blank
HM Tamzil

KUDUS (SUARABARU.ID) – Gubernur Jawa Tengah diharapkan segera menindaklanjuti putusan kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil yang divonis 8 tahun penjara atas tindak pidana korupsi. Upaya tersebut dilakukan agar Kudus segera memiliki bupati definitif setelah sekian lama dipimpin oleh Plt Bupati HM Hartopo.

Harapan tersebut diantaranya disampaikan Ketua DPC PPP Kudus, Ulwan Hakim sebagai partai pengusung paslon Tamzil-Hartopo dalam Pilkada Kudus 2018 silam.

“Kami sudah mendengar putusan kasasi tersebut. Dan saat ini bola memang di tangan gubernur untuk menindaklanjutinya,”kata Ulwan, Selasa (12/1).

Ulwan menambahkan, proses pelantikan bupati definitif harus dilakukan karena ada kewenangan dari bupati yang tidak bisa dilakukan oleh Plt bupati. Seperti proses mutasi dan pengangkatan pejabat, Plt Bupati harus mengajukan izin terlebih dulu ke Kemendagri.

Baca Juga: Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA

Oleh karena itu, dengan sudah inkrahnya kasus Tamzil, diharapkan proses penunjukkan bupati definitif bisa segera dilakukan demi terselenggaranya pemerintahan di Kudus dengan baik.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PKB, Mukhasiron yang juga merupakan pengusung Tamzil-Hartopo. Sama dengan Ulwan, Mukhasiron menyebut kalau proses pengangkatan bupati definitive bisa segera dilakukan.

“Bisa segera dilakukan pemberhentian terhadap Tamzil, untuk kemudian melakukan pengangkatan bupati definitive,”tambahnya.

Sesuai aturan perundangan, dengan putusan kasasi ini, maka status hukum Tamzil kini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, sesuai No 23 Tahun 2014 bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian tetap Tamzil dari jabatannya sebagai Bupati Kudus.

Sementara, Asisten Hukum dan Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satrio  menyatakan saat ini Pemkab Kudus sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Atas putusan tersebut, Pemkab sudah menindaklanjuti dengan berkirim surat ke Gubernur untuk melaporkan hal tersebut.

Menurut Agus, dengan adanya putusan MA tersebut, sesuai aturan perundangan akan dilakukan proses pemberhentian tetap Tamzil dari jabatannya sebagai Bupati Kudus. Baru setelah diberhentikan secara tetap, wakil bupati saat ini HM Hartopo akan diangkat menjadi Bupati Kudus definitive.

“Tapi semuanya itu ranah dari Gubernur. Pemkab hanya berkirim surat laporan,”ujarnya.

Tm-Ab