<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>anak di bawah umur Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/anak-di-bawah-umur/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Feb 2024 07:33:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>anak di bawah umur Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sat Lantas Polres Grobogan Gagalkan Aksi Balap Liar di Gubug, Peserta Sempat Bersembunyi di Area Persawahan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/28/401645</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 07:16:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[balap liar]]></category>
		<category><![CDATA[Ipda Arie Eko]]></category>
		<category><![CDATA[Kanit Turjagwali]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Lantas Polres Grobogan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=401645</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi balap liar yang akan dilakukan oleh anak di bawah umur berhasil digagalkan polisi pada Selasa, 27 Februari 2024. Sat Lantas Polres Grobogan berhasil menggagalkan aksi balap liar di Jalan Raya Gubug-Kapung, tepatnya di Gardu Sili yang berada di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Sekumpulan anak di bawah umur yang hendak melakukan aksi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/28/401645">Sat Lantas Polres Grobogan Gagalkan Aksi Balap Liar di Gubug, Peserta Sempat Bersembunyi di Area Persawahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Aksi balap liar yang akan dilakukan oleh anak di bawah umur berhasil digagalkan polisi pada Selasa, 27 Februari 2024.</p>
<p>Sat Lantas Polres Grobogan berhasil menggagalkan aksi balap liar di Jalan Raya Gubug-Kapung, tepatnya di Gardu Sili yang berada di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Sekumpulan anak di bawah umur yang hendak melakukan aksi balap liar ini berhasil digagalkan oleh polisi sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi mereka mengendarai kendaraan di jalan raya.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2024/02/28/nekat-bawa-miras-puluhan-suporter-pss-sleman-diamankan-polisi">Nekat Bawa Miras, Puluhan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi</a></strong></p>
<p>Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menjelaskan, penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar ini berawal adanya informasi dari masyarakat.</p>
<p>“Masyarakat kerap mengeluh adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja di jalan raya Gubug-Kapung Gardu Sili di Kecamatan Gubug ini. Hingga akhirnya kami dari Sat Lantas Polres Grobogan bersama Polsek Gubug melakukan patroli,” ujar Ipda Arie Eko, Rabu 28 Februari 2024.</p>
<p>Hingga akhirnya, anggota Sat Lantas Polres Grobogan melakukan pemantauan dan razia di depan Pos Lalu Lintas Gubug. Saat melakukan razia ini, petugas melihat adanya anak di bawah umur yang membelokkan sepeda motornya ke areal persawahan.</p>
<p>“Ada yang masuk ke area persawahan. Kemudian kita datangi dan benar ada dua kendaraan tidak berspesifikasi standar yang mereka sembunyikan di areal persawahan,” ujar Ipda Arie Eko.</p>
<p>Di tempat tersebut, polisi langsung mengamankan lima remaja di bawah umur beserta dua unit kendaraan. Kemudian digelandang ke Pos Lalu Lintas Gubug.</p>
<p><strong>Penindakan</strong></p>
<p>Dalam kegiatan ini, polisi berhasil menjaring delapan sepeda motor yang tidak menggunakan spesifikasi yang standar, yakni menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan spion dan ban yang sesuai peruntukannya.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2024/02/28/angkat-disertasi-konstruksi-model-sekolah-ramah-anak-miftahudin-raih-doktor-manajemen-di-uksw">Angkat Disertasi Konstruksi Model Sekolah Ramah Anak, Miftahudin Raih Doktor Manajemen di UKSW</a></strong></p>
<p>“Sebanyak delapan sepeda motor ini kita amankan. Sementara pengendaranya kita tindak dengan memberikan surat tilang. Kendaraan bisa diambil setelah pemilik membayar denda dan memasang perlengkapan yang sesuai dengan standar daripada kendaraan tersebut,” jelas Ipda Arie Eko.</p>
<p>Adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh anak di bawah umur, Ipda Arie Eko memberikan imbauan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan kendaraan di jalan raya. Terutama kendaraan yang tidak mempunyai spesifikasi standar.</p>
<p>“Mereka yang kita tindak ini masih di bawah umur. Belum punya SIM, berkendara juga tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak berspesifikasi standar. Kami harapkan para orang tua untuk tidak memberikan anak-anaknya membawa kendaraan di jalan raya, terutama yang masih di bawah umur,” imbau Ipda Arie Eko.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/28/401645">Sat Lantas Polres Grobogan Gagalkan Aksi Balap Liar di Gubug, Peserta Sempat Bersembunyi di Area Persawahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKY Jateng Lakukan Pemantauan Persidangan Perkara Pidana Pemilu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/27/pky-jateng-lakukan-pemantauan-persidangan-perkara-pidana-pemilu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jan 2024 07:23:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pantau]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395892</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWOREJO (SUARABARU.ID) &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, baru-baru ini. Diketahui, kasus ini berawal dari tersebarnya video yang mengkampanyekan seorang caleg oleh anak di bawah umur. Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan mengatakan, dalam persidangan ini, pihak jaksa mendakwa seorang caleg DPRD [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/pky-jateng-lakukan-pemantauan-persidangan-perkara-pidana-pemilu">PKY Jateng Lakukan Pemantauan Persidangan Perkara Pidana Pemilu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOREJO (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, baru-baru ini.</p>
<p>Diketahui, kasus ini berawal dari tersebarnya video yang mengkampanyekan seorang caleg oleh anak di bawah umur.</p>
<p>Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan mengatakan, dalam persidangan ini, pihak jaksa mendakwa seorang caleg DPRD Purworejo yang diduga kampanye melibatkan anak di bawah umur sebagai bentuk pelanggaran hukum pemilu yang secara tegas dilarang oleh undang-undang pemilu.</p>
<p>Perkara yang teregister nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr pada Agenda sidang hari ini dilakukan secara maraton, yakni pemeriksaan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.</p>
<p>Setelah sidang diskors dilanjutkan pembacaan pledoi, sedangkan replik serta duplik diajukan secara lesan, mengingat limitasi waktu yang diberikan oleh undang-undang dalam pemeriksaan perkara pidana pemilu di Pengadilan hanya tujuh hari.</p>
