blank
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam ungkap kasus penangkapan dept collector. Foto: Dok/Bidhumas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah mereka melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.

Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS dan SA

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat

“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas, Kombes Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.

Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan