SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ahli hukum perbankan, Zulkarnain Sitompul menegaskan, kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
Hal itu seperti yang dia sampaikan, pada perkara kredit macet PT Sritex yang menyeret mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jumat (10/4/2026).
”Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada bank dengan non-performing loan nol persen,” kata Zulkarnain di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: PKL Kudus Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Ormas Rp30 Juta
Menurut dia, pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam. Setiap bank memiliki risk appetite berbeda, yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.
Zulkarnain juga menyebut, selama SOP dijalankan dengan benar, maka secara hukum perbankan, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Ukurannya dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
”Jika NPL berada di kisaran rendah, umumnya di bawah tiga persen, maka sistim kredit dinilai berjalan sehat. Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
BACA JUGA: Sungai Ngareng Meluap Sejumlah Wilayah di Cepu Tergenang
Kredit Sritex yang kemudian bermasalah, menurut dia, harus dilihat dalam kerangka risiko bisnis. Dalam praktik perbankan, setiap kredit selalu disertai mekanisme mitigasi, termasuk pencadangan kerugian dan penghitungan nilai likuidasi. Artinya, kerugian tidak serta-merta muncul pada saat kredit macet, melainkan setelah proses evaluasi menyeluruh.
Zulkarnain juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit, yang menggunakan laporan keuangan perusahaan. Dalam kasus Sritex, laporan itu telah diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, sebuah predikat tertinggi dalam standar akuntansi.
”Bank tidak punya kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan, yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pohon Tumbang Berhasil Disingkirkan, Jalur Kalikajar- Wonosobo Kembali Normal
Jika kemudian ditemukan masalah dalam laporan itu, Zulkarnain menyebut, aparat penegak hukum seharusnya juga menelusuri pihak auditor.
Dia juga mengingatkan risiko yang lebih luas, jika setiap kredit macet langsung dipidanakan. Menurut dia, pendekatan seperti itu berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan perbankan.
”Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani jadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” ujarnya.
BACA JUGA: Healing, Layanan Kesehatan Hewan Gratis Pemprov Jateng Sasar Peternak Desa
Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung sistim informasi debitur melalui SLIK OJK. Zulkarnain menjelaskan, sistim itu hanya mencerminkan kualitas kredit berdasarkan laporan bank, dengan klasifikasi mulai dari lancar hingga macet. Namun penilaian itu tetap bersifat dinamis, dan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Disinggung juga posisi Babay, usai tidak lagi menjabat di Bank DKI. Dia menyebut, Babay sempat lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut. Dalam proses itu, rekam jejak integritas menjadi salah satu aspek utama penilaian.
”Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.
Riyan













