blank
Tersangka, MS (24) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Purbalingga. Foto: Dok/Humas Pores

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto saat konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus rudapkasa terhadap anak, dengan korban seorang anak perempuan berusia enam tahun.

“Tersangka MS (24) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini merupakan pacar dari ibu korban,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin di Polres Purbalingga, Selasa (7/3/2023).

Disampaikan, kejadian berawal saat tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban. Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya itu.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali, yakni pada Senin 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya pada Selasa, 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu, 15 Februari 2023 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dengan melakukan visum dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya.

Suyanto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Suyanto.

Ning Suparningsih