<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bank DKI Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/bank-dki/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 07:57:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Bank DKI Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 07:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Riswandi]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[Priagung Suprapto]]></category>
		<category><![CDATA[Pujiono]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Franciskus Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Suldiarta]]></category>
		<category><![CDATA[supriyatno]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Yuddy renaldi]]></category>
		<category><![CDATA[Zainuddin Mappa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559013</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex).</p>
<p>Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa Barat Banten (BJB), Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng.</p>
<p>Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026. Putusan pengadilan ini terkait perkara dugaan permintaan kredit modal kerja (KMK) bermasalah dengan dalil kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu tuduhan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Rangkaian kasus hukum itu telah menjerat tiga mantan petinggi PT Sritex. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Mantan petinggi Sritex Iwan bersaudara, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama), dan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan dijatuhi hukuman pidana belasan tahun, pada sidang putusan, Rabu 6 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara,&#8221; kata Rommel membacakan putusan.</p>
<p>Sedangkan terhadap Iwan Kurniawan, hakim memutuskan pidana yang lebih rendah dari sang kakak.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara,&#8221; katanya.<br />
Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto juga denda Rp1 miliar, dan pidana uang pengganti Rp677 miliar.</p>
<p>Kemudian majelis hakim, juga menjatuhkan pidana kepada Allan Moran Severino dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>Majelis hakim menilai adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Salah satunya melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan yang tidak semestinya. Sehingga bisa mencairkan kredit modal kerja.</p>
<p>Rinciannya, pencairan kredit Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, Rp180 miliar di Bank DKI.</p>
<p>Melihat vonis tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Iwan bersaudara menyatakan akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Allan Moran Severino menyatakan pikir-pikir.</p>
<p><strong>Daftar Vonis Bankir</strong></p>
<p>Usai sidang putusan kepada tiga mantan petinggi Sritex tersebut, agenda dilanjutkan kepada sembilan bankir yang disebut dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Di mana sebelumnya mereka disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan melanggar hukum untuk meloloskan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>Sembilan mantan petinggi bank itu di antaranya dari Bank BJB, Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng. Ketiga mantan petinggi BJB yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama), Beny Riswandi (Senior Executive Vice President Bisnis), dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial).</p>
<p>Ketiganya divonis bebas, karena majelis hakim menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu. Ketiganya dinilai, telah menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses pencairan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan secara bergiliran.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan terdakwa dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.</p>
<p>Vonis yang sama juga dibacakan kepada tiga mantan petinggi Bank Jateng. Di antaranya Supriyatno (Direktur Utama), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial), serta Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial) Suldiarta.</p>
<p>Selain itu, vonis bebas ditujukan juga kepada dua mantan petinggi Bank DKI. Di antaranya Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional), serta Babay Farid Wazdi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan).</p>
<p>Dari sembilan mantan bankir tersebut, hanya seorang yang divonis hukuman pidana. Dia yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.</p>
