<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasasi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kasasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Apr 2025 13:03:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kasasi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 13:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[Justice Makers]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Women Justice Fellows]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran JUSTICE MAKERS dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan. KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran</strong></span></p>
<p><strong>JUSTICE MAKERS</strong> dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan.</p>
<p>KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hal itu diperburuk dengan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sewenang-wenang, tidak adil dan tidak profesional dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Berbagai persoalan kelemahan dalam KUHAP antara lain, <em><strong>Pertama</strong></em>, laporan polisi yang sering ditolak APH, dengan alasan untuk memasukkannya saja ke Pengaduan, yang berisi informasi adanya peristiwa pidana. Adapun penolakan laporan pidana ini, akan membuat kejahatan merajalela, dan tidak mampu mencegah perbuatan pidana yang akan lebih merugikan masyarakat.</p>
<p>Sehingga dalam KUHAP harus diatur APH wajib menerima laporan pidana dari masyarakat, yang selanjutnya diteliti dalam proses penyelidikan, untuk menentukan perbuatan yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan.</p>
<p>Jadi, laporan pidana harus berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pidana, terkecuali dari adanya proses tertangkap tangan yang dilakukan APH yang tidak membutuhkan syarat adanya laporan masyarakat.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, proses rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tidak memiliki serangkaian agenda pasti pemeriksaan terhadap Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Saksi-Saksi dan Ahli.</p>
<p>Ketiadaan standar dalam penanganan sebuah kasus, mengakibatkan disparitas pelayanan yang terlihat dalam perkara nomor 50/Pid.B/2025/PN SMG, di Pengadilan Negeri Semarang ini, tanpa adanya proses penyelidikan, namun tiba-tiba dilakukan proses penyidikan dan penangkapan terhadap Para Tersangka/Para Terdakwa, tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p>Sementara dalam penanganan dalam kasus lain, ada laporan polisi dalam proses penyelidikan dalam tempo waktu sekitar 9 (sembilan) bulan lebih, masih dalam proses penyelidikan.</p>
<p>Akhirnya terjadi disparitas pelayanan dalam penyelidikan dan penyidikan, yang sangat mungkin patut diduga merupakan bentuk diskriminasi pelayanan, karena faktor relasi kedekatan keluarga, uang atau jabatan yang dimiliki seseorang, ketika berhadapan dengan proses hukum.</p>
<p>Akhirnya proses hukum yang dalam satu perkara, bisa sangat cepat dan di kasus lain sangat lambat. Akhirnya upaya solutif berupa &#8216;<em>no viral no justice</em>&#8216;, yang sering muncul belakangan ini, membuat APH bergerak cepat ketika kasus sudah menjadi viral.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Sehingga seharusnya hukum bisa diakses sama oleh orang-orang yang berbeda dalam memperoleh keadilan, yang diatur secara baik dalam rancangan KUHAP.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, adanya upaya kewenangan paksa penangkapan yang diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional, terhadap seseorang. Upaya penangkapan haruslah diterapkan terhadap saksi atau tersangka yang melarikan diri, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, Upaya paksa penahanan yang diterapkan, tidak proporsional dan merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka/terdakwa. Dan seringkali penahanan berubah menjadi ruang penyiksaan, untuk mengejar pengakuan tersangka.</p>
<p>Sebagai contoh, pemberitaan di media massa seperti penyiksaan yang mengakibatkan luka-luka ringan dan berat bahkan berujung kematian, oleh anggota Polres Banyumas, pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel, pemerkosaan di Polres Pacitan, dan berbagai tindak pidana korupsi, serta pemerasan.</p>
<p>Selain itu, selama ini seringkali penyidik hanya menggunakan dasar alasan subjektif, yang hanya didasarkan pada kemungkinan yang tidak jelas alat ujinya. Maka, sudah seharusnya di dalam kewanangan APH dalam melakukan penahanan pada konteks alasan subjektif, haruslah dilakukan dengan alat uji sebagai berikut:<br />
<strong>&#8211;</strong> Melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO<br />
