<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditreskrimum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ditreskrimum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Aug 2024 07:11:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Ditreskrimum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Jateng Amankan Sindikat Penadah 19 Mobil Bodong di Sukoharjo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/29/polda-jateng-amankan-sindikat-penadah-19-mobil-bodong-di-sukoharjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 07:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[sukoharjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=433623</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam kasus ini petugas mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat lengkap. Kedua tersangka yakni BK (52), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. &#8220;Sebanyak 19 kendaraan roda empat berbagai merk dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/29/polda-jateng-amankan-sindikat-penadah-19-mobil-bodong-di-sukoharjo">Polda Jateng Amankan Sindikat Penadah 19 Mobil Bodong di Sukoharjo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam kasus ini petugas mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat lengkap.</p>
<p>Kedua tersangka yakni BK (52), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 19 kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua tersangka BK dan GY,&#8221; ujar Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho saat Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).</p>
<p>Kronologis pengungkapan kasus berawal adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu, petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.</p>
<p>&#8220;Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020. Rata-rata dalam satu bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun What&#8217;s App untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ungkap Wakapolda.</p>
<p>Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga diamankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil.</p>
<p>“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery),&#8221; terangnya.</p>
<p>Johanson menyebut para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. &#8220;Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sambil menunggu pembeli. Korban yang paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.</p>
<p>Dito, perwakilan Leasing BRI Finance Semarang menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.</p>
<p>&#8220;Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021, dan kini telah berhasil ditemukan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/29/polda-jateng-amankan-sindikat-penadah-19-mobil-bodong-di-sukoharjo">Polda Jateng Amankan Sindikat Penadah 19 Mobil Bodong di Sukoharjo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rampas Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/07/rampas-kendaraan-8-oknum-debt-collector-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 11:16:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dept collector]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=386996</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mereka melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet. Delapan oknum debt colector yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/07/rampas-kendaraan-8-oknum-debt-collector-dibekuk-polisi">Rampas Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector.</p>
<p>Penangkapan tersebut dilakukan setelah mereka melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.</p>
<p>Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).</p>
<p>Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS dan SA</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat</p>
<p>&#8220;Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,&#8221; kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas, Kombes Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).</p>
<p>Dijelaskan, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.</p>
<p>Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.</p>
<p>Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/07/rampas-kendaraan-8-oknum-debt-collector-dibekuk-polisi">Rampas Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>6 Debt Collector Diamankan Usai Lakukan Pemukulan hingga Merampas Mobil Kredit Macet</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/15/6-debt-collector-diamankan-usai-lakukan-pemukulan-hingga-merampas-mobil-kredit-macet</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Nov 2023 07:10:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[Merampas mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemukulan]]></category>
		<category><![CDATA[Penagih utang]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382347</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap 6 debt collector (DC) yang melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet. Ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk diantaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/6-debt-collector-diamankan-usai-lakukan-pemukulan-hingga-merampas-mobil-kredit-macet">6 Debt Collector Diamankan Usai Lakukan Pemukulan hingga Merampas Mobil Kredit Macet</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap 6 debt collector (DC) yang melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet.</p>
<p>Ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk diantaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu.</p>
<p>Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, modus para DC dengan menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor.</p>