<p>Hakim menilai terdakwa Zainuddin Mappa terbukti menerima uang US$50.000 dari pihak Sritex. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 15:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558393</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan. Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. &#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan.</p>
<p>Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan Dicky Syahbandinata dari seluruh dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.</p>
<p>Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Vonis yang dibacakan itu atas perkara yang dimejahijaukan Kejaksaan Agung terkait tuduhan ketidakhati-hatian pengucuran kredit bermasalah dari Bank Jawa Barat Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<figure id="attachment_558395" aria-describedby="caption-attachment-558395" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-558395" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-558395" class="wp-caption-text">Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bankir</strong></p>
<p>Usai vonis bebas itu, Dicky Syahbandinata mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelsis hakim. Menurutnya hakim sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya pada perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi. Apalagi terhadap bankir (terkait) hal-hal yang seperti ini. Hal yang benar itu adalah benar kok. Hal yang salah itu itu salah. Kita tahu, jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,&#8221; kata mantan bankir selama 23 tahun itu.</p>
<p>Terlepas dari vonis bebas itu, dia mengatakan, perkara yang dituduhkan Kejaksaan Agung telah mengakibatkan nama baiknya sudah hancur. Karirnya sudah runtuh, pun dengan masa depannya.</p>
<p>&#8220;Tapi saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Pulihkan Nama Baik</strong></p>
<p>Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, mengatakan, sedari awal dia melihat perkara itu merupakan rekayasa dan kriminalisasi. Serta adanya pembunuhan karakter (Character assassination)</p>
<p>”Itu kan yang saya katakan di muka persidangan,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Kaligis, dengan bukti-bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan, sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Apa yang dilakukan Dicky Syahbandinata dalam pengucuran kredit kepada PT Sritex, dikatakan dia, sudah sesuai prosedur. Melewati banyak alur dan tahapan, pada banya divisi.</p>
<p>Selain itu, para saksi ahli yang merupakan pakar dari universitas juga memberikan kesaksian yang meringankan. Artinya tidak ada niat jahat dalam proses pencairan kredit kepada Sritex.</p>
<p>”Jadi memang kalau mengikuti pembelaan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, saya sudah katakan kalau memang dipertimbangkan secara benar mesti bebas dan dari ini bebas,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, Dicky Syahbandinata harus diberi kesempatan untuk melanjutkan karirnya kedepan. Tentu sesuai keahlian pada bidangnya.</p>
<p>”Saya kira kasihlah kesempatan kepada beliau sebagai ahli dalam bidangnya untuk meneruskan karirnya. Tadi anda dengar (perintah pengadulan) nama baiknya agar direhabilitasi tadi,” ucapnya.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.<br />
JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah PT Sritex itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur.</p>
<p>Sementara pada, Rabu, 6 Mei 2026, tiga mantan petinggi PT Sritex dijatuhi hukuman pidana. Iwan Setiawan Kurniawan (Komisaris Utama) dijatuhi pidana 14 tahun penjara . Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dijatuhi 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun.</p>
<p>Majeli hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino dijatuhi pidana 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 01:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[duplik]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kronologi]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557817</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026. Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026.</p>
<p>Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-16/SKRTA/Ft.1/11/2025.</p>
<p>Dalam salah satu poinnya, Babay Farid Wazdi mengatakan pemrosesan kredit dengan segala standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perbankan bermula dari itikad baik namun kini telah menjadi ujian hidup.</p>
