kendal melindungi korban kekerasan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang meminta korban untuk meminta persetujuan suami atau pelaku lebih dulu.</p>
<p>&#8220;Klien kita sudah menjadi korban kekerasan, sudah ada hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan dia menjadi korban kekerasan dari suaminya, tidak bisa tidur, dan tidak merasa nyaman. Ini yang sedang kami uji di PTUN, agar kemudian pejabat ini lebih memperhatikan perempuan sebagai korban kekerasan,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut Nasrul, tindakan Sekda Kendal itu tak hanya disampaikan secara tertulis dalam surat keputusannya yang menyatakan alasan pertengkaran terus menerus itu bertentangan dengan akal sehat. Namun, pada saat ditemui tim kuasa hukum korban di ruang kerjanya pada November 2022, Sekda Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.</p>
<p>“Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu. Beliau menyebut bahwa ini adalah hal yang biasa, pertengkaran rumah tangga,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Nasrul menyampaikan, kekerasan yang dilakukan kepada korban berbentuk KDRT. Korban, adalah seorang PNS di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal yang sudah mengajukan izin cerai kepada atasannya, yakni Sekda Kendal, sejak 2021 lalu.</p>
<p>Menurut Nasrul, mulanya korban di dalam rumah tangganya bertengkar terus menerus. &#8220;Perempuan itu harus dilindungi, bahkan seorang perempuan itu tubuhnya adalah haknya. Sekalipun dengan suami, kalau perempuan menolak melakukan hal apapun, harus dihormati, ini malah dijedotin, disungkurin. Bahkan ada kata-kata ancaman ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ (kamu melawan terus tak bunuh),” terang Nasrul.</p>
<p>Diketahui, pada sidang perdana gugatan terhadap Sekda Kendal itu berlangsung tertutup. Bahkan Sekda Kendal tidak hadir dalam sidang itu dan diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/07/diduga-abaikan-kasus-kdrt-sekda-kendal-digugat-di-ptun">Diduga Abaikan Kasus KDRT, Sekda Kendal Digugat di PTUN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Terima Pelimpahan Kasus Penistaan Agama dengan 2 Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/30/kejati-jateng-terima-pelimpahan-kasus-penistaan-agama-dengan-2-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2022 08:28:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Bersama 2 tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Penistaan Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Terima pelimpahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=296972</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian (Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber) kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Dalam pelimpahan tersebut ada 2 tersangka yakni Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja yang berlangsung di Kantor Kejati Jateng, Selasa (29/11/2022). “Usai pelimpahan tersangka dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/30/kejati-jateng-terima-pelimpahan-kasus-penistaan-agama-dengan-2-tersangka">Kejati Jateng Terima Pelimpahan Kasus Penistaan Agama dengan 2 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian (Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber) kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.</p>
<p>Dalam pelimpahan tersebut ada 2 tersangka yakni Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja yang berlangsung di Kantor Kejati Jateng, Selasa (29/11/2022).</p>
<p>“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas pada Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo P.</p>
<p>Bambang menjelaskan, penanganan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melibatkan 14 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Menurutnya, pada penyidikan di tingkat kepolisian, tim penyidik berpendapat bahwa terhadap perbuatan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang telah membuat video dengan durasi 45.13 menit yang diberi judul Gur Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al Quran Bloko Suto, Sekarang Siapa yang Pendusta? Part 1 dengan URL https://www.youtube.com/watch?v=rLEU8-<br />
_4Jko dan video dengan durasi 27.33 menit yang diberi judul Siapa yang Menghamili Isteri Bambang Tri? Anak Siapkah Itu? Ya Allah – Jahat Sekali – Part II dengan dengan URL https://www.youtube.com/watch?v=Himw1TwkcM8 kemudian mempostingnya di channel youtube milik tersangka dengan nama GUS NUR 13 OFFICIAL dengan URL https://www.youtube.com/channel/UCK3a56M-NqijwNDl0n2DNrA dengan tujuan untuk menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat.</p>
<p>Bambang mengatakan, dalam postingan video tersebut berisikan kegiatan wawancara antara tersangka dengan Bambang Tri terkait perkataannya menyatakan bahwa ijazah sekolah milik Joko Widodo yang merupakan Presiden RI saat ini adalah palsu.</p>
<p>Untuk meyakinkan orang lain, kata Bambang, tersangka dengan sengaja melakukan mubahalah atau sumpah dengan menggunakan Alqur&#8217;an terhadap Bambang Tri, dengan tujuan agar orang lain yang melihat video tersebut menjadi percaya atas pernyataannya.</p>
<p>“Berdasarkan fakta, ijazah sekolah Joko Widodo adalah asli, sehingga apa pernyataan Bambang Tri tersebut adalah suatu pemberitaan yang tidak benar atau merupakan suatu kebohongan, sehingga perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujarnya.</p>
<p>Mengenai pasal yang disangkakan, Bambang Tejo menyebut Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156a huruf a KUHP dan/atau [asal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</p>