<p>&#8220;Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP. Kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian, kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Johanson, Rabu (15/11/2023).</p>
<p>Johanson menjelaskan, waktu dan TKP kejadian pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB di parkiran CIMB Niaga Pemuda. Untuk tersangka yang ditangkap antara lain, YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, PM (35) warga Jalan Woltermonginsidi No. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, AB (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil yang dibawa para DC itu Mitsubishi Outlander warna merah,&#8221; kata Johanson.</p>
<p>Ia mengungkapkan, pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jalan Dr. Cipto Kota Semarang hendak pulang ke rumah. Di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban menghubungi ayahnya untuk menjemput.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/6-debt-collector-diamankan-usai-lakukan-pemukulan-hingga-merampas-mobil-kredit-macet">6 Debt Collector Diamankan Usai Lakukan Pemukulan hingga Merampas Mobil Kredit Macet</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ringkus Komplotan Perampok Bersenjata Api Sasar Taksi Online</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/09/polda-jateng-ringkus-komplotan-perampok-bersenjata-api-sasar-taksi-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 07:11:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[Driver taksi online]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan perampok]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Senjata api]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=321008</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Tengah) meringkus komplotan perampok bersenjata api yang menyasar driver taksi online. Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku yaitu memesan taksi online via aplikasi dan meminta mengantarkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/09/polda-jateng-ringkus-komplotan-perampok-bersenjata-api-sasar-taksi-online">Polda Jateng Ringkus Komplotan Perampok Bersenjata Api Sasar Taksi Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Tengah) meringkus komplotan perampok bersenjata api yang menyasar driver taksi online.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku yaitu memesan taksi online via aplikasi dan meminta mengantarkan ke suatu tempat. &#8220;Namun di tengah jalan komplotannya sudah menghadangnya,&#8221; ujar Johanson di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).</p>
<p>Para tersangka yang diringkus adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih Sugandi (28) dan Rio Samantha Fernandho (30) yang merupakan warga Lampung Tengah. Sementara Widarto (43) adalah warga Kabupaten Klaten. Sedangkan korban, Agus Dwi Laksono (28) merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.</p>
<p>Kronologi</p>
<p>Pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, korban mendapat order penjemputan penumpang dari SPBU Plesungan Surakarta menuju ke Mal Solo Square. Sampai di titik jemput, ada 3 penumpang yang naik. Saat perjalanan, sekira 5 menit tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senjata api oleh salah satu pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan mobil. Para pelaku juga memborgol korban dan melakban mulut serta mata korban.</p>
<p>Korban yang mengendarai mobil Datsun kemudian dipindah ke mobil Avanza yang merupakan komplotan pelaku. Mobil itu berkeliling hingga sekira 1 jam sebelum akhirnya korban dibuang di Jalan Cendrawasih Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, sekira pukul 01.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Para pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Sebelumnya korban melapor ke Polsek Ngemplak, Boyolali yang diteruskan ke Polres Boyolali dan juga ke Ditreskrimum. Kami langsung membentuk Satgas. Tidak sampai 24 jam dari laporan langsung terungkap,” tandas Johanson.</p>
<p>Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, sebuah mobil Datsun milik korban, mobil Avanza hitam sebagai sarana kejahatan, senjata api rakitan lengkap dengan 3 peluru kaliber 9 mm, lima ponsel, sebuah borgol besi, lakban bekas pakai, satu gulung lakban yang belum terpakai dan uang tunai Rp600.000.</p>
<p>Dikatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.</p>
<p>Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Johanson mengimbau kepada para driver taksi online agar memasang GPS dan kamera di dalam mobil, supaya mengetahui siapa saja penumpang yang dibawanya. Menurutnya, apabila ada kejahatan yang terjadi di dalam mobil wajah pelaku akan terekam.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/09/polda-jateng-ringkus-komplotan-perampok-bersenjata-api-sasar-taksi-online">Polda Jateng Ringkus Komplotan Perampok Bersenjata Api Sasar Taksi Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/04/ditreskrimum-polda-jateng-ringkus-komplotan-pencuri-bermodus-pecah-kaca</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2022 12:25:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[Meringkus]]></category>