<p>Kronologi pencairan kredit kepada Sritex, bermula pada tahun 2020. Babay mengatakan, saat itu pada awal masa Covid 19 situasi Jakarta begitu mencekam. Suara ambulans membawa pasien dan jenazah tidak berhenti meraung-raung. Rumah sakit membludak sampai harus membuat tenda di halaman parkir. Kuburan penuh dan ramai seperti mal. Mal sepi seperti kuburan.</p>
<p>“Rumah sakit kekurangan peralatan, alat pelindung diri (APD), masker, dan lain sebagainya. Covid 19 selain berdampak pada krisis kesehatan, juga pada sosial, serapan tenaga kerja, dan perekonomian nasional. Setidaknya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan, yakni Kebijakan Penanggulangan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Babay.</p>
<p>Di tengah situasi seperti itu, Babay mengatakan, di Bank DKI menerima usulan mengucurkan kredit kepada PT Sritex. Usulan ini datang dari unit bisnis dan unit risiko kredit Bank DKI yang telah melalui proses yang panjang, beralur dan berjenjang sesuai ketentuan pedoman kredit perusahaan.</p>
<p>Dikatakan Babay, pemberian kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020 berdasarkan itikad baik. Tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar operasional, dan telah sesuai dengan kewenangannya sebagai komite A2.</p>
<p>“Hal mana sesuai uraian dakwaan Jaksa, tidak ada unsur kepentingan dan mendapatkan gratifikasi atau suap dari PT Sritex. Namun semata-mata ingin mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19 dan PEN dan juga memberikan yang terbaik kepada Bank DKI dan bangsa yang sedang dilanda Covid-19,” katanya.</p>
<p>Soal itikad baik, Babay mengatakan saat itu ditugaskan sebagai Direktur Pengganti dan anggota komite kredit A2 memberikan kredit kepada Sritex dengan keyakinan akan membantu perekonomian negara saat pemulihan ekonomi pada masa Covid 19.</p>
<p>Secara tegas, Babay mengatakan, tidak ada benturan kepentingan, proses kredit dilaksanakan dengan hati-hati sesuai SOP bank. Ini demi meningkatkan serapan tenaga kerja, membantu warga yang tengah dilanda Covid 19 dengan tersedianya APD, masker, dan lainnya.</p>
<p>Dia mengatakan, prosedur perbankan telah dijalankan secara hati-hati, dilakukan secara berjenjang dari bawah dengan prinsip segregation of duty, setiap jenjang bekerja secara independent. Tidak boleh diinterpensi sampai kepada komite kredit sesuai kewenangan dalam pedoman perusahaan.</p>
<p>“Setelah Komite A2 tanda tangan NK3, tugas dan tanggung jawab saya sebagai direktur pengganti sesuai SOP selesai. Saya kembali menjadi Direktur UMKM dan Syariah,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, kata Babay, tugas pasca NK3 dilakukan oleh unit bisnis dan risk dengan pengiriman surat penawaran pemberian kredit (SPPK) dan fakta integritas. Kemudian penandatanganan kredit oleh unit bisnis, proses pencairan oleh unit risk, bisnis dan admin kredit.</p>
<p>Oleh karena itu, dikatakannya, bahwa sesuai dengan Alat Bukti yang terungkap di Persidangan Perkara a quo, serta sesuai dengan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), terhadapnya tidak dapat dikenakan pidana.</p>
<p>“Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP, saya harus dibebaskan dari dakwaan, tuntutan, dan replik JPU,” ucap Babay. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 23:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Baha]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[KH Nasirul Mahasin Nursalim]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mens rea]]></category>
		<category><![CDATA[niat jahat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557809</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).</p>
<p>Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meloloskan dugaan kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020. Di mana JPU mendalilkan adanya kerugian negara atas hal tersebut.</p>
<p>Kakak kandung dari KH Bahauddin Nursalim (Gus Baha) sekaligus pendiri Santri untuk Negeri (Sunni), mengatakan, perkara yang dibawa kejaksaan ke meja hijau runtuh sejak awal. Perkara dugaan kredit macet dari Bank DKI kepada PT Sritex tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya mens rea.</p>
<p>KH Nasirul Mahasin Nursalim, mengatakan, JPU dalam sidang berbulan-bulan telah gagal membuktikan unsur paling fundamental dalam hukum pidana modern, yaitu mens rea atau kesalahan batin terdakwa.</p>