<p>&#8220;Pemantauan persidangan pemilu merupakan program prioritas nasional Komisi Yudisial RI dalam rangka mengawal proses demokrasi menjelang pemilu 2024. Selain itu pemantauan ini untuk memastikan bahwa proses persidangan dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan,&#8221; terang Farhan.</p>
<p>Selain itu pemantauan ini juga sebagai upaya advokasi terhadap hakim dalam rangka mencegah terjadinya intervensi maupun adanya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.</p>
<p>Sidang akan digelar kembali pada hari Senin (29/1) dengan agenda pembacaan putusan.Diketahui persidangan ini menjadi perhatian masyarakat, karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye.</p>
<p>Diharapkan putusan yang diambil oleh pengadilan nantinya dapat menjadi preseden penting dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/pky-jateng-lakukan-pemantauan-persidangan-perkara-pidana-pemilu">PKY Jateng Lakukan Pemantauan Persidangan Perkara Pidana Pemilu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Purbalingga Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/07/polres-purbalingga-amankan-pelaku-rudapaksa-anak-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Mar 2023 08:54:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus rudapaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Unit PPA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=320530</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURBALINGGA (SUARABARU.ID) &#8211; Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto saat konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus rudapkasa terhadap anak, dengan korban seorang anak perempuan berusia enam tahun. &#8220;Tersangka MS (24) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/07/polres-purbalingga-amankan-pelaku-rudapaksa-anak-di-bawah-umur">Polres Purbalingga Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto saat konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus rudapkasa terhadap anak, dengan korban seorang anak perempuan berusia enam tahun.</p>
<p>&#8220;Tersangka MS (24) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini merupakan pacar dari ibu korban,&#8221; jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin di Polres Purbalingga, Selasa (7/3/2023).</p>
<p>Disampaikan, kejadian berawal saat tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban. Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya itu.</p>
<p>&#8220;Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali, yakni pada Senin 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya pada Selasa, 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu, 15 Februari 2023 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dengan melakukan visum dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya.</p>
<p>Suyanto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,&#8221; tegas Suyanto.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/07/polres-purbalingga-amankan-pelaku-rudapaksa-anak-di-bawah-umur">Polres Purbalingga Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cabuli Anak, Seorang Kakek di Cilacap Diancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/22/cabuli-anak-seorang-kakek-di-cilacap-diancam-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2023 14:12:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[hamil]]></category>
		<category><![CDATA[iming-iming]]></category>
		<category><![CDATA[kakek]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=317412</guid>

					<description><![CDATA[<p>CILACAP (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang kakek di Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Pelaku, SR (60) melakukan aksi bejatnya terhadap korban MRN (15) pada 23 Oktober 2022. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat konferensi pers mengatakan, pihaknya mendapat laporan setelah korban melahirkan bayi di salah satu rumah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/22/cabuli-anak-seorang-kakek-di-cilacap-diancam-15-tahun-penjara">Cabuli Anak, Seorang Kakek di Cilacap Diancam 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CILACAP (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Seorang kakek di Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.</p>
<p>Pelaku, SR (60) melakukan aksi bejatnya terhadap korban MRN (15) pada 23 Oktober 2022.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat konferensi pers mengatakan, pihaknya mendapat laporan setelah korban melahirkan bayi di salah satu rumah sakit.</p>
<p>&#8220;Pada hari Minggu (23/10/2022) korban melahirkan bayi laki laki disalah satu rumah sakit di Sidareja. Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang.&#8221; ucap Kasat Reskrim, Rabu (22/2/2023).</p>
<p>Hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh SR sebanyak 4 kali.</p>
<p>Gurbacov menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya itu dengan memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp. 50.000 sebelum menyetubuhi korban.</p>
<p>Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/22/cabuli-anak-seorang-kakek-di-cilacap-diancam-15-tahun-penjara">Cabuli Anak, Seorang Kakek di Cilacap Diancam 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Pati Ringkus Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/15/polres-pati-ringkus-pelaku-penyekapan-dan-pencabulan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2022 13:40:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Ringkus pelaku penyekapan dan pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=271190</guid>

					<description><![CDATA[<p>PATI (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Pati akhirnya berhasil menghentikan pelarian PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), seorang siswi SMP di Pati hingga hamil empat bulan itu diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/15/polres-pati-ringkus-pelaku-penyekapan-dan-pencabulan-anak">Polres Pati Ringkus Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PATI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polres Pati akhirnya berhasil menghentikan pelarian PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.</p>
<p>Pria yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), seorang siswi SMP di Pati hingga hamil empat bulan itu diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 13 Agustus 2022 siang, saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.</p>
<p>Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, saat NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban terlihat kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah PH Kecamatan Dukuhseti.</p>
<p>Bahkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di sebuah rumah sakit di Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.</p>
<p>Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.</p>
<p>&#8220;Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian berkenalan dengan tersangka. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,&#8221; ujar Christian saat gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).</p>
<p>Selanjutnya, korban dan tersangka PH bertukar nomor HP dan terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berhasil membujuk rayu korban, suatu hari PH datang menjemput korban di rumahnya.</p>
<p>&#8220;Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali. Perbuatan itu dilakukan tersangka hingga sekitar empat bulan,&#8221; jelas Christian.</p>
<p>Selama empat bulan, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya hanya ditempati PH seorang diri.</p>
<p>&#8220;Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli oleh tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,&#8221; ucap Christian.</p>
<p>Selama tinggal bersama PH sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya diberi nasi bungkus oleh PH sebelum akhirnya ditelantarkan. Bahkan korban terkadang meminta makanan kepada tetangga PH.</p>
<p>Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya dan belum pernah melapor ke polisi, suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH.</p>
<p>Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.</p>
<p>Saat itu PH sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. &#8220;Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di rumah sakit wilayah Pati,&#8221; kata Christian.</p>
<p>Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun PH alias Banyak melarikan diri hingga akhirnya diringkus di NTT.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurut Christian, PH adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.</p>
<p>Kepada masyarakat, Christian berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya. &#8220;Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/15/polres-pati-ringkus-pelaku-penyekapan-dan-pencabulan-anak">Polres Pati Ringkus Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Salatiga Amankan Tukang Pijat, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/11/polres-salatiga-amankan-tukang-pijat-pelaku-pencabulan-anak-dibawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jul 2022 09:25:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan tukang pijat]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Salatiga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=264022</guid>

					<description><![CDATA[<p>SALATIGA (SUARABARU.ID) &#8211; Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. TAW (47) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran), siswi SMP berusia 14 tahun. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat itu diduga melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan iming-iming bisa membuat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/11/polres-salatiga-amankan-tukang-pijat-pelaku-pencabulan-anak-dibawah-umur">Polres Salatiga Amankan Tukang Pijat, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SALATIGA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.</p>
<p>TAW (47) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran), siswi SMP berusia 14 tahun.</p>
<p>Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat itu diduga melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan iming-iming bisa membuat korban menjadi pintar dan juara lomba.</p>
<p>Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiyana mengatakan, kejadian aksi tak terpuji itu bermula pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.</p>
<p>Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.</p>
<p>“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku, dan diminta membuka baju lalu disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap Indra di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022).</p>
<p>Didalam kamar, lanjut Indra, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban, ditarik hingga korban telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.</p>
<p>&#8220;Saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang,&#8221; terang Indra.</p>
<p>Menurut Indra, tersangka berdalih mengadakan ritual untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.</p>
<p>“Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya, petugas menemukan bukti awal yang cukup, dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.</p>
<p>Menurut Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.</p>
<p>&#8220;Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah, Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.</p>
<p>&#8220;LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>LPAI telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.</p>
<p>&#8220;Sementara untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak,&#8221; kata Samsul.</p>
<p>“Orang tua harus mendampingi dan melihat untuk mengetahui kondisi anak di dalam kamar saat menerima pengobatan,” tukasnya.</p>
<p>Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/11/polres-salatiga-amankan-tukang-pijat-pelaku-pencabulan-anak-dibawah-umur">Polres Salatiga Amankan Tukang Pijat, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Banyumas Libatkan Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/01/10/polisi-ungkap-kasus-pencurian-di-banyumas-libatkan-anak-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2022 05:45:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=224084</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWOKERTO (SUARABARU.ID)- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang anak di bawah umur. &#8220;Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 2 Januari 2022,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/10/polisi-ungkap-kasus-pencurian-di-banyumas-libatkan-anak-di-bawah-umur">Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Banyumas Libatkan Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOKERTO (SUARABARU.ID)-</strong> Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang anak di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 2 Januari 2022,&#8221; kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Senin (10/1/2022).</p>
<p>Menurut dia, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah itu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, kata dia, korban segera melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1/2022) berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dia ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat pemeriksaan, kata dia, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban.</p>
<p>Menurut dia, barang-barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku ke bengkel.</p>
<p>&#8220;Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.</p>
<p>Menurut dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.</p>
<p>&#8220;Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,&#8221; kata Kompol Berry.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/10/polisi-ungkap-kasus-pencurian-di-banyumas-libatkan-anak-di-bawah-umur">Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Banyumas Libatkan Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>