<strong>&#8211;</strong> Mengulangi tindak pidana setelah adanya laporan polisi. Hal ini dikecualikan untuk kejahatan KDRT dan TPKS, yang berpotensi membahayakan jiwa, raga dan/atau mengakibatkan trauma bagi korban<br />
<strong>&#8211;</strong> Menghancurkan barang bukti, dengan tujuan untuk menghilangkan/menghambat proses penyelidikan/penyidikan.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban tersangka/terdakwa menggunakan gelang kaki modern, berisi GPS yang akan mengikuti persidangan secara tepat waktu.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong></em>, seringkali terdakwa dirugikan karena tidak diberikan hak membela diri dengan menjawab pokok perkara, atas dakwaan bersalah dari Penuntut Umum saat persidangan.</p>
<p>Terdakwa hanya diperbolehkan mengajukan eksepsi, terbatas pada formalitas prosedur. Sehingga, saat proses pembuktian berlangsung, hakim tidak memiliki pengetahuan yang berimbang, antara perspektif Penuntut Umum dan Terdakwa.</p>
<p><em><strong>Keenam</strong></em>, seringnya tindakan APH yang tidak memiliki standar yang jelas dalam melaksanakan kewenangannya. Sehingga kami mengusulkan, agar adanya alat uji yang jelas dengan menggunakan Asas-asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik. Seperti Asas Imparsialitas, Proporsional, Kepentingan Umum, Profesional dan sebagainya.</p>
<p>Sehingga dengan alat uji ini, akan membantu APH tetap menjadi APH yang baik, adil dan bertanggungjawab. Sehingga, ketika masyarakat menjumpai APH yang tidak menjalankan/melanggar Asas-Asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik, maka hal itu dapat diuji oleh masyarakat melalui Praperadilan.</p>
<p>Kami pun mengajak seluruh masyarakat, untuk terlibat aktif mengawal proses dan memberikan masukan pada rancangan KUHAP yang masih berlangsung hingga saat ini.</p>
<p>&#8212; <em><strong>Penulis</strong> Eti Oktaviani (Justice Makers) dan Nasrul Dongoran (NET Attorney)</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Agung Tolak Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Pabrik Ekstasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/23/mahkamah-agung-tolak-kasasi-penuntut-umum-dalam-perkara-pabrik-ekstasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 07:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[id]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung (MA)]]></category>
		<category><![CDATA[NET Attorney Law Firm]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri (PN)]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi (PT)]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Republik Indonesia (RI)]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=426760</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan perkara kasasi nomor 4220 K/Pid.Sus/2024, akhirnya menyatakan menolak Kasasi dari Penuntut Umum. Sebelumnya, dalam putusan PN Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, dengan alasan yang meringankan yakni, terdakwa ARD dibawah perintah dan kemudian dikuatkan putusan oleh PT Semarang. Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm, selaku [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/23/mahkamah-agung-tolak-kasasi-penuntut-umum-dalam-perkara-pabrik-ekstasi">Mahkamah Agung Tolak Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Pabrik Ekstasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan perkara kasasi nomor 4220 K/Pid.Sus/2024, akhirnya menyatakan menolak Kasasi dari Penuntut Umum.</p>
<p>Sebelumnya, dalam putusan PN Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, dengan alasan yang meringankan yakni, terdakwa ARD dibawah perintah dan kemudian dikuatkan putusan oleh PT Semarang.</p>
<p>Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm, selaku kuasa hukum ARD yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merasa bersyukur atas ditolaknya tuntutan seumur hidup dari Penuntut Umum. Walaupun sebenarnya, vonis 12 tahun itu juga dinilai sangat berat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/07/23/jabatan-waka-polresta-magelang-diserahterimakan">Jabatan Waka Polresta Magelang Diserahterimakan</a></strong></p>
<p>&#8221;Dalam perkara ini terlihat secara jelas, jika tuntutan seumur hidup dari penuntut umum yang mendasarkan pada pengungkapan pembuatan pabrik ekstasi itu, hanya menyasar orang kecil atau wong cilik,&#8221; kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).</p>
<p>Menurut dia, hingga putusan kasasi ini dibacakan hakim tingkat kasasi, aktor intelektual sekaligus pemilik dari pabrik ekstasi dalam kasus ini, belum ditangkap pihak kepolisian dan BNN RI.</p>