<p>”Tidak terdapatnya mens rea (niat jahat) dalam perkara Babay Farid Wazdi, demi keadilan, terdakwa harus dibebaskan,” katanya dalam pernyataan tertulis Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dan ditandatangani, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, fakta persidangan yang telah digelar berbulan-bulan telah menunjukkan JPU hanya fokus pada peristiwa administratif, alur transaksi, dan konstruksi kronologis. Akan tetapi gagal total membuktikan adanya niat jahat, kesadaran akibat, atau bahkan kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Babay Farid Wazdi.</p>
<p>”Ini adalah kekeliruan fatal. Hukum pidana tidak menghukum peristiwa, tetapi menghukum kesalahan karena adanya niat jahat (mens rea),” ucapnya.</p>
<p>Dia meruntut KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah melakukan kodifikasi ulang prinsip fundamental hukum pidana. Di mana pada pasal 36 KUHP berbunyi ’Seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan’.</p>
<p>“Makna hukumnya jelas. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tidak ada pertanggungjawaban tanpa mens rea, tidak ada ruang bagi asumsi, dugaan, atau konstruksi spekulatif. Mens rea adalah syarat mutlak (conditio sine qua non), bukan pelengkap,” ucapnya.</p>
<p><strong>Bedakan Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana</strong></p>
<p>Sehubungan dengan adanya distingsi antara ’Risiko Bisnis’ (Business Judgment Rule) dan Tindak Pidana (Kejahatan Korporasi), KH Mahasin merangkum penjabaran berdasarkan pandangan para ahli. Baik pakar hukum bisnis, hukum pidana, dan fukaha atau ahli hukum Islam.</p>
<p>Pertama, KH Mahasin, mengatakan, risiko bisnis merupakan keniscayaan dalam muamalah (profit-loss sharing). Di mana apabila keputusan diambil oleh ahlinya (direksi/manajer yang kompeten), berdasarkan data, jujur, dan untuk kepentingan korporasi, maka kerugian yang timbul adalah risiko bisnis yang sah.</p>
<p>”Babay Farid Wazdi seorang direksi bank yang telah bekerja selama 27 tahun tanpa cacat. Kinerjanya di Bank DKI sebagai Direktur UMKM dan Syariah telah mampu menaikkan aset bank DKI sebesar Rp25 triliun selama 4 (empat) tahun masa pengabdiannya,” ucap Ketua Dewan Masyayikh Yayasan Islam Nurussalam Mubarok, Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah tersebut.</p>
<p>Kedua, kata KH Mahasin, tindak pidana terjadi ketika amanah jabatan yang diberikan yaitu disalahgunakan. Di antaranya seperti, terjadi penipuan, atau pelanggaran hukum yang disengaja.</p>
<p>”Jika tidak beritikad baik, menggunakan perusahaan untuk kejahatan seperti menerima suap, gratifikasi, atau manipulasi laporan, maka tindakan tersebut diserahkan kepada ahli hukum pidana.” katanya.</p>
<p>Sementara itu, ahli fukaha menjabarkan distingsi atau pembeda antara risiko bisnis (business judgment Rule) dan tindak pidana korupsi. KH Mahasin mengatakan, risiko bisnis terjadi ketika seorang profesional memiliki itikad baik dalam menjalankan bisnis, meskipun hasilnya rugi karena kondisi pasar atau kegagalan usaha.</p>
<p>Adapun tindak pidana korupsi, terjadi karena ada niat jahat (mens rea) yang menimbulkan keuntungan pribadi/korporasi dengan cara haram seperti menipu dan menyuap.</p>
<p><strong>Diselesaikan Ahlinya untuk Hindari Kriminalisasi</strong></p>
<p>Pendiri Santri untuk Negeri (Sunni) itu mengatakan, persoalan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi seharusnya diselesaikan pada ahlinya masing-masing untuk menghindari kezaliman atau kriminalisasi.</p>
<p>”Dalam perspektif prinsip tata kelola yang baik (khairu ummah), prinsip untuk menyerahkan persoalan kepada ahlinya adalah kewajiban mutlak. Ini untuk menghindari kezaliman, kerusakan (mafsadah), dan kehancuran,” katanya.</p>
<p>KH Mahasin mengatakan, menyerahkan kasus bisnis murni kepada aparat yang hanya paham hukum pidana umum tanpa memahami anatomi bisnis justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghancurkan iklim investasi.</p>
<p>Untuk itu dalam menegakkan Amanah, ahli hukum perusahaan dan ahli hukum pidana ekonomi perlu bersinergi untuk mendeteksi apakah suatu kerugian benar-benar risiko atau penyalahgunaan wewenang (khianat).</p>
