blank
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca di Mapolda Jateng. Foto: Dok/Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng meringkus dua komplotan pencuri bermodus pecah kaca, masing-masing di wilayah Temanggung dan Cilacap.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, mereka (para pelaku) sudah beraksi di tiga tempat dan berhasil meraup uang senilai Rp 341 juta.

“Pencurian dan pemberatan bermodus pecah kaca ini luar biasa. Mereka ada yang mendapatkan Rp 203 juta,” kata Djuhandani saat ungkap kasus Curat dengan modus pecah kaca di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022).

Dikatakan, uang senilai Rp 203 juta itu didapat kelompok Temanggung dari TKP di depan counter GG Cell Jalan Bulu-Parakan pada tanggal 31 Oktober lalu. Sementara itu untuk kelompok Cilacap mendapat untung sekitar Rp 148 juta dari dua tempat kejadian, yakni di Jalan Yos Soedarso pada tanggal 16 September dan di Desa Karangkemiri pada 27 Oktober.

“Tersangka yang diamankan Polres Cilacap sebanyak 6 orang. Sedang tersangka dari Polres Temanggung ada 5 orang,” imbuhnya.

Djuhandhani menyebut, kedua kelompok melakukan aksinya dengan sangat terencana. Mereka mengincar nasabah yang baru keluar dari bank dan membawa banyak uang.

Dalam mencapai target biasanya yang bersangkutan berada di sebuah lokasi seperti di bank. “Pelaku mencari siapa kira-kira orang yang membawa banyak uang. Lalu mereka mengikuti dan berkesempatan pecah kaca,” ungkapnya.

Djuhandani mengaku tengah mendalami kasus ini. “Informasi sementara ada sekitar 17 TKP lain yang menjadi sasaran mereka. Hasil penyidikan kita ada 17 TKP dalam waktu sekitar 2 bulan. Namun kemungkinan sampai 25 TKP yang harus kita jerat,” terangnya.

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Menurutnya, dalam kasus ini masih ada dua orang masing-masing satu orang dari kelompok Temanggung dan satu dari Cilacap yang masih DPO.

Ning Suparningsih