<p>Pihaknya juga sangat menyayangkan, peran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang cenderung birokratis dalam menelaah permohonan perlindungan hukum sebagai saksi dan korban, terhadap ARD.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/07/23/taman-kota-untuk-atasi-pemanasan-global">Taman Kota untuk Atasi Pemanasan Global</a></strong></p>
<p>&#8221;Padahal informasi ARD bersifat rahasia dan sangat mengancam nyawa, jika tidak diberikan perlindungan sebagai saksi dan korban dalam mengungkap kasus pembuatan ekstasi di Semarang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Nasrul berharap, ke depannya institusi Kejaksaan, Polri, BNN dan LPSK saling berkordinasi dan mendengarkan informasi dari orang-orang kecil yang selama ditangkap, untuk mengungkap aktor intelektual atau pemilik bisnis narkotika.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami ARD. Sekitar tiga bulan kemudian, dia mendapatkan tawaran untuk bersih-bersih rumah di Semarang. Namun kenyataan pahit harus diterima ARD, yang ditangkap atas kasus narkotika.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/23/mahkamah-agung-tolak-kasasi-penuntut-umum-dalam-perkara-pabrik-ekstasi">Mahkamah Agung Tolak Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Pabrik Ekstasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 08:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis bebas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Savitri]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=393936</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Savitri Kartika Dewi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, melalui Kuasa Hukumnya, Wahyu Rudy Irianto, SH, MH menyatakan tak gentar menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang. “Kami telah menerima salinan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung, bahwa berkas kasasi perkara Savitri Kartika Dewi sudah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu">Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Savitri Kartika Dewi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, melalui Kuasa Hukumnya, Wahyu Rudy Irianto, SH, MH menyatakan tak gentar menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.</p>
<p>“Kami telah menerima salinan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung, bahwa berkas kasasi perkara Savitri Kartika Dewi sudah diterima MA. Harapan kami, MA segera mengeluarkan putusannya, agar perkara tersebut selesai dan tidak terkatung-katung,” kata Rudy, belum lama ini.</p>
<p>Dia sangat yakin, permohonan Savitri dalam kontra memori kasasi yang diajukan tim Kuasa Hukum akan dikabulkan oleh Majelis Hakim MA.</p>
<p>“Dalam kontra memori kasasi itu, kami sudah beberkan secara detail, dalil-dalil hukum untuk menjawab dalil-dalil dari JPU. Semoga, melalui jawaban kami itu, semakin meyakinkan majelis hakim, bahwa putusan PN Semarang yang membebaskan klien kami adalah benar dan tepat,” tegasnya.</p>
<p><strong>Peran Mafia</strong></p>
<p>Perkara Savitri ini ternyata juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan penegak hukum, khususnya para advokat yang peduli terhadap hukum yang berkeadilan. Mereka diantaranya tim yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm, Guntur Putra, SH, Adi Suman Pasaribu, SH dan Teguh Fitriyanto, SH.</p>
<p>Ketiganya meyakini bahwa kasus tumpang tindih hak dalam sebidang tanah, tak lepas dari keberadaan mafia tanah. “Dari pengalaman dalam menangani kasus tanah, meneguhkan keyakinan kami, peran mafia tanah sangat dominan,” ujar Guntur.</p>
<p>Menurutnya, mafia tanah sangat lihai memanfaatkan kesempatan untuk menguasai tanah-tanah, khususnya yang tampak tidak terurus. Tanpa peran mafia, sangat tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat ganda maupun yang tumpang tindih.</p>
<p>“Semua tanah yang sudah bersertifikat, pasti tercatat dan terdokumentasi di kantor pertanahan. Sangat tidak masuk akal, ada lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang semua sertifikat itu, dikeluarkan BPN yang sama,” tegas Guntur.</p>
<p>Guntur berharap majelis hakim bijak dalam menyikapi permasalahan ini. “Jangan sampai rakyat yang beritikad baik dalam membeli tanah menjadi korban permainan mafia,” tandasnya.</p>
<p>&#8220;Biasanya, pelaku adalah yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pertanahan. Bisa oknum pemerintahan, dan tidak menutup kemungkinan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi harus diwaspadai, notaris yang berada di belakang terbitnya akta itu,” tuturnya.</p>