<p>”Dalam kaidah fikih: Al-ashlu fil mu&#8217;amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh) sampai ada dalil/bukti konkrit bahwa tindakan tersebut melanggar hukum (haram),” katanya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/kakak-gus-baha-soroti-perkara-sritex-bank-dki-minta-babay-farid-dibebaskan-alasannya">Kakak Gus Baha Soroti Perkara Sritex – Bank DKI, Minta Babay Farid Dibebaskan, Alasannya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 03:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556779</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026. Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis hakim. Pada dasarnya, dia memberi keterangan sekaligus membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya.</p>
<p>Dia mengatakan, selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi. Sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan juga mengungkapkan kesederhanaan dalam kesehariannya.</p>
<p>Babay mengatakan, tuduhan yang menyatakan perbuatannya saat menjalankan tugas di Bank DKI menguntungkan pihak lain tidak berdasar.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pada perkara ini, Babay membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan yang didalilkan JPU mengakibatkan kerugian negara.</p>
<p>Oleh sebab, secara pribadi maupun sebagai pegawai bank belum pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, di mana saat kredit tersebut diproses.</p>
<p>Justru, kata dia, pertemuan pertama kalinya dia dengan pihak direksi Sritex justru terjadi di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang pada November 2025.</p>
<p>Selanjutnya, Babay bilang, terkait perubahan nilai kredit yang dikucurkan dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, bukanlah berasal dari tupoksinya.</p>
<p>Berdasarkan fakta saksi di persidangan, terungkap nilai tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya.</p>
<p>Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, Babay mengatakan, seluruh proses pencairan kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait.</p>
<p>&#8220;Keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Prinsip Kehati-hatian </strong></p>
<p>Babay lalu menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Menurutnya dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh kreditur sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020.</p>
<p>Terkait adanya invoice palsu, sebagai direksi anggota komite kredit, tugas Babay telah menetapkan delapan syarat pencairan kredit. Salah satunya adalah invoice. Pada bagian ini menjadi kewenangan  pejabat teknis untuk memverifikasi invoice sebelum melakukan proses pencairan kredit.</p>
<p>&#8220;Sesuai SOP bank DKI, tim teknis harus melaporkan kepada direksi jika terdapat persyaratan kredit yang ditetapkan direksi. Saat diketahui palsu, tim teknis tidak melakukan arahan melainkan langsung mencairkan kredit,&#8221; katanya.</p>
<p>Babay mengatakan, setiap proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat. Mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi.</p>
<p>Dia mengatakan, seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit.</p>
<p>Babay menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil. Dia menekankan bahwa pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Berpotensi Disalahgunakan sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/18/hukum-berpotensi-disalahgunakan-sebagai-alat-legitimasi-kekuasaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 12:17:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Amicus Curiae]]></category>
		<category><![CDATA[Aspek Formal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Kredit UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pimpinan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sahabat Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554672</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Persidangan kasus yang menjerat mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, ternyata mendapat perhatian serius dari mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026), Busyro memberikan penjelasan terkait pandangan hukumnya, sebagai amicus curiae. Ditegaskan dia, kehadirannya sebagai &#8220;sahabat pengadilan&#8221;, bukan untuk membela salah satu pihak. Melainkan guna memastikan proses [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/18/hukum-berpotensi-disalahgunakan-sebagai-alat-legitimasi-kekuasaan">Hukum Berpotensi Disalahgunakan sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Persidangan kasus yang menjerat mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, ternyata mendapat perhatian serius dari mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.</p>