<p>&#8220;Untuk memperlancar proses penanganan kasus ini, Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurut Bambang, kedua tersangka dan alat bukti akan ditahan Polres Surakarta.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/30/kejati-jateng-terima-pelimpahan-kasus-penistaan-agama-dengan-2-tersangka">Kejati Jateng Terima Pelimpahan Kasus Penistaan Agama dengan 2 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Tegal Kota Ungkap 16 Kasus Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/12/satreskrim-polres-tegal-kota-ungkap-16-kasus-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Oct 2022 13:39:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tegal-kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=284470</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Dalam kurun waktu 2 bulan, sebanyak 16 kasus telah diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota. Ungkap kasus tersebut digelar pada konferensi pers di Loby Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022). Dalam konferensi pres Kapolres Tegal Kota AKBP Rachmad Hidayat SS menyampaikan, l sebanyak 16 kasus tindak pidana dengan jumlah 20 orang tersangka telah berhasil [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/12/satreskrim-polres-tegal-kota-ungkap-16-kasus-pidana">Satreskrim Polres Tegal Kota Ungkap 16 Kasus Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dalam kurun waktu 2 bulan, sebanyak 16 kasus telah diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota. Ungkap kasus tersebut digelar pada konferensi pers di Loby Mapolres setempat, Rabu (12/10/2022).</p>
<p>Dalam konferensi pres Kapolres Tegal Kota AKBP Rachmad Hidayat SS menyampaikan, l sebanyak 16 kasus tindak pidana dengan jumlah 20 orang tersangka telah berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota dalam periode bulan Agustus hingga September 2022.</p>
<p>Masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 365 jo pasal 53 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian HP sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP sebanyak 5 kasus dengan 7 orang tersangka.</p>
<p>Kasus selanjutnya, kasus perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka, penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka.</p>
<p>Kemudian berikutnya kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka, dan yang terkahir yaitu kasus mempekerjakan anak yang masih dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 76 I UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangkanya, &#8220;terang Kapolres.</p>
<p>Kapolres menambahkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut, menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Kapolres menghimbau agar masyarakat khususnya warga Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin komplek, sehingga tindak kejahatan itu bisa diantisipasi.</p>
<p>&#8220;Saya berharap dengan konferensi pres hari ini, tolong rekan-rekan media sampaikan kepada masyarakat agar dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan memahami akan kejahatan-kejahatan dengan modus baru yang bisa terjadi dilingkungan kita,&#8221; pungkas Kapolres.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/12/satreskrim-polres-tegal-kota-ungkap-16-kasus-pidana">Satreskrim Polres Tegal Kota Ungkap 16 Kasus Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2 ASN Ditangkap di Kawasan Pantai Marina dalam Kasus Mobil Goyang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/13/2-asn-ditangkap-di-kawasan-pantai-marina-dalam-kasus-mobil-goyang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 09:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[2 ASN]]></category>
		<category><![CDATA[ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[mobil goyang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Tebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=278202</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tim Elang Hebat Kota Semarang (Tebas) meringkus sepasang ASN dalam &#8220;mobil goyang&#8221; di kawasan Pantai Marina Kota Semarang pada Senin (12/9/22) sekira pukul 17.00 WIB. Kedua ASN tersebut yakni GC (32) dan wanita pasanganya AR (26) diduga adalah oknum ASN di lingkungan Pemprov Jateng. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan perbuatan asusila di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/13/2-asn-ditangkap-di-kawasan-pantai-marina-dalam-kasus-mobil-goyang">2 ASN Ditangkap di Kawasan Pantai Marina dalam Kasus Mobil Goyang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Tim Elang Hebat Kota Semarang (Tebas) meringkus sepasang ASN dalam &#8220;mobil goyang&#8221; di kawasan Pantai Marina Kota Semarang pada Senin (12/9/22) sekira pukul 17.00 WIB.</p>
<p>Kedua ASN tersebut yakni GC (32) dan wanita pasanganya AR (26) diduga adalah oknum ASN di lingkungan Pemprov Jateng. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan perbuatan asusila di dalam mobil.</p>
<p>Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, kedua ASN, GC dan AR diduga merupakan pegawai dilingkungan Pemprov Jateng.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku ditangkap oleh tim Tebas saat mencurigai Mobil Honda Jazz warna putih bergoyang-goyang di sekitar lokasi Pantai Marina pada Senin sore kemarin,&#8221; kata Irwan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).</p>
<p>Menurut Irwan, lokasi kejadian di kawasan Pantai Marina tak jauh dari tempat ditemukannya mayat terbakar.</p>
<p>&#8220;Saat itu petugas curiga ada &#8220;mobil goyang&#8221;. Saat petugas mendekati mobil tersebut ternyata kedua pelaku sedang melakukan tindakan asusila di dalam mobil,&#8221; ujar Irwan.</p>
<p>Saat ditangkap, lanjut Irwan, pelaku wanita masih mengenakan bawahan seragan dinas. Keduanya langsung dibawa tim Tebas ke Unit PPA Polrestabes Semarang.</p>
<p>Menurut pengakuan tersangka GC, hubungan terlarang ini sudah dilakukannya sekitar dua bulan silam.</p>
<p>Irwan menyebut, Polisi juga sudah menemukan rekaman video tindakan asusila kedua pelaku.</p>
<p>Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 1 buah Handphone merk Huawei berwarna Rose Gold, 1 buah Handphone merk Poco berwarna Hitam, 1 buah Handphone merk Oppe berwarna putih, dan 1 mobil merk Honda Jazz beserta kunci, dan STNK</p>
<p>Hingga saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polrestabes Semarang. Mereka dijerat tindak pidana pornografi dan kesusilaan di depan umum.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/13/2-asn-ditangkap-di-kawasan-pantai-marina-dalam-kasus-mobil-goyang">2 ASN Ditangkap di Kawasan Pantai Marina dalam Kasus Mobil Goyang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>