<p>Adi Suman Pasaribu mengingatkan pesan Jaksa Agung, ST Burhanudin yang sangat antusias menghentikan praktik-praktik kotor dalam penguasaan tanah di negeri ini. Pesan Jaksa Agung agar tidak memberikan ruang gerak kepada mafia tanah, semestinya harus diimplementasikan jajarannya. Para jaksa harus bersikap tegas juga melawan mafia tanah. “Sangat ironis bila kemudian ada indikasi keberpihakan jaksa justru kepada oknum yang patut diduga mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>&#8220;Salah satu namun bukan satu-satunya ciri mafia tanah itu adalah memiliki banyak sertifikat tanah, tetapi tanah tersebut tidak difungsikan maksimal. Jika hanya memiliki sebidang tanah dan difungsikan, hampir dipastikan dia itu adalah pemilik yang mendapatkan haknya dengan benar. Sebaliknya, jika seseorang memiliki banyak bidang tanah dan ditelantarkan, patut diduga adalah barisan mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>Suman berharap, jaksa mencermati ciri-ciri itu dalam merespon perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah. Jangan malah bertindak yang antiproduktif dengan kebijakan Jaksa Agung.</p>
<p>&#8220;Percuma Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran (SE no.16 Tahun 2021), bahkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk antisipasi gerak mafia tanah, jika jajaran di bawahnya tak serius menjerat mafianya. Lebih ironis lagi, jika sebaliknya, jaksa malah lebih berpihak pada mafia,” ungkap Sekretaris LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm itu.</p>
<p>Guntur dan Suman mengaku sama sekali tidak punya pemikiran bahwa JPU dalam perkara Savitri ini lebih berpihak pada mafia. “Sama sekali tak pernah terlintas dalam benak kami seperti itu. Hanya, ada baiknya, JPU me-review kembali rekam jejak para pihak, khususnya dalam bidang pertanahan, agar tidak keliru dalam bersikap,” kata Suman.</p>
<p>“Lebih baik melepas seribu penjahat daripada menghukum seorang yang tidak bersalah,” ujarnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu">Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Calon Wakil Bupati, Hartopo; Ada Syukur, Gak Ada Juga Saya Biasa Sendiri</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/12/soal-calon-wakil-bupati-hartopo-ada-syukur-gak-ada-juga-saya-biasa-sendiri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 09:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati definitif]]></category>
		<category><![CDATA[hartopo]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[tamzil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139499</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap memvonis  Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil bersalah melakukan tindak pidana korupsi, nampaknya akan memunculkan dinamika politik lebih lanjut. Selain menunggu penetapan HM Hartopo sebagai Bupati Kudus definitif, persoalan siapa yang akan mendampingi Hartopo sebagai wakil bupati nantinya juga akan nampaknya juga akan menjadi persoalan politik yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/12/soal-calon-wakil-bupati-hartopo-ada-syukur-gak-ada-juga-saya-biasa-sendiri">Soal Calon Wakil Bupati, Hartopo; Ada Syukur, Gak Ada Juga Saya Biasa Sendiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap memvonis  Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil bersalah melakukan tindak pidana korupsi, nampaknya akan memunculkan dinamika politik lebih lanjut.</p>
<p>Selain menunggu penetapan HM Hartopo sebagai Bupati Kudus definitif, persoalan siapa yang akan mendampingi Hartopo sebagai wakil bupati nantinya juga akan nampaknya juga akan menjadi persoalan politik yang menarik disimak.</p>
<p>Setelah putusan MA turun dan berkekuatan hukum tetap, Pemkab Kudus bergerak cepat dengan mengirimkan laporan ke Gubernur Jateng. Sesuai aturan perundangan yang berlaku, atas dasar putusan MA tersebut, Mendagri melalui Gubernur Jateng bisa segera menetapkan Wakil Bupati Hartopo menjadi bupati definitif menggantikan Tamzil.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-tamzil-ditolak-ppp-dan-pkb-harap-bupati-definitif-segera-dilantik/"><strong>Baca Juga: </strong></a></p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-tamzil-ditolak-ppp-dan-pkb-harap-bupati-definitif-segera-dilantik/"><strong>Kasasi Tamzil Ditolak, PKB dan PPP Harap Bupati Definitif Segera Dilantik</strong></a></p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-bupati-kudus-nonaktif-hm-tamzil-ditolak-ma/"><strong>Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA</strong></a></p>
<p>Kepada wartawan, Hartopo mengaku tidak terlalu memusingkan persoalan pengangkatan dirinya menjadi bupati definitif. Hartopo menyatakan  akan mengikuti proses yang ada.</p>
<p>“Sudah, sudah diurus sama Asisten Pemerintahan. Kalau saya sendiri <em>ngikut</em> saja lah. Prosesnya bagaimana, saya ikut saja,”kata Hartopo, Selasa (12/1).</p>
<p>Hartopo juga mengaku belum melakukan pertemuan dengan partai-partai pengusung terkait pengisian jabatan wakil bupati yang akan mendampingi dirinya jika dirinya nanti ditetapkan sebagai bupati definitif.</p>