<p>Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026), Busyro memberikan penjelasan terkait pandangan hukumnya, sebagai <em>amicus curiae</em>. Ditegaskan dia, kehadirannya sebagai &#8220;sahabat pengadilan&#8221;, bukan untuk membela salah satu pihak. Melainkan guna memastikan proses hukum berjalan dalam koridor keadilan yang utuh.</p>
<p>&#8221;Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek formal pembuktian. Yang lebih penting, apakah keadilan benar-benar hadir dalam proses itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/18/taj-yasin-ajak-pengusaha-perkuat-ekonomi-syariah-di-jateng">Taj Yasin Ajak Pengusaha Perkuat Ekonomi Syariah di Jateng</a></strong></p>
<p>Busyro juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip d<em>ue process of law</em>, yakni proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Dia mengingatkan, tanpa kontrol yang kuat, hukum berpotensi disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.</p>
<p>Menurutnya, kekhawatiran publik terhadap praktik kriminalisasi dan bias penegakan hukum, harus dijawab dengan proses peradilan yang terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&#8221;Ketika hukum mulai digunakan untuk kepentingan sempit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib terdakwa. Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistim peradilan,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/18/inovasi-haji-2024-kebahagiaan-jamaah-haji-indonesia">Inovasi Haji 2024, Kebahagiaan Jamaah Haji Indonesia</a></strong></p>
<p>Busyro juga menekankan, semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, seiring dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum yang terburu-buru atau tidak proporsional, justru berisiko melemahkan agenda antikorupsi itu sendiri.</p>
<p>Dia menempatkan peran hakim sebagai kunci, dalam menjaga keseimbangan itu. Menurutnya, hakim harus mampu menghadirkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar menerapkan norma hukum secara tekstual.</p>
<p>Masuknya pandangan <em>amicus curiae</em> ini, menandai perkara kasus kredit macet PT Sritex, yang menyeret nama Babay Farid Wajdi, telah berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyangkut arah dan integritas penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/18/hukum-berpotensi-disalahgunakan-sebagai-alat-legitimasi-kekuasaan">Hukum Berpotensi Disalahgunakan sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Bisnis yang Tanpa Risiko</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/13/tak-ada-bisnis-yang-tanpa-risiko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 04:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Kategori]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sritex]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Ahli hukum perbankan, Zulkarnain Sitompul menegaskan, kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Hal itu seperti yang dia sampaikan, pada perkara kredit macet PT Sritex yang menyeret mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jumat (10/4/2026). &#8221;Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/tak-ada-bisnis-yang-tanpa-risiko">Tak Ada Bisnis yang Tanpa Risiko</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Ahli hukum perbankan, Zulkarnain Sitompul menegaskan, kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan.</p>
<p>Hal itu seperti yang dia sampaikan, pada perkara kredit macet PT Sritex yang menyeret mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jumat (10/4/2026).</p>
<p>&#8221;Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada bank dengan non-performing loan nol persen,&#8221; kata Zulkarnain di hadapan majelis hakim.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/pkl-kudus-desak-polisi-usut-tuntas-kasus-dugaan-pemerasan-oknum-ormas-rp30-juta">PKL Kudus Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Ormas Rp30 Juta</a></strong></p>
<p>Menurut dia, pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam. Setiap bank memiliki risk appetite berbeda, yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.</p>
<p>Zulkarnain juga menyebut, selama SOP dijalankan dengan benar, maka secara hukum perbankan, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Ukurannya dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).</p>
<p>&#8221;Jika NPL berada di kisaran rendah, umumnya di bawah tiga persen, maka sistim kredit dinilai berjalan sehat. Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/sungai-ngareng-meluap-sejumlah-wilayah-di-cepu-tergenang">Sungai Ngareng Meluap Sejumlah Wilayah di Cepu Tergenang</a></strong></p>