		<category><![CDATA[Modus pecah kaca]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=289815</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimum Polda Jateng meringkus dua komplotan pencuri bermodus pecah kaca, masing-masing di wilayah Temanggung dan Cilacap. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, mereka (para pelaku) sudah beraksi di tiga tempat dan berhasil meraup uang senilai Rp 341 juta. &#8220;Pencurian dan pemberatan bermodus pecah kaca ini luar biasa. Mereka ada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/04/ditreskrimum-polda-jateng-ringkus-komplotan-pencuri-bermodus-pecah-kaca">Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimum Polda Jateng meringkus dua komplotan pencuri bermodus pecah kaca, masing-masing di wilayah Temanggung dan Cilacap.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, mereka (para pelaku) sudah beraksi di tiga tempat dan berhasil meraup uang senilai Rp 341 juta.</p>
<p>&#8220;Pencurian dan pemberatan bermodus pecah kaca ini luar biasa. Mereka ada yang mendapatkan Rp 203 juta,&#8221; kata Djuhandani saat ungkap kasus Curat dengan modus pecah kaca di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).</p>
<p>Dikatakan, uang senilai Rp 203 juta itu didapat kelompok Temanggung dari TKP di depan counter GG Cell Jalan Bulu-Parakan pada tanggal 31 Oktober lalu. Sementara itu untuk kelompok Cilacap mendapat untung sekitar Rp 148 juta dari dua tempat kejadian, yakni di Jalan Yos Soedarso pada tanggal 16 September dan di Desa Karangkemiri pada 27 Oktober.</p>
<p>&#8220;Tersangka yang diamankan Polres Cilacap sebanyak 6 orang. Sedang tersangka dari Polres Temanggung ada 5 orang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Djuhandhani menyebut, kedua kelompok melakukan aksinya dengan sangat terencana. Mereka mengincar nasabah yang baru keluar dari bank dan membawa banyak uang.</p>
<p>Dalam mencapai target biasanya yang bersangkutan berada di sebuah lokasi seperti di bank. &#8220;Pelaku mencari siapa kira-kira orang yang membawa banyak uang. Lalu mereka mengikuti dan berkesempatan pecah kaca,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Djuhandani mengaku tengah mendalami kasus ini. &#8220;Informasi sementara ada sekitar 17 TKP lain yang menjadi sasaran mereka. Hasil penyidikan kita ada 17 TKP dalam waktu sekitar 2 bulan. Namun kemungkinan sampai 25 TKP yang harus kita jerat,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurutnya, dalam kasus ini masih ada dua orang masing-masing satu orang dari kelompok Temanggung dan satu dari Cilacap yang masih DPO.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/04/ditreskrimum-polda-jateng-ringkus-komplotan-pencuri-bermodus-pecah-kaca">Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Bongkar Kasus Pencabulan di 3 Kabupaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/07/polda-jateng-bongkar-kasus-pencabulan-di-3-kabupaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2022 08:54:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[3 kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum guru]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=276766</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pencabulan terhadap puluhan anak yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah. Tiga wilayah tersebut antara lain Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/07/polda-jateng-bongkar-kasus-pencabulan-di-3-kabupaten">Polda Jateng Bongkar Kasus Pencabulan di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pencabulan terhadap puluhan anak yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Tiga wilayah tersebut antara lain Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya yakni IM (38) warga asal Pekalongan.</p>
<p>“Awalnya yang di Pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar (AF-red),” kata Djuhandani saat ungkap kasus pencabulan di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).</p>
<p>Diungkapkan, pelaku AF awalnya menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan.</p>
<p>AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial. “Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni menyuruh IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya</p>
<p>Video itu lalu dijadikan alat pelaku untuk memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial.</p>
<p>Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta. “Selain itu, dalam ritualnya, AF memerintah IM memotong putting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” terang dia</p>
<p>Sementara itu kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Polisi menangkap seorang guru agama berinisial SAW (32) yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. “Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW,” kata Djuhandani.</p>
<p>Djuhandani menjelaskan, pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022. &#8220;Ketujuh santri itu masih dibawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” tambah Djuhandani.</p>
<p>Sedangkan yang ketiga adalah kasus pencabulan di Kabupaten Batang. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan anak yang menjadi korban.</p>
<p>&#8220;Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33), 10 diantaranya dicabuli oleh pelaku,&#8221; tandas Djuhandani.</p>
<p>Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi mulai tahun 2020 sampai Agustus 2022. &#8220;Lokasi pencabulan berada di ruang kelas, ruang OSIS dan gudang mushola sekolah,” tandas dia.</p>
<p>Djuhandani menegaskan, para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.</p>
<p>Kasus pencabulan di Pekalongan, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.</p>
<p>Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3. &#8220;Karena pelaku berstatus guru dari para korban,&#8221; terangnya.</p>
<p>Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan. &#8220;Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait, terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/07/polda-jateng-bongkar-kasus-pencabulan-di-3-kabupaten">Polda Jateng Bongkar Kasus Pencabulan di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>