<p>Dia juga belum berpikiran untuk memilih siapa nama-nama yang nantinya akan dicalonkan sebagai wakil bupati.</p>
<p>“Saya ngikut saja. Ada ya syukur gak ada ya saya sudah biasa sendiri. Tergantung partai pengusung nanti bagaimana,”tandasnya.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam perkara korupsi. Atas putusan ini, Tamzil tetap harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.</p>
<p>Sesuai aturan perundangan yang berlaku, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, Tamzil bisa segera diberhentikan tetap dari jabatannya. Sementara wakil bupati Hartopo yang kini menjabat sebagai Plt bupati, bisa segera diangkat menjadi bupati Kudus definitif.</p>
<p>Sementara, untuk pengisian wakil bupati jika nanti Hartopo dilantik menjadi bupati definitif, akan diajukan oleh bupati berdasarkan usulan dari partai pengusung  dan kemudian dipilih oleh DPRD Kudus.Dalam Pilkada 2018 lalu, ada tiga partai yang mengusung Tamzil-Hartopo yakni PKB, PPP dan Hanura.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/12/soal-calon-wakil-bupati-hartopo-ada-syukur-gak-ada-juga-saya-biasa-sendiri">Soal Calon Wakil Bupati, Hartopo; Ada Syukur, Gak Ada Juga Saya Biasa Sendiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasasi Tamzil Ditolak, PPP dan PKB Harap Bupati Definitif Segera Dilantik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-tamzil-ditolak-ppp-dan-pkb-harap-bupati-definitif-segera-dilantik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 04:34:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[HM Tamzil]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pkb]]></category>
		<category><![CDATA[ppp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139407</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Gubernur Jawa Tengah diharapkan segera menindaklanjuti putusan kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil yang divonis 8 tahun penjara atas tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dilakukan agar Kudus segera memiliki bupati definitif setelah sekian lama dipimpin oleh Plt Bupati HM Hartopo. Harapan tersebut diantaranya disampaikan Ketua DPC PPP Kudus, Ulwan Hakim sebagai partai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-tamzil-ditolak-ppp-dan-pkb-harap-bupati-definitif-segera-dilantik">Kasasi Tamzil Ditolak, PPP dan PKB Harap Bupati Definitif Segera Dilantik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Gubernur Jawa Tengah diharapkan segera menindaklanjuti putusan kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil yang divonis 8 tahun penjara atas tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dilakukan agar Kudus segera memiliki bupati definitif setelah sekian lama dipimpin oleh Plt Bupati HM Hartopo.</p>
<p class="MsoNormal">Harapan tersebut diantaranya disampaikan Ketua DPC PPP Kudus, Ulwan Hakim sebagai partai pengusung paslon Tamzil-Hartopo dalam Pilkada Kudus 2018 silam.</p>
<p class="MsoNormal">“Kami sudah mendengar putusan kasasi tersebut. Dan saat ini bola memang di tangan gubernur untuk menindaklanjutinya,”kata Ulwan, Selasa (12/1).</p>
<p class="MsoNormal">Ulwan menambahkan, proses pelantikan bupati definitif harus dilakukan karena ada kewenangan dari bupati yang tidak bisa dilakukan oleh Plt bupati. Seperti proses mutasi dan pengangkatan pejabat, Plt Bupati harus mengajukan izin terlebih dulu ke Kemendagri.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-bupati-kudus-nonaktif-hm-tamzil-ditolak-ma/"><strong>Baca Juga: Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA</strong></a></p>
<p class="MsoNormal">Oleh karena itu, dengan sudah inkrahnya kasus Tamzil, diharapkan proses penunjukkan bupati definitif bisa segera dilakukan demi terselenggaranya pemerintahan di Kudus dengan baik.</p>
<p class="MsoNormal">Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PKB, Mukhasiron yang juga merupakan pengusung Tamzil-Hartopo. Sama dengan Ulwan, Mukhasiron menyebut kalau proses pengangkatan bupati definitive bisa segera dilakukan.</p>
<p class="MsoNormal">“Bisa segera dilakukan pemberhentian terhadap Tamzil, untuk kemudian melakukan pengangkatan bupati definitive,”tambahnya.</p>
<p class="MsoNormal">Sesuai aturan perundangan, dengan putusan kasasi ini, maka status hukum Tamzil kini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, sesuai No 23 Tahun 2014 bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian tetap Tamzil dari jabatannya sebagai Bupati Kudus.</p>