<p>Kredit Sritex yang kemudian bermasalah, menurut dia, harus dilihat dalam kerangka risiko bisnis. Dalam praktik perbankan, setiap kredit selalu disertai mekanisme mitigasi, termasuk pencadangan kerugian dan penghitungan nilai likuidasi. Artinya, kerugian tidak serta-merta muncul pada saat kredit macet, melainkan setelah proses evaluasi menyeluruh.</p>
<p>Zulkarnain juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit, yang menggunakan laporan keuangan perusahaan. Dalam kasus Sritex, laporan itu telah diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, sebuah predikat tertinggi dalam standar akuntansi.</p>
<p>&#8221;Bank tidak punya kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan, yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/pohon-tumbang-berhasil-disingkirkan-jalur-kalikajar-wonosobo-kembali-normal">Pohon Tumbang Berhasil Disingkirkan, Jalur Kalikajar- Wonosobo Kembali Normal</a></strong></p>
<p>Jika kemudian ditemukan masalah dalam laporan itu, Zulkarnain menyebut, aparat penegak hukum seharusnya juga menelusuri pihak auditor.</p>
<p>Dia juga mengingatkan risiko yang lebih luas, jika setiap kredit macet langsung dipidanakan. Menurut dia, pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan perbankan.</p>
<p>&#8221;Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani jadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/healing-layanan-kesehatan-hewan-gratis-pemprov-jateng-sasar-peternak-desa">Healing, Layanan Kesehatan Hewan Gratis Pemprov Jateng Sasar Peternak Desa</a></strong></p>
<p>Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung sistim informasi debitur melalui SLIK OJK. Zulkarnain menjelaskan, sistim itu hanya mencerminkan kualitas kredit berdasarkan laporan bank, dengan klasifikasi mulai dari lancar hingga macet. Namun penilaian itu tetap bersifat dinamis, dan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.</p>
<p>Disinggung juga posisi Babay, usai tidak lagi menjabat di Bank DKI. Dia menyebut, Babay sempat lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut. Dalam proses itu, rekam jejak integritas menjadi salah satu aspek utama penilaian.</p>
<p>&#8221;Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/tak-ada-bisnis-yang-tanpa-risiko">Tak Ada Bisnis yang Tanpa Risiko</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Fakta Penting Terungkap dalam Sidang Perkara Bank DKI &#8211; PT Sritex</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/27/sejumlah-fakta-penting-terungkap-dalam-sidang-perkara-bank-dki-pt-sritex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 12:14:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa penuntut umum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Advokasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PP Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Sejumlah Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=546576</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sejumlah fakta penting terungkap pada persidangan perkara dugaan korupsi kredit Bank DKI, yang menyeret nama Babay Farid Wazdi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (26/2/2026), menghadirkan empat saksi dari rencana lima orang yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua LBH Advokasi Publik (AP) PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho mengatakan, saksi yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/sejumlah-fakta-penting-terungkap-dalam-sidang-perkara-bank-dki-pt-sritex">Sejumlah Fakta Penting Terungkap dalam Sidang Perkara Bank DKI &#8211; PT Sritex</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sejumlah fakta penting terungkap pada persidangan perkara dugaan korupsi kredit Bank DKI, yang menyeret nama Babay Farid Wazdi.</p>
<p>Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (26/2/2026), menghadirkan empat saksi dari rencana lima orang yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Ketua LBH Advokasi Publik (AP) PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho mengatakan, saksi yang hadir dalam persidangan kali ini antara lain, Dwi Raharjo, Istanto Cristian, Agung Dhany Nurtjahja (eks karyawan PT Sritex), serta FX Putra Misa (eks karyawan Bank DKI).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/hujan-deras-memicu-banjir-akses-jalan-terputus">Hujan Deras Memicu Banjir, Akses Jalan Terputus</a></strong></p>