<p class="MsoNormal">Sementara, Asisten Hukum dan Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satrio <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>menyatakan saat ini Pemkab Kudus sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Atas putusan tersebut, Pemkab sudah menindaklanjuti dengan berkirim surat ke Gubernur untuk melaporkan hal tersebut.</p>
<p class="MsoNormal">Menurut Agus, dengan adanya putusan MA tersebut, sesuai aturan perundangan akan dilakukan proses pemberhentian tetap Tamzil dari jabatannya sebagai Bupati Kudus. Baru setelah diberhentikan secara tetap, wakil bupati saat ini HM Hartopo akan diangkat menjadi Bupati Kudus definitive.</p>
<p class="MsoNormal">“Tapi semuanya itu ranah dari Gubernur. Pemkab hanya berkirim surat laporan,”ujarnya.</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-tamzil-ditolak-ppp-dan-pkb-harap-bupati-definitif-segera-dilantik">Kasasi Tamzil Ditolak, PPP dan PKB Harap Bupati Definitif Segera Dilantik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-bupati-kudus-nonaktif-hm-tamzil-ditolak-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 03:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[tamzil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139382</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Upaya kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil akhirnya menemui jalan buntu. Berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung, Tamzil tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan salinan resmi petikan putusan perkara Tipikor 4563 K/Pidsus/2020 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020 dan diberikan pada Pemkab Kudus tanggal 8 Januari 2021, Mahkamah Agung menolak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-bupati-kudus-nonaktif-hm-tamzil-ditolak-ma">Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Upaya kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil akhirnya menemui jalan buntu. Berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung, Tamzil tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Berdasarkan salinan resmi petikan putusan perkara Tipikor 4563 K/Pidsus/2020 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020 dan diberikan pada Pemkab Kudus tanggal 8 Januari 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Tamzil.</p>
<p>Mahkamah Agung kemudian mengadili Tamzil dengan putusan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Menyatakan terdakwa Muhammad Tamzil terbukti dan menyakinkan bersalaha melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melakukan beberapa tindak pidana gratifikasi yang berdiri sendiri</li>
<li>Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka kepada terdakwa dikenaka pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan penjara.</li>
<li>Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.125.000.000,- dikompensasikan dengan uang sebagaimana yang tercantum dalam barang bukti pada amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN SMG, tgl 6 April 2020.</li>
<li>Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 (tiga) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara;</li>
</ul>
<p>Putusan Kasasi yang diterima Tamzil tersebut tak jauh beda dengan putusan banding sebelumnya. Bahkan, putusan Kasasi tersebut justru hampir sama dengan putusan Pengadilan Tipikor PN Semarang dimana denda sebesar Rp 2,125 miliar yang sebelumnya diputus di tingkat PN, sempat dihilangkan di tingkat banding.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2020/07/27/banding-ditolak-bupati-kudus-nonaktif-hm-tamzil-tetap-dibui-8-tahun/"><strong>Baca Juga: Banding Ditolak, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Tetap Dibui 8 Tahun</strong></a></p>
<p>Sementara, untuk pencabutan hak untuk dipiliih dalam jabatan publik, Mahkamah Agung justru menambah dari putusan banding yang semula hanya 3 tahun menjadi 5 tahun.</p>
<p>Dengan adanya putusan ini, perkara Tamzil kini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, sehingga proses pemberhentian secara tetap yang bersangkutan sebagai Bupai Kudus sudah bisa diproses.</p>
<p>Asisten Pemerintahan Setda Kudus Agus Satrio saat dikonfirmasi membenarkan putusan kasasi Tamzil tersebut sudah dikirimkan ke Pemkab Kudus. Dan dari putusan tersebut, Pemkab sudah bersurat ke Gubernur Jateng untuk melaporkan perkembangan tersebut.</p>
<p>“Kami sudah menerima dan kemudian melaporkan ke Gubernur pada Senin (11/1). Selanjutnya itu ranah Gubernur untuk menindaklanjuti proses pemberhentian tetap yang bersangkutan,”tandasnya, Selasa (12/1).</p>
<p>Kasus yang menjerat Tamzil ini bermula ketika terjadinya OTT KPK pada Juli 2019 silam. Tamzil ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/12/kasasi-bupati-kudus-nonaktif-hm-tamzil-ditolak-ma">Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>