<p>&#8221;Dalam sidang kali ini, baru tiga saksi dari unsur PT Sritex yang diperiksa. Sementara FX Putra Misa dijadwalkan akan memberikan keterangannya di sidang pada pekan depan,&#8221; kata Taufik, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).</p>
<p>Menurut dia, dari keterangan para saksi terungkap sejumlah fakta krusial, yang berpotensi memperluas konstruksi perkara.</p>
<p>Pertama, terungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Sritex, sehingga kondisi perusahaan tampak sehat secara administratif. Kedua, dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, oleh Direktur PT Sritex.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/siap-dipasarkan-jelang-idul-adha-kandang-amanah-grobogan-pastikan-hewan-kurban-sehat-dan-sesuai-syariat-sejak-dini">Siap Dipasarkan Jelang Idul Adha, Kandang Amanah Grobogan Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Sejak Dini</a></strong></p>
<p>Ketiga, terungkap keberadaan adanya perusahaan afiliasi bernama PT Multi Adika Paramita. Saksi Agung Dhany Nurtjahja yang tercatat sebagai Komisaris, mengaku tidak mengetahui bidang usaha perusahaan itu.</p>
<p>&#8221;Dia juga mengaku tak mengetahui alamatnya, serta tidak pernah mengikuti RUPS. Dia menyatakan hanya dipinjam namanya, dalam struktur perusahaan,&#8221; jelas Taufik.</p>
<p>Fakta keempat, terungkap dugaan penyamaran asal-usul dana perusahaan, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, dana itu diduga dicatat melalui akun &#8216;Toko Wijaya&#8217;, dan dibukukan dalam pos piutang lain-lain. Pola pencatatan ini, dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/air-terjun-tanggedu-di-sumba-timur-eksotika-oase-segar-di-perbukitan-savana">Air Terjun Tanggedu di Sumba Timur, Eksotika Oase Segar di Perbukitan Savana</a></strong></p>
<p>Pada persidangan sebelumnya, juga mencatat perkembangan penting dari saksi kunci, yakni mantan Vice Senior President PT Sritex Periode 2016–2023, Herman Wibowo.</p>
<p>Dia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya kepada penyidik, dengan menjelaskan, kondisi keuangan perusahaan bukanlah utang lebih besar dari aset, melainkan utang lebih besar dari ekuitas.</p>
<p>Perbedaan ini dinilai signifikan secara hukum. Pernyataan awal yang menyebut utang melampaui aset, sempat menjadi dasar asumsi kalau PT Sritex tak memiliki jaminan memadai dalam pengajuan kredit.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/tersehat-se-indonesia-gubernur-ahmad-luthfi-minta-bank-jateng-ikut-entaskan-kemiskinan">Tersehat se-Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Ikut Entaskan Kemiskinan</a></strong></p>
<p>Padahal secara prinsip keuangan, selama nilai aset masih lebih besar dari kewajiban, perusahaan tetap dianggap memiliki kemampuan memenuhi tanggung jawab finansialnya.</p>
<p>Tim kuasa hukum Babay Farid Wazdi menilai, kekeliruan itu menjadi salah satu faktor yang menyeret kliennya dalam proses hukum. Mereka menegaskan, Babay tidak terlibat dalam manipulasi laporan keuangan, maupun rekayasa pemberian kredit.</p>
<p>&#8221;Keputusan kredit, menurut mereka diambil secara kolektif, dalam Komite Kredit tanpa interaksi langsung dengan debitur,&#8221; papar Taufik lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/02/27/bec-goes-to-school-hadirkan-mahasiswa-asing-di-english-adventure-day-2-sd-muhammadiyah-kriyan">BEC Goes to School, Hadirkan Mahasiswa Asing di English Adventure Day #2 SD Muhammadiyah Kriyan</a></strong></p>
<p>Tim pembela juga menyatakan, tidak ditemukan indikasi adanya keuntungan pribadi yang diterima para pengambil keputusan, di pihak bank. Atas dasar itu, mereka berpandangan, perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai sengketa bisnis akibat gagal bayar, bukan sebagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dengan munculnya koreksi dari saksi kunci serta berbagai fakta baru dari keterangan saksi, persidangan kini memasuki fase krusial. Perdebatan mulai bergeser pada batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan dugaan pelanggaran hukum.</p>
<p>&#8221;Sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak Bank DKI. Ini diperkirakan akan menjadi titik penting, dalam menguji konstruksi perkara secara lebih mendalam,&#8221; terang Taufik.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/sejumlah-fakta-penting-terungkap-dalam-sidang-perkara-bank-dki-pt-sritex">Sejumlah Fakta Penting Terungkap dalam Sidang Perkara Bank DKI &#8211; PT Sritex</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>